Senin, September 28, 2009

Terkait Kisruh Soal BPKS -Usulan Gubernur Cacat Hukum


PDF Print E-mail
Koran Rakyat Aceh, Kamis, 3 September 2009 | 12:07

Banda Aceh-Terkait kisruh soal tolak menolak antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan masyarakat Sabang tentang penonaktifan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ir Drs HT Syaiful Achmad BMuE dan Sekretaris BPKS Abdul Halim SE, Lawyer Kepala BPKS J.Kamal Farza, menilai usulan Gubernur cacat hukum.

“Semuanya ada proses dan mekanisme. Kalaupun mau dinonaktifkan, bukan pemaksaan. Apalagi tanpa alasan yang tidak jelas dan semena-mena. Saya nilai itu cacat hukum,” kata Kamal Farza, kepada koran ini, Selasa kemarin.
Meski pun cacat hukum, ujarnya, pada prinsipnya Gubernur yang juga Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala, wakil kepala, sekretaris dan anggota BPKS. Hanya saja, ucapnya, semua ada aturan mainnya.

Selain itu, lanjutnya, sesuai ketenetuan Undang-undang No.37 tahun 2000 Pasal 5 ayat 2, DKS memiliki kewenangan untuk mengganti dan mengangkat. Tetapi ketiga anggota DKS (walikota Sabang Munawar Liza dan Bupati Aceh Besar, Bukhari-red) memiliki hak dan kewenangan yang sama.

Dimana, peran Ketua DKS hanya memudahkan administrasi dan koordinasi DKS. Mengapa? "Sebab setiap kebijakan yang dikerluarkan DKS merupakan hasil kesepakatan dari para anggotanya," terangnya lagi.

Menurutnya, sesuai prosedurnya, masa jabatan kepala, wakil kepala dan anggota BKPS, lima tahun. Dan dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan tata cara pemberhentian kepala BPKS sebelum berakhir masa jabatannya.

“Istilah non aktif itu, ti dak dikenal dalam praktik pengelolaan BPKS. Makanya, pemberhentian sebelum berakhirnya tugas kepala dilakukan melalui proses evaluasi atau karena melakukan tindak pidana. Sementara dari sumber di dewan menyebutkan bukan alasan itu makanya kepala BPKS dinonaktifkan,” katanya lagi.

J.Kamal Farza mencontohkan, misalnya karena alasan kinerja atau melakukan kesalahan administrasi, dianggap tidak mampu mencapai target. Terkait hal itu, pihak DKS seharusnya memanggil kepala BPKS untuk dievaluasi lagi yang sebelumnya dilakukan surat peringatan teguran satu hingga tiga.


Pertahankan Manajemen BPKS

Sementara itu, sejumlah anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), meminta Gubernur Irwandi Yusuf dan kalangan legislatif untuk mempertimbangkan kembali usulan menonaktifkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ir Drs HT Syaiful Achmad BMuE dan Sekretaris BPKS, Abdul Halim SE..

Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi FPAN Zainal Arifin, saat penyampaian akhir fraksi – fraksi terhadap laporan nota penghitungan Anggran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) oleh Gubernur tahun 2008.

Zainal menyatakan, FPAN menyadari usulan Gubernur yang telah disampaikan ke DPRA untuk mendapat pertimbangan dan dukungan mengganti manajemen BPKS, sah – sah saja.

Menurutnya, tidak baik jika usulan untuk mengganti manajemen BPKS didasarkan desakan familiar, dengan mengenyampingkan hal yang telah diperbuat, bahkan selama ini tidak ditemukan adanya penyelewenangan jabatan.

Dia menyebutkan, jika BPKS selama ini belum mendpatkan sentuhan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang signifikan untuk sektor pembangunannya, melainkan dari APBN.

Dilain pihak manajemen BPKS sedang giat giatnya melobi agar lanjutan Undang – undang (UU) 37 tahun 2000seperti PP dapat segea dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.Seta sabang mendapat porsi sebagai pelabuhan bebas dalam RUU Kawasan Ekono mi Khusus (KEK).

Melalui momentum Ramadhan 1430 Hijriah, pihaknya meminta Gubernur Irwandi untuk mempertimbangkannya dengan bijak dan santun, serta memperhatikan suara hati masyarakat Sabang, yang telah disampaikan lewat advokasinya beberapa waktu lalu di gedung DPRA.

Dalam kesempatan tersebut Fraksi PAN mengajak semua pihak untuk memahami pepatah orang tua Aceh berbunyi, ”Hana meunang ureung beuho, hana talo ureung Bijaksana (Tidak menang sang pemberani, tidak kalah orang bijaksana). (ian/slm)

http://monevacehnias।bappenas.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=505

Tidak ada komentar: