Jumat, Agustus 08, 2008

SEKOLAH UNTUK CALON ADVOKAT

MAGISTER PROFESI ADVOKAT

Latar Belakang  

Meningkatnya kesadaran hukum pada masyarakat yang dibarengi dengan semakin pesatnya perkembangan dunia bisnis, dan ketatnya pembagian spesialisasi kerja, menuntut tersedianya pelayanan jasa hukum di bidang Advokasi yang memiliki kemampuan menyelesaikan masalah-masalah hukum (The power legal problem solving) secara profesioanal demi tegaknya keadilan, kebenaran, kepastian hukum dan supremasi hukum. 

Pasal 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menentukan bahwa "Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat". Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa : Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelaran akademik dan profesi; 

Maka Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata telah melakukan kerjasama dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), sebagai organisasi Advokat tertua di Indonesia, dan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Soegijapranata No E.2/0003/Kep/2003 sejak tahun akademik 2003/2004 menyelenggarakan PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT (PPA), yang dapat memberikan gelaran Profesi, sebagai mana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (3) yang UU No 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa : Gelaran akademik dan profesi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi. 

Akhir-akhir ini, banyak pihak yang menyelenggarakan pendidikan profesi advokat, yang penyelenggaraannya belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sehingga hasilnya juga belum memenuhi standart dan harapan masyarakat untuk terwujudnya Advokat yang profesional. 

Guna memenuhi kualifikasi dan standartisasi, Pendidikan Profesi Advokat mulai tahun akademik 2004/2005, maka berdasarkan Surat Dirjen Dikti No. 3144/D/T/2004, Perihal Ijin Penyelenggaran Program Studi Magister Hukum (S2) pada Universitas Katolik Soegijaparanata tertanggal 12 Agustus 2004, maka pada tahun akademik 2004/2005 , Fakultas Hukum Unika Soegijapranata meningkatkan dari status Pendidikan Profesi Advokat (PPA) menjadi Program Studi Magister Hukum (S2), dengan Konsentrasi Profesi Advokat. Lulusan Program Studi Magister Hukum dengan konsentrasi Profesi Advokat, akan memperoleh ijazah Magister Hukum Profesi Advokat dengan gelar MH. Adv, sebagai gelaran dalam pendidikan akademik Strata 2 dan sertifikat Profesi Advokat sebagai syarat untuk menjadi advokat litigasi. 
 
Tujuan Program
1. Kurikulum Program Studi Magister Hukum Profesi Advokat didesain untuk menghasilkan Magister Profesi Advokat yang memiliki pengetahuan, dan ketrampilan profesional di bidang keadvokatan. 
2. Mampu mengembangkan ilmu hukum untuk mencapai derajat akademik yang lebih tinggi (tingkat doktoral). 

Kompetensi Program
Lulusan pendidikan Program Magister Professi Advokat Universitas Katolik Soegijapranata harus: 
a. mampu menguasai teknik-teknik penanganan kasus/perkara; 
b. mampu mengatur strategi penanganan kasus/perkara untuk memperoleh solusi yang logis dan realistis serta berhasil guna tinggi; 
c. mampu menanggapi berbagai perkembangan baru di bidang ilmu hukum pada khususnya dengan mengutamakan segi kemanusiaan; 
d. mampu mengkomunikasikan ide-ide/argumen-argumen baik secara lisan maupun tulisan. 
e. menjadi insan yang bermoral tinggi, jujur, mandiri, kreatif dan inovatif. 

Peserta Program
Program ini dapat diikuti oleh Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi Hukum, seperti lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, perguruan tinggi Hukum Militer, dan perguruan tinggi Ilmu Kepolisian, maupun bagi para purnakarya (pensiunan hakim, jaksa, polisi dan akademisi), yang berminat untuk menjadi Advokat. 
 
Gelar Akademik
Peserta Program yang dinyatakan Lulus Program ini akan memperoleh Ijazah dengan gelar akademik Magister Hukum Profesi Advokat (MH.Adv) sebagai gelaran dalam pendidikan akademik strata 2 dan Sertifikat Pendidikan Profesi Advokat sebagai pengakuan atas kompetensi yang telah dilisensi untuk dapat menjadi Profesi Advokat. 
 
Kerjasama
Guna memenuhi standart sebagai pendidikan profesi maka program ini diselenggarakan atas kerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikadin (DPP IKADIN), yang MoU nya ditandatangani oleh Rektor UNIKA Soegijapranata dan DPP IKADIN pada tanggal 14 September 2002; dan MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dekan Fakultas Hukum UNIKA Soegijapranata dengan DPP IKADIN, pada tanggal 13 Agustus 2003. Sebagai konsekuensi dari penandatanganan tersebut maka otomatis Magister Hukum konsentrasi Profesi Advokat mempunyai jaringan kerjasama dengan kantor-kantor Advokat yang bernaung di bawah organisasi Profesi IKADIN sebagi tempat penyaluran magang bagi para peserta didik. 
 
Struktur Organisasi
Direktur Program Pascasarjana : Dr. A. Rudyanto Soesilo, MSA
Asisten Direktur Pascasarjana : Y. Budi Sarwo, SH, MH
Ketua Program Magister Hukum : Prof. Dr. Agnes Widanti S., SH CN
Sekretaris Program Magister Hukum : Y. Endang Wahyati, SH, MH
Sekretaris Program Magister Profesi Advokat : Y. Budi Sarwo, SH, MH

Hubungi: 
 
Jl. Pawiyatan Luhur IV/1 Bendan Dhuwur Semarang 50234
Telp 62-24-8441555 ext 115 Fax : 62-24-8415429
email : humas@unika.ac.id

2 komentar:

FERRY & FATHNER'S mengatakan...

Jangan Sampai program ini mengakibatkan hilangnya profesi advokat (oficium nobile) menjadi bisnis atau komersialime dibidang pendidikan. Hal ini hanya untuk kalangan yang berduit untuk bisa mengikuti program ini dan belum tersentuh bagi kalngan lulusan (mahasiswa) kalangan ekonomi kelas bawah.

riya mengatakan...

syarat untuk mendaftar apa saja? kemidian adakah program beasiswa untuk tingkat S2?
terimakasih