Senin, Juli 14, 2008

JUNAIDI DeM, SH.



lahir di Aceh 09 Juli 1976. Lelaki bujangan ini, menamatkan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh tahun 2002. Selain dalam bidang hukum, anakmuda yang akrab disapa Jun ini sarat dengan pengalaman training; antara lain: Training Capacity Building of School Commite di Jogyakarta, Komunitas Taring Padi (2000); Training Mapping Sosial Masyarakat Pedesaan di Jakarta, PP Muhammadiyah (2000), Training Conflict Disaster Management, MSF Holand and LBH Apik (2001) dan Training of Trainer Petugas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Narkotika di Jakarta, Badan Narkotika Nasional (2003).

Selain itu putra Aceh asli ini menjadi ketua umum Pimpinan Wilayah Ikatan Remaja Muhammadiyah (PW.IRM) Aceh (1997), Sekretaris Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah (1997-1998); Ketua Umum DPD. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh dan periode 2001-2002 menjadi Sekretarus Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh.

Lajang berpenampilan kale mini, pernah menjadi Koordinator Program Management IDPs Korban Konflik, People Crisis Centar (PCC) Pidie, Aceh (2001), dan Wakil Koordinator Divisi Advokasi Kontras (Komite untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan) Aceh (2001-2002). Pada tahun 2002-2004, ia menjabat sebagai Koordinator Program Penguatan Hak-Hak Sipil, Fordas (Forum Darussalam). Dua tahun berikutnya, dia dipercaya menjadi Sekretaris Pusat Bantuan Hukum dan Hubungan Lintas Instansi, Badan Narkotika Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2003-2004). Salah satu prestasi terakhirnya adalah menjadi Wakil Ketua Tim Perumus Rancangan Qanun Pemberantasan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif (NAPZA) , Biro Hukum Setda Prov. NAD. Sebelum bergabung dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, Junaidi pernah menjadi Tenaga Teknis Tata Laksana Hukum Pemerintahan Daerah, Canadian International Development Agency (Cida) Perwakilan Aceh, yang salah satu perannya adalah memberikan nasihat dan bantuan tehnik terhadap aspek hukum Indonesia dan hukum Pemerintahan Daerah.

Pada tahun 2005, dia juga menjadi Ketua Tim Program Mapping Sosial Masyarakat Wilayah Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Pidie, Kerjasama Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan UNDP, dan Koordinator Task Force Perumusan Sistem Fasilitasi, Koordiasi Pemulihan Kehidupan Sosial Masyarakat Dihuntara Dan Sistem Jaring Pengaman Sosial, Direktorat Sosial BRR-Aceh Nias. Menduduki beberapa posisi penting di BRR, antara lain Kepala Monitoring dan Evaluasi Program Kedeputian Kelembagaan dan Pengembangan SDM, Kepala Pengendalian dan Fungsionalisasi Program Kedeputian Kelembagaan dan Pengembangan SDM, membuat Junaidi paham benar seluk-beluk persoalan anggaran, aturan hukum dan kejahatan keuangan.***

Tidak ada komentar: