Senin, Juli 21, 2008

Delik Pers dari Orde Lama Sampai Orde Reformasi

Oleh M Arif BSP Lubis
Penulis adalah mahasiswa tingkat akhir Departemen Iilmu Komunikasi FISIP USU dan staf redaksi Majalah Kajian Media Dictum. Artikel ini dimuat di Harian Global, Rabu, 13 Februari 2008)

Pers merupakan salah satu garda demokrasi. Tingkat demokratisasi suatu bangsa dapat diukur dari kebebasan pers yang dianut sistem sosial kemasyarakatannya. Yang ditentukan antara lain oleh deregulasi pemerintah dalam bentuk produk hukum yang mengatur sistem pers itu sendiri. Setiap negara syah dan jamak melakukan tafsiran dan definisi mengenai kebebasan pers yang ingin dianutnya. Sebab insan pers tetaplah bagian tidak terpisahkan dari masyarakat. Artinya tetap harus tunduk terhadap apa yang menjadi konsensus umum dan menghormati nilai-nilai kultur yang ada ditengah-tengah masyarakatnya. Kalau kemudian ada perubahan nilai maka pers harus mengikuti jika tidak ingin mati atau dimatikan. Sebab dunia pers itu selalu dan harus dinamis. Sedinamis masyarakat penggunanya. Meski begitu, tidak salah jika pers yang menjadi katalisator perubahan masyarakat asalkan insan pers yang berniat menjadi katalisator tersebut punya cukup energi untuk melakukannya.

Penulis pada kesempatan ini akan mengangkat dan membahas mengenai beberapa permasalahan dari segi hukum dan regulasi penguasa politik yang pernah mendera pers Indonesia mulai dari era orde lama, sampai orde sekarang ini yang oleh sebagian kalangan disebut-sebut sebagai orde reformasi.

Pembreidelan BPS Tahun 1965
Merasa tidak nyaman dengan keberadaan dan pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI) di kancah perpolitikan nasional, sejumlah penerbitan pers bergabung dengan gerakan yang dinamai Barisan Pendukung Soekarno (BPS). Selain penerbitan pers gerakan BPS juga didukung beberapa gelintir elit politik yang setia kepada Pancasila dan konsep NKRI. Salah satu elit politik yang menjadi pelopor sekaligus masuk jajaran pimpinan barisan pendukung Soekarno adalah, H. Adam Malik.

Namun bisa dikatakan bahwa tahun 1965 merupakan puncak kejayaan sekaligus awal kehancuran PKI. Dengan mempergunakan pengaruhnya yang sangat kuat kepada presiden waktu itu. Ir. Soekarno PKI berhasil menggunakan tangan pemerintah untuk membubarkan dan melarang segala kegiatan Barisan Pendukung Soekarno. Setelah menebar fitnah bahwa gerakan ini berusaha mendalangi pembunuhan sang proklamator kemerdekaan RI yang akhirnya terjadi pemberedelan gerakan Barisan Pendukung Soekarno berikut 29 surat kabar nasional, salahsatunya adalah Harian Wapada Medan yang ternyata hanya merupakan salah satu trik politik PKI untuk memuluskan usahanya merampas kekuasaan negara.

Imbas dari peristiwa Malari

Peristiwa Malari bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa yang kemudian meluas menjadi kerusuhan massal pada tanggal 15 Januari 1974. Kerusuhan ini merupakan bentuk penentangan atas kunjungan kenegaraan PM Jepang, Tannaka waktu itu lantaran mahasiswa merasa tidak puas atas kondisi perekonomian nasional yang terkesan dimonopoli dan didikte oleh pihak Jepang. Beberapa media cetak yang dianggap vokal yakni Harian Nusantara, Mahasiswa Indonesia, Abadi, KAMI, Indonesia Raya. Mingguan Pemuda Indonesia, Jakarta Times, Abadi, Wenang dan majalah Ekspres dibredel. Bisa dikatakan inilah masa tersuram pers Indonesia di zaman orde baru.

Pada kasus pembredelan media massa sebagai ekses dari peristiwa malaria, tidak banyak yang bisa dilakukan, baik oleh insan pers maupun insan hukum yang cinta akan kebebasan dan kebenaran. Pada masa itu cengkeraman orde baru begitu kuat menghujam segala sendi kehidupan bangsa. Surat izin cetak media yang dianggap menghasut rakyat dicabut. Dengan dalil melanggar ketetapan MPR No. IV/ MPR/1973 tentang ketentuan pokok pers. Jargon-jargon demi stabilitas nasional menjadi acuan bagi pemberantasan sikap kritis terhadap penguasa. Sikap arogansi inilah yang akhirnya menghantarkan rezim orde baru ke gerbang kehancurannya pada tahun 1998. Sekaligus pembuktian kebenaran suara-suara kritis yang sebelumnya dianggap sebagai perbuatan makar.

Penyadapan telepon

Oleh Metta dan Tempo, pihak kepolisian diadukan kepada dewan pers karena ditengarai telah melakukan penyadapan telepon antara wartawan Tempo dengan terpidana 11 tahun penjara dalam kasus pembobolan PT. Asian Agri, Vincentius Amin Susanto. Penyadapan itu dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers meski pihak kepolisian membantah keras telah melakukan penyadapan.

Pada kasus penyadapan telepon wartawan majalah Tempo, bisa dikaji dari berbagai sisi. Salah satu sisi adalah lemahnya perlindungan terhadap konsumen. Dimana privacy Metta sebagai pengguna layanan komunikasi begitu mudah diinjak-injak oleh operator atas nama perintah yang berwenang. Padahal di negara lain, informasi yang terkait dengan pelanggan kalaupun diperlukan untuk penegakan hukum harus berdasarkan keputusan pengadilan. Lagi pula posisi Metta pada waktu itu adalah wartawan. Dalam kode etik wartawan yang berlaku hampir di seluruh dunia, wartawan mempunyai hak tolak. Yang mengandung pengertian bahwa wartawan berhak bahkan seharusnya melindungi informasi identitas nara sumber apabila dianggap perlu. Bahkan sekalipun jika hal itu diperintahkan oleh pengadilan. Hanya kejahatan yang menyangkut keamanan negara dan bangsa yang bisa dianggap sebagai alasan menggugurkan hak tolak ini. Itupun semuanya tergantung si jurnalis sendiri. Kalaupun ada sangsi hukum, maka sepenuhnya ditanggung oleh si wartawan.

Setiap saat pers selalu saja memiliki kemungkinan berbenturan dengan penguasa maupun hukum. Namun hendaknya hal itu tidak menyurutkan langkah insan pers terutama insan pers Indonesia untuk memperjuangkan keadilan. Karena setiap tindakan pastilah memiliki konsekuensi, baik itu yang akan berdampak positif maupun negatif terhadap si pelaku. Keprofesionalan dan kehati-hatian insan pers harus terus menerus ditingkatkan guna menghindari jerat hukum tanpa harus membuang fungsi sebagai sosial kontrol di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, kalaupun harus tetap berhadapan dengan hukum posisi insan pers adalah sebagai korban kedzaliman bukan pelaku pendzaliman.

Yang tidak kalah penting dibangun dimasyarakat adalah kesadaran dan kecerdasan bermedia. Sehingga masyarakat tahu hak-haknya ketika berinteraksi dengan media massa. Tanpa harus sikap ketakutan ataupun memusuhi. Pihak penguasa politik juga seharusnya menempatkan media massa sebagai mitra. Bukannya oposisi yang harus dibasmi. Dari media, penguasa dapat mengetahui aspirasi masyarakat tanpa harus membuang banyak dana untuk terjun langsung ke lapangan. Media massa juga dapat dijadikan sarana pengukuran yang efektif terhadap suatu kebijakan yang telah dilaksanakan. Dan sebagai sarana menghimpun masukan, kritikan juga pelaporan penyimpangan oleh para pelaksana kebijakan di tingkat bawah. Sinergi yang positif antara pers dan penguasa akan menguntungkan masyarakat. Tidak perlu ada sikap saling memusuhi karena kebenaran tidak dapat dibungkam walaupun harus menghadapi beribu macam ancaman. Paling tidak, kebenaran akan mengakar dan bernyanyi di tiap sanubari seberapapun pengecut dan bejatnya ia. Dan kebenaran hanya menunggu waktu untuk membuktikan kekuatannya. Orde baru dan orde lama telah merasakannya. Semoga tidak terulang lagi di masa depan.

http://dictum4magz.wordpress.com/2008/02/12/delik-pers-dari-orde-lama-sampai-orde-reformasi/

Sabtu, Juli 19, 2008

Surat Kuasa: Antara Kelemahan Hukum Acara, Strategi Pengacara dan Keberanian Hakim


Meski bukan tergolong pokok perkara, keabsahan surat kuasa biasanya ditentukan dalam putusan akhir. Sinkronkah dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah?

Gembira sekaligus gregetan. Itulah yang terjadi pada Panji Prasetyo ketika mewakili PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) bersengketa melawan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia gembira karena Telkomsel sanggup meraup kemenangan. Ketika itu majelis hakim menyatakan gugatan YKCI tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard alias NO) lantaran surat kuasa yang dikantongi pengacara YKCI cacat hukum.

Yang membikin Panji geregetan, ia mesti sibuk beradu bukti dan memboyong beberapa saksi serta ahli sebelum hakim mengetukkan palu terakhirnya. Sebetulnya, kemenangan itu bisa saja diraih dengan sederhana, jika saja hakim berkenan melakukannya di putusan sela. Nyatanya, dalam putusan akhir, majelis hakim hanya mempertimbangkan keabsahan surat kuasa YKCI. "Kenapa harus menunggu sampai putusan akhir?" gerutu advokat dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution & Partners itu, usai sidang. Seharusnya, kata dia, majelis sudah dapat memutuskan hasil sengketa ini dalam putusan sela di awal-awal persidangan.

Di Pengadilan Negeri (PN) Padang, 24 April lalu, hal semacam ini juga terjadi mesti dengan keunikan tersendiri. Kasus ini sebenarnya terbilang ruwet. Mulanya, pengacara bernama Manatap Ambarita ditahan oleh Kejaksaaan Negeri. Ia dinilai telah menyembunyikan kliennya, Afner Ambarata, yang tersandung kasus korupsi.

Penahanan ini diprotes keras oleh pihak Manatap. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan. Tapi majelis hakim mengkandaskan upaya itu. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Majelis beralasan, surat kuasa yang diberikan Manatap kepada para kuasa hukumnya tidak sah lantaran yang membubuhkan tanda tangan hanya Manatap. Paraf para penerima kuasa juga tidak ada dalam surat itu.

"Dalam surat kuasa khusus, hal yang paling esensial adalah tanda tangan. Namun dalam surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, hanya ada tanda tangan pemberi kuasa. Dengan ini, hakim berketetapan permohonan pra peradilan yang diajukan penerima kuasa tidak dapat diterima. Sehingga, hal-hal yang terungkap selama persidangan dikesampingkan," demikian Zulkifli, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Metra Akmal, salah satu pengacara Manatap, kecewa berat terhadap putusan itu. "Kalau dianggap tidak sah, kenapa sidang praperadilan ini berlanjut sampai putusan. Kenapa pula, kita dibiarkan bertindak sebagai penasehat hukum pemohon?" tanyanya.

Meski sekedar persyaratan formil, surat kuasa memang tak boleh disepelekan. Tidak sedikit gugatan yang akhirnya kandas hanya karena tersandung masalah surat kuasa. Jika hakim menilai surat kuasa tidak sah, biasanya argumen hukum beserta bukti-bukti selama persidangan dikesampingkan begitu saja.

Idealnya Putusan Sela

Tidak sahnya surat kuasa berakibat sebuah perkara diputus NO alias tidak dapat diterima. "Putusan NO artinya ada syarat formal yang tidak terpenuhi," kata Sudikno Mertokusumo, dosen hukum acara perdata pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Dari persepektif hukum acara, putusan NO sekaligus menunjukkan bahwa belum ada pembuktian atau belum masuk ke pokok perkara.

Jika demikian konsepnya, menjadi janggal. Pasalnya, mengapa persidangan yang berbulan-bulan itu akhirnya hanya menyentuh masalah surat kuasa saja padahal jelas-jelas kedua belah pihak sudah menapaki babak pembuktian? Tidakkah lebih baik persoalan surat kuasa diputus saja di putusan sela sebelum persidangan memasuki pokok perkara?

Surat kuasa, di mata hakim, ternyata bukan sekedar persyaratan formil. Ia juga bagian tak terpisahkan dari pokok perkara. Hakim tidak bisa berbuat banyak dalam hal ini. Mereka menunggu keberatan yang disampaikan salah satu pihak.

Sewaktu sidang perdana, majelis hakim selalu memeriksa kelengkapan persyaratan formil para kuasa hukum. Namun hakim tidak sampai menggelar pembuktian untuk mengetahui sah tidaknya surat kuasa itu. "Kalau ada pihak yang merasa keberatan mengenai surat kuasa, hakim mempersilahkan memasukkannya di eksepsi," kata Efran Basuning, hakim PN Jakarta Selatan.

Usai penyampaian eksepsi, biasanya hakim memberi putusan sela. Putusan itu pada intinya menyatakan gugatan bisa dilanjutkan ke pokok perkara, atau sebaliknya gugatan tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Jika kemungkinan kedua yang terjadi, putusan sela sekaligus dapat menjadi putusan akhir.

Kebanyakan hakim menilai putusan sela hanya bersangkutan dengan kewenangan pengadilan. Penilaian mereka tidak keliru, setidaknya jika merujuk kepada Het Herziende Indische Reglement (HIR). "Berdasarkan HIR, memang hanya eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi absolut saja yang harus diputus terlebih dulu. Selebihnya harus diputus bersamaan dengan pokok perkara," ungkap Irianto Subiakto, seorang pengacara di Jakarta. Dengan demikian, masalah keabsahan surat kuasa tidak bisa diputus di putusan sela.

Namun Sudikno berpendirian, masalah surat kuasa bisa diputus di putusan sela maupun di putusan akhir. Bisa diputus dalam putusan sela lantaran surat kuasa memang bukan bagian dari pokok perkara. "Karena itu, kalau surat kuasa dianggap cacat, putusannya bukan gugatan ditolak, tapi tidak dapat diterima," ujarnya menjabarkan.

Tidak Sesuai Zaman

Berdasarkan Undang-undang No 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), asas peradilan di negeri ini adalah cepat, sederhana dan berbiaya murah. Kalau masalah keabsahan surat kuasa yang sejatinya tergolong persyaratan formil diputus pada putusan akhir, asas peradilan itu seolah tiada arti.

Dari sinilah bolong hukum acara itu mulai terlihat menganga. "Harusnya semua yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat formal diselesaikan di awal," cetus Irianto. Tujuannya, tentu agar pemeriksaan dan pembuktian pokok perkara tidak sia-sia hanya karena masalah formalitas gugatan saja.

Berdasarkan penelusuran Irianto, bolongnya hukum acara itu disebabkan adanya kesenjangan waktu antara perumusan HIR dengan UU Kekuasaan Kehakiman. HIR, yang eksis sejak jaman Belanda, tak mengenal asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah. "HIR hanya mengenal perdamaian," ungkapnya.

Keberanian Hakim

Hukum acara yang bolong tentu saja ditambal. Bukan hanya pembentuk UU yang bisa melakukannya, hakim pun sebenarnya diberi kecakapan untuk itu. "Dibutuhkan keberanian hakim untuk melakukan interpretasi hukum," cetus Irianto. Ia yakin, putusan hakim yang mengandung penemuan hukum ini berpotensi menjadi yurisprudensi.

Tentu tidak gampang mendobrak HIR. Namun, "Hakim yang baik, meskipun bukan mengenai kompetensi absolut, kalau memang esensial, diputus di putusan sela," ujar Efran. Menurutnya, di pengadilan, surat kuasa itu ibarat Surat Ijin Mengemudi (SIM). Keduanya sama-sama esensial.

Tapi, Efran mengakui betapa sulitnya melakukan hal itu. Ia pernah menyidangkan perkara yang berujung pada perdebatan soal keabsahan surat kuasa. Perkara itu melibatkan perusahaan asuransi PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). Terkuak di persidangan, pengacara Jasindo datang ke pengadilan tidak bermodal surat kuasa khusus. Bekal yang ia bawa adalah surat kuasa umum untuk pendataan asset.

Efran dan dua hakim lainnya menyatakan bahwa gugatan Jasindo tidak dapat diterima. Tapi hal itu baru terungkap di ujung persidangan alias di putusan akhir. "Karena pihak lawan Jasindo tidak mempermasalahkannya di eksepsi, sehingga pemeriksaannya bersamaan dengan pokok perkara," ungkap Efran.

Dalam perkara perdata, pada dasarnya hakim memang pasif. Ia tidak mungkin membuat keputusan tentang sesuatu yang tidak ada dalam petitum gugatan. Dalam hal surat kuasa, kalau tidak ada pihak yang mempermasalahkannya, hakim tidak bisa berbuat apa-apa.


Strategi Berperkara

Di sisi lain, seorang kuasa hukum terkadang sengaja menjadikan surat kuasa sebagai bagian dari strategi untuk memenangkan perkara. Hal ini lazimnya dilakukan oleh pengacara tergugat dengan mempermasalahkan surat kuasa yang dimiliki pengacara penggugat. Tujuannya tentu agar gugatan tidak diterima majelis hakim.

Yang rada janggal, ada juga fakta bahwa pengacara penggugat sengaja mencacatkan surat kuasanya sendiri. "Dia sengaja tidak menyempurnakan surat kuasa. Dia berharap supaya dapat melihat bukti yang dikeluarkan lawan dulu," ungkap Irianto. "Jadi, jika gugatannya di-NO, dia akan mengajukan gugatan baru karena sudah tahu bukti-bukti lawan."

Entah strategi itu bisa diendus lawan atau tidak, yang jelas hakim tidak ambil pusing dengan strategi itu. "Kadang-kadang memang ada lawyer yang memang teledor," kata Efran. Tak jarang ia menjumpai pengacara yang kurang serius mengurus surat kuasa dari kliennya. Ujung-ujungnya, gugatan itu menguap begitu saja di persidangan.

Gugatan Baru

Lumrahnya, jika sebuah gugatan diputus NO, ada dua opsi yang bisa ditempuh oleh pihak yang kalah, mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru. "Seperti halnya kalau kurang pihak, kalau surat kuasa cacat, bisa saja diajukan banding," Efran menerangkan. Tapi ia yakin sepenuhnya, pengadilan tinggi hanya akan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. "Kalau ada pengacara yang banding, itu namanya overconfidence".

Irianto menguatkan pendapat Efran. Baginya, gugatan diajukan untuk menyelesaikan pokok perkara. Percuma jika hanya muter-muter di wilayah formil. "Lebih baik mengajukan gugatan baru. Jangan banding," ujarnya. Toh di tingkat banding nanti yang diperiksa juga masalah surat kuasa. Bukan pokok perkaranya.

Sudikno juga berpikiran sama. Menurutnya, hanya pengacara yang pengetahuannya kurang yang akan mengajukan banding. "Kalau syarat formalnya tidak terpenuhi, mestinya mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki syarat formal itu," tandasnya. "Kalau mengajukan banding, itu lucu".***

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19277&cl=Berita