Selasa, September 09, 2008

SURAT PERADI KEPADA ADVOKAT INDONESIA

Jakarta, 10 Juni 2008

Nomor: 241/PERADI/DPN/EKS/VI/08

Kepada
Yth. Rekan-rekan Advokat
di seluruh Indonesia

Perihal: Hasil Pertemuan PERADI dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Dengan hormat,

Baru-baru ini, pada Rabu 4 Juni 2008, Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) bertemu Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden. Mendampingi Ketua Umum, hadir beberapa orang Pengurus DPN PERADI lainnya, diantaranya Denny Kailimang dan Fred B.G. Tumbuan, keduanya adalah Ketua PERADI, Wakil Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution dan Hoesein Wiriadinata, Bendahara Umum M. Lufthie Hakim, serta Wakil Bendahara Umum Julius Rizaldi dan Sugeng Teguh Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata. Pertemuan antara PERADI dengan Presiden Yudhoyono dimulai sekitar pukul 14.00 wib dan berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyampaikan sejumlah pernyataan penting yang semakin menegaskan kedudukan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Pernyataan-pernyataan Presiden Yudhoyono tersebut antara lain sebagai berikut:

1) Presiden hanya mengakui PERADI sebagai satu-satunya organisasi Advokat sesuai UU Advokat.

2) Presiden tidak akan menerima kedatangan organisasi Advokat selain PERADI, kecuali bila selaku pribadi atau profesi Advokat.

3) Presiden meminta Menteri Hukum dan HAM untuk meneliti kalau ada fasilitas yang perlu disediakan bagi PERADI selaku salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.

4) Ketidakhadiran Presiden dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) diputuskan setelah menerima masukan dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Kabinet, dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, bahwa Kongres tidak sesuai dengan UU Advokat yang mensyaratkan adanya satu Organisasi Advokat.

5) PERADI diharapkan untuk tidak menurunkan standar kelulusan ujian Advokat karena standar itu terkait dengan perlunya menjaga kualitas kelulusan Advokat. Jika ada daerah yang tingkat kelulusannya rendah, PERADI diharapkan bisa membantu agar calon Advokat di daerah dimaksud dapat memenuhi standar kelulusan yang ditetapkan PERADI.

6) PERADI diharapkan juga dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan good governance.

7) Presiden mengharapkan agar PERADI maju terus dan tetap berusaha merangkul mereka yang ikut kongres untuk bisa kembali bergabung dengan PERADI.



Pertemuan PERADI dengan Presiden Yudhoyono tersebut adalah yang kedua kalinya. Pertemuan pertama PERADI dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden adalah pada 15 Mei 2006.

PERADI berharap penegasan serta dorongan Presiden dan pemerintah terhadap kedudukan dan perjuangan PERADI dapat semakin memacu kita semua dalam usaha meningkatkan kualitas profesi Advokat. PERADI juga berharap agar kita dapat merangkul rekan-rekan kita yang mungkin belum memahami kedudukan, serta tugas dan wewenang PERADI sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Akhir kata, PERADI mengajak kepada Rekan-rekan Advokat di seluruh Indonesia untuk terus aktif dalam menjalankan tugas dan profesi kita sebagai Advokat demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat luas.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama baik Rekan-rekan.

Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Nasional

ttd ttd
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Harry Ponto, S.H., LL.M.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar: