Rakyat Aceh, Sabtu, 9 April 2011 | 10:22
Banda Aceh-Terkait pemberhentian direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah dan juga Direktur Akademi Perawat Tgk Fakinah (APTF) tertanggal 4 April 2011, dinilai kuasa hukum Dr HM Saleh Suratno, J.Kamal Farza, SH, tidak punya dasar yang jelas. Pasalnya dua yayasan yang mengeluarkan surat pemberhentian direktur ini, tidak memiliki alas hak yang sah.
“Yayasan itu, ilegal, karena keduanya tidak memiliki alas hak yang sah. Oleh karena itu, Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011 yang konon telah memberhentikan klien kami, adalah surat yang tidak punya dasar yang jelas,” kata J Kamal Farza, kuasa hukum Dr.HM Saleh Suratno, Direktur RD Fakinah dan APTF, kepada koran ini, kemarin di Banda aceh.
Kamal mengungkapkan, kalau Yayasan Teungku Fakinah yang didirikan tahun 1987 dengan akte notaris Husni Usman No 61, sudah invalid (tidak boleh lagi disebut yayasan), karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan yaitu Undang-undang yayasan, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah di amandemen dengan UU Nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, akhir Oktober tahun 2009 – yang merupakan batas waktu terakhir penyesuaian Yayasan yang lama dengan Undang Undang Yayasan tersebut. Maka, Pasal 71 ayat (4), Undang-Undang No. 28 Tahun 2004: “Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. (rel/ian)
http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=21844&tit=BANDA%20ACEH%20-%20%20%20Pemberhentian%20Direktur%20RS%20Fakinah%20Tak%20Sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar