Banda Aceh – Calon Advokat di Aceh tak perlu risau. “Kami siap menerima mereka yang lulus ujian Advokat, untuk magang di kantor kami,” ungkap Managing Partners dan Founder Farza Lawfirm, J. Kamal Farza, di Banda Aceh, Senin (16/02).
Kamal Farza menjelaskan bahwa proses magang merupakan keharusan bagi calon advokat yang telah dinyatakan lulus ujian Advokat. Para calon advokat yang diberikan kesempatan Kamal Farza adalah 23 orang lulusan ujian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang diselenggarakan pada Desember tahun lalu.
”Kesempatan yang kami berikan untuk proses magang bagi sebagian calon advokat itu merupakan tanggungjawab moral, sosial dan profesi kami sebagai anggota dan pengurus PERADI agar mereka dapat menjadi advokat profesional,” jelas Kamal Farza.
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, sebut Kamal, seorang calon wajib memenuhi ketentuan magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di suatu kantor advokat. Hal itu sesuai Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan PERADI No.2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006.
Keanggotaan Advokat di PERADI, menurut Kamal, adalah bersifat wajib (mandatory membership), sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU Advokat. “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat,” ungkap Kamal membacakan bunyi aturan itu.
Kata Kamal, ujian advokat PERADI diadakan serentak di 19 kota di Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2008, termasuk di Banda Aceh. Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Nomor KEP. 50/PUPA-PERADI/2009 tertanggal 30 Januari 2009, ada 23 calon advokat dari Banda Aceh yang dinyatakan lulus ujian.
Mereka yang lulus tersebut adalah Eva Susanna, Sabela, Husniati, Rahmat Hidayat, Mardiati, Hospinovizal Sabri, Mohd. Jully Fuady, Chairul Azmi, Edy Saputra, Zulfikar, Akhyar Saputra, Marhami Rai, Darmojo, Raja Pangihutan, Hendry Rachmadani, Lia Fara Shinta, Aidil Putra, Suryadi, Suriadi Bensuud, Taufik Hidayat, Teuku Raja Aswad, Zulfan dan Zul Azmi Abdullah.
Meski tak dapat menampung semua calon yang sudah lulus, Kamal berjanji untuk menampung sebagian mereka. “Bahkan, bagi mereka yang kami nilai mampu, setelah proses magang selesai dapat pula meneruskan bekerja di kantor Farza Lawfirm,” janjinya. []
1 komentar:
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan (karena terindikasi gratifikasi di Polda Jateng serta pelanggaran fidusia oleh Pelaku Usaha). Inilah bukti inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia.
Quo vadis hukum Indonesia?
David
(0274)9345675
Posting Komentar