Senin, April 11, 2011
Pemberhentian Direktur RS Fakinah Dinilai tidak Sah
BANDA ACEH - Pemberhentian Direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah, Dr M Saleh Suratno oleh Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan dinilai tidak sah. Pasalnya, tidak berhak yayasan yang baru dibentuk 2011 memberhentikan seorang direktur RS yang sudah 20 tahun mengabdi di rumah sakit itu.
Pengacara Saleh Suratno, J Kamal Farza menyampaikan hal itu menanggapi pemberhentian kliennya dari direktur rumah sakit itu oleh Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, seperti diberitakan Serambi, Kamis (7/4).
“Pihak yayasan yang memberhentikan Pak Saleh adalah yayasan dibuat tahun 2011 dan nama yayasan itu sama dengan nama Yayasan Tgk Fakinah. Yayasan yang didirikan tahun 2011 dengan akte notaris Sabaruddin Salam, selain tidak berkaitan dengan rumah sakit, juga belum memiliki keabsahan karena belum dinyatakan sah sebagai yayasan oleh Menteri Hukum dan HAM,” tulis Kamal lewat siaran pers kepada Serambi, kemarin.
Menurut Kamal, kliennya diangkat dengan SK Yayasan Tgk Fakinah yang didirikan tahun 1987. Yayasan itu kuat dugaan sudah invalid dan tidak boleh lagi menyebut diri yayasan, karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah diamandemen dengan UU Nomor 28 tahun 2004.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, akhir Oktober tahun 2009 adalah batas waktu terakhir yayasan-yayasan yang ada untuk menyesuaikan diri dengan Undang Undang tersebut. “Jika tidak, maka tidak boleh menggunakan kata yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan,” tambahnya.
Karena itu, dikatakan Kamal, baik yayasan pertama maupun yayasan kedua itu ilegal berkaitan dengan RS Tgk Fakinah. “Keduanya tidak memiliki alasan hak yang sah. Maka Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Fakinah, 4 April 2011 yang memberhentikan klien kami, adalah surat yang tidak punya dasar yang jelas,” kata Kamal.
Seperti diberitakan, Kamis (7/4), untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit dan kualitas lulusan Akademi Keperawatan Tgk Fakinah, Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, memberhentikan dengan hormat Dr M Saleh Suratno sebagai direktur. Penggantian itu juga untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor No 28/2004 tentang Yayasan.(sal)
Sumber: Serambi Indonesia, 11 April 2011, http://aceh.tribunnews.com/news/view/53704/pemberhentian-direktur-rs-fakinah-dinilai-tidak-sah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar