Selasa, Mei 24, 2011

Mantan Direktur RS Fakinah Dilapor ke Polisi


Terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Siti Maryam, wartawan Harian Aceh Juli Amin ikut diperiksa polisi sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara pasal 310 dan 311 KUHPidana itu, kata Juli Amin, berlangsung di ruang penyidik Reskrim Polda Aceh, Senin (23/5).



Wartawan Ikut Diperiksa

Banda Raya - 24 May 2011 | Harian Aceh – Mantan Direktur RS Fakinah Banda Aceh, M Saleh Suratno, dilapor ke Polda Aceh oleh pendiri Yayasan Teungku Fakinah, Dra Siti Maryam Ibrahim Hasan. Saleh dilaporkan dalam dua kasus, yakni pencemaran nama baik dan dugaan penggelapan.

Sumber Harian Aceh di internal Polda Aceh, Senin (23/5), menyebutkan, kedua kasus dugaan tindak pidana itu dilaporkan Siti Maryam yang juga istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan ke Polda Aceh pada Kamis 14 April 2011. Kedua kasus itu kini dalam penyelidikan polisi.

“Kasus pencemaran nama baik terhadap saksi pelapor Siti Maryam yakni terkait pernyataan M Saleh yang menyatakan ‘persengkokolan’ dalam sebuah berita di Harian Aceh edisi 14 April 2011, berjudul ‘Istri Mantan Gubernur Aceh Digugat Rp24,650 M,” kata sumber itu.

Sedangkan untuk kasus dugaan penggelapan, lanjut dia, terkait keuangan Yayasan Teungku Fakinah selama M Saleh menjadi direktur di RS Fakinah. “Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan sedang memintai keterangan sejumlah saksi,” kata sumber itu.

Sementara itu, J Kamal Farza, penasehat hukum M Saleh Suratno mengatakan semestinya di saat proses hukum gugatan perdata terhadap Siti Maryam oleh kliennya M Saleh yang kini sedang berlangsung di PN Banda Aceh, pihak tergugat tidak menjalankan laporan-laporan lainnya terlebih dahulu. “Kita selesaikan satu persatu dulu. Perdata ini sedang berjalan, jadi marilah kita hormati proses hukum tersebut, baru melakukan upaya-upaya lain,” kata Kamal yang dihubungi, kemarin.

Kamal mengatakan terkait proses hukum kedua laporan terhadap M Saleh, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kapolda Aceh untuk meminta agar penyidik mengesampingkan dulu kasus-kasus yang dilaporkan Siti Maryam terhadap M Saleh, sebelum selesainya proses perdata di PN Banda Aceh.

Kamal Farza berharap, penyidik dapat mengesampingkan laporan-laporan tersebut karena kasus perdata yang kini ditangani PN Banda Aceh, merupakan penentu juga bagi nasib kliennya yang sudah mengabdi sampai 20 tahun di Yayasan Teungku Fakinah. “Intinya marilah kita hormati proses hukum perdata yang sedang berjalan,” katanya.
Wartawan Diperiksa

Terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Siti Maryam, wartawan Harian Aceh Juli Amin ikut diperiksa polisi sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara pasal 310 dan 311 KUHPidana itu, kata Juli Amin, berlangsung di ruang penyidik Reskrim Polda Aceh, Senin (23/5).

“Saya diperiksa sekitar 2 jam oleh penyidik Polda Aceh. Menurut penyidik saya diperiksa sebagai saksi karena kata ‘persengkoklan’ yang diduga mencemarkan nama baik Siti Maryam itu tertera dalam berita yang dimuat Harian Aceh. Dan, berita itu saya yang liput, sehingga saya diperiksa penyidik,” kata Juli Amin, usai diperiksa kemarin.

Kata ‘persengkokolan’ tersebut, rinci Juli Amin, tertera pada alinea ke empat berita tentang pendaftaran gugatan perdata M Saleh terhadap Siti Maryam di PN Banda Aceh, Rabu (13/4). Berita itu berjudul ‘Istri Mantan Gubernur Aceh Digugat Rp24,650 M’.

Sebelumnya diberitakan, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, pendiri Yayasan Teungku Fakinah, digugat ke pengadilan. Istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan itu dituntut membayarkan ganti rugi materil senilai Rp14,650 miliar dan inmaterial Rp10 miliar kepada mantan Direktur RS Fakinah Banda Aceh Dr HM Saleh Suratno.

HM Saleh mendaftarkan gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/4), melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza dengan nomor register perkara 12/pdt.G/2011/PN-BNA tanggal 13 April 2011 yang diterima bidang perdata PN Banda Aceh.

“Tergugat (Siti Maryam) telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat Yayasan Teungku Fakinah baru dan tergugat juga menggantikan secara sepihak M Saleh dari Direktur RS Teungku Fakinah,” kata kuasa hukum M Saleh, J Kamal Farza kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan itu ke PN Banda Aceh, kemarin.

Kamal mengatakan secara pribadi M Saleh tidak ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RS Fakinah. Tetapi, lanjut Kamal, karena pemberhentian itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak terhormat sehingga M Saleh melakukan upaya-upaya agar fungsi RS sebagai pelayanan kesehatan masyarakat dapat berfungsi secara baik.

“Tujuannya agar aset daerah yang sudah berkembang selama dalam pengelolaan M Saleh tidak hilang dan musnah begitu saja di kemudian hari,” kata Kamal, didampingi kliennya M Saleh.

Kamal menilai, persekongkolan yang dilakukan Siti Maryam dengan membuat yayasan baru untuk menguasai aset RS Fakinah itu adalah melawan hukum, konsekuensinya bukan hanya mencederai perasaan M Saleh tetapi memiliki implementasi cukup luas, terutama mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelanggaran atas undang-undang kesehatan.bay/min)

SUMBER: http://harian-aceh.com/2011/05/24/mantan-direktur-rs-fakinah-dilapor-ke-polisi