Sabtu, April 16, 2011

Istri Ibrahim Hasan Digugat 14,6 Milyar

BANDA ACEH – Mantan Direktur Rumah Sakit Fakinah dr.Saleh Suratno menggugat Siti Maryam, istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, lantaran menguasai Rumah Sakit Fakinah sekaligus memecat dirinya dari jabatan direktur rumah sakit itu.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (13/4), Suratno menggugat Siti Maryam senilai 14,6 Milar. "Supaya ada kepastian hukum bagi klien kami," ujar J. Kamal Farza, penasehat hukum Suratno.

Menurut Kamal, tindakan Siti Maryam yang membuat Yayasan Teungku Fakinah Baru untuk melegalkan yayasan lama adalah tindakan melawan hukum dan telah menganggu aktivitas rumah sakit.

“Akibat perbuatan Ibu Siti Maryam dan kawan-kawan,telah menimbulkan rasa malu, kehilangan harkat dan martabat dalam masyarakat serta kehilangan kepercayaan dari pihak rekanan dan pasien yang telah dijaga dengan baik oleh klien kami selama ini,” jelas Kamal Farza.

Sebelum menempuh jalur hukum, kata Kamal, pihaknya telah mencoba menempuh jalan lain seperti mengirim peringatan secara hukum dan membujuk Siti Maryam selaku pembina Yayasan Teungku Fakinah agar menghentikan tindakannya.

Selain menggugat perdata, kata Kamal, kliennya juga memasukkan gugatan pembubaran dan likuidasi Yayasan Teungku Fakinah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 11 April 2011.

Menanggapi gugatan itu Siti Maryam mengatakan, pihaknya tidak memecat saleh Suparno, melainkan karena Saleh sudah 18 tahun menjadi direktur di rumah sakit itu. Apalagi, kata dia, Saleh kini telah berusia 76 tahun.

Meski begitu, karena perkaranya sudah masuk pengadilan, Siti Maryam menyatakan siap meledeninya. "Soal yayasan, kami bukan membentuk yayasan baru, melainkan menyesuaikan dengan aturan baru," ujarnya.[]

http://www.atjehpost.com/nanggroe/hukum/1211-istri-ibrahim-hasan-digugat-146-milyar-.html

Tidak ada komentar: