BANDA ACEH – Kuasa Hukum Direktur Rumah Sakit Teungku Fakinah, J. Kamal Farza membantah bahwa kliennya diberhentikan sebagai direktur rumah sakit itu. “Tidak benar dan tidak berhak sebuah yayasan baru dibentuk tahun 2011 bisa memberhentikan seorang direktur rumahsakit yang sudah dua puluh tahun mengabdi di rumah sakit,” kata Kamal Farza kepada The Atjeh Post.
Pada Kamis (7/4) lalu muncul pemberitaan bahwa Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011. Dalam surat ini diputuskan memberhentikan Dr M Saleh Suratno, baik sebagai direktur rumah sakit maupun direktur Akper Tgk Fakinah.
Menurut Kamal, Yayasan yang memberhentikan kliennya, adalah yayasan baru dan memiliki nama yang sama dengan nama Yayasan Teungku Fakinah. Yayasan ini baru didirikan tahun 2011 dengan akte notaris Sabaruddin Salam, dengan akte nomor 30 Tahun 2011. Yayasan ini selain tidak punya kaitan dengan rumah sakit, juga belum memiliki keabsahan karena belum dinyatakan sah sebagai yayasan oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Bagaimana mungkin, yayasan yang baru dibentuk tahun 2011, bisa memiliki akses kepada rumah sakit, memberhentikan direkturnya, padahal rumah sakit
itu merupakan milik dan aset pemerintah daerah yang sudah dikelola oleh klien kami selama 20 tahun.” tanya Kamal. "Pemberhentian itu tentu saja perbuatan ilegal."
Kamal Farza menjelaskan, kliennya diangkat dengan SK Yayasan Teungku Fakinah yang didirikan tahun 1987 dengan akte notaris Husni Usman. Yayasan itu kuat dugaan sudah invalid dan tidak boleh lagi menyebut diri yayasan, karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah di amandemen dengan UU Nomor 28 tahun 2004.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, akhir Oktober tahun 2009 adalah batas waktu terakhir yayasan-yayasan yang ada untuk menyesuaikan diri dengan Undang Undang Yayasan tersebut. Maka, berdasarkan Pasal 71 ayat (4), Undang-Undang No. 28 Tahun 2004: “Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
Karena itu, tambah Kamal, baik yayasan pertama maupun yayasan kedua, itu ilegal dalam kaitannya dengan Rumah Sakit Teungku Fakinah. “Keduanya tidak memiliki alasan hak yang sah. Maka Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011 yang memberhentikan klien kami, adalah surat yang tidak punya dasar yang jelas”.
Kamal menjelaskan, kliennya sudah diminta mengelola rumah sakit dan akademi perawat Tgk Fakinah sejak 1990. Saat itu, kata kamal, aset rumah sakit hanya berupa gedung senilai Rp 1 miliar.
Dari tidak ada apa-apanya, HM Saleh Suratno mengusahakan rumah sakit itu, hingga tahun 2011, asetnya sudah mencapai lebih Rp 42 miliar. “Karena ini aset daerah, Kami telah bertemu dengan Gubernur melalui Sekretaris Pemerintah Aceh, kami mohon segera mengamankan aset rumah sakit ini, termasuk mencatat aset-aset yang ada, sehingga terselamatkan dan terhindarkan dari upaya-upaya penguasaan, pencurian, penjarahan, penggelapan dan gangguan yang mengakibatkan terganggunya aktivitas rumah sakit dalam pelayanan kesehatan publik.” Jelas Kamal.
Saat ini, tim penasihat hukum RS Fakinah, sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menuntut para pengganggu rumah sakit ke meja hijau. Selain itu, tambahnya, bisa saja pihaknya melaporkan ke polisi, untuk menghentikan kesewenang-wenangan orang-orang terhadap kliennya. “Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk segera membawa masalah ini ke pengadilan,” ujarnya. ***
www.atjehpost.com@2011
http://www.atjehpost.com/nanggroe/hukum/1128-qpemberhentian-direktur-fakinah-ilegalq.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar