Selasa, Oktober 28, 2008

Roy Suryo Diadukan ke Polisi


Senin, 27 Oktober 2008 | 19:45 WIB

BANDA ACEH, SENIN - Pakar telematika dan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Senin (27/10) petang, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam atas kasus pencemaran nama baik. Roy Suryo dilaporkan oleh kuasa hukum Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, karena dinilai telah memberikan penjelasan di luar kapasitasnya sebagai seorang ahli telematika.

Kuasa hukum Akmal Ibrahim, T Kamal Farza, ditemui di markas Polda NAD, Senin petang, menyatakan, kliennya merasa telah dicemarkan nama baiknya karena Roy Suryo berbicara berdasarkan fakta-fakta yang sumir. Dalam rilis yang diterima dari pengacara tersebut, dinyatakan, Roy Suryo mengaku bahwa perempuan yang bersama dengan Akmal Ibrahim bukan merupakan istri pelapor. Pernyataan Roy, kata Kamal Farza, didasarkan atas dua foto pembanding yang dimiliki Roy Suryo.

Menurut Kamal Farza, Roy Suryo telah melakukan penyederhanaan masalah dan langsung pada kesimpulan akhir yang sangat merugikan kliennya sebagai pejabat publik di Aceh Barat Daya. Di samping itu, Kamal Farza juga menilai, seharusnya analisis Roy hanya sebatas pada asli atau tidaknya foto yang beredar tersebut. Bukan pada benar atau tidaknya perempuan yang berada pada foto tersebut.

Kasus foto ini mencuat sejak beberapa waktu lalu. Dalam foto yang sudah beredar luas di masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam, Akmal Ibrahim, yang merupakan mantan wartawan salah satu koran lokal di Aceh, berpose mesra dengan seorang perempuan. Akmal sendiri, salam salah satu layanan pesan singkatnya menyatakan, perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah istrinya, Ida.

Mahdi Muhammad

Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/27/19451254/Roy.Suryo.Diadukan.ke.Polisi

Rabu, Oktober 08, 2008

PENGUMUMAN DAN FORMULIR UJIAN PROFESI ADVOKAT 2008

PENGUMUMAN DAN FORMULIR UJIAN PROFESI ADVOKAT 2008

Info detail, dapat diakses via: http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=03736f5707c15402e6a9d091c99ccbf0&cgyid=3dfb4c55b245a8366c6d5a32b7bdf784

Minggu, September 28, 2008



SETIAP KITA PERNAH
SALAH, KHILAF DAN LUPA.
SETIAP KITA PERNAH
BERBUAT DOSA!

SADAR AKAN HAL ITU,
DI HARI YANG FITRI INI:

PIMPINAN, STAF &
SELURUH KARYAWAN
FARZA LAWFIRM
MENGUCAPKAN
SELAMAT IDIL FITRI 1429H
MOHON MAAF
LAHIR DAN BATIN.


--------
KAMI LIBUR DAN KANTOR KAMI TUTUP 27 SEPT 2008 DAN BUKA KEMBALI 6 OKT 2008.

Rabu, September 24, 2008

DIBUTUHKAN LAWYER DAN MANAJER


FARZA LAWFIRM, BANDA ACEH
Firma hukum terkemuka di Banda Aceh, membutuhkan tenaga professional untuk posisi:

Lawyer (2 Orang) Kualifikasi:
1. Usia maksimal 35 tahun
2. Pendidikan minimal S1 hukum dan memiliki izin Advokat/Pengacara
3. Pengalaman min. 2 tahun prioritas dalam hukum bisnis, corporate lawyer, kontrak dan perburuhan.
4. Terbiasa menangani perusahaan/lembaga dan mampu bekerja di bawah tekanan
5. Diutamakan menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan
6. Mampu mengoperasikan Mocrosoft Office dengan baik, biasa menggunakan email.
7. Mampu bekerja keras, jujur, bermotivasi tinggi dan bekerjasama dengan tim
8. Bersedia bekerja overtime, dibawah tekanan, dan melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota.

Manajer Operasional (1 Orang) Kualifikasi:
1. Perempuan, umur max. 27 tahun
2. Punya kemampuan manajerial, mampu bekerja di bawah tekanan
3. Single / belum menikah
4. Pendidikan min. D3 Sekretaris/Administrasi/AKuntansi/Manajemen;
5. Dapat mengoperasikan computer
6. Dapat melakukan korespondensi surat menyurat, biasa menggunakan email
7. Dapat berbahasa Inggris lisan dan tulisan.
8. Dapat berkomunikasi dengan baik
9. Bersih, sehat dan berpenampilan menarik.

Kirim aplikasi dan lamaran (Curriculum Vitae dan pasphoto) paling lambat sebelum 30 Oktober 2008 ke info@farzalawfirm.com Pelamar yang memenuhi syarat akan dihubungi via telepon dan email.

--------------------
FARZA LAWFIRM
Lambhuk Town Square #4
Jl. Panglima Nyak Makam,
Banda Aceh 23125
Tel. (0651) 33969, Fax 32969
www.farzalawfirm.com
--------------------