Senin, April 04, 2011

Tentang Iklan Antikorupsi Partai Aceh

The Atjeh Post http://www.atjehpost.com/saleuem/opini/740-tentang-iklan-antikorupsi-partai-aceh.html

Sebuah iklan kelihatan menonjol di halaman pertama sebuah surat kabar lokal. Iklan tersebut sebenarnya biasa-biasa saja. Tetapi menjadi luar biasa ketika, iklan tersebut dipasang oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh – sebuah partai yang saat ini mendominasi penguasaan kursi legislatif baik di level provinsi, DPRA maupun di level kabupaten/kota, DPRK.

Iklan yang dibuat Muzakir Manaf dan Muhammad Yahya masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Aceh tersebut isinya,

“Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan mendukung sepenuhnya kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik di tingkat nasional secara umum, maupun di tingkat Aceh secara khusus.

Partai Aceh juga berkomitmen dan akan menindak tegas siapapun kader-kader partai yang terlibat melakukan korupsi.

Partai Aceh juga bersedia melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan pegiat –pegiat antikorupsi baik tingkat Aceh, nasional maupun internasional.”

Iklan itu dibaca luas dan kemudian disebarkan secara luas kepada publik melalui jaringan sosial Facebook. Ada pro dan kontra tentang isi iklan, ada yang memuji tetapi banyak pula yang mencemooh. Bahkan sebagian orang menganggap, itu kampanye menjelang pemilihan kepala daerah.

Saya bisa memahami mereka yang kontra. Mengingat dalam beberapa tahun terakhir, mereka melihat korupsi terjadi di Aceh dan sepertinya terbiarkan tanpa ada tindak lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misanya, hingga Juni 2010 telah menerima 800 pengaduan tindak pidana korupsi di Aceh. Dari jumlah itu, “KPK telah menindaklanjuti 155 pengaduan. 25 pengaduan ditangani oleh kepolisian, 28 pengaduan ditangani oleh Kejagung," kata Lutfi Ganda Supriadi, staf Litbang KPK.

Dengan 800 kasus yang dilaporkan dan belum ada satu pun yang ditangani, mengesankan, KPK takut masuk ke Aceh, karena Aceh dikawal oleh Partai Aceh – selaku partai dominan yang menguasai pemerintahan dan legislatif. Karena itu, komitmen terbuka yang disampaikan oleh dua petinggi Partai Aceh menjadi signal yang sangat positif bagi lembaga-lembaga pemberantasan korupsi untuk segera melakukan action, menggebuki para koruptor.

Yang ingin disampaikan oleh Partai Aceh dalam iklan publik itu adalah,

Pertama, Partai Aceh (PA) bukanlah partai korup, dan karna itu, PA komit dan siap membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh siapa pun termasuk oleh KPK.

Kedua, Partai Aceh (PA) bukanlah partai korup, dan karna itu, PA komit menyingkirkan kader-kader korup di tubuh partai, di legislatif, dan di eksekutif, dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Ketiga, Partai Aceh membuka diri untuk menerima siapa pun dan kerjasama dengan lembaga-lembaga mana pun, dalam rangka membersihkan Aceh dari korupsi.

Kita tahu, bahwa kejahatan korupsi adalah salah satu dari lima kejahatan besar yang dimusuhi bangsa-bangsa dunia: kejahatan terhadap kemanusiaan (humanrights), perdagangan dan penjualan orang (human trafficking), terorisme, dan narkotika.

Komitmen Partai Aceh itu, merupakan kabar gembira bagi semua kita, seluruh rakyat Aceh, masyarakat Indonesia dan juga masyarakat dunia. Aceh tak mungkin dibangun dengan baik, jika dikelilingi oleh pejabat-pejabat dan parlemen bermental korup. Aceh tak mungkin dikunjungi para investor bila investasi mereka berbiaya tinggi karena harus menyetor miliaran rupiah ke kantong pejabat korup.

Tinggal sekarang, kita tunggu dan lihat, apakah iklan ini akan mendatangkan keberanian bagi penegak hukum untuk menangkap para koruptor?

Saya percaya komitmen Partai Aceh adalah komitmen yang tulus. Dan saya mendukung itu!

| J. Kamal Farza | Praktisi Hukum

Tidak ada komentar: