Kamis, Juli 14, 2011

Hak-Hak Anda dalam KUHAP

Disadur dari Website LBH ACEH www.lbhaceh.org

Sebagai Negara Hukum, Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan terhadap warga negara. Hak warga negara dilindungi oleh negara baik warga negara dalam status tersangka, terdakwa, terpidana ataupun sebagai warga negara yang bebas, dan tidak membedakan jenis kelamin, umur, suku agama dan lain-lain. Hak warga negara merupakan hak asasi manusia yang dijamin didalam ketentuan UUD 45 pada pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Selain didalam UUD 45, perlindungan terhadap hak warga negara dijamin didalam Undang-undang No. 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selanjutnya dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) serta beberapa Undang-undang lain yang relevan.

Tulisan ini akan membahas mengenai hak warga negara yang diatur didalam KUHAP. Tulisan ini akan lebih fokus kepada perlindungan terhadap hak warga negara yang terlibat didalam peristiwa pidana, baik itu sebagai tersangka, terdakwa, terpidana dan juga perlindungan terhadap hak saksi atau korban tindak pidana.

Disamping itu tulisan ini akan mengutip hak-hak warga negara yang sedang menjalani proses peradilan pidana yang diatur oleh Undang-undang lain selain KUHAP yang relevan, misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang lainnya.

Didalam pertimbangan huruf a KUHAP atau menyebutkan bahwa :
“a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Ketentuan diatas memperjelas bahwa negara menjamin perlindungan hak warga negara tanpa ada kecualinya.. KUHAP sebagai pedoman pengatur Acara Pidana Nasional, wajib didasarkan pada falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka sudah seharusnyalah didalam ketentuan materi pasal atau ayat tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kewajiban warganegara. Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia telah diletakkan didalam Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah dibuah menjadi Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, harus ditegakkan dengan KUHAP.

Adapun asas tersebut antara lain adalah :

* Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
* Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
* Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
* Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
* Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
* Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
* Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
* Warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana tidak lagi dipandang sebagai “obyek” tetapi sebagai “subyek” yang mempunyai hak dan kewajiban dapat menuntut ganti rugi atau rehabilitasi apabila petugas salah tangkap, salah tahan, salah tuntut dan salah hukum.

Tulisan ini akan membahas mengenai hak warga negara yang diatur didalam KUHAP. Tulisan ini akan lebih fokus kepada perlindungan terhadap hak warga negara yang terlibat didalam peristiwa pidana, baik itu sebagai tersangka, terdakwa, terpidana dan juga perlindungan terhadap hak saksi atau korban tindak pidana.

Disamping itu tulisan ini akan mengutip hak-hak warga negara yang sedang menjalani proses peradilan pidana yang diatur oleh Undang-undang lain selain KUHAP yang relevan, misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang lainnya.

PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Hak Tersangka untuk didampingi Penasehat Hukum
Warga negara yang menjadi tersangka berhak untuk didamping oleh Penasehat Hukum. Untuk kepentingan pembelaan dalam proses peradilan pidana seorang warga negara yang menjadi tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54 KUHAP).Selain itu seorang tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya (pasal 55 KUHAP).

Bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (pasal 56 ayat (1) KUHAP). Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum tersebut diberikan kepada tersangka atau terdakwa secara cuma-cuma (pasal 56 ayat (2) KUHAP).

Jika tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana dikenakan penahanan, maka dia berhak untuk menghubungi penasehat hukumnya ( Pasal 57 KUHAP ayat (1) KUHAP). Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 37 Undang –Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang yang tersangkut perkara berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum dalam pasal ini diberikan oleh seorang penasehat hukum atau saat ini lebih dikenal dengan “advokat”. Dan menurut ketentuan pasal 38 Undang –Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat.

Penangkapan
Definisi penangkapan menurut pasal 1 butir 20 KUHAP adalah “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Jangka waktu penangkapan hanya berlaku paling lama untuk jangka waktu 1 hari (24 jam). Sebelum dilakukan suatu penangkapan oleh pihak kepolisian maka terdapat syarat materiil dan syarat formil yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan syarat materiil adalah adanya suatu bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat suatu tindak pidana. Sedangkan syarat formil adalah adanya surat tugas, surat perintah penangkapan serta tembusannya. Apabila dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, tersangka tetap diperiksa dan tidak ada surat perintah untuk melakukan penahanan, maka tersangka berhak untuk segera dilepaskan.

Perintah penangkapan menurut ketentuan pasal 17 KUHAP dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan penjelasan pasal 17 KUHAP, definsi dari “bukti permulaan yang cukup”ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir .Pasal ini menunjukan bahwa perintah penagkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Disamping itu ada pendapat lain mengenai “bukti permulaan yang cukup” , yaitu menurut Darwan Prints,SH, dalam bukunya Hukum Acara Pidana dalam praktek, Penerbit Djambatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, cetakan revisi tahun 2002, halaman 50-51, bukti permulaan yang cukup adalah :

Menurut Surat Keputusan Kapolri SK No. Pol. SKEEP/04/I/1982.
Kapolri dalam surat keputusannya No. Pol.SKEEP/04/I1982,tanggal 18 Februari menentukan bahwa, bukti permulaan yang cukup itu adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam dua di antara:

* Laporan Polisi;
* Berita Acara Pemeriksaan di TKP;
* Laporan Hasil Penyelidikan;
* Keterangan Saksi/saksi ahli; dan
* Barang Bukti.

Yang telah disimpulkan menunjukan telah terjadi tindak pidana kejahatan (Din Muhamad, S.H.1987 : 12)

Menurut drs. P. A. F Lamintang, SH
Bukti permulaan yang cukup dalam rumusan pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai bukti-bukti minimal, berupa alat-alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa Penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan (drs.P.A.F.Lamintang,SH.1984 : 117).

Menurut Rapat Kerja MAKEHJAPOL tanggal 21 Maret 1984
Bukti permulaan yang cukup seyogyanya minimal: Laporan Polisi ditambah salah satu alat bukti lainnya (Din Muhamad, S.H.1987 : 12).
Adapun pihak yang berwenang hak melakukan penangkapan menurut KUHAP adalah :
Penyidik yaitu :

* Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
* Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).

Penyidik pembantu, yaitu :

* Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).
* Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).

Kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana, warga negara berhak menolak penangkapan atas dirinya yang dilakukan oleh pihak diluar ketentuan diatas.

Warga negara yang diduga sebagai tersangka dalam peristiwa pidana berhak melihat dan meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan :

“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka berhak bebas dari segala tindakan penyiksaan ataupun intimidasi dalam bentuk apapun dari aparat yang menangkapnya.

Keluarga tersangka berhak untuk mendapat tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) KUHAP, segera setelah penangkapan terhadap tersangka dilakukan.

Penahanan
Definisi Penahanan sebagaimana ketentuan pasal 1 butir (21) KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur menurut Undang-undang ini. Pada prinsipnya penahanan adalah pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi oleh negara.

Namun, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa oleh pejabat yang berwenang dibatasi oleh hak-hak tersangka/terdakwa dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan secara limitatif sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP.

Adapun pihak-pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam berbagai tingkat pemeriksaan sebagaimana ketentuan pasal 20 KUHAP antara lain :

1. Untuk kepentingan penyidikan, yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik;
2. Untuk kepentingan penuntutan, yang berwenang adalah penuntut umum;
3. Untuk kepentingan pemeriksaan disidang Pengadilan, yang berwenang untuk menahan adalah Hakim.

Syarat-syarat untuk dapat dilakukan penahanan dibagi dalam 2 syarat, yaitu:
1. Syarat Subyektif. Dinamakan syarat subyektif karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi, apakah syarat itu ada atau tidak. Syarat subyektif ini terdapat dalam Pasal 21 ayat (1), yaitu:
a. Tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana;
b. Berdasarkan bukti yang cukup;
c. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa:

* Akan melarikan diri
* Merusak atau menghilangkan barang bukti
* Mengulangi tindak pidana.

Untuk itu diharuskan adanya bukti-bukti yang cukup, berupa Laporan Polisi ditambah dua alat bukti lainnya, seperti: Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi, Berita Acara ditempat kejadian peristiwa, atau barang bukti yang ada.

2. Syarat Obyektif. Dinamakan syarat obyektif karena syarat tersebut dapat diuji ada atau tidak oleh orang lain. Syarat obyektif Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu:
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. Tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tetapi ditentukan dalam:

* Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1) , Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1). Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, Pasal 506;
* Pelanggaran terhadap Ordonantie Bea dan Cukai;
* Pasal 1, 2 dan 4 Undang-undang No. 8 Drt Tahun 1955 (Tindak Pidana Imigrasi) yaitu antara lain: tidak punya dokumen imigrasi yang sah, atau orang yang memberikan pemondokan atau bantuan kepada orang asing yang tidak mempunyai dokumen imigrasi yang sah;
* Tindak Pidana dalam Undang-undang No.9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

Dari uraian kedua syarat tersebut yang terpenting adalah syarat obyektif sebab penahanan hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP itu dipenuhi. Sedangkan syarat yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (1) biasanya dipergunakan untuk memperkuat syarat yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (4) dan dalam hal-hal sebagai alasan mengapa tersangka dikenakan perpanjangan penahanan atau tetap ditahan sampai penahanan itu habis.

Dalam melaksanakan penahanan terhadap tersangka/ terdakwa, maka pejabat yang berwenang menahan harus dilengkapi dengan Surat perintah penahanan dari Penyidik, Surat perintah penahanan dari Jaksa Penuntut Umum atau Surat penetapan dari Hakim yang memerintahkan penahanan itu.

Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan Surat Perintah penahanan atau penahanan lanjutan yang berisikan Identitas Tersangka/Terdakwa, Alasan Penahanan, Uraian Singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, dan Tempat dimana Tersangka/Terdakwa ditahan. Tembusan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan atau Penetapan Hakim itu, harus diberikan kepada keluarga Tersangka/Terdakwa.

Jenis-jenis Penahanan yang diatur dalam pasal 22 ayat (1) KUHAP adalah Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah serta Penahanan Kota. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sedangkan Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diripada waktu yang ditentukan.


Pengecualian dari jangka waktu penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, 25, 26, 27, 28 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperpanjang dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

* Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
* Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana 9 tahun atau lebih (Pasal 29 ayat (1) KUHAP).

Tidak ada komentar: