Senin, Juli 21, 2008

Delik Pers dari Orde Lama Sampai Orde Reformasi

Oleh M Arif BSP Lubis
Penulis adalah mahasiswa tingkat akhir Departemen Iilmu Komunikasi FISIP USU dan staf redaksi Majalah Kajian Media Dictum. Artikel ini dimuat di Harian Global, Rabu, 13 Februari 2008)

Pers merupakan salah satu garda demokrasi. Tingkat demokratisasi suatu bangsa dapat diukur dari kebebasan pers yang dianut sistem sosial kemasyarakatannya. Yang ditentukan antara lain oleh deregulasi pemerintah dalam bentuk produk hukum yang mengatur sistem pers itu sendiri. Setiap negara syah dan jamak melakukan tafsiran dan definisi mengenai kebebasan pers yang ingin dianutnya. Sebab insan pers tetaplah bagian tidak terpisahkan dari masyarakat. Artinya tetap harus tunduk terhadap apa yang menjadi konsensus umum dan menghormati nilai-nilai kultur yang ada ditengah-tengah masyarakatnya. Kalau kemudian ada perubahan nilai maka pers harus mengikuti jika tidak ingin mati atau dimatikan. Sebab dunia pers itu selalu dan harus dinamis. Sedinamis masyarakat penggunanya. Meski begitu, tidak salah jika pers yang menjadi katalisator perubahan masyarakat asalkan insan pers yang berniat menjadi katalisator tersebut punya cukup energi untuk melakukannya.

Penulis pada kesempatan ini akan mengangkat dan membahas mengenai beberapa permasalahan dari segi hukum dan regulasi penguasa politik yang pernah mendera pers Indonesia mulai dari era orde lama, sampai orde sekarang ini yang oleh sebagian kalangan disebut-sebut sebagai orde reformasi.

Pembreidelan BPS Tahun 1965
Merasa tidak nyaman dengan keberadaan dan pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI) di kancah perpolitikan nasional, sejumlah penerbitan pers bergabung dengan gerakan yang dinamai Barisan Pendukung Soekarno (BPS). Selain penerbitan pers gerakan BPS juga didukung beberapa gelintir elit politik yang setia kepada Pancasila dan konsep NKRI. Salah satu elit politik yang menjadi pelopor sekaligus masuk jajaran pimpinan barisan pendukung Soekarno adalah, H. Adam Malik.

Namun bisa dikatakan bahwa tahun 1965 merupakan puncak kejayaan sekaligus awal kehancuran PKI. Dengan mempergunakan pengaruhnya yang sangat kuat kepada presiden waktu itu. Ir. Soekarno PKI berhasil menggunakan tangan pemerintah untuk membubarkan dan melarang segala kegiatan Barisan Pendukung Soekarno. Setelah menebar fitnah bahwa gerakan ini berusaha mendalangi pembunuhan sang proklamator kemerdekaan RI yang akhirnya terjadi pemberedelan gerakan Barisan Pendukung Soekarno berikut 29 surat kabar nasional, salahsatunya adalah Harian Wapada Medan yang ternyata hanya merupakan salah satu trik politik PKI untuk memuluskan usahanya merampas kekuasaan negara.

Imbas dari peristiwa Malari

Peristiwa Malari bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa yang kemudian meluas menjadi kerusuhan massal pada tanggal 15 Januari 1974. Kerusuhan ini merupakan bentuk penentangan atas kunjungan kenegaraan PM Jepang, Tannaka waktu itu lantaran mahasiswa merasa tidak puas atas kondisi perekonomian nasional yang terkesan dimonopoli dan didikte oleh pihak Jepang. Beberapa media cetak yang dianggap vokal yakni Harian Nusantara, Mahasiswa Indonesia, Abadi, KAMI, Indonesia Raya. Mingguan Pemuda Indonesia, Jakarta Times, Abadi, Wenang dan majalah Ekspres dibredel. Bisa dikatakan inilah masa tersuram pers Indonesia di zaman orde baru.

Pada kasus pembredelan media massa sebagai ekses dari peristiwa malaria, tidak banyak yang bisa dilakukan, baik oleh insan pers maupun insan hukum yang cinta akan kebebasan dan kebenaran. Pada masa itu cengkeraman orde baru begitu kuat menghujam segala sendi kehidupan bangsa. Surat izin cetak media yang dianggap menghasut rakyat dicabut. Dengan dalil melanggar ketetapan MPR No. IV/ MPR/1973 tentang ketentuan pokok pers. Jargon-jargon demi stabilitas nasional menjadi acuan bagi pemberantasan sikap kritis terhadap penguasa. Sikap arogansi inilah yang akhirnya menghantarkan rezim orde baru ke gerbang kehancurannya pada tahun 1998. Sekaligus pembuktian kebenaran suara-suara kritis yang sebelumnya dianggap sebagai perbuatan makar.

Penyadapan telepon

Oleh Metta dan Tempo, pihak kepolisian diadukan kepada dewan pers karena ditengarai telah melakukan penyadapan telepon antara wartawan Tempo dengan terpidana 11 tahun penjara dalam kasus pembobolan PT. Asian Agri, Vincentius Amin Susanto. Penyadapan itu dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers meski pihak kepolisian membantah keras telah melakukan penyadapan.

Pada kasus penyadapan telepon wartawan majalah Tempo, bisa dikaji dari berbagai sisi. Salah satu sisi adalah lemahnya perlindungan terhadap konsumen. Dimana privacy Metta sebagai pengguna layanan komunikasi begitu mudah diinjak-injak oleh operator atas nama perintah yang berwenang. Padahal di negara lain, informasi yang terkait dengan pelanggan kalaupun diperlukan untuk penegakan hukum harus berdasarkan keputusan pengadilan. Lagi pula posisi Metta pada waktu itu adalah wartawan. Dalam kode etik wartawan yang berlaku hampir di seluruh dunia, wartawan mempunyai hak tolak. Yang mengandung pengertian bahwa wartawan berhak bahkan seharusnya melindungi informasi identitas nara sumber apabila dianggap perlu. Bahkan sekalipun jika hal itu diperintahkan oleh pengadilan. Hanya kejahatan yang menyangkut keamanan negara dan bangsa yang bisa dianggap sebagai alasan menggugurkan hak tolak ini. Itupun semuanya tergantung si jurnalis sendiri. Kalaupun ada sangsi hukum, maka sepenuhnya ditanggung oleh si wartawan.

Setiap saat pers selalu saja memiliki kemungkinan berbenturan dengan penguasa maupun hukum. Namun hendaknya hal itu tidak menyurutkan langkah insan pers terutama insan pers Indonesia untuk memperjuangkan keadilan. Karena setiap tindakan pastilah memiliki konsekuensi, baik itu yang akan berdampak positif maupun negatif terhadap si pelaku. Keprofesionalan dan kehati-hatian insan pers harus terus menerus ditingkatkan guna menghindari jerat hukum tanpa harus membuang fungsi sebagai sosial kontrol di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, kalaupun harus tetap berhadapan dengan hukum posisi insan pers adalah sebagai korban kedzaliman bukan pelaku pendzaliman.

Yang tidak kalah penting dibangun dimasyarakat adalah kesadaran dan kecerdasan bermedia. Sehingga masyarakat tahu hak-haknya ketika berinteraksi dengan media massa. Tanpa harus sikap ketakutan ataupun memusuhi. Pihak penguasa politik juga seharusnya menempatkan media massa sebagai mitra. Bukannya oposisi yang harus dibasmi. Dari media, penguasa dapat mengetahui aspirasi masyarakat tanpa harus membuang banyak dana untuk terjun langsung ke lapangan. Media massa juga dapat dijadikan sarana pengukuran yang efektif terhadap suatu kebijakan yang telah dilaksanakan. Dan sebagai sarana menghimpun masukan, kritikan juga pelaporan penyimpangan oleh para pelaksana kebijakan di tingkat bawah. Sinergi yang positif antara pers dan penguasa akan menguntungkan masyarakat. Tidak perlu ada sikap saling memusuhi karena kebenaran tidak dapat dibungkam walaupun harus menghadapi beribu macam ancaman. Paling tidak, kebenaran akan mengakar dan bernyanyi di tiap sanubari seberapapun pengecut dan bejatnya ia. Dan kebenaran hanya menunggu waktu untuk membuktikan kekuatannya. Orde baru dan orde lama telah merasakannya. Semoga tidak terulang lagi di masa depan.

http://dictum4magz.wordpress.com/2008/02/12/delik-pers-dari-orde-lama-sampai-orde-reformasi/

Sabtu, Juli 19, 2008

Surat Kuasa: Antara Kelemahan Hukum Acara, Strategi Pengacara dan Keberanian Hakim


Meski bukan tergolong pokok perkara, keabsahan surat kuasa biasanya ditentukan dalam putusan akhir. Sinkronkah dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah?

Gembira sekaligus gregetan. Itulah yang terjadi pada Panji Prasetyo ketika mewakili PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) bersengketa melawan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia gembira karena Telkomsel sanggup meraup kemenangan. Ketika itu majelis hakim menyatakan gugatan YKCI tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard alias NO) lantaran surat kuasa yang dikantongi pengacara YKCI cacat hukum.

Yang membikin Panji geregetan, ia mesti sibuk beradu bukti dan memboyong beberapa saksi serta ahli sebelum hakim mengetukkan palu terakhirnya. Sebetulnya, kemenangan itu bisa saja diraih dengan sederhana, jika saja hakim berkenan melakukannya di putusan sela. Nyatanya, dalam putusan akhir, majelis hakim hanya mempertimbangkan keabsahan surat kuasa YKCI. "Kenapa harus menunggu sampai putusan akhir?" gerutu advokat dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution & Partners itu, usai sidang. Seharusnya, kata dia, majelis sudah dapat memutuskan hasil sengketa ini dalam putusan sela di awal-awal persidangan.

Di Pengadilan Negeri (PN) Padang, 24 April lalu, hal semacam ini juga terjadi mesti dengan keunikan tersendiri. Kasus ini sebenarnya terbilang ruwet. Mulanya, pengacara bernama Manatap Ambarita ditahan oleh Kejaksaaan Negeri. Ia dinilai telah menyembunyikan kliennya, Afner Ambarata, yang tersandung kasus korupsi.

Penahanan ini diprotes keras oleh pihak Manatap. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan. Tapi majelis hakim mengkandaskan upaya itu. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Majelis beralasan, surat kuasa yang diberikan Manatap kepada para kuasa hukumnya tidak sah lantaran yang membubuhkan tanda tangan hanya Manatap. Paraf para penerima kuasa juga tidak ada dalam surat itu.

"Dalam surat kuasa khusus, hal yang paling esensial adalah tanda tangan. Namun dalam surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, hanya ada tanda tangan pemberi kuasa. Dengan ini, hakim berketetapan permohonan pra peradilan yang diajukan penerima kuasa tidak dapat diterima. Sehingga, hal-hal yang terungkap selama persidangan dikesampingkan," demikian Zulkifli, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Metra Akmal, salah satu pengacara Manatap, kecewa berat terhadap putusan itu. "Kalau dianggap tidak sah, kenapa sidang praperadilan ini berlanjut sampai putusan. Kenapa pula, kita dibiarkan bertindak sebagai penasehat hukum pemohon?" tanyanya.

Meski sekedar persyaratan formil, surat kuasa memang tak boleh disepelekan. Tidak sedikit gugatan yang akhirnya kandas hanya karena tersandung masalah surat kuasa. Jika hakim menilai surat kuasa tidak sah, biasanya argumen hukum beserta bukti-bukti selama persidangan dikesampingkan begitu saja.

Idealnya Putusan Sela

Tidak sahnya surat kuasa berakibat sebuah perkara diputus NO alias tidak dapat diterima. "Putusan NO artinya ada syarat formal yang tidak terpenuhi," kata Sudikno Mertokusumo, dosen hukum acara perdata pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Dari persepektif hukum acara, putusan NO sekaligus menunjukkan bahwa belum ada pembuktian atau belum masuk ke pokok perkara.

Jika demikian konsepnya, menjadi janggal. Pasalnya, mengapa persidangan yang berbulan-bulan itu akhirnya hanya menyentuh masalah surat kuasa saja padahal jelas-jelas kedua belah pihak sudah menapaki babak pembuktian? Tidakkah lebih baik persoalan surat kuasa diputus saja di putusan sela sebelum persidangan memasuki pokok perkara?

Surat kuasa, di mata hakim, ternyata bukan sekedar persyaratan formil. Ia juga bagian tak terpisahkan dari pokok perkara. Hakim tidak bisa berbuat banyak dalam hal ini. Mereka menunggu keberatan yang disampaikan salah satu pihak.

Sewaktu sidang perdana, majelis hakim selalu memeriksa kelengkapan persyaratan formil para kuasa hukum. Namun hakim tidak sampai menggelar pembuktian untuk mengetahui sah tidaknya surat kuasa itu. "Kalau ada pihak yang merasa keberatan mengenai surat kuasa, hakim mempersilahkan memasukkannya di eksepsi," kata Efran Basuning, hakim PN Jakarta Selatan.

Usai penyampaian eksepsi, biasanya hakim memberi putusan sela. Putusan itu pada intinya menyatakan gugatan bisa dilanjutkan ke pokok perkara, atau sebaliknya gugatan tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Jika kemungkinan kedua yang terjadi, putusan sela sekaligus dapat menjadi putusan akhir.

Kebanyakan hakim menilai putusan sela hanya bersangkutan dengan kewenangan pengadilan. Penilaian mereka tidak keliru, setidaknya jika merujuk kepada Het Herziende Indische Reglement (HIR). "Berdasarkan HIR, memang hanya eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi absolut saja yang harus diputus terlebih dulu. Selebihnya harus diputus bersamaan dengan pokok perkara," ungkap Irianto Subiakto, seorang pengacara di Jakarta. Dengan demikian, masalah keabsahan surat kuasa tidak bisa diputus di putusan sela.

Namun Sudikno berpendirian, masalah surat kuasa bisa diputus di putusan sela maupun di putusan akhir. Bisa diputus dalam putusan sela lantaran surat kuasa memang bukan bagian dari pokok perkara. "Karena itu, kalau surat kuasa dianggap cacat, putusannya bukan gugatan ditolak, tapi tidak dapat diterima," ujarnya menjabarkan.

Tidak Sesuai Zaman

Berdasarkan Undang-undang No 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), asas peradilan di negeri ini adalah cepat, sederhana dan berbiaya murah. Kalau masalah keabsahan surat kuasa yang sejatinya tergolong persyaratan formil diputus pada putusan akhir, asas peradilan itu seolah tiada arti.

Dari sinilah bolong hukum acara itu mulai terlihat menganga. "Harusnya semua yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat formal diselesaikan di awal," cetus Irianto. Tujuannya, tentu agar pemeriksaan dan pembuktian pokok perkara tidak sia-sia hanya karena masalah formalitas gugatan saja.

Berdasarkan penelusuran Irianto, bolongnya hukum acara itu disebabkan adanya kesenjangan waktu antara perumusan HIR dengan UU Kekuasaan Kehakiman. HIR, yang eksis sejak jaman Belanda, tak mengenal asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah. "HIR hanya mengenal perdamaian," ungkapnya.

Keberanian Hakim

Hukum acara yang bolong tentu saja ditambal. Bukan hanya pembentuk UU yang bisa melakukannya, hakim pun sebenarnya diberi kecakapan untuk itu. "Dibutuhkan keberanian hakim untuk melakukan interpretasi hukum," cetus Irianto. Ia yakin, putusan hakim yang mengandung penemuan hukum ini berpotensi menjadi yurisprudensi.

Tentu tidak gampang mendobrak HIR. Namun, "Hakim yang baik, meskipun bukan mengenai kompetensi absolut, kalau memang esensial, diputus di putusan sela," ujar Efran. Menurutnya, di pengadilan, surat kuasa itu ibarat Surat Ijin Mengemudi (SIM). Keduanya sama-sama esensial.

Tapi, Efran mengakui betapa sulitnya melakukan hal itu. Ia pernah menyidangkan perkara yang berujung pada perdebatan soal keabsahan surat kuasa. Perkara itu melibatkan perusahaan asuransi PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). Terkuak di persidangan, pengacara Jasindo datang ke pengadilan tidak bermodal surat kuasa khusus. Bekal yang ia bawa adalah surat kuasa umum untuk pendataan asset.

Efran dan dua hakim lainnya menyatakan bahwa gugatan Jasindo tidak dapat diterima. Tapi hal itu baru terungkap di ujung persidangan alias di putusan akhir. "Karena pihak lawan Jasindo tidak mempermasalahkannya di eksepsi, sehingga pemeriksaannya bersamaan dengan pokok perkara," ungkap Efran.

Dalam perkara perdata, pada dasarnya hakim memang pasif. Ia tidak mungkin membuat keputusan tentang sesuatu yang tidak ada dalam petitum gugatan. Dalam hal surat kuasa, kalau tidak ada pihak yang mempermasalahkannya, hakim tidak bisa berbuat apa-apa.


Strategi Berperkara

Di sisi lain, seorang kuasa hukum terkadang sengaja menjadikan surat kuasa sebagai bagian dari strategi untuk memenangkan perkara. Hal ini lazimnya dilakukan oleh pengacara tergugat dengan mempermasalahkan surat kuasa yang dimiliki pengacara penggugat. Tujuannya tentu agar gugatan tidak diterima majelis hakim.

Yang rada janggal, ada juga fakta bahwa pengacara penggugat sengaja mencacatkan surat kuasanya sendiri. "Dia sengaja tidak menyempurnakan surat kuasa. Dia berharap supaya dapat melihat bukti yang dikeluarkan lawan dulu," ungkap Irianto. "Jadi, jika gugatannya di-NO, dia akan mengajukan gugatan baru karena sudah tahu bukti-bukti lawan."

Entah strategi itu bisa diendus lawan atau tidak, yang jelas hakim tidak ambil pusing dengan strategi itu. "Kadang-kadang memang ada lawyer yang memang teledor," kata Efran. Tak jarang ia menjumpai pengacara yang kurang serius mengurus surat kuasa dari kliennya. Ujung-ujungnya, gugatan itu menguap begitu saja di persidangan.

Gugatan Baru

Lumrahnya, jika sebuah gugatan diputus NO, ada dua opsi yang bisa ditempuh oleh pihak yang kalah, mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru. "Seperti halnya kalau kurang pihak, kalau surat kuasa cacat, bisa saja diajukan banding," Efran menerangkan. Tapi ia yakin sepenuhnya, pengadilan tinggi hanya akan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. "Kalau ada pengacara yang banding, itu namanya overconfidence".

Irianto menguatkan pendapat Efran. Baginya, gugatan diajukan untuk menyelesaikan pokok perkara. Percuma jika hanya muter-muter di wilayah formil. "Lebih baik mengajukan gugatan baru. Jangan banding," ujarnya. Toh di tingkat banding nanti yang diperiksa juga masalah surat kuasa. Bukan pokok perkaranya.

Sudikno juga berpikiran sama. Menurutnya, hanya pengacara yang pengetahuannya kurang yang akan mengajukan banding. "Kalau syarat formalnya tidak terpenuhi, mestinya mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki syarat formal itu," tandasnya. "Kalau mengajukan banding, itu lucu".***

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19277&cl=Berita

Jumat, Juli 18, 2008

NIATARI MUKHTAR, SH.



Dara kelahiran Bireuen, 22 September 1984 ini menamatkan S-1 Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (2007),.

Sebelumnya, Tari aktif di berbagai organisasi mahasiswa dan kepanitiaan, antara lain dalam seminar ”Perdamaian RI dan GAM (Sekretariat Wakil Presiden RI 2005). Pernah bekerja sebagai fieldstaff pada kantor UNDP (2005), Tim Pemantau Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NAD Kabupaten Aceh Tamiang (2006) dan terakhir bekerja pada Kantor Direktorat Prakarsa Pembangunan Partisipatif BRR NAD-NIAS.

Sebelum bergabung dengan Farza Lawfirm, Tari bekerja sebagai Staf Administrasi Bagian Validasi dan Sertifikasi Komite Verifikasi dan Penertiban BRR NAD-Nias.***

Pemerintah Terbitkan PP Tata Cara Pemberhentian Jaksa



[24/3/08]
Beleid ini diteken Presiden dua hari sebelum jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan penyidik KPK.
Efek bola salju penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan masih terus menggelinding. Jaksa-jaksa yang ikut menyelidiki perkara BLBI turut diperiksa oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini baru Urip Tri Gunawan (UTG) yang diberhentikan sementara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung BD Nainggolan menjelaskan bahwa UTG diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil melalui Keputusan Jaksa Agung tertanggal 6 Maret 2008. “Berdasarkan keputusan Jaksa Agung, jaksa UTG diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil,” ujarnya kepada pers 12 Maret lalu.

Ditambahkan Nainggolan, status Urip sebagai PNS akan ditinjau ulang setelah sidang perkara dugaan suap selesai digelar. Normatifnya, jika hakim menjatuhkan vonis bersalah dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka seorang jaksa bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Kalau dugaan perkara pidana yang melibatkan jaksa baru masuk tahap penuntutan, si jaksa bisa diberhentikan sementara. Tindakan yang sama bisa dikenakan jika diperoleh cukup bukti untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Norma lain mengatur bahwa Jaksa Agung dapat secara otomatis memberhentikan sementara seorang jaksa dari jabatannya jika terdapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan secara sah oleh pejabat yang berwenang.

UTG tertangkap tangan menerima uang AS$660 ribu dari tersangka lain Artalyta Suryani di rumah pengusaha Sjamsul Nursalim, pada Minggu sore 2 Maret lalu. Ternyata, dua hari sebelum penangkapan UTG, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2008. Beleid ini mengatur tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.

Berdasarkan beleid ini, jaksa yang diberhentikan sementara atau dibebaskan sementara dari jabatannya tidak berwenang melaksanakan tugas fungsional jaksa. Ia juga tidak berhak memperoleh tunjangan fungsional jaksa. Sebaliknya, ia masih berhak mendapatkan gaji sebagai PNS. Lain halnya kalau seorang jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, maka ia tidak berhak lagi memperoleh hak-hak kepegawaian.

Dalam kasus UTG, ia justru diberhentikan sementara sebagai PNS. Menurut BD Nainggolan, dengan status diberhentikan sementara, UTG hanya akan menerima 50 persen dari gaji pokok yang dia terima terakhir sebelum ditangkap KPK. Sebelum diberhentikan sementara UTG menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Lain pada Jampidsus, dengan Golongan IV A. Lantaran jabatannya itu pula ia menetuai tim penyelidik BLBI II untuk kasus Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

PP tersebut mulai berlaku sejak 28 Februari 2008. Jadi, sebenarnya sudah bisa diterapkan kepada UTG. Namun dalam penjelasannya kepada wartawan tempo hari Nainggolan tak menyinggung sama sekali PP ini. UTG justru diberhentikan berdasarkan PP No. 4/1966. Menurut Nainggolan, itu karena UTG diberhentikan sebagai PNS, sedangkan PP 20/2008 secara khusus mengatur pemberhentian sebagai jaksa. “Makanya, kepada UTG diberlakukan ketentuan lama,” ujarnya kepada hukumonline.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto berpendapat belum ada terobosan berarti dalam PP ini dibanding ketentuan pemberhentian yang diatur dalam UU No. 16/2005 tentang Kejaksaan. Kebijakan pemberhentian jaksa bisa disebut terobosan kalau Jaksa Agung memberhentikan seorang jaksa karena pelanggaran etika profesi dan melakukan tindak pidana tanpa alur yang berbelit-belit.
http://hukumonline.com/detail.asp?id=18816&cl=Berita

EVI SUSANTI, SH.


EVI SUSANTI lahir di Medan, 16 Juni 1974. Lajang yang sedang menyelesaikan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini, meniti karier di bidang hukum sejak lulus di Fakultas Hukum Syiah Kuala (2000), dan menjadi Asisten Pengacara pada LBH Gerakan Karya Justisia Indonesia (LBH GKJI) Banda Aceh (2000 s/d 2001).

Sejak lulus sebagai Advokat/Konsultan Hukum (2002), Evi meniti karier di beberapa kantor, antara lain pada Kantor Pengacara Rasminta, SH and Associates Banda Aceh (2002 s/d 2004), Advokat/Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh (2004-2005). Tahun 2005, dia dipercaya menjadi Manager Riset dan Kampanye pada Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh (2005).

Pada tahun yang sama , Evi menjadi Advokat/Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Banda Aceh, dan setahun kemudian menjadi Advokat/Konsultan Hukum pada Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh (KKTGA) (2006 s/d sekarang).

Sejumlah pendidikan khusus dilalui Evi, sejak ia lulus Fakultas Hukum, antara lain: Pendidikan Kepengacaraan bagi Alumni Fakultas Hukum (LPM-Unsyiah, 2000), Pelatihan Anti Penyiksaan (Lembang, YLHBI 2004), Pelatihan Pendampingan di Wilayah Konflik (LBH APIK – Urgent Action Fund, 2004), Pelatihan Issu Perdagangan Perempuan pada Pemuka Agama dan Pimpinan Dayah di Aceh (MISPI – Asia Foundation, 2005), Workshop Sosialisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (UNICEF, 2006), Training of Trainer (ToT) Hukum dan Mediasi (International Development Law Organization, 2006), Pelatihan dan Pendidikan Mediator (IDLO – indonesian Institute for Conflict Transformation, 2008)

Ada empat bidang yang menjadi minatnya di dunia hukum, Pidana, Perdata (Pertanahan, Perkawinan, Waris, dll), Bidang Tata Usaha Negara (TUN) dan memediasi Perkara-perkara Perkawinan (Cerai dan Harta Bersama). Karena jam terbang di dunia hukum dan pendidikannya mendukung, maka dia kerap jadi nara sumber dalam beberapa pelatihan dan pendidikan bantuan hukum di Aceh.***

TEKNOLAW: BEBERAPA MASALAH TEKNOLOGI DAN HUKUM

Budi Rahardjo
Pusat Penelitian Antar Universitas Bidang Mikroelektronika (PPAUME)
Institut Teknologi Bandung (ITB)
br@paume.itb.ac.id
September 2000


ABSTRAK
Report singkat ini mencoba mengidentifikasi beberapa masalah hukum dan teknologi.

1 PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi sudah sedemikian cepat sehingga merasuk dalam kehidupan manusia sehari-hari. Tanpa disadari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan manusia di Indonesia. Penggunaan televisi, telepon, fax, cellular phone (handphone), dan sekarang Internet sudah bukan menjadi hal yang aneh dan baru, khususnya di kota-kota besar.

Alangkah anehnya jika anda memerintahkan seseorang untuk menelepon dan dijawab bahwa dia tidak dapat menggunakan telepon. Semua orang harus dapat menggunakan telepon tanpa perduli apakah dia memiliki telepon di rumah atau tidak. Dalam waktu yang tidak lama hal yang serupa akan terjadi dengan email (electronic mail). Setiap orang diharapkan (expected) mampu menggunakan email meskipun dia tidak memiliki komputer. Teknologi mengubah ekspektasi dari seseorang.

Di satu sisi penerapan teknologi mempermudah hidup manusia, di sisi lain dia menimbulkan permasalahan. Ada banyak aspek yang nampaknya membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikannya.

2 BEBERAPA PERMASALAHAN

2.1 Masalah HaKI
Teknologi digital mempermudah duplikasi materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital (digitalized products). Contoh materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital adalah produk musik, film (video), karya tulis (buku), dan perangkat lunak (software). Teknologi digital dapat digunakan untuk menggandakan atau membuat copy dari materi tersebut dengan kualitas yang sama dengan aslinya tanpa merusak atau mengurangi sumber aslinya.

Pembajakan kaset, CD (baik dalam format aslinya ataupun dalam format MP3 dimana dalam satu CD dapat diisi dengan ratusan lagu), VCD, buku, dan sotfware marak dilakukan di seluruh dunia, meski yang menjadi sorotan adalah Asia (temasuk Indonesia di dalamnya). Teknologi untuk memproteksi seperti watermarking, dongle, enkripsi, dan sebagainya dicoba dikembangkan. Akan tetapi nampaknya pihak yang melakukan proteksi kalah langkah dengan pihak pembuka (code breakers).

Sudut lain dari masalah HaKI adalah adanya kelompok yang tidak setuju dengan proteksi yang berlebihan sehingga mencoba mengambil pendekatan lain seperti dengan menggunakan jalan public domain, copyleft, GNU Public License (GPL), dan sejenisnya. Cara ini tidak memecahkan masalah yang ada, akan tetapi mencoba melihat permasalahan dari sudut pandang yang lain. (Jika sudah public domain, maka tidak ada masalah pencurian.)

Kasus yang cukup ramai disoroti adalah kasus perusahaan Napster . Perusahaan ini memberikan layanan untuk mempermudah pengguna Internet dalam tukar menukar file MP3 (lagu). Dalam hal ini, Napster sendiri tidak menyediakan koleksi lagu dalam format MP3 akan tetapi hanya memfasilitasi pertukaran MP3. Namun Napster mendapat tuntutan dari perusahaan rekaman.

Dalam waktu yang tidak lama lagi hal yang serupa akan terjadi dengan video. (Hal ini dikemukakan oleh John Gage dari Sun Microsystems.) Saat ini bandwidth (lebar pita) dari Internet masih kecil sehingga pertukaran video masih belum memungkinkan bagi sebagian besar orang. Pengguna Internet umumnya masih menggunakan fasilitas dial-up melalui telepon biasa dengan kecepatan maksimum 56Kbps sehingga untuk mentransfer video dalam format MPEG (yang banyak digunakan di VCD) membutuhkan waktu berjam-jam. Tapi jangan mengabaikan hal ini karena tahun lalu saja orang tidak mengira bahwa saat ini kita sudah dapat bertukar lagu via Internet. Teknologi komputer dan telekomunikasi berkembang dengan pesat.

Teknologi telekomunikasi dan komputer banyak menggunakan patent. Sebagai contoh adalah penggunaan algoritma enkripsi RSA yang umum digunakan untuk mengamankan transaksi atau komunikasi di Internet. Algoritma RSA ini dipatenkan oleh penemunya. Bayangkan bahwa “kehidupan elektronik” manusia bergantung kepada paten seseorang atau sekelompok orang. Untungnya paten tersebut sudah habis dan sekarang sudah menjadi public domain. Hal yang serupa dapat terjadi kembali. (Kasus yang sama juga terjadi dengan algoritma kompresi yang digunakan dalam format GIF yang umum digunakan sebagai format gambar di Internet. Pemilik patent GIF, Unisys, pernah diisyukan meminta bayaran dari setiap gambar yang menggunakan format tersebut.)

2.2 Masalah Nama Domain Internet

Nama domain (misalnya .com) yang digunakan sebagai alamat dan identitas di Internet juga memiliki permasalahan sendiri. Penamaan domain berkaitan erat dengan nama perusahaan dan/atau produk (servis) yang dimilikinya. Seringkali produk / service ini didaftarkan sebagai trademark atau servicemark. Bagaimana aturan pengunaan trademark milik orang lain dalam nama domain?

Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia ini ada beberapa pengelola nama domain yang independen. Ada lebih dari dua ratus pengelola domain yang berbasis teritory (yang sering disebut sebagai Country Code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh saya mengelola domain untuk Indonesia (.ID). Bolehkah seseorang mendaftarkan nama domain yang sebetulnya ditrademarkkan di negara lain? Darimana pengelola domain tahu bahwa nama tersebut merupakan trademark yang terdaftar di negara lain?

Kasus pertikaian sudah terjadi seperti contohnya adalah kasus mustika-ratu.com yang diduga didaftarkan oleh kompetitor dari perusahaan Mustika Ratu. Bagaimana juga jika ada yang mendaftarkan dengan nama orang yang terkenal (seperti kasus JuliaRoberts.com dan JohnTesh.com)? Apa landasan hukum yang digunakan? Di Amerika Serikat ada “Anti-Cybersquatting Consumer Protection Act” yang ditandatangani oleh presiden Clinton yang mengatakan:
Any person who registers a domain name that consists of the name of another living person, or a name substantially and confusingly similar thereto, without that person’s consent, with the specific intent to profit from such name by selling the domain name for financial gain to that person or any third party, shall be liable in a civil action by such person.

2.3 Masalah Perijinan

Di Indonesia, untuk layanan Internet membutuhkan ijin khusus. Internet Service Provider (ISP) atau Penyedia Jasa Internet (PJI) harus mendapatkan lisensi dari Dirjen Postel, Departemen Perhubungan. Di negara lain, seperti di Canada, ISP tidak membutuhkan ijin khusus.

Telekomunikasi di Indonesia masih dimonopoli. Pelanggaran monopoli ini melalui teknologi sudah terjadi melalui penyediaan jasa Voice over IP (VoIP) oleh beberapa orang dan perusahaan. Bahkan, sudah ada kasus penangkapan orang yang menyediakan jasa VoIP. (Dalam pemberitaan surat kabar bahkan disebutkan bahwa orang yang memberikan layanan VoIP tersebut seolah-olah mencuri pulsa PT Telkom.) Layanan VoIP pada prinsipnya adalah mengubah suara (voice) menjadi data dan mengirimkan data ini melalui saluran Internet. Penyedia layanan VoIP berargumentasi bahwa yang dia salurkan adalah data bukan voice oleh sebab itu dia tidak melanggar monopoli Telkom dan Indosat. Pihak pemerintah merasa bahwa yang dikirimkan asalnya berupa voice sehingga sebetulnya merupakan layanan suara (voice) juga. Ini merupakan contoh bahwa teknologi mengubah segalanya. Dalam waktu dekat, tidak hanya voice saja yang dapat dikirimkan dengan real-time akan tetapi juga gambar. Maka akan terjadi Multimedia over IP.

VoIP hanya salah satu teknologi saja. Masih ada teknologi lain seperti Voice over ATM dimana protokol ATM digunakan sebagai pengganti protokol IP. Selain IP dan ATM, masih ada protokol lain seperti IPX (yang banyak digunakan oleh Novell) dan Appletalk (yang banyak digunakan oleh Apple). Apakah nanti akan ada hukum yang mangatur VoATM, VoIPX, VoAppletalk? Hukum seharusnya technology neutral sehingga adanya perubahan teknologi tidak harus mengubah hukum yang ada.

Jika nanti seorang pengguna dapat memberikan layanan broadcasting melalui Internet (Radio Internet dan TV Internet), apakah perlu meminta ijin dari pemerintah? Perlu diingat bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, setiap orang dapat menjadi broadcaster. Lagi-lagi ini masalah perijinan.

Undang-undang anti monopoli diharapkan dapat mengurangi masalah yang timbul. Akan tetapi masih tetap menjadi pertanyaan dalam implementasinya. Monopoli merupakan penghambat kompetisi dan inovasi yang menguntungkan masyarakat (komunitas).

2.4 Masalah privacy

Di Indonesia masalah privacy masih belum menjadi masalah yang besar. Di luar negeri, masalah privacy ini menjadi perhatian utama. Seringkali kita mengisi formulir yang menanyakan data-data pribadi (nama, alamat, tempat tanggal lahir, agama, status, dan sebagainya) tanpa informasi yang jelas mengenai penggunaan data-data ini. Bagaimana jika data-data ini diperjual belikan?

Mengingat perniagaan secara elektronis (e-commerce) mencakup seluruh dunia, maka privacy policy menjadi salah satu kendala perniagaan antar negara. Jika pelaku bisnis di Indonesia tidak menerapkan privacy policy maka mitra bisnis di luar negeri tersebut tidak bersedia melakukan transaksi bisnis. Mereka berkewajiban menjaga privacy dari client atau users mereka.

Masalah lain yang berkaitan akan tetapi mungkin memiliki sudut pandang yang berbeda adalah masalah confidentiality dan trade secrets.

2.5 Masalah Keamanan
Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi komputer dan telekomunikasi yang sukses. Internet mulai digunakan sebagai media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi pertanyaan adalah tingkat keamanan dari teknologi Internet.

Keamanan di Internet sebetulnya sudah pada tahap yang dapat diterima. Hanya hal ini perlu mendapat pengesahan dari pemerintah sehingga pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum.

Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan digital signature yang dikelola oleh Certification Authority (CA). Masalahnya tanda tangan digital ini belum dapat dianggap sebagai bukti yang sah meskipun sebetulnya tingkat keamanannya cukup tinggi. Di beberapa negara, hal ini sudah diakomodasi dalam bentuk “Digital Signature Act”.

Kejahatan yang ditimbulkan dengan teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker , cracker, cybercrime mulai sering didengar. Kejahatan yang menyangkut orang Indonesia juga sudah terjadi. Baru-baru ini seorang cracker Indonesia ditangkap di Singapura dan diadili di sana. Ada lagi fraud yang dilakukan oleh pengguna Internet Indonesia dengan tidak mengirimkan barang atau uang yang sudah disepakati dalam transaksi e-commerce.

Kejahatan cyber umunya dapat disusuri (trace) dengan bantuan catatan (logfile) yang ada di server ISP yang digunakan oleh cracker. Akan tetapi seringkali ISP tidak melakukan pencatatan (logging) atau hanya menyimpan log dalam kurun waktu yang singkat (dikarenakan besarnya jumlah data yang harus dicatat). Logfile ini sebetulnya dapat menjadi bukti adanya akses cracker tersebut. Namun logfile ini (jika ada) belum tentu dapat menjadi bukti yang sah di pengadilan.

Penyidikan kejahatan cyber ini juga membutuhkan keahilan khusus. Pihak penegak hukum harus lebih cepat tanggap dalam menguasai teknologi baru ini.

3 PENUTUP
Tulisan singkat ini tentunya belum mencakup seluruh permasalahan hukum yang timbul dengan adanya kemajuan teknologi. Meskipun demikian tulisan ini diharapkan dapat memberikan wawasan permasalahan yang ada. Masalah-masalah lain yang belum disentuh dalam tulisan ini adalah Internet Gambling, penggunaan caching, spamming, electronic money / cash, pajak (tax), dan perlindungan konsumen.

Untuk mengatasi dan mengantisipasi masalah yang akan terjadi maka sebaiknya ada dialog yang berkelanjutan antara pihak yang mengerti teknologi dan pihak yang mengerti hukum serta penegak hukum. Dengan demikian, hukum tidak menjadi bumerang bagi komunitas itu sendiri.

4 BAHAN BACAAAN
1. Warwick Ford dan Michael S. Baum, “Secure Electronic Commerce,” Prentice Hall, 1997.
2. Shelley M. Liberto, Esq., “Closing the Celebrity Domain Name Loophole,” wwwiz, vol. 6, April 2000, pp.38-39.
3. Andrew C. L. Ong, et al., “Your Guide to e-commerce Law in Singapore”, Drew & Napier, Estd. 1889, 2000.

Rabu, Juli 16, 2008

NURUL IKHSAN, SH


Nurul Ikhsan lahir di Tapaktuan 22 Desember 1971. Setahun setelah menamatkan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Ikhsan menjadi Advokat (1998), dan konsen untuk pembelaan korban-korban kekerasan Negara dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia.


Sejumlah training pernah diikuti ayah 2 putri ini, antara lain: Training of Trainer Civic Education, Organized WALHI (1998), Kursus Pengacara Universitas Syiah Kuala (1998), Human right for Lawyer Training (ELSAM, Jakarta, 1999), Mine Advocacy Training (1999), Training of human right reporting for the UN Provision, Phase I dan II (2000), Training of Investigation (2000), Training of conflict transformation organised (Peace Brigade International, 2001), Training of conflict resolution organised (2001), Facilitator training (INSPIRIT, 2005), Training of Trainer Facilitator, (IDLO Regional Sydney Office, 2006), dan Mediator training, IICT, 2006),

Pekerjaan sebagai advokat sudah dimulainya sejak 1998, sebagai sebagai paralegal LBH Banda Aceh. Setahun kemudian, Ikhsan menjadi direktur Yayasan Gampong Hutan (YGHL, 1999-2000), dan PB-HAM Tapaktuan (2000-2003). Tahun 2003 menjadi anggota Tim Advokasi Masyarakat Sipil Aceh (TAMASYA), Manager Kebijakan Publik dan Advokasi WALHI Aceh (2004), dan Manager Advokasi JKMA-Aceh (2005). Sejak 2006 – 2008 menjadi Legal Officer at the International Development Law Organization (IDLO), dan 2008 – sekarang menjadi konsultan World Bank untuk keadilan masyarakat. ***