Minggu, April 04, 2010

Kamal Farza: Menghukum Secara Kejam, Bukan Mendidik dan Beri Keadilan


Perang Opini Memanas

Banda Aceh-Masih seputar Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang memunculkan pro dan kontra dalam masyarakat. Ketua Sementara DPRA Hasbi Abdullah mengatakan, bakal merevisi qanun itu. Sementara anggota dewan dari Fraksi PKS, ngotot bilang harus diberlakukan. Elemen sipil pun tak mau kalah perang opini, bahkan mereka langsung melayangkan protes agar aturan itu dikaji ulang.

Salah satu advokat di Aceh, Kamal Farza menilai, persoalan hukum akhir-akhir ini terlihat semakin marak di Aceh. Salah satu persoalan yang paling mendapat sorotan adalah rancangan Qanun Jinayat yang terus mengundang pro-kontra dari berbagai kalangan.
Menurutnya, warga kota yang tergabung dalam berbagai lembaga kemasyarakatan dan lembaga hukum di Aceh yang peduli Syariah. Bahkan ‘melemparkan’ komplain.

Menurut elemen sipil itu, draft Rancangan Qanun yang dibahas di tingkat legislatif, telah berdampak pada lahirnya Rancangan Qanun yang lebih menitik beratkan pada semangat untuk menghukum secara kejam.
Dibandingkan dengan membangun aspek pendidikan dan keadilan, kata mereka serempak. Sepenuhnya diantara mereka mengakui, ada benarnya isi qanun tersebut.

"Tetapi pihaknya belum melihat ada pihak pro akan Qanun ini, yang mau memberikan sedikit argumennya," terangnya lagi. Hanya saja, lanjut lawyer ini, perbedaan pandangan tentang muatan materi rancangan Qanun ini, semoga tidak menyerempet ke arah pembahasan yang non-yuridis, seperti membangkitkan rasa sensitifitas keagamaan yang sarat dengan unsur emosional subjektif.

Dia pun tak menampik, Qanun Jinayat ini tak pernah lepas dari Hukum Agama (Islam), tetapi tidak berarti tertutupnya ruang diskusi dan monopoli pembahasan oleh kalangan tertentu tentang substansi Qanun, sebab pada kenyataannya baik dalam pemahaman hukum maupun Agama sekalipun, terdapat perbedaan pandangan yang tidak dapat dinafikan begitu saja.

Bahkan, terangnya lagi, persoalan hukum dianggap persoalan kemasyarakatan dalam arti luas. Sebab bagaimanapun masyarakat merupakan subjek yang diatur hukum. Makanya, masyarakat berhak menyampaikan pandangannya tentang hukum. (ian)

SUMBER: http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=13811&tit=Berita%20Utama%20-%20Perang%20Opini%20Memanas

Tidak ada komentar: