Kamis, Juli 10, 2008

Farza law Firm

FARZA LAWFIRM, adalah sebuah Kantor Hukum berpusat di Banda Aceh, Provinsi Aceh, didirikan sejak 1998, dan memberi perhatian untuk menangani berbagai kasus hukum seperti kasus sengketa perdagangan, ketenagakerjaan, perbankan, pendekatan masyarakat, pidana umumnya dan perdata, dalam arti yang luas.

Dipimpin J. Kamal Farza, kantor hukum ini bekerja untuk seluruh wilayah Nanggroe Aceh Darussalam khususnya, dan seluruh wilayah Republik Indonesia umumnya. Sejumlah Advokat berdedikasi dengan berbagai pengalaman bergabung dengan kantor ini, antara lain Nurul Ikhsan, Ratna Juwita, Evi Susanti, Junaidi dan Imran Mahfudi. Selain itu, sejumlah konsultan hukum dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, bekerja untuk memberikan pelayanan dan advis hukum bagi klien yang membutuhkan jasa FARZA LAWFIRM.

1 komentar:

Rumi Gaza Storia mengatakan...

sukses untuk FARZA LAWFIRM moga melalui blog ini juga para praktisi dan akademisi hukum Aceh khususnya dapat terus terjalin silaturahminya.
teukuiskandar.sy@gmail.com