Senin, April 05, 2010

Kuasa Hukum Mantan Kepala BPKS Sampaikan Klarifikasi ; Indikasi Korupsi Tidak Ditemukan

Banda Aceh, (Analisa)

Tudingan adanya indikasi korupsi atau penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dibantah keras oleh mantan Kepala BPKS, Ir Drs H. Teuku Syaiful Achmad yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Melalui kuasa hukummnya, J.Kamal Farza, Saiful menyatakan, laporan adanya indikasi korupsi di BPKS sebagai sesuatu yang tidak berdasar dan menjurus fitnah.

"Setelah diperiksa dan dilakukan audit oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan BPK, ternyata tidak ada ditemukan indikasi korupsi di BPKS. Klarifikasi ini bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah yang keji bagi orang-orang tidak bersalah dan telah berbuat baik memegang amanah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar J.Kamal Farza dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (3/4).

Klarifikasi tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan sejumlah media yang mengutip Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang menyebutkan, Tim Khusus KPK akan melakukan penyelidikan kasus korupsi di Aceh. termasuk indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Rp7,7 Miliar

Menurut Alfian, indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2009, perkiraan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.

Sedangkan satu kasus lainnya yang dilaporkan ke KPK namun tidak termasuk prioritas pengusutan, yaitu indikasi korupsi pada proyek pembangunan dermaga bongkar muat BPKS, yang kuat dugaan menyalahi prosedur karena dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).

Atas tudingan tersebut, Kamal Farza menyatakan, PL proyek Ct 3/dermaga bongkar muat, dimulai dengan tender bebas tahun 2005, selanjutnya berturut-turut 2006-2009 dilakukan penunjukan langsung.

Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2000 pasal 12 ayat 1 (a): Pekerjaan Lanjutan dimaksud harus merupakan satu kesatuan kontruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah. Yang berwenang melakukan PL adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala BPKS.

Kamal Farza juga menyebutkan, pada tahun 2008, Kejati Aceh telah membentuk Tim Besar yang melibatkan 2 asisten untuk memeriksa BPKS. Kesimpulannya, tidak ditemukan penyimpangan/indikasi korupsi di BPKS.

Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari Kejaksaan Agung Nomor: R-1864/D/Dek.3/12/2008 tertanggal 15 Desember 2008.

Kemudian audit investigasi oleh BPK Pusat dan Perwakilan BPK Aceh akhir tahun 2008, hanya ditemukan ketidaklengkapan administrasi pada dan kelebihan bayar (hampir selesai 100 persen penyelesaiannya) dengan Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Pusat No: 03/S/VII~XVIII/02/2009 tanggal 6 Februari 2009.

Kemudian terkait dengan pengaduan masyarakat ke Kejati Aceh pada tahun 2009, sudah dilakukan kembali pemeriksaan ulang baru pada Desember 2009 hingga selesai, dan juga hasilnya sama, tidak ditemukan penyimpangan dan indikasi korupsi di BPKS.

"Saya, adalah orang yang anti korupsi. Tetapi saya tidak ikhlas, seseorang dicederai, dianiaya mentalnya dengan sebuah konspirasi jahat yang ingin merongrong kewibawaan orang dan membunuh karakter seseorang. Syaiful Achmad sudah mengundurkan diri, hendaknya semua pihak memahami hal ini dengan cara tidak melakukan fitnah, yang merusak kehormatan dan nama baik seseorang," jelas Kamal. (mhd)

SUMBER: http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=50051:kuasa-hukum-mantan-kepala-bpks-sampaikan-klarifikasi--indikasi-korupsi-tidak-ditemukan-&catid=42:nad&Itemid=112

Tidak ada komentar: