Senin, April 05, 2010

Disparitas Diduga Menimpa Terdakwa Irham

RAKYAT ACEH Senin, 5 April 2010 | 10:00

Banda Aceh-Kasus penahanan Irham, terdakwa dugaan pencabulan terhadap muridnya, hingga kini masih berstatus tahanan PN Jantho. Namun dibalik itu semua, ada suatu disparitas dalam memberlakukan seorang terdakwa, termasuk Irham.

Demikian dijelaskan praktisi hukum J. KamaL Farza kepada Rakyat Aceh, Minggu (4/4).
Fakta yang sering terjadi, lanjut Kamal, sering pihak penyidikan, penuntut, atau pengadilan, memutuskan hukuman yang berbeda untuk dua kasus kejahatan yg sama.

Tentu saja, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada hukum dan pengadilan. Advokat di Aceh ini mengungkapkan, penahanan diatur dalam pasal 1 butir (21) KUHAP, yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu, oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim.

Pada prinsipnya penahanan, merupakan pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi oleh negara, lanjut salah satu praktisi hukum di Serambi Mekkah ini.
Lalu, terangnya, yang berwenang melakukan penahanan (pasal 20 KUHAP) antara lain:

penyidik untuk kepentingan penyidikan, jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Meski pun begitu, urai Kamal, salah satu syarat dilakukan penahanan, yaitu syarat subyektif, tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan.

Menurut KUHAP, seseorang ditahan jika melakukan tindak pidana, ada bukti yang cukup, dan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa: 1 melarikan diri, 2. merusak atau menghilangkan barang bukti dan 3. mengulangi tindak pidana.

Jadi, hak menahan seseorang berada pada tiga pihak tersebut. Hanya saja, mengapa ada tersangka/terdakwa yang di tahan dan ada yang tidak, itu sepenuhnya tergantung pada 3 pihak tersebut.

“Kemungkinan disparitas, bisa jadi dikenakan ke Irham. Pasalnya, pihak PN Jantho pernah menyidangkan kasus pemerkosaan, tetapi terdakwanya tidak ditahan sehari pun,” tukasnya. (ian)

SUMBER: http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=16229&tit=Berita%20Utama%20-%20%20Disparitas%20Diduga%20Menimpa%20Terdakwa

Tidak ada komentar: