Senin, September 28, 2009

Foto Mesra Bupati, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

KLIKP21।COM Dedy Minggu, 27 September 2009 20:06

Banda Aceh - Kasus Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menggugat Roy Suryo atas foto mesra Bupati Abdya di Handpone yang di klaim Roy Suryo bukan bersama istri Akmal, Ida Agustina। Kuasa hukum Bupati Abdya, J। Kamal Farza, Dedy Prasetyo, SH।, L.LM, dan Nurul Ikhsan, SH. Minggu (27/9/2009), mengundurkan diri.

Diakui Kamal Farza, sejak Januari 2009, pihaknya telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Akmal Ibrahim. “Kami sudah tidak menjadi kuasa hukum Akmal Ibrahim dan istrinya, bahkan sejak beberapa hari setelah kasus itu terbuka kepada publik,” kata Kamal Farza, di acara coffee morning dan hahal bihalal, di Banda Aceh.

Alasan pengunduran dirinya sebagai pengacara Akmal, karena mereka tidak bisa menjalin komunikasi yang efektif dalam melanjutkan kasus hukum sebagaimana ditanda-tangani dalam surat kuasa. Selain itu, Akmal Ibrahim tidak menyepakati dan melaksanakan komitmen.

Alasannya, kata Kamal lagi, sulit sekali berkomunikasi dengan kliennya terkait kasus tersebut. Bukan hanya tidak mengangkat telephone ketika dihubungi, juga short Message Service (SMS) pu tak di balas. Belum lagi pesan yang disampaikan ke ajudannya juga tidak ada tanggapan dari kliennya.

Selain itu, ucapnya, ada beberapa komitmen yang telah disepakati dari awal, tidak diindahkan atau tidak diperdulikan oleh kliennya, termasuk legal strategi yang ditawarkan dan beberapa hal yang secara lisan sudah disepakati. Alhasil, pihak kuasa hukum sedikit kesulitan ketika pihak penyidik mempertanyakan beberapa masalah tentang data dan alat bukti yang masih di tangan kliennya.

Pakar telematika Indonesia, Roy Suryo diundang ke Aceh dan meneliti foto mesra Akmal Ibrahim dengan seorang wanita yang diakui sebagai istri Akmal. Foto itu pun, kini beredar kembali di Abdya. Berdasarkan analisa Roy, Wanita yang tidur dengan sang Bupati itu, bukanlah istrinya.
"Foto ini asli bukan rekayasa dan perempuan ini bukan istri Bapak Akmal, Dari Beberapa foto Bapak Akmal dan istrinya yang saya periksa, wanita dalam foto ini berbeda dengan istrinya," kata Roy suryo Di Banda Aceh, Senin (27/10/2008) yang dimuat media cetak yang beredar di Aceh.

Kamal bilang, menurut Roy, ditemukannya perbedaan pada ukuran alis, warna kulit, serta kerutan kulit wanita dalam foto dengan wajah istri Akmal. Foto akmal yang sedang berpelukan dengan dengan seorang wanita di atas ranjang itu direkam dengan mengunakan kamera hape sekitar satu tahun lalu.

Menyebarnya foto pribadi Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim terjadi pada awal oktober 2008 lalu। Foto itu juga sempat ditempelkan ditempat-tempat umum di kabupaten tersebut, oleh orang tak dikenal. Atas kasus itu, Akmal Ibrahim berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 27 Oktober 2008 menunjuk Kamal Farza dan kawan-kawan untuk mewakilinya menuntut Roy Suryo termasuk melaporkan Roy ke kepolisian.

http://www.klikp21.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2963:buntut-foto-mesra-bupati-kuasa-hukum-mengundurkan-diri&catid=113:nusantara&Itemid=115

Terkait Kisruh Soal BPKS -Usulan Gubernur Cacat Hukum


PDF Print E-mail
Koran Rakyat Aceh, Kamis, 3 September 2009 | 12:07

Banda Aceh-Terkait kisruh soal tolak menolak antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan masyarakat Sabang tentang penonaktifan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ir Drs HT Syaiful Achmad BMuE dan Sekretaris BPKS Abdul Halim SE, Lawyer Kepala BPKS J.Kamal Farza, menilai usulan Gubernur cacat hukum.

“Semuanya ada proses dan mekanisme. Kalaupun mau dinonaktifkan, bukan pemaksaan. Apalagi tanpa alasan yang tidak jelas dan semena-mena. Saya nilai itu cacat hukum,” kata Kamal Farza, kepada koran ini, Selasa kemarin.
Meski pun cacat hukum, ujarnya, pada prinsipnya Gubernur yang juga Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala, wakil kepala, sekretaris dan anggota BPKS. Hanya saja, ucapnya, semua ada aturan mainnya.

Selain itu, lanjutnya, sesuai ketenetuan Undang-undang No.37 tahun 2000 Pasal 5 ayat 2, DKS memiliki kewenangan untuk mengganti dan mengangkat. Tetapi ketiga anggota DKS (walikota Sabang Munawar Liza dan Bupati Aceh Besar, Bukhari-red) memiliki hak dan kewenangan yang sama.

Dimana, peran Ketua DKS hanya memudahkan administrasi dan koordinasi DKS. Mengapa? "Sebab setiap kebijakan yang dikerluarkan DKS merupakan hasil kesepakatan dari para anggotanya," terangnya lagi.

Menurutnya, sesuai prosedurnya, masa jabatan kepala, wakil kepala dan anggota BKPS, lima tahun. Dan dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan tata cara pemberhentian kepala BPKS sebelum berakhir masa jabatannya.

“Istilah non aktif itu, ti dak dikenal dalam praktik pengelolaan BPKS. Makanya, pemberhentian sebelum berakhirnya tugas kepala dilakukan melalui proses evaluasi atau karena melakukan tindak pidana. Sementara dari sumber di dewan menyebutkan bukan alasan itu makanya kepala BPKS dinonaktifkan,” katanya lagi.

J.Kamal Farza mencontohkan, misalnya karena alasan kinerja atau melakukan kesalahan administrasi, dianggap tidak mampu mencapai target. Terkait hal itu, pihak DKS seharusnya memanggil kepala BPKS untuk dievaluasi lagi yang sebelumnya dilakukan surat peringatan teguran satu hingga tiga.


Pertahankan Manajemen BPKS

Sementara itu, sejumlah anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), meminta Gubernur Irwandi Yusuf dan kalangan legislatif untuk mempertimbangkan kembali usulan menonaktifkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ir Drs HT Syaiful Achmad BMuE dan Sekretaris BPKS, Abdul Halim SE..

Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi FPAN Zainal Arifin, saat penyampaian akhir fraksi – fraksi terhadap laporan nota penghitungan Anggran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) oleh Gubernur tahun 2008.

Zainal menyatakan, FPAN menyadari usulan Gubernur yang telah disampaikan ke DPRA untuk mendapat pertimbangan dan dukungan mengganti manajemen BPKS, sah – sah saja.

Menurutnya, tidak baik jika usulan untuk mengganti manajemen BPKS didasarkan desakan familiar, dengan mengenyampingkan hal yang telah diperbuat, bahkan selama ini tidak ditemukan adanya penyelewenangan jabatan.

Dia menyebutkan, jika BPKS selama ini belum mendpatkan sentuhan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang signifikan untuk sektor pembangunannya, melainkan dari APBN.

Dilain pihak manajemen BPKS sedang giat giatnya melobi agar lanjutan Undang – undang (UU) 37 tahun 2000seperti PP dapat segea dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.Seta sabang mendapat porsi sebagai pelabuhan bebas dalam RUU Kawasan Ekono mi Khusus (KEK).

Melalui momentum Ramadhan 1430 Hijriah, pihaknya meminta Gubernur Irwandi untuk mempertimbangkannya dengan bijak dan santun, serta memperhatikan suara hati masyarakat Sabang, yang telah disampaikan lewat advokasinya beberapa waktu lalu di gedung DPRA.

Dalam kesempatan tersebut Fraksi PAN mengajak semua pihak untuk memahami pepatah orang tua Aceh berbunyi, ”Hana meunang ureung beuho, hana talo ureung Bijaksana (Tidak menang sang pemberani, tidak kalah orang bijaksana). (ian/slm)

http://monevacehnias।bappenas.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=505

Kamis, Februari 19, 2009

J. KAMAL FARZA

J Kamal Farza mendirikan Farza Law Firm pada 25 Agustus 2008, di Banda Aceh. Sebagai advokat sejak 1998, ia sekarang juga pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banda Aceh dan belasan tahun terlibat aktif serta memimpin organisasi masyarakat sipil, Kamal memiliki keahlian unik dan khas untuk menyelesaikan masalah kliennya. Namun, di Farza Law Firm Kamal berupaya fokus pada Corporate Legal, Human Right Law dan aspek legal dari Good Governance dan Good Corporate Governance (GCG). Kamal juga menguasai pembuatan legal draft baik baik qanun, maupun peraturan perusahaan.

Meski tak menampik klien yang hendak menyelesaikan perkara secara litigasi, firma hukum yang didirikan Kamal dan rekan-rekannya, sesungguhnya lebih fokus pada konsultansi dan penyelesaian masalah di luar proses peradilan untuk segala aspek hukum korporasi. Selain itu, Kamal yang juga pernah menjadi wartawan, berupaya bersama rekan-rekannya menjadikan Farza Law Firm sebagai firma hukum yang ramah media. Karena itulah firma hukum ini juga mengenalkan praktik-praktik litigation public relation, untuk menangani masalah klien mereka.

Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh (1996) dan mengikuti berbagai pelatihan khusus profesi hukum dan HAM di Jakarta, Kamal memiliki keahlian teruji untuk menyelesaikan berbagai masalah di bidang hukum.

Ketika tengah menyiapkan pendirian kantor firma hukum ini, Kamal dipilih pula menjadi Wakil Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banda Aceh pada 1 Juli 2008. Kini, disela-sela kesibukannya mengelola firma ini dan menjadi pembicara utama talk show di media elektronik dan berbagai forum diskusi untuk isu-isu hukum dan HAM, Kamal menjadi “guru” pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan Peradi dan wajib diikuti para calon advokat.

Sebelum mendirikan firma hukum ini, Kamal adalah Direktur Yayasan Anak Bangsa (1997-2000), Dewan Daerah WALHI Aceh (1997-2000), Trainer untuk training HAM dasar (1997-2000), trainer untuk training Konvensi Hak Anak (KHA,1998-2000), trainer untuk training jurnalistik dan training pendidikan jalanan, dan pendidikan alternatif untuk anak-anak putus sekolah (1998-2000).

Sejak mengantongi izin sebagai pengacara (1998), ia menjadi Pekerja Bantuan Hukum/Konsultan untuk Hak Anak (1998-2000). Kamal juga salah satu Pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS Aceh), serta mendirikan dan menjadi Dewan Pengurus Koalisi NGO HAM (1999-2002). Ketua Dewan Pengurus Yayasan Anak Bangsa (2000-2003) dan Koordinator SAMAK - Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi, 2000-2005

Di bidang media, Kamal pernah menjadi wartawan TEMPO (1999-2002), Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI Banda Aceh, 2000-2002). Lallu dia menjadi Redaktur Situs Berita acehkita.com, serta memimpin perusahaan media itu pada 2003-2004.

Pada 2003, dia menjadi Direktur Analisis Koalisi Sipil untuk Perdamaian Aceh (KSPA), dan Presidium Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Indonesia (2002-2005), serta volunter di International NGO Forum on Indonesia Development (INFID, 2003) dan Voice of Human Rights (VHR), 2003. 

Geger gempa dan tsunami memanggil ayah tiga putra-putri ini kembali ke Aceh dan diajak bergabung dengan BRR NAD-Nias, Juli 2005 sebagai Direktur Hubungan Masyarakat. Setelah itu, dia pernah pula menjadi Direktur Prakarsa Pembangunan Partisipatif dan Sekretaris Komite Pelaksana Komvertib.  

NASHRUN MARZUKI

Sejak Oktober 2008, Nashrun Marzuki bergabung dengan Farza Law Firm, dengan spesialisasi di bidang Litigation Public Relation dan Corporate Legal. Sebelumnya dia dikenal sebagai konsultan senior di bidang hukum dan strategi komunikasi.

Selepas lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta pada 1989, dia menjadi wartawan bidang hukum di Harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta. Setelah itu pada akhir 1990 dia memimpin mingguan Atjeh Post selama tiga bulan, lalu selama dua setengah tahun berikutnya menjadi redaktur eksekutif Harian Lampung Post, Bandar Lampung. Dia juga pernah menjadi Senior Konsultan untuk Majalah Advokat Indonesia (2006), Jakarta serta Redaktur Pelaksana bidang hukum Majalah Hukum dan Bisnis, PILARS, Jakarta (2004).

Nashrun Marzuki menjadi bagian dari departemen redaksi Harian Umum Republika, Jakarta sejak 1 April 1993. Di harian nasional itu dia pernah menjadi Kepala Biro Jakarta, Redaktur Bidang Hukum, Sekretaris Redaksi dan terakhir sebagai Corporate Legal Manager PT Abdi Bangsa Tbk (Penerbit Harian Umum Republika). Sejak menjadi Corporate Legal Manager dia terbiasa menangani legal aspek perusahaan terbuka, sesuai peraturan perundangan di bidang pasar modal. 

Dengan pengalamannya di bidang hukum korporat, media dan komunikasi, pada pertengahan 2003, dia menjadi salah satu partner pada Ifdhal, Asmar & Partner. Namun, setelah Aceh dilanda tsunami pada 26 Desember 2004, Nashrun Marzuki tertarik untuk kembali pulang ke Aceh. 

Di Aceh, selepas tsunami, dia pernah menjadi konsultan pada Aceh Local Governance Action Program (ALGAP) – GTZ-EU, Banda Aceh pada 2005. Dia juga pernah memimpin redaksi suatu harian, redaktur majalah bulanan, tabloid mingguan dan dwimingguan yang terbit di Banda Aceh. Dia juga menjadi anggota tim asistensi Gubernur Aceh bidang komunikasi (November 2007 – Desember 2008). 

Kini, selain sebagai senior partner di Farza Law Firm, Nashrun juga adalah fasilitator untuk berbagai pelatihan bagi kalangan NGO di Aceh yang dilakukan IMPACT (Inspiration for Managing People’s Action).

Rabu, Februari 18, 2009

FARZA LAWFIRM Siap Tampung Advokat Magang

Banda Aceh – Calon Advokat di Aceh tak perlu risau. “Kami siap menerima mereka yang lulus ujian Advokat, untuk magang di kantor kami,” ungkap Managing Partners dan Founder Farza Lawfirm, J. Kamal Farza, di Banda Aceh, Senin (16/02).

Kamal Farza menjelaskan bahwa proses magang merupakan keharusan bagi calon advokat yang telah dinyatakan lulus ujian Advokat. Para calon advokat yang diberikan kesempatan Kamal Farza adalah 23 orang lulusan ujian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang diselenggarakan pada Desember tahun lalu.  

”Kesempatan yang kami berikan untuk proses magang bagi sebagian calon advokat itu merupakan tanggungjawab moral, sosial dan profesi kami sebagai anggota dan pengurus PERADI agar mereka dapat menjadi advokat profesional,” jelas Kamal Farza.

Untuk dapat diangkat menjadi advokat, sebut Kamal, seorang calon wajib memenuhi ketentuan magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di suatu kantor advokat. Hal itu sesuai Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan PERADI No.2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006.

Keanggotaan Advokat di PERADI, menurut Kamal, adalah bersifat wajib (mandatory membership), sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU Advokat. “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat,” ungkap Kamal membacakan bunyi aturan itu. 
Kata Kamal, ujian advokat PERADI diadakan serentak di 19 kota di Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2008, termasuk di Banda Aceh. Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Nomor KEP. 50/PUPA-PERADI/2009 tertanggal 30 Januari 2009, ada 23 calon advokat dari Banda Aceh yang dinyatakan lulus ujian. 

Mereka yang lulus tersebut adalah Eva Susanna, Sabela, Husniati, Rahmat Hidayat, Mardiati, Hospinovizal Sabri, Mohd. Jully Fuady, Chairul Azmi, Edy Saputra, Zulfikar, Akhyar Saputra, Marhami Rai, Darmojo, Raja Pangihutan, Hendry Rachmadani, Lia Fara Shinta, Aidil Putra, Suryadi, Suriadi Bensuud, Taufik Hidayat, Teuku Raja Aswad, Zulfan dan Zul Azmi Abdullah.

Meski tak dapat menampung semua calon yang sudah lulus, Kamal berjanji untuk menampung sebagian mereka. “Bahkan, bagi mereka yang kami nilai mampu, setelah proses magang selesai dapat pula meneruskan bekerja di kantor Farza Lawfirm,” janjinya. []

Sabtu, Januari 03, 2009

Ketua MA: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan

Sumber : PERADI 

Mahkamah Agung (MA) menyatakan sangat prihatin terhadap perpecahan yang terjadi di kalangan advokat yang ditandai dengan munculnya Kongres Advokat Indonesia (KAI). Semangat Undang-Undang Advokat adalah adanya satu wadah organisasi advokat yang telah terwujud dengan terbentuknya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang juga telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui salah satu putusannya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MA Bagir Manan dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Kamis (14/8). “Pada saat ini lahir salah satu perhimpunan advokat yaitu Kongres Advokat Indonesia dan ini mencerminkan perpecahan di kalangan advokat kita. Hal ini sungguh memprihatinkan Mahkamah Agung,” ungkap Bagir. 

Ketua MA mengatakan munculnya dua atau tiga organisasi advokat setelah terbentuknya PERADI merupakan kemunduran. “Dan kita tidak ingin mundur dari hal yang sudah kita capai bertahun-tahun dengan baik itu,” tegas Bagir. 

Ketua MA menyebut dua alasan mengapa dia merasa berkepentingan berbicara mengenai advokat. Pertama, advokat adalah penegak hukum di samping jaksa, polisi, dan hakim. Kedua, dari sisi ilmu, advokat adalah subsistem dari sistem hukum. Sehingga, menurut Bagir, kalau ada perpecahan akan menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum yang ada. 

Waktu ditanya bagaimana sikap pengadilan menghadapi advokat dari PERADI dan KAI, Bagir menjawab, ”Yang pasti bahwa yang boleh melakukan praktik di pengadilan adalah mereka yang sudah mempunyai izin praktik tetap. Setelah ada PERADI, kami menetapkan kartu PERADI yang berlaku di pengadilan. Saya berharap PERADI tak menggugurkan kartu mereka yang lebih suka ke KAI sehingga mereka tetap punya kartu PERADI.” 

Ketua MA berharap agar para advokat tetap bersatu dalam wadah PERADI. “Tentu apapun yang kita buat masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Tetapi, Saya berpendapat persatuan yang lemah itu jauh lebih bagus daripada perpecahan karena perpecahan akan melemahkan diri kita sendiri,” ucap Bagir.

Rabu, Desember 24, 2008

Kalau Negara yang Utang, Mana Tanggung Jawabnya?

Author: Hukum Online http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20012&cl=Berita

Menkeu dan Gubernur BI digugat oleh ahli waris pemegang surat pengakuan utang negara tahun 1946. Para ahli waris gundah lantaran pemerintah tak kunjung membayar utang sebesar Rp300 plus bunga 4% kepada orang tuanya yang sudah meninggal. Menkeu berdalih perkara itu sudah kadaluarsa.

Gara-gara punya utang 300 perak, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) harus berurusan di pengadilan. Keduanya digugat oleh nasabah pemegang surat pengakuan utang negara (sekarang semacam Obligasi Ritel Indonesia -ORI). 

 Adalah Artip dan Arsih, suami istri asal Banten yang menggugat kedua pejabat negara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Artip dan Arsih memang sudah meninggal, tapi kelima anaknya yang kini memperkarakan kasus utang piutang ini. Mereka adalah Apsah, Arpinah, Sarnah, Omo Sumarmo, dan Hadijah. Kelimanya gundah lantaran tagihan piutang milik orang tuanya kepada pemerintah tak kunjung dibayar.

Kejadian itu sendiri sudah sangat lama. Tepatnya 62 tahun silam. Kala itu, di bulan Mei 1946 atau menjelang satu tahun Indonesia merdeka, pemerintah pimpinan Soekarno mengeluarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946. Ketika itu pemerintah berniat melakukan pembangunan terutama di bidang pertahanan, ekonomi dan sosial. Namun, terjadi krisis multi dimensi. Pemerintah pun tidak punya dana untuk menggerakan roda pemerintahan. Penerimaan negara tidak mencukupi untuk biaya pembangunan. Karena itu pemerintah mengadakan pinjaman dalam negeri atas tanggungan negara. 

Artip selaku pangreh peraja (demang) di kawasan Banten saat itu tergerak untuk membantu pemerintah. Ia pun menjual kerbau peliharaannya dan barang-barang dagangannya untuk menyumbang negara. Dalam gugatan ahli warisnya disebutkan, Artip tercatat membeli pinjaman nasional 1946 sebanyak tiga kupon. Setiap kupon bernilai f100 atau setara dengan Rp100, dengan bunga pinjaman sebesar 4%. Kupon tersebut tercatat dalam Resipis Oentoek Soerat Pengakoean Oetang pada tanggal 1 Mei 1946 No. A. 92756 yang ditandatangani oleh Soerachman, Menkeu waktu itu. 

Rencananya pemerintah akan mengembalikan pinjaman itu plus bunganya delapan tahun mendatang. Upaya itu ditandai dengan lahirnya UU No. 26 Tahun 1954 tentang Pembayaran kembali Pinjaman Nasional 1946. Pasal 3 UU itu menyatakan, Menkeu diberi kuasa untuk melunasi pinjaman nasional 1946 selambat-lambatnya dalam waktu lima tahun anggaran terhitung sejak 1954. Dengan catatan 5% utang akan dibayar sekaligus, sedang sisanya akan diatur oleh Menkeu.

 

Tak lama berselang muncul Keputusan Menkeu tanggal 1 Agustus 1955 tentang Pelaksanaan Pembayaran. Setahun kemudian, tepatnya 6 Agustus 1956, Menkeu kembali mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang perpanjangan batas waktu pendaftaran kembali pinjaman nasional 1946. 

Ternyata Artip tidak mengetahui adanya peraturan-peraturan tersebut. Karena tempat tinggalnya yang berada di pelosok Banten, Artip praktis tidak mengetahui adanya informasi dari Jakarta soal pengembalian pinjaman dari pemerintah itu. Boro-boro informasi soal utang, pergantian jajaran kabinet pun mungkin Artip juga tidak tahu.

Hingga akhir hayatnya Artip tidak berhasil mencairkan piutangnya kepada negara. Anak-anaknya pun tidak berdaya untuk menagih haknya selaku ahli waris. Mereka tidak memiliki biaya untuk menempuh jalur hukum. Apalagi jenjang pendidikan anak-anaknya yang tidak tamat SMP, membuat mereka tidak “melek” hukum. 

Tanpa disengaja, di pertengahan 2008, salah satu anak Artip curhat kepada seorang pengusaha kripik nangka. Namanya M. Ramli. Ternyata selain juragan kripik, Ramli juga berprofesi sebagai advokat yang berkantor di Kota Batu, Jawa Timur. Kebetulan anak Artip itu bekerja sebagai sales pada usaha sampingan Ramli tersebut. Mendengar cerita yang dialami keluarganya, Ramli tergugah untuk membantunya. “Kalau kita yang punya utang, negara bisa melakukan apa saja untuk menagih, seperti menyita harta. Kalau negara yang utang mana tanggung jawabnya?” ujar Ramli.

 Sudah kadaluarsa

Ramli lantas mencari keabsahan dari surat pengakuan utang yang masih dipegang oleh ahli waris Artip. Setelah dicek di Balai Perpustakaan Nasional, ternyata tanda tangan Menkeu yang ada dalam surat itu sesuai dengan tanda tangan Menkeu Soerachman. Yakin dengan keabsahan bukti tersebut, Ramli lantas menawarkan diri sebagai kuasa hukum ahli waris, meskipun dilakoni secara pro bono. Ia lalu menyurati surat penagihan ke Menkeu. 

Dalam surat balasannya, Menkeu menyatakan penagihan sudah kadaluarsa. Sebab sejak 1954 pemerintah telah mengumumkan pembayaran utang lewat UU 26/1954 dan Keputusan Menkeu. Hal senada juga disampaikan Menkeu dalam jawaban atas gugatan ahli waris Artip. 

Meski ditolak, Ramli dan anak-anak Artip tidak patah arang. Menurut Ramli, surat itu justru memperkuat keabsahan tagihan atas piutang Artip. “Berarti Menkeu mengakui adanya tagihan,” katanya. 

Menurut Ramli, UU 26/1954 dan peraturan pelaksanaannya tidak pro kepada masyarakat. “Pada waktu itu kan orang tidak bisa membaca dan menulis, jadi tidak tahu soal pengumuman itu,” jelasnya. Ia menuturkan seharusnya pemerintah pro aktif mencari kreditur yang berhak atas pembayaran utang. 

Sekarang nilainya Rp1,185 miliar

Berbekal keyakinan itu, pada 19 Agutus 2008 lalu, Ramli mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkeu dan Gubernur BI ke PN Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, kuasa hukum penggugat menampik dalih Menkeu. Menurut mereka, utang piutang tidak mengenal kadaluarsa. “Menkeu tetap harus membayar utang. Lantaran utang tidak dibayar, ahli waris Artip tidak saja mengalami kerugian ekonomis, secara moril mereka juga dirugikan. Mereka tidak bisa mengenyam pendidikan karena tidak ada biaya. Penggugat menuntut ganti rugi moril sebesar Rp10 miliar,” papar Ramli. 

Perhitungan kerugian ekonomis diperkirakan sebesar Rp1,185 miliar dengan asumsi bahwa harga emas pada tahun 1946 sebesar Rp2 per gram. Uang Rp100 berarti setara dengan 50 gram emas. Jika di konversi dengan nilai emas sekarang yaitu Rp250 ribu per gram, maka 50 gram emas nilainya menjadi Rp12,5 juta. Jika ditambah bunga 4%, jumlahnya mencapai Rp384,5 juta. Berhubung, Artip memiliki tiga kupon obligasi maka total keseluruhannya adalah Rp1,185 miliar. Nilai itulah yang harus dibayar Menkeu. 

Sedangkan Gubernur BI selaku pemegang kas pemerintah (Tergugat II) –sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI– dituntut mencairkan dana tersebut.

 Setelah tidak menemui titik temu pada mediasi, kasus ini kemudian berlanjut ke tahap jawaban dari Tergugat. Dalam sidang lanjutan, Rabu (27/8), Gubernur BI selaku tergugat II, melalui kuasa hukumnya dari Direktorat Hukum BI, membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Alasannya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan BI untuk melakukan pembayaran atas nama Menkeu. “BI tidak bisa mencairkan kas pemerintah tanpa perintah Menkeu,” demikian salah satu petikan jawaban dari gubernur bank sentral tersebut. 

Hingga kini, BI juga tidak pernah menerima perintah dan sarana penarikan rekening giro milik pemerintah. Karena itu BI tidak mungkin dan tidak berkewajiban melakukan pendebetan rekening pemerintah. Dengan dalih itu, kuasa hukum BI meminta agar majelis hakim menolak gugatan. 

(Mon)

Senin, November 10, 2008

Kepada Ridwan H. Mukhtar

Mengenang 100 hari kawan ketua Alm. Ridwan H Mukhtar
Info AcaraJenis: Pertemuan - Pertemuan Informal
Jaringan: Global

Waktu dan TempatTanggal: 12 November 2008
Waktu: 19:30 - 22:00
Tempat: Episentrum Ulee Kareng
Nama Jalan: JL. Lamreung no 20 Banda Aceh
Kota/Daerah: Banda Aceh, Indonesia
Lihat peta


Info KontakTelepon: 628126997198



Lelaki penuh kejutan

Yang hidup dengan kekuatan jiwa dan tulisan

Dikirim melalui getar-getar angin yang bergelombang dan bermagnet

Sehingga jelas bumi tempatnya berpijak seolah ada di depan mata


Ia mengobarkan semangat

Layaknya kisah yang ia tulis dalam Hikayat Tari Guel

Itulah yang membuatnya hidup dan terus ada

Meliuk-liuk bagai gerak tarian dalam hikayat tersebut

Mengirim percakapan-percakapan magis

Yang terus terngiang-ngiang dalam keterkejutanku, ketidak percayaan

Membuatku ingin kembali ke sore itu, saat ia mengenalkan putri kecilnya

Namanya Azizah, katanya waktu itu


Sungguh, ini perdebatan batin yang luar biasa

Ketika semalam aku masih mengenangnya

Sore ini ada pesan yang meliuk-liuk dari lelaki penuh kejutan


5 – 10 Agustus 2008

pernah dimuat di Harian Aceh Independen, http://ihansunrise.blogspot.com/2008/09/kepada-ridwan-h-mukhtar.html