Tampilkan postingan dengan label PENGUMUMAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGUMUMAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, September 09, 2008

PENGUMUMAN PERADI



Merujuk pada Pengumuman dari mereka yang menamakan dirinya Panitia Kongres Advokat Indonesia di Harian Kompas tanggal 12 Mei 2008, diketahui bahwa terdapat beberapa Advokat yang bermaksud menyelenggarakan Kongres Advokat dengan maksud untuk menciderai, menentang dan atau menolak eksistensi Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”). Padahal, mereka adalah anggota PERADI dan bahkan ada yang sangat aktif dalam proses pendirian PERADI dan sekarang menjadi pengurus PERADI.

Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Kongres Advokat tersebut, PERADI dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Kongres Advokat tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), bahkan akan merugikan dan menafikan eksistensi sekitar 19.000 Advokat anggota PERADI, termasuk sekitar 1.500 Advokat baru yang diangkat oleh PERADI di tahun 2007.

2. PERADI didirikan pada 21 Desember 2004 oleh seluruh Advokat Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

3. Kedelapan organisasi profesi advokat tersebut yang mendapat amanat dari Pasal 32 ayat (3) UU Advokat untuk menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebelum PERADI terbentuk. Pasal 32 ayat (4) UU Advokat mensyaratkan Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak UU Advokat diundangkan. Kenyataannya, PERADI terbentuk sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat.

4. Sebelum membentuk PERADI, seluruh Advokat Indonesia melalui organisasi masing-masing sudah melakukan musyawarah nasional, atau musyawarah nasional luar biasa, atau tindakan lainnya sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan memberikan mandat kepada Dewan Pimpinan Pusat mereka untuk membentuk Organisasi Advokat yang dimaksud oleh UU Advokat. Para Pimpinan delapan organisasi profesi Advokat dimaksud oleh Pasal 32 ayat (3) UU Advokat yang telah mendapat mandat tersebut kemudian bermusyawarah dan membentuk PERADI. Pembentukan PERADI tersebut kemudian juga telah dipertanggung-jawabkan oleh Para Pimpinan tersebut kepada anggota mereka di akhir masa kepengurusan masing-masing.

5. Mahkamah Konstitusi dalam halaman 57 putusannya No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 secara tegas menyatakan bahwa, “Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.”

6. Dalam halaman yang sama Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “… organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.”

7. Dengan telah terbentuknya PERADI, tidak ada seorang Advokat pun atau kelompok Advokat manapun yang berhak menyatakan diri sebagai pelaksana UU Advokat untuk membentuk organisasi advokat yang dimaksud oleh UU Advokat.

8. PERADI telah melakukan verifikasi Advokat Indonesia dan telah mengeluarkan KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT (KTPA) dan Nomor Induk Advokat (NIA) bagi seluruh Advokat Indonesia. Sesuai dengan Ketentuan UU Advokat, BUKU DAFTAR ANGGOTA PERADI telah disampaikan/dilaporkan setiap tahun kepada Mahkamah Agung RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.

9. Mahkamah Agung RI sudah menerbitkan edaran nomor 07/SEK/01/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 tentang kewajiban penggunaan Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI untuk berpraktik di Pengadilan.

10. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, demi menjaga kehormatan PERADI dan kehormatan para anggota PERADI umumnya, dengan ini DIPERINGATKAN kepada seluruh anggota PERADI dan pengurus PERADI untuk tidak melaksanakan Kongres Advokat tersebut dan atau tidak berpartisipasi dalam Kongres Advokat tersebut.

11. Apabila dalam Kongres tersebut ada anggota PERADI atau pengurus PERADI yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai panitia atau peserta atau pemberi kuasa sebagai peserta, maka sesuai dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI akan diambil tindakan tegas, termasuk melakukan pencabutan Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI sesuai dengan UU Advokat, Anggaran Dasar, dan Peraturan/Keputusan PERADI.

12. Musyawarah nasional Anggota PERADI sendiri, sesuai dengan Anggaran Dasar, akan dilaksanakan pada tahun 2010.

Demikian Pengumuman ini dibuat untuk dijalankan oleh Anggota PERADI, dan untuk diketahui oleh sesama Penegak Hukum (Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi) serta khalayak ramai.


Jakarta, 15 Mei 2008

Hormat Kami,

Dewan Pimpinan Nasional


Ttd.


Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Ketua Umum


Ttd.


Harry Ponto, S.H., LL.M.
Sekretaris Jenderal





Sumber : www.peradi.or.id

SURAT PERADI KEPADA ADVOKAT INDONESIA

Jakarta, 10 Juni 2008

Nomor: 241/PERADI/DPN/EKS/VI/08

Kepada
Yth. Rekan-rekan Advokat
di seluruh Indonesia

Perihal: Hasil Pertemuan PERADI dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Dengan hormat,

Baru-baru ini, pada Rabu 4 Juni 2008, Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) bertemu Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden. Mendampingi Ketua Umum, hadir beberapa orang Pengurus DPN PERADI lainnya, diantaranya Denny Kailimang dan Fred B.G. Tumbuan, keduanya adalah Ketua PERADI, Wakil Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution dan Hoesein Wiriadinata, Bendahara Umum M. Lufthie Hakim, serta Wakil Bendahara Umum Julius Rizaldi dan Sugeng Teguh Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata. Pertemuan antara PERADI dengan Presiden Yudhoyono dimulai sekitar pukul 14.00 wib dan berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyampaikan sejumlah pernyataan penting yang semakin menegaskan kedudukan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Pernyataan-pernyataan Presiden Yudhoyono tersebut antara lain sebagai berikut:

1) Presiden hanya mengakui PERADI sebagai satu-satunya organisasi Advokat sesuai UU Advokat.

2) Presiden tidak akan menerima kedatangan organisasi Advokat selain PERADI, kecuali bila selaku pribadi atau profesi Advokat.

3) Presiden meminta Menteri Hukum dan HAM untuk meneliti kalau ada fasilitas yang perlu disediakan bagi PERADI selaku salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.

4) Ketidakhadiran Presiden dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) diputuskan setelah menerima masukan dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Kabinet, dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, bahwa Kongres tidak sesuai dengan UU Advokat yang mensyaratkan adanya satu Organisasi Advokat.

5) PERADI diharapkan untuk tidak menurunkan standar kelulusan ujian Advokat karena standar itu terkait dengan perlunya menjaga kualitas kelulusan Advokat. Jika ada daerah yang tingkat kelulusannya rendah, PERADI diharapkan bisa membantu agar calon Advokat di daerah dimaksud dapat memenuhi standar kelulusan yang ditetapkan PERADI.

6) PERADI diharapkan juga dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan good governance.

7) Presiden mengharapkan agar PERADI maju terus dan tetap berusaha merangkul mereka yang ikut kongres untuk bisa kembali bergabung dengan PERADI.



Pertemuan PERADI dengan Presiden Yudhoyono tersebut adalah yang kedua kalinya. Pertemuan pertama PERADI dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden adalah pada 15 Mei 2006.

PERADI berharap penegasan serta dorongan Presiden dan pemerintah terhadap kedudukan dan perjuangan PERADI dapat semakin memacu kita semua dalam usaha meningkatkan kualitas profesi Advokat. PERADI juga berharap agar kita dapat merangkul rekan-rekan kita yang mungkin belum memahami kedudukan, serta tugas dan wewenang PERADI sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Akhir kata, PERADI mengajak kepada Rekan-rekan Advokat di seluruh Indonesia untuk terus aktif dalam menjalankan tugas dan profesi kita sebagai Advokat demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat luas.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama baik Rekan-rekan.

Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Nasional

ttd ttd
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Harry Ponto, S.H., LL.M.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Jumat, Agustus 08, 2008

SEKOLAH UNTUK CALON ADVOKAT

MAGISTER PROFESI ADVOKAT

Latar Belakang  

Meningkatnya kesadaran hukum pada masyarakat yang dibarengi dengan semakin pesatnya perkembangan dunia bisnis, dan ketatnya pembagian spesialisasi kerja, menuntut tersedianya pelayanan jasa hukum di bidang Advokasi yang memiliki kemampuan menyelesaikan masalah-masalah hukum (The power legal problem solving) secara profesioanal demi tegaknya keadilan, kebenaran, kepastian hukum dan supremasi hukum. 

Pasal 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menentukan bahwa "Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat". Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa : Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelaran akademik dan profesi; 

Maka Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata telah melakukan kerjasama dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), sebagai organisasi Advokat tertua di Indonesia, dan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Soegijapranata No E.2/0003/Kep/2003 sejak tahun akademik 2003/2004 menyelenggarakan PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT (PPA), yang dapat memberikan gelaran Profesi, sebagai mana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (3) yang UU No 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa : Gelaran akademik dan profesi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi. 

Akhir-akhir ini, banyak pihak yang menyelenggarakan pendidikan profesi advokat, yang penyelenggaraannya belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sehingga hasilnya juga belum memenuhi standart dan harapan masyarakat untuk terwujudnya Advokat yang profesional. 

Guna memenuhi kualifikasi dan standartisasi, Pendidikan Profesi Advokat mulai tahun akademik 2004/2005, maka berdasarkan Surat Dirjen Dikti No. 3144/D/T/2004, Perihal Ijin Penyelenggaran Program Studi Magister Hukum (S2) pada Universitas Katolik Soegijaparanata tertanggal 12 Agustus 2004, maka pada tahun akademik 2004/2005 , Fakultas Hukum Unika Soegijapranata meningkatkan dari status Pendidikan Profesi Advokat (PPA) menjadi Program Studi Magister Hukum (S2), dengan Konsentrasi Profesi Advokat. Lulusan Program Studi Magister Hukum dengan konsentrasi Profesi Advokat, akan memperoleh ijazah Magister Hukum Profesi Advokat dengan gelar MH. Adv, sebagai gelaran dalam pendidikan akademik Strata 2 dan sertifikat Profesi Advokat sebagai syarat untuk menjadi advokat litigasi. 
 
Tujuan Program
1. Kurikulum Program Studi Magister Hukum Profesi Advokat didesain untuk menghasilkan Magister Profesi Advokat yang memiliki pengetahuan, dan ketrampilan profesional di bidang keadvokatan. 
2. Mampu mengembangkan ilmu hukum untuk mencapai derajat akademik yang lebih tinggi (tingkat doktoral). 

Kompetensi Program
Lulusan pendidikan Program Magister Professi Advokat Universitas Katolik Soegijapranata harus: 
a. mampu menguasai teknik-teknik penanganan kasus/perkara; 
b. mampu mengatur strategi penanganan kasus/perkara untuk memperoleh solusi yang logis dan realistis serta berhasil guna tinggi; 
c. mampu menanggapi berbagai perkembangan baru di bidang ilmu hukum pada khususnya dengan mengutamakan segi kemanusiaan; 
d. mampu mengkomunikasikan ide-ide/argumen-argumen baik secara lisan maupun tulisan. 
e. menjadi insan yang bermoral tinggi, jujur, mandiri, kreatif dan inovatif. 

Peserta Program
Program ini dapat diikuti oleh Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi Hukum, seperti lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, perguruan tinggi Hukum Militer, dan perguruan tinggi Ilmu Kepolisian, maupun bagi para purnakarya (pensiunan hakim, jaksa, polisi dan akademisi), yang berminat untuk menjadi Advokat. 
 
Gelar Akademik
Peserta Program yang dinyatakan Lulus Program ini akan memperoleh Ijazah dengan gelar akademik Magister Hukum Profesi Advokat (MH.Adv) sebagai gelaran dalam pendidikan akademik strata 2 dan Sertifikat Pendidikan Profesi Advokat sebagai pengakuan atas kompetensi yang telah dilisensi untuk dapat menjadi Profesi Advokat. 
 
Kerjasama
Guna memenuhi standart sebagai pendidikan profesi maka program ini diselenggarakan atas kerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikadin (DPP IKADIN), yang MoU nya ditandatangani oleh Rektor UNIKA Soegijapranata dan DPP IKADIN pada tanggal 14 September 2002; dan MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dekan Fakultas Hukum UNIKA Soegijapranata dengan DPP IKADIN, pada tanggal 13 Agustus 2003. Sebagai konsekuensi dari penandatanganan tersebut maka otomatis Magister Hukum konsentrasi Profesi Advokat mempunyai jaringan kerjasama dengan kantor-kantor Advokat yang bernaung di bawah organisasi Profesi IKADIN sebagi tempat penyaluran magang bagi para peserta didik. 
 
Struktur Organisasi
Direktur Program Pascasarjana : Dr. A. Rudyanto Soesilo, MSA
Asisten Direktur Pascasarjana : Y. Budi Sarwo, SH, MH
Ketua Program Magister Hukum : Prof. Dr. Agnes Widanti S., SH CN
Sekretaris Program Magister Hukum : Y. Endang Wahyati, SH, MH
Sekretaris Program Magister Profesi Advokat : Y. Budi Sarwo, SH, MH

Hubungi: 
 
Jl. Pawiyatan Luhur IV/1 Bendan Dhuwur Semarang 50234
Telp 62-24-8441555 ext 115 Fax : 62-24-8415429
email : humas@unika.ac.id