Rabu, Agustus 27, 2008

Investasi Membutuhkan Revitalisasi Peran Advokat


* Aceh Miliki Kantor Lawfirm

BANDA ACEH - Untuk menjawab dinamika hukum dan sosial yang berkembang begitu cepat dan pesat di Aceh, seiring dengan pembangunan kembali daerah ini pascatsunami dan konflik, sangat dibutuhkan revitalisasi peran advokat.

“Pembangunan kembali Aceh menyebabkan roda ekonomi dan iklim investasi semakin baik. Jasa advokat dan konsultan hukum bagi percepatan roda ekonomi dan investasi merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail SH MHum dalam orasi ilmiahnya pada acara peresmian Kantor JK Farza Lawfirm, Banda Aceh, Senin (25/8) malam.

Menurut Mawardi, kebutuhan terhadap jasa advokat dan konsultan hukum di segala sektor semakin dirasakan, terutama oleh para pelaku bisnis dan investor yang ingin membangun Aceh. Seorang investor yang ingin menamamkan modal di Aceh, baik investasi bisnis maupun sosial dalam konteks bantuan kemanusiaan, berdasarkan pengalamannya, membutuhkan legal opinion (pendapat hukum) agar investasi mereka aman. “Di sinilah perlu peran seorang advokat,” ujarnya.

Selain itu, tambah Mawardi, para investor membutuhkan perlindungan dalam menjalankan investasinya di Aceh, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Seorang lawyer, adalah punya otoritas dan kapasitas untuk memberikan perlindungan bagi investasi dan bisnis.

Mawardi lebih jauh menyebutkan, berdasarkan pengalaman empiris dirinya selaku akademisi dan praktisi hukum. Kualitas advokat Aceh tidak kalah jika dibandingkan dengan advokat dari luar negeri dan nasional. “Yang harus dilakukan adalah, bagaimana kualitas itu ditingkatkan, diikuti dengan peningkatan capacity building, sehingga perannya lebih maju dari apa yang selama ini ada,” harapnya.

Sementara itu, J Kamal Farza (Managing Partners Farza Lawfirm) menyebutkan, kantornya dibangun adalah dengan semangat “pengabdian tanpa akhir”, sebagai wujud tanggung jawab pada keberlangsungan peradaban sebagai hamba Tuhan dan makhluk sosial. “Inisiasi mendirikan kantor ini tidak lain merupakan interpretasi utuh kami terhadap tanggung jawab profesi dan wujud pengabdian advokat terhadap keberlangsungan peradaban ini,” ujarnya.

“Di mana sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia kita diamanahkan untuk mengawal paradaban ini menuju masyarakat yang khusnul khatimah,” tambah Kamal Farza.

Dalam pemahaman kontekstual hari ini, menurut Kamal, advokat sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan, sudah saatnya mengarahkan diri pada pengembangan kapasatis dan terus-menerus melakukuan evolusi diri seiring dengan perkembangan peradaban masyarakat yang berkeadilan.

“Sudah saatnya para pegiat profesi advokat tampil dengan perfoma yang utama, bukan sebagai pelengkap-tradisional dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Firma Hukum Farza, merupakan kantor pertama di Aceh yang didirikan dengan strategi nonlitigasi menjadi prioritas. Biasanya, sebuah kantor advokat banyak berkiprah di dalam pengadilan, sebagai salah satu strategi dalam memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang membutuhkan pembelaan.

Kamal mengatakan, perlindungan hukum yang maksimal akan dapat dilakukan dengan sepenuhnya membangun kesadaran hukum sebagai instrumen menuju keadilan. Oleh karena itu, imbuhnya, dalam praktik perlindungan hukum, kantornya akan mengedepankan penyelesaian permasalahan hukum secara musyawarah atau alternative dispuite resolution (ADR).

“Penyelesaian lewat jalur peradilan, meskipun menjadi concern kantor ini, tetapi bukan menjadi prioritas kami. Kami akan lebih fokus pada upaya memberikan proteksi agar klien kami tidak mengalami masalah, baik dalam urusan bisnis, maupun dalam tata kelola pemerintahan dan kemasyarakatan,” demikian J Kamal Farza yang tidak lagi bekerja di BRR NAD-Nias. (sup)

Sumber: http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=54034&rubrik=7&kategori=1&topik=22