Banda Aceh – Seperti telah diberitakan sebelumnya, karyawan Bank Syariah Mandiri menodong Razali pemilik toko Simbadda di jalan Pocut Baren Banda Aceh pada Kamis pagi(16/2) tadi.
Kuasa Hukum Razali, J Kamal Farza mengatakan penodongan tersebut terjadi pada pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke kantor Razali untuk menagih hutang, kemudian saat pembicaraan berlangsung pelaku mengeluarkan pistol sambil mengancam. “Jangankan agunan, pistolpun saya punya”, terangnya mengutip kata-kata pelaku terhadap kliennya. Si pelaku juga mengatakan bahwa dia mantan anggota GAM.
“Tindakan ini merupakan tindakan yang berlawanan dengan hukum, dan kita ini hidup di negara yang punya hukum dan orang harus menghormati proses hukum” lanjutnya.
J Kamal Farza menambahkan jika kliennya itu terikat perjanjian dengan Bank Syariah Mandiri, dan itu bukan urusan yang berkaitan dengan urusan pidana, tapi perjanjian perdata antara dua pihak, karena itu kalau ada masalah dengan pengkrediatan, semestinya BSM menempuh jalur hukum dan menggugat kliennya ke pengadilan.”Bukan malah mengirim orang pakai pistol” tegasnya.
“Sebenarnya mengatakan ancaman saja sudah tidak boleh, apalagi mengancam dengan menodongkan senjata, pelaku adalah orang yang dikirim oleh BSM untuk menagih uang dari klien saya” lanjutnya lagi.
“Klien saya sudah menjelaskan baik-baik, bahwa dalam bulan ini kalau ada uang Ia akan membereskan tunggakan, mungkin 2 bulan atau lebih, saya tidak tau persis, tapi omongan yang baik-baik ini tidak di tanggapi dengan serius, klien Saya sangat ketakutan dengan peristiwa ini”, terang Kamal.
“Maka kita meminta kepada polisi untuk mengusut hal ini supaya terang dan jelas, hasil itu nanti kita akan tempuh jalur hukum untuk proses selanjutnya, supaya tidak akan terjadi lagi di Aceh” tutupnya mengakhiri pembicaraan. (TaM)
http://atjehlink.com/j-kamal-farza-semestinya-bsm-tempuh-jalur-hukum-bukan-kirim-orang-pakai-pistol/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar