Sabtu, September 20, 2008

DEKLARASI PENDIRIAN PERADI




PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
(INDONESIAN ADVOCATES ASSOCIATION)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

Dengan semangat untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat yang bebas dan mandiri dalam menjalankan segala kewenangan dan tugas yang ditentukan oleh UndangUndang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("Undang-Undang Advokat"), kami yang bertanda tangan di bawah ini mewakili para Advokat Indonesia yang bergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), dengan ini menyatakan sepakat mendirikan Organisasi Advokat Indonesia dengan nama PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Advokat.

Hal-hal lain yang berkenaan dengan susunan, tugas dan wewenang PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Jakarta, 21 Desember 2004

Ikatan Advokat Indonesia,

Otto Hasibuan. S.H., M.M.
Ketua Umum

DR. H. Teguh Samudera. S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal


Asosiasi Advokat Indonesia,
Denny Kailimang, S.H., M.H.
Ketua Umum

Teddy Soemantry, S.H.
Sekretaris Jenderal

Ikatan Penasihat Hukum Indonesia,
H. Indra Sahnun Lubis, S.H.
Ketua Umum

H.M. Luthfie Hakim, S.H.
Sekretaris Jenderal

Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia,
Drs. J. B. Haryanto, S.H., M.B.A.
Ketua Umum

Hj. Elza Syarief, S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal

Serikat Pengacara Indonesia,
Trimedya Panjaitan. S.H.
Ketua Umum

Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Sekretaris Jenderal

Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia,
Fred B.G. Tumbuan, S.H., L.Ph.
Sekretaris/Caretaker
Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M.
Ketua Bendahara/Caretaker Ketua

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal,
Soemarjono S.. S.H.
Ketua Umum

Harry Ponto, S.H., LL.M.
Sekretaris Jenderal

Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia,

Drs. Taufik, CH.. M.H.
Ketua Umum

Drs. Nur Khoirin Yd., M.Ag.
Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar: