Rabu, Juli 09, 2008

Tentang Kami

FARZA LAWFIRM, adalah sebuah Kantor Hukum berpusat di Banda Aceh, Provinsi Aceh, didirikan sejak 1998, dan memberi perhatian untuk menangani berbagai kasus hukum seperti kasus sengketa perdagangan, ketenagakerjaan, perbankan, pidana umumnya dan perdata, dalam arti yang luas.

Dipimpin J. Kamal Farza, kantor hukum ini bekerja untuk seluruh wilayah Nanggroe Aceh Darussalam khususnya, dan seluruh wilayah Republik Indonesia umumnya. Sejumlah Advokat berdedikasi dengan berbagai pengalaman bergabung dengan kantor ini, antara lain Nurul Ikhsan, Ratna Juwita, Evi Susanti, Junaidi dan Imran Mahfudi. Selain itu, sejumlah konsultan hukum dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, bekerja untuk memberikan pelayanan dan advis hukum bagi klien yang membutuhkan jasa FARZA LAWFIRM.

2 komentar:

bookclinic mengatakan...

Saat ini kesadaran akan perlunya memproteksi kekayaan intelektual dan kreatifitas di Aceh masih sangat rendah, apakah sebuah law firm dapat mengambil peran untuk membantu membangun kesdaran masyarakat Aceh tentang betapa berharganya kekayaan intelektual dan kreatifitas tersebut? Dan sebagai input banyak sekali kekayaan intelktual Aceh yang sudah diperjual belikan secara ilegal ke seluruh penjuru dunia. Mohon tanggapan dari Farza law Firm. Good Luck and thx. (ahmad mauladi,owner bookclinic banda aceh)

Guegajah mengatakan...

Kami menyesalkan dan ikut prihatin atas segala kejahatan atas kekayaan intelektual. Itu menurut kami dapat digolongkan sebagai kejahatan kerah putih (white color crime) dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Kami sarankan kepada masyarakat luas untuk mendaftarkan segala hasil karyanya ke HAKI. Jika butuh bantuan, hubungi kami. Kami siap melayani dan membantu Anda. Terimakasih, Farza