BANDA ACEH – Mantan Direktur Rumah Sakit Fakinah dr.Saleh Suratno menggugat Siti Maryam, istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, lantaran menguasai Rumah Sakit Fakinah sekaligus memecat dirinya dari jabatan direktur rumah sakit itu.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (13/4), Suratno menggugat Siti Maryam senilai 14,6 Milar. "Supaya ada kepastian hukum bagi klien kami," ujar J. Kamal Farza, penasehat hukum Suratno.
Menurut Kamal, tindakan Siti Maryam yang membuat Yayasan Teungku Fakinah Baru untuk melegalkan yayasan lama adalah tindakan melawan hukum dan telah menganggu aktivitas rumah sakit.
“Akibat perbuatan Ibu Siti Maryam dan kawan-kawan,telah menimbulkan rasa malu, kehilangan harkat dan martabat dalam masyarakat serta kehilangan kepercayaan dari pihak rekanan dan pasien yang telah dijaga dengan baik oleh klien kami selama ini,” jelas Kamal Farza.
Sebelum menempuh jalur hukum, kata Kamal, pihaknya telah mencoba menempuh jalan lain seperti mengirim peringatan secara hukum dan membujuk Siti Maryam selaku pembina Yayasan Teungku Fakinah agar menghentikan tindakannya.
Selain menggugat perdata, kata Kamal, kliennya juga memasukkan gugatan pembubaran dan likuidasi Yayasan Teungku Fakinah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 11 April 2011.
Menanggapi gugatan itu Siti Maryam mengatakan, pihaknya tidak memecat saleh Suparno, melainkan karena Saleh sudah 18 tahun menjadi direktur di rumah sakit itu. Apalagi, kata dia, Saleh kini telah berusia 76 tahun.
Meski begitu, karena perkaranya sudah masuk pengadilan, Siti Maryam menyatakan siap meledeninya. "Soal yayasan, kami bukan membentuk yayasan baru, melainkan menyesuaikan dengan aturan baru," ujarnya.[]
http://www.atjehpost.com/nanggroe/hukum/1211-istri-ibrahim-hasan-digugat-146-milyar-.html
Sabtu, April 16, 2011
Istri Mantan Gubernur Aceh Digugat Rp24,650 M
Banda Raya - 13 April 2011 | 12 Komentar
Banda Aceh | Harian Aceh – Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, pendiri Yayasan Teungku Fakinah, digugat ke pengadilan. Istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan itu dituntut membayarkan ganti rugi materil senilai Rp14,650 miliar dan inmaterial Rp10 miliar kepada mantan Direktur RS Fakinah Banda Aceh Dr HM Saleh Suratno.
HM Saleh mendaftarkan gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/4), melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza dengan nomor register perkara 12/pdt.G/2011/PN-BNA tanggal 13 April 2011 yang diterima bidang perdata PN Banda Aceh.
“Tergugat (Siti Maryam) telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat Yayasan Teungku Fakinah baru dan tergugat juga menggantikan secara sepihak M Saleh dari Direktur RS Teungku Fakinah,” kata kuasa hukum M Saleh, J Kamal Farza kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan itu ke PN Banda Aceh, kemarin.
Kamal mengatakan secara pribadi M Saleh tidak ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RS Fakinah. Tetapi, lanjut Kamal, karena pemberhentian itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak terhormat sehingga M Saleh melakukan upaya-upaya agar fungsi RS sebagai pelayanan kesehatan masyarakat dapat berfungsi secara baik.
“Tujuannya agar aset daerah yang sudah berkembang selama dalam pengelolaan M Saleh tidak hilang dan musnah begitu saja di kemudian hari,” kata Kamal, didampingi kliennya M Saleh.
Kamal menilai, persekongkolan yang dilakukan Siti Maryam dengan membuat yayasan baru untuk menguasai aset RS Fakinah itu adalah melawan hukum, konsekuensinya bukan hanya mencederai perasaan M Saleh tetapi memiliki implementasi cukup luas, terutama mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelanggaran atas undang-undang kesehatan.
“Selain itu, akibat perbuatan yang dilakukan Siti Maryam dan kawan-kawannya dalam memberhentikan M Saleh dari direktur RS Fakinah, telah menimbulkan rasa malu pada diri M Saleh, kehilangan martabat dalam masyarakat serta kepercayaan dirinya,” ujar Kamal.
Atas dasar itu, ujar Kamal, pihaknya menggugat dan menuntut Siti Maryam untuk membayar kerugian materil terhadap M Saleh senilai Rp14,650 miliar dan inmateril Rp10 miliar.
M Saleh, tambah Kamal, menjadi direktur RS Fakinah berdasarkan SK Yayasan Teungku Fakinah tahun 1987. Pada tahun itu, kata Kamal, aset RS itu hanya senilai Rp1 miliar yakni aset gedung ditambah biaya operasional Rp50 juta. Sementara, atas kerja keras M Saleh Yunus aset RS Fakinah sekarang sudah mencapai Rp42,5 miliar. “Maka kami menganggap pemberhentian M Saleh dari direktur merupakan keputusan Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan bukan atas dasar Yayasan Teungku Fakinah lama, tetapi oleh Yayasan Teungku Fakinah baru yang dibuat tahun 2011,” kata dia.
Dijelaskannya, sebelum melakukan upaya hukum tersebut pihaknya telah melakukan upaya non-litigasi antara lain mengirim surat peringatan hukum kepada Siti Maryam, termasuk membujuk agar ketua yayasan itu berhenti mengganggu operasional RS Fakinah agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Bahkan, sehari sebelum direktur RS Fakinah baru dilantik kami sudah ingatkan bahwa yayasan itu saat ini sedang dalam proses hukum. Agar tidak membuat masalah ini semakin menjadi rumit,” kata Kamal Farza.
Selain menggugat perdata ketua yayasan, lanjut dia, pihaknya juga sudah memasukkan gugatan likuidasi Yayasan Teungku Fakinah ke PN Banda Aceh pada 11 April 2011. “Kami ingatkan saja kepada ibu Maryam dari pada nanti pelantikan direktur baru dibatalkan di pengadilan, ada baiknya beliau sadar hukum,” katanya.
Bukan Memecat
Sementara itu, Siti Maryam yang dimintai tanggapannya soal gugatan itu mengatakan dirinya sangat menyayangkan sikap M Saleh itu. Karena pemberhentian M Saleh dari Direktur RS Fakinah bukan dipecat dan bukan pula karena mendirikan Yayasan Teungku Fakinah baru untuk menguasai aset yayasan lama. “Kami menggantikan pak Saleh karena dia sudah 18 tahun menjadi direktur. Dia juga sudah berusia 76 tahun. Jadi, wajarkan jika kami ganti,” kata Siti Maryam yang dihubungi, kemarin.
Namun demikian, lanjut dia, jika masalah itu harus berakhir ke pengadilan juga bukan sebuah masalah baginya. “Kalau pak Saleh sudah mendaftarkan gugatannya ke pengadilan iya diikuti saja upaya hukum itu, yang jelas semuanya punya alasan,” katanya.
Dikatakannya, soal pengurusan terkait yayasan yang dilakukan sekarang ini atau tahun 2011 hanya tuntutan aturan yayasan. “Soal yayasan, sekarang kan ada aturan baru, jadi bukan membentuk yayasan baru. Itupun M Saleh masih masuk dalam struktur perubahan yang ada. Jadi, pak Saleh tetap ada di Yayasan Teungku Fakinah,” ujar dia.
Alasan lainnya, kata dia, M Saleh diberhentikan dari direktur karena sudah ada posisi lain dalam struktur di yayasan tersebut sehingga tidak boleh merangkap jabatan. “Jadi bukan dipecat,” pungkasnya.(min)
http://harian-aceh.com/2011/04/13/istri-mantan-gubernur-aceh-digugat-rp24650-m
NB: Nilai gugatan yang benar Rp 14,650 M, terdiri dari hitungan kerugian materil Rp 4,650M dan Kerugian immateril Rp 10M. Dengan demikian ini sekaligus sebagai perbaikan.
Banda Aceh | Harian Aceh – Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, pendiri Yayasan Teungku Fakinah, digugat ke pengadilan. Istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan itu dituntut membayarkan ganti rugi materil senilai Rp14,650 miliar dan inmaterial Rp10 miliar kepada mantan Direktur RS Fakinah Banda Aceh Dr HM Saleh Suratno.
HM Saleh mendaftarkan gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/4), melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza dengan nomor register perkara 12/pdt.G/2011/PN-BNA tanggal 13 April 2011 yang diterima bidang perdata PN Banda Aceh.
“Tergugat (Siti Maryam) telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat Yayasan Teungku Fakinah baru dan tergugat juga menggantikan secara sepihak M Saleh dari Direktur RS Teungku Fakinah,” kata kuasa hukum M Saleh, J Kamal Farza kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan itu ke PN Banda Aceh, kemarin.
Kamal mengatakan secara pribadi M Saleh tidak ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RS Fakinah. Tetapi, lanjut Kamal, karena pemberhentian itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak terhormat sehingga M Saleh melakukan upaya-upaya agar fungsi RS sebagai pelayanan kesehatan masyarakat dapat berfungsi secara baik.
“Tujuannya agar aset daerah yang sudah berkembang selama dalam pengelolaan M Saleh tidak hilang dan musnah begitu saja di kemudian hari,” kata Kamal, didampingi kliennya M Saleh.
Kamal menilai, persekongkolan yang dilakukan Siti Maryam dengan membuat yayasan baru untuk menguasai aset RS Fakinah itu adalah melawan hukum, konsekuensinya bukan hanya mencederai perasaan M Saleh tetapi memiliki implementasi cukup luas, terutama mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelanggaran atas undang-undang kesehatan.
“Selain itu, akibat perbuatan yang dilakukan Siti Maryam dan kawan-kawannya dalam memberhentikan M Saleh dari direktur RS Fakinah, telah menimbulkan rasa malu pada diri M Saleh, kehilangan martabat dalam masyarakat serta kepercayaan dirinya,” ujar Kamal.
Atas dasar itu, ujar Kamal, pihaknya menggugat dan menuntut Siti Maryam untuk membayar kerugian materil terhadap M Saleh senilai Rp14,650 miliar dan inmateril Rp10 miliar.
M Saleh, tambah Kamal, menjadi direktur RS Fakinah berdasarkan SK Yayasan Teungku Fakinah tahun 1987. Pada tahun itu, kata Kamal, aset RS itu hanya senilai Rp1 miliar yakni aset gedung ditambah biaya operasional Rp50 juta. Sementara, atas kerja keras M Saleh Yunus aset RS Fakinah sekarang sudah mencapai Rp42,5 miliar. “Maka kami menganggap pemberhentian M Saleh dari direktur merupakan keputusan Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan bukan atas dasar Yayasan Teungku Fakinah lama, tetapi oleh Yayasan Teungku Fakinah baru yang dibuat tahun 2011,” kata dia.
Dijelaskannya, sebelum melakukan upaya hukum tersebut pihaknya telah melakukan upaya non-litigasi antara lain mengirim surat peringatan hukum kepada Siti Maryam, termasuk membujuk agar ketua yayasan itu berhenti mengganggu operasional RS Fakinah agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Bahkan, sehari sebelum direktur RS Fakinah baru dilantik kami sudah ingatkan bahwa yayasan itu saat ini sedang dalam proses hukum. Agar tidak membuat masalah ini semakin menjadi rumit,” kata Kamal Farza.
Selain menggugat perdata ketua yayasan, lanjut dia, pihaknya juga sudah memasukkan gugatan likuidasi Yayasan Teungku Fakinah ke PN Banda Aceh pada 11 April 2011. “Kami ingatkan saja kepada ibu Maryam dari pada nanti pelantikan direktur baru dibatalkan di pengadilan, ada baiknya beliau sadar hukum,” katanya.
Bukan Memecat
Sementara itu, Siti Maryam yang dimintai tanggapannya soal gugatan itu mengatakan dirinya sangat menyayangkan sikap M Saleh itu. Karena pemberhentian M Saleh dari Direktur RS Fakinah bukan dipecat dan bukan pula karena mendirikan Yayasan Teungku Fakinah baru untuk menguasai aset yayasan lama. “Kami menggantikan pak Saleh karena dia sudah 18 tahun menjadi direktur. Dia juga sudah berusia 76 tahun. Jadi, wajarkan jika kami ganti,” kata Siti Maryam yang dihubungi, kemarin.
Namun demikian, lanjut dia, jika masalah itu harus berakhir ke pengadilan juga bukan sebuah masalah baginya. “Kalau pak Saleh sudah mendaftarkan gugatannya ke pengadilan iya diikuti saja upaya hukum itu, yang jelas semuanya punya alasan,” katanya.
Dikatakannya, soal pengurusan terkait yayasan yang dilakukan sekarang ini atau tahun 2011 hanya tuntutan aturan yayasan. “Soal yayasan, sekarang kan ada aturan baru, jadi bukan membentuk yayasan baru. Itupun M Saleh masih masuk dalam struktur perubahan yang ada. Jadi, pak Saleh tetap ada di Yayasan Teungku Fakinah,” ujar dia.
Alasan lainnya, kata dia, M Saleh diberhentikan dari direktur karena sudah ada posisi lain dalam struktur di yayasan tersebut sehingga tidak boleh merangkap jabatan. “Jadi bukan dipecat,” pungkasnya.(min)
http://harian-aceh.com/2011/04/13/istri-mantan-gubernur-aceh-digugat-rp24650-m
NB: Nilai gugatan yang benar Rp 14,650 M, terdiri dari hitungan kerugian materil Rp 4,650M dan Kerugian immateril Rp 10M. Dengan demikian ini sekaligus sebagai perbaikan.
Direktur RS Tgk Fakinah Diberhentikan
Serambi 7 April 2011
BANDA ACEH - Untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit dan kualitas lulusan Akademi Keperawatan Tgk Fakinah, Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, memberhentikan dengan hormat Dr M Saleh Suratno sebagai direktur. Penggantian itu juga untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor No 28/2004 tentang Yayasan.
Hal itu dikatakan Anggota Pembina Yayasan Tgk Fakinah, Drs H Sanusi Wahab yang juga kuasa Ketua Umum Yayasan, kepada Serambi Rabu (6/4). Didampingi sejumlah pengurus yayasan dan pengelola rumah sakit, Sanusi mengatakan, Ketua Umum Yayasan akan melantik direksi baru untuk rumah sakit dan Akper, pada 12 April ini.
Namun, Sanusi Wahab yang didampingi Sidiq Fahmi SH, Drs Nurdin Ahmad, dan sejumlah pengurus yayasan lainnya menolak menyebutkan nama penggantikan Dr M Saleh Suratno. “Menyangkut nama pengganti direktur baru akan diumumkan langsung Ibu Siti Maryam Ibrahim Hasan,” katanya.
Mantan Bupati Aceh Besar itu menyebutkan, dalam UU No 28/2004, anggota pengurus yayasan dilarang menjadi pengurus badan pelaksana. Sesuai akte notaris yayasan yang baru yang dibuat Sabaruddin Salam SH tanggal 17 Februari 2011, Dr M Saleh Suratno adalah anggota pengurus yayasan. Sementara dalam akte notaris sebelumnya, M Saleh adalah sekretaris yayasan.
Karena itu, agar tidak melanggar UU, Ketua Umum Yayasan memutuskan memberhentikan M Saleh Suratno, baik sebagai direktur rumah sakit maupun direktur Akper Tgk Fakinah, dalam Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011. Namun, dia (M Saleh-red) masih tetap sebagai anggota yayasan.(sir)
http://aceh.tribunnews.com/news/view/53383/direktur-rs-tgk-fakinah-diberhentikan
BANDA ACEH - Untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit dan kualitas lulusan Akademi Keperawatan Tgk Fakinah, Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, memberhentikan dengan hormat Dr M Saleh Suratno sebagai direktur. Penggantian itu juga untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor No 28/2004 tentang Yayasan.
Hal itu dikatakan Anggota Pembina Yayasan Tgk Fakinah, Drs H Sanusi Wahab yang juga kuasa Ketua Umum Yayasan, kepada Serambi Rabu (6/4). Didampingi sejumlah pengurus yayasan dan pengelola rumah sakit, Sanusi mengatakan, Ketua Umum Yayasan akan melantik direksi baru untuk rumah sakit dan Akper, pada 12 April ini.
Namun, Sanusi Wahab yang didampingi Sidiq Fahmi SH, Drs Nurdin Ahmad, dan sejumlah pengurus yayasan lainnya menolak menyebutkan nama penggantikan Dr M Saleh Suratno. “Menyangkut nama pengganti direktur baru akan diumumkan langsung Ibu Siti Maryam Ibrahim Hasan,” katanya.
Mantan Bupati Aceh Besar itu menyebutkan, dalam UU No 28/2004, anggota pengurus yayasan dilarang menjadi pengurus badan pelaksana. Sesuai akte notaris yayasan yang baru yang dibuat Sabaruddin Salam SH tanggal 17 Februari 2011, Dr M Saleh Suratno adalah anggota pengurus yayasan. Sementara dalam akte notaris sebelumnya, M Saleh adalah sekretaris yayasan.
Karena itu, agar tidak melanggar UU, Ketua Umum Yayasan memutuskan memberhentikan M Saleh Suratno, baik sebagai direktur rumah sakit maupun direktur Akper Tgk Fakinah, dalam Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011. Namun, dia (M Saleh-red) masih tetap sebagai anggota yayasan.(sir)
http://aceh.tribunnews.com/news/view/53383/direktur-rs-tgk-fakinah-diberhentikan
Pemberhentian Direktur Fakinah Ilegal
BANDA ACEH – Kuasa Hukum Direktur Rumah Sakit Teungku Fakinah, J. Kamal Farza membantah bahwa kliennya diberhentikan sebagai direktur rumah sakit itu. “Tidak benar dan tidak berhak sebuah yayasan baru dibentuk tahun 2011 bisa memberhentikan seorang direktur rumahsakit yang sudah dua puluh tahun mengabdi di rumah sakit,” kata Kamal Farza kepada The Atjeh Post.
Pada Kamis (7/4) lalu muncul pemberitaan bahwa Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011. Dalam surat ini diputuskan memberhentikan Dr M Saleh Suratno, baik sebagai direktur rumah sakit maupun direktur Akper Tgk Fakinah.
Menurut Kamal, Yayasan yang memberhentikan kliennya, adalah yayasan baru dan memiliki nama yang sama dengan nama Yayasan Teungku Fakinah. Yayasan ini baru didirikan tahun 2011 dengan akte notaris Sabaruddin Salam, dengan akte nomor 30 Tahun 2011. Yayasan ini selain tidak punya kaitan dengan rumah sakit, juga belum memiliki keabsahan karena belum dinyatakan sah sebagai yayasan oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Bagaimana mungkin, yayasan yang baru dibentuk tahun 2011, bisa memiliki akses kepada rumah sakit, memberhentikan direkturnya, padahal rumah sakit
itu merupakan milik dan aset pemerintah daerah yang sudah dikelola oleh klien kami selama 20 tahun.” tanya Kamal. "Pemberhentian itu tentu saja perbuatan ilegal."
Kamal Farza menjelaskan, kliennya diangkat dengan SK Yayasan Teungku Fakinah yang didirikan tahun 1987 dengan akte notaris Husni Usman. Yayasan itu kuat dugaan sudah invalid dan tidak boleh lagi menyebut diri yayasan, karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah di amandemen dengan UU Nomor 28 tahun 2004.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, akhir Oktober tahun 2009 adalah batas waktu terakhir yayasan-yayasan yang ada untuk menyesuaikan diri dengan Undang Undang Yayasan tersebut. Maka, berdasarkan Pasal 71 ayat (4), Undang-Undang No. 28 Tahun 2004: “Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
Karena itu, tambah Kamal, baik yayasan pertama maupun yayasan kedua, itu ilegal dalam kaitannya dengan Rumah Sakit Teungku Fakinah. “Keduanya tidak memiliki alasan hak yang sah. Maka Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011 yang memberhentikan klien kami, adalah surat yang tidak punya dasar yang jelas”.
Kamal menjelaskan, kliennya sudah diminta mengelola rumah sakit dan akademi perawat Tgk Fakinah sejak 1990. Saat itu, kata kamal, aset rumah sakit hanya berupa gedung senilai Rp 1 miliar.
Dari tidak ada apa-apanya, HM Saleh Suratno mengusahakan rumah sakit itu, hingga tahun 2011, asetnya sudah mencapai lebih Rp 42 miliar. “Karena ini aset daerah, Kami telah bertemu dengan Gubernur melalui Sekretaris Pemerintah Aceh, kami mohon segera mengamankan aset rumah sakit ini, termasuk mencatat aset-aset yang ada, sehingga terselamatkan dan terhindarkan dari upaya-upaya penguasaan, pencurian, penjarahan, penggelapan dan gangguan yang mengakibatkan terganggunya aktivitas rumah sakit dalam pelayanan kesehatan publik.” Jelas Kamal.
Saat ini, tim penasihat hukum RS Fakinah, sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menuntut para pengganggu rumah sakit ke meja hijau. Selain itu, tambahnya, bisa saja pihaknya melaporkan ke polisi, untuk menghentikan kesewenang-wenangan orang-orang terhadap kliennya. “Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk segera membawa masalah ini ke pengadilan,” ujarnya. ***
www.atjehpost.com@2011
http://www.atjehpost.com/nanggroe/hukum/1128-qpemberhentian-direktur-fakinah-ilegalq.html
Pada Kamis (7/4) lalu muncul pemberitaan bahwa Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011. Dalam surat ini diputuskan memberhentikan Dr M Saleh Suratno, baik sebagai direktur rumah sakit maupun direktur Akper Tgk Fakinah.
Menurut Kamal, Yayasan yang memberhentikan kliennya, adalah yayasan baru dan memiliki nama yang sama dengan nama Yayasan Teungku Fakinah. Yayasan ini baru didirikan tahun 2011 dengan akte notaris Sabaruddin Salam, dengan akte nomor 30 Tahun 2011. Yayasan ini selain tidak punya kaitan dengan rumah sakit, juga belum memiliki keabsahan karena belum dinyatakan sah sebagai yayasan oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Bagaimana mungkin, yayasan yang baru dibentuk tahun 2011, bisa memiliki akses kepada rumah sakit, memberhentikan direkturnya, padahal rumah sakit
itu merupakan milik dan aset pemerintah daerah yang sudah dikelola oleh klien kami selama 20 tahun.” tanya Kamal. "Pemberhentian itu tentu saja perbuatan ilegal."
Kamal Farza menjelaskan, kliennya diangkat dengan SK Yayasan Teungku Fakinah yang didirikan tahun 1987 dengan akte notaris Husni Usman. Yayasan itu kuat dugaan sudah invalid dan tidak boleh lagi menyebut diri yayasan, karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah di amandemen dengan UU Nomor 28 tahun 2004.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, akhir Oktober tahun 2009 adalah batas waktu terakhir yayasan-yayasan yang ada untuk menyesuaikan diri dengan Undang Undang Yayasan tersebut. Maka, berdasarkan Pasal 71 ayat (4), Undang-Undang No. 28 Tahun 2004: “Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
Karena itu, tambah Kamal, baik yayasan pertama maupun yayasan kedua, itu ilegal dalam kaitannya dengan Rumah Sakit Teungku Fakinah. “Keduanya tidak memiliki alasan hak yang sah. Maka Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011 yang memberhentikan klien kami, adalah surat yang tidak punya dasar yang jelas”.
Kamal menjelaskan, kliennya sudah diminta mengelola rumah sakit dan akademi perawat Tgk Fakinah sejak 1990. Saat itu, kata kamal, aset rumah sakit hanya berupa gedung senilai Rp 1 miliar.
Dari tidak ada apa-apanya, HM Saleh Suratno mengusahakan rumah sakit itu, hingga tahun 2011, asetnya sudah mencapai lebih Rp 42 miliar. “Karena ini aset daerah, Kami telah bertemu dengan Gubernur melalui Sekretaris Pemerintah Aceh, kami mohon segera mengamankan aset rumah sakit ini, termasuk mencatat aset-aset yang ada, sehingga terselamatkan dan terhindarkan dari upaya-upaya penguasaan, pencurian, penjarahan, penggelapan dan gangguan yang mengakibatkan terganggunya aktivitas rumah sakit dalam pelayanan kesehatan publik.” Jelas Kamal.
Saat ini, tim penasihat hukum RS Fakinah, sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menuntut para pengganggu rumah sakit ke meja hijau. Selain itu, tambahnya, bisa saja pihaknya melaporkan ke polisi, untuk menghentikan kesewenang-wenangan orang-orang terhadap kliennya. “Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk segera membawa masalah ini ke pengadilan,” ujarnya. ***
www.atjehpost.com@2011
http://www.atjehpost.com/nanggroe/hukum/1128-qpemberhentian-direktur-fakinah-ilegalq.html
Pemberhentian Direktur RS Fakinah Tak Sah
Rakyat Aceh, Sabtu, 9 April 2011 | 10:22
Banda Aceh-Terkait pemberhentian direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah dan juga Direktur Akademi Perawat Tgk Fakinah (APTF) tertanggal 4 April 2011, dinilai kuasa hukum Dr HM Saleh Suratno, J.Kamal Farza, SH, tidak punya dasar yang jelas. Pasalnya dua yayasan yang mengeluarkan surat pemberhentian direktur ini, tidak memiliki alas hak yang sah.
“Yayasan itu, ilegal, karena keduanya tidak memiliki alas hak yang sah. Oleh karena itu, Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011 yang konon telah memberhentikan klien kami, adalah surat yang tidak punya dasar yang jelas,” kata J Kamal Farza, kuasa hukum Dr.HM Saleh Suratno, Direktur RD Fakinah dan APTF, kepada koran ini, kemarin di Banda aceh.
Kamal mengungkapkan, kalau Yayasan Teungku Fakinah yang didirikan tahun 1987 dengan akte notaris Husni Usman No 61, sudah invalid (tidak boleh lagi disebut yayasan), karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan yaitu Undang-undang yayasan, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah di amandemen dengan UU Nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, akhir Oktober tahun 2009 – yang merupakan batas waktu terakhir penyesuaian Yayasan yang lama dengan Undang Undang Yayasan tersebut. Maka, Pasal 71 ayat (4), Undang-Undang No. 28 Tahun 2004: “Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. (rel/ian)
http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=21844&tit=BANDA%20ACEH%20-%20%20%20Pemberhentian%20Direktur%20RS%20Fakinah%20Tak%20Sah
Banda Aceh-Terkait pemberhentian direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah dan juga Direktur Akademi Perawat Tgk Fakinah (APTF) tertanggal 4 April 2011, dinilai kuasa hukum Dr HM Saleh Suratno, J.Kamal Farza, SH, tidak punya dasar yang jelas. Pasalnya dua yayasan yang mengeluarkan surat pemberhentian direktur ini, tidak memiliki alas hak yang sah.
“Yayasan itu, ilegal, karena keduanya tidak memiliki alas hak yang sah. Oleh karena itu, Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011 yang konon telah memberhentikan klien kami, adalah surat yang tidak punya dasar yang jelas,” kata J Kamal Farza, kuasa hukum Dr.HM Saleh Suratno, Direktur RD Fakinah dan APTF, kepada koran ini, kemarin di Banda aceh.
Kamal mengungkapkan, kalau Yayasan Teungku Fakinah yang didirikan tahun 1987 dengan akte notaris Husni Usman No 61, sudah invalid (tidak boleh lagi disebut yayasan), karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan yaitu Undang-undang yayasan, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah di amandemen dengan UU Nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, akhir Oktober tahun 2009 – yang merupakan batas waktu terakhir penyesuaian Yayasan yang lama dengan Undang Undang Yayasan tersebut. Maka, Pasal 71 ayat (4), Undang-Undang No. 28 Tahun 2004: “Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. (rel/ian)
http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=21844&tit=BANDA%20ACEH%20-%20%20%20Pemberhentian%20Direktur%20RS%20Fakinah%20Tak%20Sah
Senin, April 11, 2011
Pemberhentian Direktur RS Fakinah Dinilai tidak Sah
BANDA ACEH - Pemberhentian Direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah, Dr M Saleh Suratno oleh Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan dinilai tidak sah. Pasalnya, tidak berhak yayasan yang baru dibentuk 2011 memberhentikan seorang direktur RS yang sudah 20 tahun mengabdi di rumah sakit itu.
Pengacara Saleh Suratno, J Kamal Farza menyampaikan hal itu menanggapi pemberhentian kliennya dari direktur rumah sakit itu oleh Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, seperti diberitakan Serambi, Kamis (7/4).
“Pihak yayasan yang memberhentikan Pak Saleh adalah yayasan dibuat tahun 2011 dan nama yayasan itu sama dengan nama Yayasan Tgk Fakinah. Yayasan yang didirikan tahun 2011 dengan akte notaris Sabaruddin Salam, selain tidak berkaitan dengan rumah sakit, juga belum memiliki keabsahan karena belum dinyatakan sah sebagai yayasan oleh Menteri Hukum dan HAM,” tulis Kamal lewat siaran pers kepada Serambi, kemarin.
Menurut Kamal, kliennya diangkat dengan SK Yayasan Tgk Fakinah yang didirikan tahun 1987. Yayasan itu kuat dugaan sudah invalid dan tidak boleh lagi menyebut diri yayasan, karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah diamandemen dengan UU Nomor 28 tahun 2004.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, akhir Oktober tahun 2009 adalah batas waktu terakhir yayasan-yayasan yang ada untuk menyesuaikan diri dengan Undang Undang tersebut. “Jika tidak, maka tidak boleh menggunakan kata yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan,” tambahnya.
Karena itu, dikatakan Kamal, baik yayasan pertama maupun yayasan kedua itu ilegal berkaitan dengan RS Tgk Fakinah. “Keduanya tidak memiliki alasan hak yang sah. Maka Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Fakinah, 4 April 2011 yang memberhentikan klien kami, adalah surat yang tidak punya dasar yang jelas,” kata Kamal.
Seperti diberitakan, Kamis (7/4), untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit dan kualitas lulusan Akademi Keperawatan Tgk Fakinah, Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, memberhentikan dengan hormat Dr M Saleh Suratno sebagai direktur. Penggantian itu juga untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor No 28/2004 tentang Yayasan.(sal)
Sumber: Serambi Indonesia, 11 April 2011, http://aceh.tribunnews.com/news/view/53704/pemberhentian-direktur-rs-fakinah-dinilai-tidak-sah
Dua Yayasan Berebut Fakinah
BANDA ACEH – Dua Yayasan yang mengklaim sebagai pemilik Rumah Sakit Teungku Fakinah (RSTF) Banda Aceh, kini saling berebut aset rumah sakit itu. Padahal, sebagian aset yang diperebutkan adalah milik pemerintah Aceh, yang dipinjamkan kepada rumah sakit swasta itu.
Kuasa Hukum Saleh Suratno, Direktur (RSTF), J. Kamal Farza, menyebutkan, dua yayasan yang bernama sama itu, tidak punya hubungan dengan kepemilikan rumah sakit. Mereka, kata Kamal, tidak punya dasar yang kuat untuk mengklaim aset rumah sakit.
“Baik yayasan pertama maupun yayasan kedua, itu ilegal dalam kaitannya dengan Rumah Sakit Teungku Fakinah. Keduanya tidak memiliki alas hak (dasar hukum) yang sah.” ujar Kamal Farza, Kamis, (7/4).
Menurut Kamal, rumah sakit itu telah maju pesat, berkat keuletan dan kerja keras kliennya. Dari segi aset misalnya, saat kliennya menerima penyerahan pengelolaan dari yayasan, hanya berjumlah Rp 1,050 miliar. Saat ini, aset rumah sakit itu tidak kurang Rp 42,267 miliar.
“Saleh Suratno telah berhasil memajukan rumah sakit dengan perkembangan cukup signifikan, baik sumber daya maupun jaringan,”ujarnya.
Itu sebabnya, Kamal meminta Pemerintah Aceh mengambil tindakan untuk menyelamatkan aset Pemerintah Aceh yang dipinjamkan kepada rumah sakit itu.
“Karena ini aset daerah, Pemerintah Aceh kami mohon segera mengamankan aset rumah sakit ini, termasuk mencatat aset-aset yang ada, sehingga terselamatkan dan terhindarkan dari upaya-upaya penguasaan,” harapnya
Selain itu, Kamal Farza juga meminta semua pihak atau siapa pun agar tidak membuat gangguan, menguasai sebagian atau seluruhnya dari aset rumah sakit, yang dapat merugikan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Hal itu berlawanan dengan hukum. Jika ada pihak-pihak yang sudah terlanjur menempati, menguasai, kami minta segera meninggalkan area, jika tidak maka akan menerima tuntutan hukum dari klien kami,” sebutnya.
Sumber: The Atjeh Post http://atjehpost.com/nanggroe/daerah/1048-dua-yayasan-berebut-fakinah.html
Langganan:
Postingan (Atom)