Sabtu, April 16, 2011

Istri Mantan Gubernur Aceh Digugat Rp24,650 M

Banda Raya - 13 April 2011 | 12 Komentar

Banda Aceh | Harian Aceh – Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, pendiri Yayasan Teungku Fakinah, digugat ke pengadilan. Istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan itu dituntut membayarkan ganti rugi materil senilai Rp14,650 miliar dan inmaterial Rp10 miliar kepada mantan Direktur RS Fakinah Banda Aceh Dr HM Saleh Suratno.

HM Saleh mendaftarkan gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/4), melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza dengan nomor register perkara 12/pdt.G/2011/PN-BNA tanggal 13 April 2011 yang diterima bidang perdata PN Banda Aceh.

“Tergugat (Siti Maryam) telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat Yayasan Teungku Fakinah baru dan tergugat juga menggantikan secara sepihak M Saleh dari Direktur RS Teungku Fakinah,” kata kuasa hukum M Saleh, J Kamal Farza kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan itu ke PN Banda Aceh, kemarin.

Kamal mengatakan secara pribadi M Saleh tidak ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RS Fakinah. Tetapi, lanjut Kamal, karena pemberhentian itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak terhormat sehingga M Saleh melakukan upaya-upaya agar fungsi RS sebagai pelayanan kesehatan masyarakat dapat berfungsi secara baik.

“Tujuannya agar aset daerah yang sudah berkembang selama dalam pengelolaan M Saleh tidak hilang dan musnah begitu saja di kemudian hari,” kata Kamal, didampingi kliennya M Saleh.

Kamal menilai, persekongkolan yang dilakukan Siti Maryam dengan membuat yayasan baru untuk menguasai aset RS Fakinah itu adalah melawan hukum, konsekuensinya bukan hanya mencederai perasaan M Saleh tetapi memiliki implementasi cukup luas, terutama mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelanggaran atas undang-undang kesehatan.

“Selain itu, akibat perbuatan yang dilakukan Siti Maryam dan kawan-kawannya dalam memberhentikan M Saleh dari direktur RS Fakinah, telah menimbulkan rasa malu pada diri M Saleh, kehilangan martabat dalam masyarakat serta kepercayaan dirinya,” ujar Kamal.

Atas dasar itu, ujar Kamal, pihaknya menggugat dan menuntut Siti Maryam untuk membayar kerugian materil terhadap M Saleh senilai Rp14,650 miliar dan inmateril Rp10 miliar.

M Saleh, tambah Kamal, menjadi direktur RS Fakinah berdasarkan SK Yayasan Teungku Fakinah tahun 1987. Pada tahun itu, kata Kamal, aset RS itu hanya senilai Rp1 miliar yakni aset gedung ditambah biaya operasional Rp50 juta. Sementara, atas kerja keras M Saleh Yunus aset RS Fakinah sekarang sudah mencapai Rp42,5 miliar. “Maka kami menganggap pemberhentian M Saleh dari direktur merupakan keputusan Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan bukan atas dasar Yayasan Teungku Fakinah lama, tetapi oleh Yayasan Teungku Fakinah baru yang dibuat tahun 2011,” kata dia.

Dijelaskannya, sebelum melakukan upaya hukum tersebut pihaknya telah melakukan upaya non-litigasi antara lain mengirim surat peringatan hukum kepada Siti Maryam, termasuk membujuk agar ketua yayasan itu berhenti mengganggu operasional RS Fakinah agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Bahkan, sehari sebelum direktur RS Fakinah baru dilantik kami sudah ingatkan bahwa yayasan itu saat ini sedang dalam proses hukum. Agar tidak membuat masalah ini semakin menjadi rumit,” kata Kamal Farza.

Selain menggugat perdata ketua yayasan, lanjut dia, pihaknya juga sudah memasukkan gugatan likuidasi Yayasan Teungku Fakinah ke PN Banda Aceh pada 11 April 2011. “Kami ingatkan saja kepada ibu Maryam dari pada nanti pelantikan direktur baru dibatalkan di pengadilan, ada baiknya beliau sadar hukum,” katanya.

Bukan Memecat

Sementara itu, Siti Maryam yang dimintai tanggapannya soal gugatan itu mengatakan dirinya sangat menyayangkan sikap M Saleh itu. Karena pemberhentian M Saleh dari Direktur RS Fakinah bukan dipecat dan bukan pula karena mendirikan Yayasan Teungku Fakinah baru untuk menguasai aset yayasan lama. “Kami menggantikan pak Saleh karena dia sudah 18 tahun menjadi direktur. Dia juga sudah berusia 76 tahun. Jadi, wajarkan jika kami ganti,” kata Siti Maryam yang dihubungi, kemarin.

Namun demikian, lanjut dia, jika masalah itu harus berakhir ke pengadilan juga bukan sebuah masalah baginya. “Kalau pak Saleh sudah mendaftarkan gugatannya ke pengadilan iya diikuti saja upaya hukum itu, yang jelas semuanya punya alasan,” katanya.

Dikatakannya, soal pengurusan terkait yayasan yang dilakukan sekarang ini atau tahun 2011 hanya tuntutan aturan yayasan. “Soal yayasan, sekarang kan ada aturan baru, jadi bukan membentuk yayasan baru. Itupun M Saleh masih masuk dalam struktur perubahan yang ada. Jadi, pak Saleh tetap ada di Yayasan Teungku Fakinah,” ujar dia.

Alasan lainnya, kata dia, M Saleh diberhentikan dari direktur karena sudah ada posisi lain dalam struktur di yayasan tersebut sehingga tidak boleh merangkap jabatan. “Jadi bukan dipecat,” pungkasnya.(min)

http://harian-aceh.com/2011/04/13/istri-mantan-gubernur-aceh-digugat-rp24650-m


NB: Nilai gugatan yang benar Rp 14,650 M, terdiri dari hitungan kerugian materil Rp 4,650M dan Kerugian immateril Rp 10M. Dengan demikian ini sekaligus sebagai perbaikan.

Tidak ada komentar: