Jumat, Mei 06, 2011

Yayasan di Aceh Banyak Bermasalah


Banda Aceh | Harian Aceh – Lembaga berbadan hukum yayasan di Aceh diduga banyak bermasalah akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan tugas yayasan.

“Dalam rapat yayasan, suara pendiri seperti suara tuhan. Padahal, fungsi pendiri hanya menjadi pembina saja yayasan dan tidak bisa jadi pengurus,” kata pakar hukum Dr A. Aziz Muhammad SH Mhum dalam diskusi badan hukum yayasan di Banda Aceh, Rabu (4/5).

Menurut dosen Muhammadiyah Jakarta itu, yayasan bermasalah tidak hanya di Aceh saja, tetapi di seluruh belahan Indonesia. Permasalah itu, kata dia, banyak terjadi ketika penyesuaian Anggaran Dasar (AD) sebuah yayasan dari Undang-Undang No.28/2004 ke PP No 63/2008.

“Karena masa penyesuaian AD itu diberi batas waktu setahun atau hingga 6 Oktober 2008,” ujar Aziz yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Bayangkara Jakarta itu.

Dalam masa penyesuaian aturan ini, lanjut dia, banyak juga yayasan membubarkan diri kemudian membuat yayasan baru dengan AD baru, meski dengan nama semula. Kesalahannya, saat membubarkan yayasan lama asetnya langsung dialihkan ke yayasan baru tanpa musyawarah dengan pihak yayasan lama dan tanpa mengusulkan ke Menkumham.

“Ini kesalahan awal. Dalam aturan disebutkan pengalihan aset sebuah yayasan lama ke yang baru harus diputuskan dalam rapat kedua organisasi itu, kemudian mengusulkan ke Menkumham. Ini sering dilupakan karena yayasan baru tidak berani karena belum ada badan hukum yang kuat dari Menkumham,” kata Aziz yang didampingi penasehat hukum penggugat Yayasan Fakinah J Kamal Farza SH.

Menurutnya, apabila sebuah yayasan sudah bubar maka asetnya hanya bisa dialihkan kepada yayasan lain yang AD-nya sama seperti yayasan lama dan sudah berbadan hukum. Jika tidak, aset itu diserahkan kepada negara dan negara wajib menyalurkan dana itu untuk kebutuhan sosial seperti AD yayasan yang sudah bubar itu.

“Itu semua diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 28/2004 jo PP 63/2008. Jika sebuah yayasan mengalihkan begitu saja aset sebuah yayasan lama kepada yayasan baru maka bisa tersangkut pidana. Karena akibat kebijakan itu telah merugikan rakyat atau negara,” jelas dia.
300 Yayasan

Sementara itu, J Kamal Farza dalam diskusi badan hukum yayasan di Aceh tersebut menduga sekitar 300 yayasan di Aceh menyalahi aturan. “Faktor utamanya karena tidak menyesuaikan AD dengan aturan baru dari UU No.28/2004 ke PP 63/2008. Pada awalnya enak bentuk yayasan, tapi pada akhirnya di yayasan itu muncul banyak penjudi-penjudi dan tukang korupsi sehingga yayasan menjadi tidak terkendali,” tutur Kamal tanpa merincikan 300 yayasan dimaksud.

T Abdurrahman, seorang notaris di Banda Aceh mengatakan banyak pendiri yayasan di Aceh yang menganggap yayasan itu adalah hartanya. “Padahal yayasan yang didirikannya itu harta pendiri yang dipisahkan. Artinya, yayasan itu sudah menjadi milik rakyat dan untuk rakyat. Kalau mau menjadi harta dirikan PT jangan yayasan. Yayasan adalah lembaga sosial untuk masyarakat. Kalau bukan lembaga sosial, maka itu bukan yayasan namanya,” katanya.(min)

Sumber: http://harian-aceh.com/2011/05/05/yayasan-di-aceh-banyak-bermasalah

Sabtu, April 16, 2011

Istri Ibrahim Hasan Digugat 14,6 Milyar

BANDA ACEH – Mantan Direktur Rumah Sakit Fakinah dr.Saleh Suratno menggugat Siti Maryam, istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, lantaran menguasai Rumah Sakit Fakinah sekaligus memecat dirinya dari jabatan direktur rumah sakit itu.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (13/4), Suratno menggugat Siti Maryam senilai 14,6 Milar. "Supaya ada kepastian hukum bagi klien kami," ujar J. Kamal Farza, penasehat hukum Suratno.

Menurut Kamal, tindakan Siti Maryam yang membuat Yayasan Teungku Fakinah Baru untuk melegalkan yayasan lama adalah tindakan melawan hukum dan telah menganggu aktivitas rumah sakit.

“Akibat perbuatan Ibu Siti Maryam dan kawan-kawan,telah menimbulkan rasa malu, kehilangan harkat dan martabat dalam masyarakat serta kehilangan kepercayaan dari pihak rekanan dan pasien yang telah dijaga dengan baik oleh klien kami selama ini,” jelas Kamal Farza.

Sebelum menempuh jalur hukum, kata Kamal, pihaknya telah mencoba menempuh jalan lain seperti mengirim peringatan secara hukum dan membujuk Siti Maryam selaku pembina Yayasan Teungku Fakinah agar menghentikan tindakannya.

Selain menggugat perdata, kata Kamal, kliennya juga memasukkan gugatan pembubaran dan likuidasi Yayasan Teungku Fakinah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 11 April 2011.

Menanggapi gugatan itu Siti Maryam mengatakan, pihaknya tidak memecat saleh Suparno, melainkan karena Saleh sudah 18 tahun menjadi direktur di rumah sakit itu. Apalagi, kata dia, Saleh kini telah berusia 76 tahun.

Meski begitu, karena perkaranya sudah masuk pengadilan, Siti Maryam menyatakan siap meledeninya. "Soal yayasan, kami bukan membentuk yayasan baru, melainkan menyesuaikan dengan aturan baru," ujarnya.[]

http://www.atjehpost.com/nanggroe/hukum/1211-istri-ibrahim-hasan-digugat-146-milyar-.html

Istri Mantan Gubernur Aceh Digugat Rp24,650 M

Banda Raya - 13 April 2011 | 12 Komentar

Banda Aceh | Harian Aceh – Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, pendiri Yayasan Teungku Fakinah, digugat ke pengadilan. Istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan itu dituntut membayarkan ganti rugi materil senilai Rp14,650 miliar dan inmaterial Rp10 miliar kepada mantan Direktur RS Fakinah Banda Aceh Dr HM Saleh Suratno.

HM Saleh mendaftarkan gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/4), melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza dengan nomor register perkara 12/pdt.G/2011/PN-BNA tanggal 13 April 2011 yang diterima bidang perdata PN Banda Aceh.

“Tergugat (Siti Maryam) telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat Yayasan Teungku Fakinah baru dan tergugat juga menggantikan secara sepihak M Saleh dari Direktur RS Teungku Fakinah,” kata kuasa hukum M Saleh, J Kamal Farza kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan itu ke PN Banda Aceh, kemarin.

Kamal mengatakan secara pribadi M Saleh tidak ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RS Fakinah. Tetapi, lanjut Kamal, karena pemberhentian itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak terhormat sehingga M Saleh melakukan upaya-upaya agar fungsi RS sebagai pelayanan kesehatan masyarakat dapat berfungsi secara baik.

“Tujuannya agar aset daerah yang sudah berkembang selama dalam pengelolaan M Saleh tidak hilang dan musnah begitu saja di kemudian hari,” kata Kamal, didampingi kliennya M Saleh.

Kamal menilai, persekongkolan yang dilakukan Siti Maryam dengan membuat yayasan baru untuk menguasai aset RS Fakinah itu adalah melawan hukum, konsekuensinya bukan hanya mencederai perasaan M Saleh tetapi memiliki implementasi cukup luas, terutama mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelanggaran atas undang-undang kesehatan.

“Selain itu, akibat perbuatan yang dilakukan Siti Maryam dan kawan-kawannya dalam memberhentikan M Saleh dari direktur RS Fakinah, telah menimbulkan rasa malu pada diri M Saleh, kehilangan martabat dalam masyarakat serta kepercayaan dirinya,” ujar Kamal.

Atas dasar itu, ujar Kamal, pihaknya menggugat dan menuntut Siti Maryam untuk membayar kerugian materil terhadap M Saleh senilai Rp14,650 miliar dan inmateril Rp10 miliar.

M Saleh, tambah Kamal, menjadi direktur RS Fakinah berdasarkan SK Yayasan Teungku Fakinah tahun 1987. Pada tahun itu, kata Kamal, aset RS itu hanya senilai Rp1 miliar yakni aset gedung ditambah biaya operasional Rp50 juta. Sementara, atas kerja keras M Saleh Yunus aset RS Fakinah sekarang sudah mencapai Rp42,5 miliar. “Maka kami menganggap pemberhentian M Saleh dari direktur merupakan keputusan Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan bukan atas dasar Yayasan Teungku Fakinah lama, tetapi oleh Yayasan Teungku Fakinah baru yang dibuat tahun 2011,” kata dia.

Dijelaskannya, sebelum melakukan upaya hukum tersebut pihaknya telah melakukan upaya non-litigasi antara lain mengirim surat peringatan hukum kepada Siti Maryam, termasuk membujuk agar ketua yayasan itu berhenti mengganggu operasional RS Fakinah agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Bahkan, sehari sebelum direktur RS Fakinah baru dilantik kami sudah ingatkan bahwa yayasan itu saat ini sedang dalam proses hukum. Agar tidak membuat masalah ini semakin menjadi rumit,” kata Kamal Farza.

Selain menggugat perdata ketua yayasan, lanjut dia, pihaknya juga sudah memasukkan gugatan likuidasi Yayasan Teungku Fakinah ke PN Banda Aceh pada 11 April 2011. “Kami ingatkan saja kepada ibu Maryam dari pada nanti pelantikan direktur baru dibatalkan di pengadilan, ada baiknya beliau sadar hukum,” katanya.

Bukan Memecat

Sementara itu, Siti Maryam yang dimintai tanggapannya soal gugatan itu mengatakan dirinya sangat menyayangkan sikap M Saleh itu. Karena pemberhentian M Saleh dari Direktur RS Fakinah bukan dipecat dan bukan pula karena mendirikan Yayasan Teungku Fakinah baru untuk menguasai aset yayasan lama. “Kami menggantikan pak Saleh karena dia sudah 18 tahun menjadi direktur. Dia juga sudah berusia 76 tahun. Jadi, wajarkan jika kami ganti,” kata Siti Maryam yang dihubungi, kemarin.

Namun demikian, lanjut dia, jika masalah itu harus berakhir ke pengadilan juga bukan sebuah masalah baginya. “Kalau pak Saleh sudah mendaftarkan gugatannya ke pengadilan iya diikuti saja upaya hukum itu, yang jelas semuanya punya alasan,” katanya.

Dikatakannya, soal pengurusan terkait yayasan yang dilakukan sekarang ini atau tahun 2011 hanya tuntutan aturan yayasan. “Soal yayasan, sekarang kan ada aturan baru, jadi bukan membentuk yayasan baru. Itupun M Saleh masih masuk dalam struktur perubahan yang ada. Jadi, pak Saleh tetap ada di Yayasan Teungku Fakinah,” ujar dia.

Alasan lainnya, kata dia, M Saleh diberhentikan dari direktur karena sudah ada posisi lain dalam struktur di yayasan tersebut sehingga tidak boleh merangkap jabatan. “Jadi bukan dipecat,” pungkasnya.(min)

http://harian-aceh.com/2011/04/13/istri-mantan-gubernur-aceh-digugat-rp24650-m


NB: Nilai gugatan yang benar Rp 14,650 M, terdiri dari hitungan kerugian materil Rp 4,650M dan Kerugian immateril Rp 10M. Dengan demikian ini sekaligus sebagai perbaikan.

Direktur RS Tgk Fakinah Diberhentikan

Serambi 7 April 2011

BANDA ACEH - Untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit dan kualitas lulusan Akademi Keperawatan Tgk Fakinah, Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, memberhentikan dengan hormat Dr M Saleh Suratno sebagai direktur. Penggantian itu juga untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor No 28/2004 tentang Yayasan.

Hal itu dikatakan Anggota Pembina Yayasan Tgk Fakinah, Drs H Sanusi Wahab yang juga kuasa Ketua Umum Yayasan, kepada Serambi Rabu (6/4). Didampingi sejumlah pengurus yayasan dan pengelola rumah sakit, Sanusi mengatakan, Ketua Umum Yayasan akan melantik direksi baru untuk rumah sakit dan Akper, pada 12 April ini.

Namun, Sanusi Wahab yang didampingi Sidiq Fahmi SH, Drs Nurdin Ahmad, dan sejumlah pengurus yayasan lainnya menolak menyebutkan nama penggantikan Dr M Saleh Suratno. “Menyangkut nama pengganti direktur baru akan diumumkan langsung Ibu Siti Maryam Ibrahim Hasan,” katanya.

Mantan Bupati Aceh Besar itu menyebutkan, dalam UU No 28/2004, anggota pengurus yayasan dilarang menjadi pengurus badan pelaksana. Sesuai akte notaris yayasan yang baru yang dibuat Sabaruddin Salam SH tanggal 17 Februari 2011, Dr M Saleh Suratno adalah anggota pengurus yayasan. Sementara dalam akte notaris sebelumnya, M Saleh adalah sekretaris yayasan.

Karena itu, agar tidak melanggar UU, Ketua Umum Yayasan memutuskan memberhentikan M Saleh Suratno, baik sebagai direktur rumah sakit maupun direktur Akper Tgk Fakinah, dalam Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011. Namun, dia (M Saleh-red) masih tetap sebagai anggota yayasan.(sir)

http://aceh.tribunnews.com/news/view/53383/direktur-rs-tgk-fakinah-diberhentikan