Rabu, September 10, 2008

RISDIANA, S.Pd.I


Dian, begitu alumnus Bahasa Inggris IAIN Ar-Raniry (2007) ini disapa. Lahir di Meulaboh 14 Maret 1985, Dian besar di 3 Kota, Meulaboh, Langsa dan Banda Aceh. Sebelum bergabung sebagai Sekretaris di Farza Lawfirm, Dian bekerja sebagai dosen Universitas Teuku Umar Meulaboh. Gadis yang jago cas cis cus, ini juga mengajar di beberapa kursus Bahasa Inggris mulai tahun 2001.

Pernah menjadi penyiar Radio Flamboyan 105,2 FM Banda Aceh (2002-2004), Guru Relawan Solidaritas Anak Bangsa (SAB) dan sekretaris dan Admin konsultan Arkonon Engineering Manggala Pratama.

Dian bisa dihubungi lewat email: dian@farzalawfirm.com.***

Selasa, September 09, 2008

CUT SALWA ZUBAIRA ALMUDJAHID, S.H



Lahir di Lhokseumawe, 17 Februari 1979, menyelesaikan pada bidang studi keperdataan Kuala Fakultas Hukum Unsyiah (2002). Sejumlah pendidikan pendek diikuti Salwa, antara lain Pelatihan Akuntansi, Pelatihan Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM, pelatihan manajemen koperasi Aceh International Society of Microfinance.

Sebelum bergabung dengan Farza Lawfirm, Salwa pernah bekerja sebagai sebagai sekretaris dan instruktur bahasa Inggris di AL-Fath, staf administrasi di Institute Teknologi Terapan, Banda Aceh, staf MOESLIM AID CENTER, dan legal advisor di CV. Bara Sakti, Samarinda, Kalimantan Timur. Menjadi manager di Koperasi Terpadu Aneuk Nanggroe, Peureulak, Aceh Timur dan konsultan pendamping PT. Bennatin Surya Cipta, Banda Aceh. Salwa juga pernah menjadi pendamping lapangan Monitoring dan Evaluasi Deputi Pengembangan Ekonomi dan Usaha BRR NAD-Nias dan Inspektor Satuan Pengawasan danAnti Korupsi (SPAK) Project Management Unit (PMU) Aceh Micro Finance Center.

Ia berpengalaman menangani masalah keperdataan, terutama berkenaan dengan hukum perbankan dan keuangan. Menghubungi Cut Salwa Zubaira, kirim email ke: salwazubaira@farzalawfirm.com ***

EDDY SYAHPUTRA


Lahir di Idi, 03 Juli 1981. Usianya sebagian besar dihabiskan sebagai pekerja kemanusiaan. Tahun 1998, anak muda Eddi menjadi pengelola Childrens Newsletter “Suara Anak Bangsa, lalu jadi Volunteer KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu, 2000), dan volunteer KIPD (Komite Independent Pengembangan Demokrasi, 2001). Ia juga pernah menjadi staf dokumentasi PT. Regina, dan Anak Bangsa Foundation (2002-2006), antaralain sebagai staf lapangan, Program Coordinator dan manager.

Puluhan pendidikan singkat sudah dijalanani Eddy, baik di Aceh, Medan, Jakarta dan Yogyakarta. Sebelum bergabung menjadi staf database dan komunikasi di Farza Lawfirm, ia sempat “mondok” di BRR NAD-Nias sebagai fasilitator Community.

Eddy bisa dihubungi di eddiputra@farzalawfirm.com***

SAFARIAH, SH


Safariah lahir di Lhokseumawe, 15 Agustus 1972. Ibu dua anak ini menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di kota kelahirannya, dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (lulus1997).

Sejumlah posisi pernah dipegang Ibu Vaiz, antaralain staf admin PT. Tirta Mekatama Indomandiri dan kepala bagian hukum dan humas PT. Berkat Usaha Geutanyoe Banda Aceh. Sebelum berbagung dengan Farza Lawfirm, ia menjadi konsultan di Law Office Syahruzar Yusuf & Associates, Medan.

Kontak Ibu Vaiz di: safariah@farzalawfirm.com***

KAMARUDIN AMIN, SH.


Kamarudin menjalani pekerjaan dengan banyak bidang. Sejak lulus Fakultas Hukum Unsyiah 1999, ayah dua putrid kelahiran Banda Aceh 15 Januari 1973, pernah menjadi fasilitator refuji pada Masyarakat Peduli Bencana Indonesia (MPBI), yang tugasnya antara lain mengadvokasi refuji terutama yang butuh pembelaan. Ia juga pernah menjadi fasilitator Program Pengembangan Kecamatan (PPK) World Bank, dan sekretaris Unit Penanganan Keluhan (UPK) BRR NAD-Nias.

Mantan Wakil Sekretaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah ini, menjalani sejumlah pendidikan pendek, antaralain Basic Leadership Training HMI, Banda Aceh, 1996, kursus kepempinan, kursus jurnalistik, dan training penguatan anak-anak jalanan. Dia juga pernah menjadi fasilitator untuk Program Makmu Gampong Kareuna Dame (MGKD) dengan IOM Lhoksemawe.

Kamarudin bisa dikontak via: kamarudin@farzalawfirm.com***

ALAMAT-ALAMAT ORGANISASI HUKUM

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)
Plaza Kebon Sirih, Lantai 2 Fl., P2-14
Jl. Kebon Sirih No. 17-19
Jakarta 10340 – Indonesia
T : + 62 21 391 5584
F : + 62 21 392 7944
E : info@peradi.or.id

ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)
Menara Kuningan Lt. 2 / J-K
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
Jakarta Selatan 12940
T : (6221) 3001 2440
F : (6221) 3001 2441
E : sekretariat@aai-dpp.com
W : www.aai-dpp.com

IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
Alamat:
Jl. Duta Merlin Blok B No.30 Jakarta Pusat
T: (021)6331636
HIMPUNAN ADVOKAT DAN PENGACARA INDONESIA (HAPI)
Gedung Golden Centrum Jl. Majapahit
No. 26 AF Jakarta Pusat
T : (021) 3453601

IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)
Apartemen Brawijaya, Jl. Brawijaya XII No. 1 Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
T : (021) 722 6405
F : (021) 725 4592
E : sahnun@centrin.net.id

ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA (AKPI)
HHP, The Jakarta Stock Exchange Bld. Tower II, 21 Fl.,
Sudirman BCD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53
T : (021) 515 5090
F : (021)515 4845/50/40

IKATAN KURATOR PENGURUS INDONESIA (IKPI)
Ruko Sentra Menteng, blok MN No. 88 M
Sektor VII, Bintaro Jaya
T : (021) 7453258/ (021) 745757550
F : (021) 74863940

HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)
D.a. ABNR, Graha Niaga Lantai. 24 jalan. Jendral.
Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190
T : (021) 7208172
F : (021) 2505001

ASOSIASI KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (AKHKI)
Ongko Sidharta & Partners
Wisma Kyoei Prince Lantai 19 Jakarta 10220
T : (021) 5723125

IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
Komp. Perkantoran Roxy Mas
Blok E No32
Jl. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat
T: 63851329
F: 63861233

SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)
Jl. Bungur Besar 18, Senen
Jakarta Pusat 10410
T : (021) 4203500
F : (021) 42870140. (021) 3511501

ASOSIASI PENGACARA SYARIAH INDONESIA (APSI)
Jl. Pertogokan I No. 34 Gandaria Utara
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
T : (021) 7201959

ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)
D.a Tumbuan Pane, Jl. Gandaria Tengah III/18
Kebayoran Baru, Jakarta 12190
T : (021) 7202516
F : (021) 7244579

PENGUMUMAN PERADI



Merujuk pada Pengumuman dari mereka yang menamakan dirinya Panitia Kongres Advokat Indonesia di Harian Kompas tanggal 12 Mei 2008, diketahui bahwa terdapat beberapa Advokat yang bermaksud menyelenggarakan Kongres Advokat dengan maksud untuk menciderai, menentang dan atau menolak eksistensi Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”). Padahal, mereka adalah anggota PERADI dan bahkan ada yang sangat aktif dalam proses pendirian PERADI dan sekarang menjadi pengurus PERADI.

Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Kongres Advokat tersebut, PERADI dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Kongres Advokat tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), bahkan akan merugikan dan menafikan eksistensi sekitar 19.000 Advokat anggota PERADI, termasuk sekitar 1.500 Advokat baru yang diangkat oleh PERADI di tahun 2007.

2. PERADI didirikan pada 21 Desember 2004 oleh seluruh Advokat Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

3. Kedelapan organisasi profesi advokat tersebut yang mendapat amanat dari Pasal 32 ayat (3) UU Advokat untuk menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebelum PERADI terbentuk. Pasal 32 ayat (4) UU Advokat mensyaratkan Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak UU Advokat diundangkan. Kenyataannya, PERADI terbentuk sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat.

4. Sebelum membentuk PERADI, seluruh Advokat Indonesia melalui organisasi masing-masing sudah melakukan musyawarah nasional, atau musyawarah nasional luar biasa, atau tindakan lainnya sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan memberikan mandat kepada Dewan Pimpinan Pusat mereka untuk membentuk Organisasi Advokat yang dimaksud oleh UU Advokat. Para Pimpinan delapan organisasi profesi Advokat dimaksud oleh Pasal 32 ayat (3) UU Advokat yang telah mendapat mandat tersebut kemudian bermusyawarah dan membentuk PERADI. Pembentukan PERADI tersebut kemudian juga telah dipertanggung-jawabkan oleh Para Pimpinan tersebut kepada anggota mereka di akhir masa kepengurusan masing-masing.

5. Mahkamah Konstitusi dalam halaman 57 putusannya No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 secara tegas menyatakan bahwa, “Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.”

6. Dalam halaman yang sama Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “… organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.”

7. Dengan telah terbentuknya PERADI, tidak ada seorang Advokat pun atau kelompok Advokat manapun yang berhak menyatakan diri sebagai pelaksana UU Advokat untuk membentuk organisasi advokat yang dimaksud oleh UU Advokat.

8. PERADI telah melakukan verifikasi Advokat Indonesia dan telah mengeluarkan KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT (KTPA) dan Nomor Induk Advokat (NIA) bagi seluruh Advokat Indonesia. Sesuai dengan Ketentuan UU Advokat, BUKU DAFTAR ANGGOTA PERADI telah disampaikan/dilaporkan setiap tahun kepada Mahkamah Agung RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.

9. Mahkamah Agung RI sudah menerbitkan edaran nomor 07/SEK/01/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 tentang kewajiban penggunaan Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI untuk berpraktik di Pengadilan.

10. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, demi menjaga kehormatan PERADI dan kehormatan para anggota PERADI umumnya, dengan ini DIPERINGATKAN kepada seluruh anggota PERADI dan pengurus PERADI untuk tidak melaksanakan Kongres Advokat tersebut dan atau tidak berpartisipasi dalam Kongres Advokat tersebut.

11. Apabila dalam Kongres tersebut ada anggota PERADI atau pengurus PERADI yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai panitia atau peserta atau pemberi kuasa sebagai peserta, maka sesuai dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI akan diambil tindakan tegas, termasuk melakukan pencabutan Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI sesuai dengan UU Advokat, Anggaran Dasar, dan Peraturan/Keputusan PERADI.

12. Musyawarah nasional Anggota PERADI sendiri, sesuai dengan Anggaran Dasar, akan dilaksanakan pada tahun 2010.

Demikian Pengumuman ini dibuat untuk dijalankan oleh Anggota PERADI, dan untuk diketahui oleh sesama Penegak Hukum (Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi) serta khalayak ramai.


Jakarta, 15 Mei 2008

Hormat Kami,

Dewan Pimpinan Nasional


Ttd.


Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Ketua Umum


Ttd.


Harry Ponto, S.H., LL.M.
Sekretaris Jenderal





Sumber : www.peradi.or.id

SURAT PERADI KEPADA ADVOKAT INDONESIA

Jakarta, 10 Juni 2008

Nomor: 241/PERADI/DPN/EKS/VI/08

Kepada
Yth. Rekan-rekan Advokat
di seluruh Indonesia

Perihal: Hasil Pertemuan PERADI dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Dengan hormat,

Baru-baru ini, pada Rabu 4 Juni 2008, Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) bertemu Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden. Mendampingi Ketua Umum, hadir beberapa orang Pengurus DPN PERADI lainnya, diantaranya Denny Kailimang dan Fred B.G. Tumbuan, keduanya adalah Ketua PERADI, Wakil Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution dan Hoesein Wiriadinata, Bendahara Umum M. Lufthie Hakim, serta Wakil Bendahara Umum Julius Rizaldi dan Sugeng Teguh Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata. Pertemuan antara PERADI dengan Presiden Yudhoyono dimulai sekitar pukul 14.00 wib dan berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyampaikan sejumlah pernyataan penting yang semakin menegaskan kedudukan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Pernyataan-pernyataan Presiden Yudhoyono tersebut antara lain sebagai berikut:

1) Presiden hanya mengakui PERADI sebagai satu-satunya organisasi Advokat sesuai UU Advokat.

2) Presiden tidak akan menerima kedatangan organisasi Advokat selain PERADI, kecuali bila selaku pribadi atau profesi Advokat.

3) Presiden meminta Menteri Hukum dan HAM untuk meneliti kalau ada fasilitas yang perlu disediakan bagi PERADI selaku salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.

4) Ketidakhadiran Presiden dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) diputuskan setelah menerima masukan dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Kabinet, dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, bahwa Kongres tidak sesuai dengan UU Advokat yang mensyaratkan adanya satu Organisasi Advokat.

5) PERADI diharapkan untuk tidak menurunkan standar kelulusan ujian Advokat karena standar itu terkait dengan perlunya menjaga kualitas kelulusan Advokat. Jika ada daerah yang tingkat kelulusannya rendah, PERADI diharapkan bisa membantu agar calon Advokat di daerah dimaksud dapat memenuhi standar kelulusan yang ditetapkan PERADI.

6) PERADI diharapkan juga dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan good governance.

7) Presiden mengharapkan agar PERADI maju terus dan tetap berusaha merangkul mereka yang ikut kongres untuk bisa kembali bergabung dengan PERADI.



Pertemuan PERADI dengan Presiden Yudhoyono tersebut adalah yang kedua kalinya. Pertemuan pertama PERADI dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden adalah pada 15 Mei 2006.

PERADI berharap penegasan serta dorongan Presiden dan pemerintah terhadap kedudukan dan perjuangan PERADI dapat semakin memacu kita semua dalam usaha meningkatkan kualitas profesi Advokat. PERADI juga berharap agar kita dapat merangkul rekan-rekan kita yang mungkin belum memahami kedudukan, serta tugas dan wewenang PERADI sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Akhir kata, PERADI mengajak kepada Rekan-rekan Advokat di seluruh Indonesia untuk terus aktif dalam menjalankan tugas dan profesi kita sebagai Advokat demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat luas.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama baik Rekan-rekan.

Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Nasional

ttd ttd
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Harry Ponto, S.H., LL.M.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal