Selasa, September 09, 2008
PENGUMUMAN PERADI
Merujuk pada Pengumuman dari mereka yang menamakan dirinya Panitia Kongres Advokat Indonesia di Harian Kompas tanggal 12 Mei 2008, diketahui bahwa terdapat beberapa Advokat yang bermaksud menyelenggarakan Kongres Advokat dengan maksud untuk menciderai, menentang dan atau menolak eksistensi Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”). Padahal, mereka adalah anggota PERADI dan bahkan ada yang sangat aktif dalam proses pendirian PERADI dan sekarang menjadi pengurus PERADI.
Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Kongres Advokat tersebut, PERADI dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Kongres Advokat tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), bahkan akan merugikan dan menafikan eksistensi sekitar 19.000 Advokat anggota PERADI, termasuk sekitar 1.500 Advokat baru yang diangkat oleh PERADI di tahun 2007.
2. PERADI didirikan pada 21 Desember 2004 oleh seluruh Advokat Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
3. Kedelapan organisasi profesi advokat tersebut yang mendapat amanat dari Pasal 32 ayat (3) UU Advokat untuk menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebelum PERADI terbentuk. Pasal 32 ayat (4) UU Advokat mensyaratkan Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak UU Advokat diundangkan. Kenyataannya, PERADI terbentuk sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat.
4. Sebelum membentuk PERADI, seluruh Advokat Indonesia melalui organisasi masing-masing sudah melakukan musyawarah nasional, atau musyawarah nasional luar biasa, atau tindakan lainnya sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan memberikan mandat kepada Dewan Pimpinan Pusat mereka untuk membentuk Organisasi Advokat yang dimaksud oleh UU Advokat. Para Pimpinan delapan organisasi profesi Advokat dimaksud oleh Pasal 32 ayat (3) UU Advokat yang telah mendapat mandat tersebut kemudian bermusyawarah dan membentuk PERADI. Pembentukan PERADI tersebut kemudian juga telah dipertanggung-jawabkan oleh Para Pimpinan tersebut kepada anggota mereka di akhir masa kepengurusan masing-masing.
5. Mahkamah Konstitusi dalam halaman 57 putusannya No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 secara tegas menyatakan bahwa, “Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.”
6. Dalam halaman yang sama Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “… organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.”
7. Dengan telah terbentuknya PERADI, tidak ada seorang Advokat pun atau kelompok Advokat manapun yang berhak menyatakan diri sebagai pelaksana UU Advokat untuk membentuk organisasi advokat yang dimaksud oleh UU Advokat.
8. PERADI telah melakukan verifikasi Advokat Indonesia dan telah mengeluarkan KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT (KTPA) dan Nomor Induk Advokat (NIA) bagi seluruh Advokat Indonesia. Sesuai dengan Ketentuan UU Advokat, BUKU DAFTAR ANGGOTA PERADI telah disampaikan/dilaporkan setiap tahun kepada Mahkamah Agung RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.
9. Mahkamah Agung RI sudah menerbitkan edaran nomor 07/SEK/01/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 tentang kewajiban penggunaan Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI untuk berpraktik di Pengadilan.
10. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, demi menjaga kehormatan PERADI dan kehormatan para anggota PERADI umumnya, dengan ini DIPERINGATKAN kepada seluruh anggota PERADI dan pengurus PERADI untuk tidak melaksanakan Kongres Advokat tersebut dan atau tidak berpartisipasi dalam Kongres Advokat tersebut.
11. Apabila dalam Kongres tersebut ada anggota PERADI atau pengurus PERADI yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai panitia atau peserta atau pemberi kuasa sebagai peserta, maka sesuai dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI akan diambil tindakan tegas, termasuk melakukan pencabutan Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI sesuai dengan UU Advokat, Anggaran Dasar, dan Peraturan/Keputusan PERADI.
12. Musyawarah nasional Anggota PERADI sendiri, sesuai dengan Anggaran Dasar, akan dilaksanakan pada tahun 2010.
Demikian Pengumuman ini dibuat untuk dijalankan oleh Anggota PERADI, dan untuk diketahui oleh sesama Penegak Hukum (Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi) serta khalayak ramai.
Jakarta, 15 Mei 2008
Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Nasional
Ttd.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Ketua Umum
Ttd.
Harry Ponto, S.H., LL.M.
Sekretaris Jenderal
Sumber : www.peradi.or.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar