Minggu, April 04, 2010

Kuasa Hukum Klarifikasi Laporan Korupsi di BPKS

Serambi, 4 April 2010, 10:15

BANDA ACEH - Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Teuku Syaiful Achmad melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza menilai laporan adanya indikasi korupsi di BPKS sebagai sesuatu yang tidak berdasar. “Tidak ada korupsi di BPKS,” tulis Kamal Farza dalam siaran pers-nya.

Pernyataan itu dikeluarkan J Kamal Farza dari Farza Lawfirm yang berkantor di Banda Aceh selaku kuasa hukum mantan Kepala BPKS menanggapi pemberitaan yang dilansir koran ini edisi 1 April 2010 berjudul KPK akan tangani kasus korupsi Aceh. Dalam pemberitaan yang mengutip Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian disebutkan, Tim Khusus KPK akan melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi di Aceh dengan prioritas pada empat kasus besar, yaitu deposito Aceh Utara, penjualan besi jembatan dan alat berat, pengadaan CT-Scan RSUZA, dan indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Menurut Alfian, menyangkut indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2009, perkiraan kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar. “Dalam anggaran, harga per meter Rp 350 ribu, tapi ini dibeli hanya Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per meter,” ungkap Alfian.

Sedangkan satu kasus lainnya yang dilaporkan ke KPK namun tidak termasuk prioritas pengusutan yaitu indikasi korupsi pada proyek pembangunan dermaga bongkar muat BPKS. “Menyangkut kasus ini (pembangunan dermaga), tidak bisa dihitung jumlah kerugiannya, tapi kuat dugaan menyalahi prosedur karena dilakukan dengan penunjukan langsung (PL),” ujar Alfian.

Klarifikasi
Menurut Kamal Farza, pihaknya perlu meluruskan laporan indikasi korupsi di BPKS dengan tujuan tidak menimbulkan fitnah yang keji bagi orang-orang yang tidak bersalah dan telah berbuat baik memegang amanah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Kamal Farza, mengenai penunjukan langsung (PL) proyek Ct 3/dermaga bongkar muat Teluk Sabang dimulai dengan tender bebas pada 2005, selanjutnya berturut-turut pada 2006, 2007, 2008, 2009 dilakukan PL. Dasar hukumnya, kata Kamal Farza adalah PP Nomor 29 Tahun 2000 Pasal 12 ayat 1 (a): Pekerjaan lanjutan dimaksud harus merupakan satu kesatuan kontruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah.

Juga dijelaskan, BPKS adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2000. “Kewenangannya, pasal 6 ayat (2); Kepala BPKS mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang,” tulis Kamal.

Sudah diaudit
Kuasa hukum mantan Kepala BPKS menjelaskan, pada 2008, Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk tim besar melibatkan dua asisten untuk memeriksa BPKS. Kesimpulannya, tidak ditemukan penyimpangan/indikasi korupsi di BPKS. Bahkan sudah keluar Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung Nomor: R-1864/D/Dek.3/12/2008 tertanggal 15 Desember 2008.

Juga sudah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Pusat dan Perwakilan BPK Aceh pada akhir 2008. Audit investigasi itu hanya menemukan ketidaklengkapan administrasi pada dan kelebihan bayar (hampir selesai 100 persen penyelesainnya) dengan Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Pusat Nomor 03/S/VII~XVIII/02/2009, tanggal 6 Februari 2009.

Terkait adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Aceh, maka pada 2009 dilakukan pemeriksaan ulang yang hasilnya tidak ditemukan penyimpangan dan indikasi korupsi di BPKS. Di akhir klarifikasinya, kuasa hukum menulis, “Saya adalah orang yang antikorupsi tetapi saya tidak ikhlas seseorang dicederai, dianiaya mentalnya dengan sebuah konspirasi jahat yang ingin merongrong kewibawaan orang dan membunuh karakter seseorang. Teuku Syaiful Achmad sudah mengundurkan diri dari jabatannya, hendaknya semua orang memahami hal ini dengan cara tidak melakukan fitnah yang merusak kehormatan dan nama baik seseorang.”(nas)

SUMBER: http://www.serambinews.com/news/view/27736/kuasa-hukum-klarifikasi-laporan-korupsi-di-bpks

Tidak ada komentar: