Rabu, Agustus 27, 2008

Investasi Membutuhkan Revitalisasi Peran Advokat


* Aceh Miliki Kantor Lawfirm

BANDA ACEH - Untuk menjawab dinamika hukum dan sosial yang berkembang begitu cepat dan pesat di Aceh, seiring dengan pembangunan kembali daerah ini pascatsunami dan konflik, sangat dibutuhkan revitalisasi peran advokat.

“Pembangunan kembali Aceh menyebabkan roda ekonomi dan iklim investasi semakin baik. Jasa advokat dan konsultan hukum bagi percepatan roda ekonomi dan investasi merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail SH MHum dalam orasi ilmiahnya pada acara peresmian Kantor JK Farza Lawfirm, Banda Aceh, Senin (25/8) malam.

Menurut Mawardi, kebutuhan terhadap jasa advokat dan konsultan hukum di segala sektor semakin dirasakan, terutama oleh para pelaku bisnis dan investor yang ingin membangun Aceh. Seorang investor yang ingin menamamkan modal di Aceh, baik investasi bisnis maupun sosial dalam konteks bantuan kemanusiaan, berdasarkan pengalamannya, membutuhkan legal opinion (pendapat hukum) agar investasi mereka aman. “Di sinilah perlu peran seorang advokat,” ujarnya.

Selain itu, tambah Mawardi, para investor membutuhkan perlindungan dalam menjalankan investasinya di Aceh, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Seorang lawyer, adalah punya otoritas dan kapasitas untuk memberikan perlindungan bagi investasi dan bisnis.

Mawardi lebih jauh menyebutkan, berdasarkan pengalaman empiris dirinya selaku akademisi dan praktisi hukum. Kualitas advokat Aceh tidak kalah jika dibandingkan dengan advokat dari luar negeri dan nasional. “Yang harus dilakukan adalah, bagaimana kualitas itu ditingkatkan, diikuti dengan peningkatan capacity building, sehingga perannya lebih maju dari apa yang selama ini ada,” harapnya.

Sementara itu, J Kamal Farza (Managing Partners Farza Lawfirm) menyebutkan, kantornya dibangun adalah dengan semangat “pengabdian tanpa akhir”, sebagai wujud tanggung jawab pada keberlangsungan peradaban sebagai hamba Tuhan dan makhluk sosial. “Inisiasi mendirikan kantor ini tidak lain merupakan interpretasi utuh kami terhadap tanggung jawab profesi dan wujud pengabdian advokat terhadap keberlangsungan peradaban ini,” ujarnya.

“Di mana sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia kita diamanahkan untuk mengawal paradaban ini menuju masyarakat yang khusnul khatimah,” tambah Kamal Farza.

Dalam pemahaman kontekstual hari ini, menurut Kamal, advokat sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan, sudah saatnya mengarahkan diri pada pengembangan kapasatis dan terus-menerus melakukuan evolusi diri seiring dengan perkembangan peradaban masyarakat yang berkeadilan.

“Sudah saatnya para pegiat profesi advokat tampil dengan perfoma yang utama, bukan sebagai pelengkap-tradisional dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Firma Hukum Farza, merupakan kantor pertama di Aceh yang didirikan dengan strategi nonlitigasi menjadi prioritas. Biasanya, sebuah kantor advokat banyak berkiprah di dalam pengadilan, sebagai salah satu strategi dalam memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang membutuhkan pembelaan.

Kamal mengatakan, perlindungan hukum yang maksimal akan dapat dilakukan dengan sepenuhnya membangun kesadaran hukum sebagai instrumen menuju keadilan. Oleh karena itu, imbuhnya, dalam praktik perlindungan hukum, kantornya akan mengedepankan penyelesaian permasalahan hukum secara musyawarah atau alternative dispuite resolution (ADR).

“Penyelesaian lewat jalur peradilan, meskipun menjadi concern kantor ini, tetapi bukan menjadi prioritas kami. Kami akan lebih fokus pada upaya memberikan proteksi agar klien kami tidak mengalami masalah, baik dalam urusan bisnis, maupun dalam tata kelola pemerintahan dan kemasyarakatan,” demikian J Kamal Farza yang tidak lagi bekerja di BRR NAD-Nias. (sup)

Sumber: http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=54034&rubrik=7&kategori=1&topik=22

Sabtu, Agustus 23, 2008

UNDANGAN PERESMIAN KANTOR

Assalamualaikum Wr. Wb,

Kami mengundang Bapak/Ibu, mohon berkenan hadir pada:

PERESMIAN KANTOR FARZA LAWFIRM

SENIN, 25 Agustus 2008
Waktu: Jam 20.00 s/d 23.00
Tempat: Lambhuk Town Square #4,
Jl. Panglima Nyak Makam,
Banda Aceh

Kehadiran Bapak/Ibu merupakan kehormatan, kemuliaan & semangan kami dalam membantu penegakan hokum di bumi Aceh (khususnya) dan Indonesia (umumnya).

Terimakasih, dan salam.
FARZA LAWFIRM

Jumat, Agustus 08, 2008

SEKOLAH UNTUK CALON ADVOKAT

MAGISTER PROFESI ADVOKAT

Latar Belakang  

Meningkatnya kesadaran hukum pada masyarakat yang dibarengi dengan semakin pesatnya perkembangan dunia bisnis, dan ketatnya pembagian spesialisasi kerja, menuntut tersedianya pelayanan jasa hukum di bidang Advokasi yang memiliki kemampuan menyelesaikan masalah-masalah hukum (The power legal problem solving) secara profesioanal demi tegaknya keadilan, kebenaran, kepastian hukum dan supremasi hukum. 

Pasal 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menentukan bahwa "Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat". Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa : Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelaran akademik dan profesi; 

Maka Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata telah melakukan kerjasama dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), sebagai organisasi Advokat tertua di Indonesia, dan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Soegijapranata No E.2/0003/Kep/2003 sejak tahun akademik 2003/2004 menyelenggarakan PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT (PPA), yang dapat memberikan gelaran Profesi, sebagai mana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (3) yang UU No 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa : Gelaran akademik dan profesi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi. 

Akhir-akhir ini, banyak pihak yang menyelenggarakan pendidikan profesi advokat, yang penyelenggaraannya belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sehingga hasilnya juga belum memenuhi standart dan harapan masyarakat untuk terwujudnya Advokat yang profesional. 

Guna memenuhi kualifikasi dan standartisasi, Pendidikan Profesi Advokat mulai tahun akademik 2004/2005, maka berdasarkan Surat Dirjen Dikti No. 3144/D/T/2004, Perihal Ijin Penyelenggaran Program Studi Magister Hukum (S2) pada Universitas Katolik Soegijaparanata tertanggal 12 Agustus 2004, maka pada tahun akademik 2004/2005 , Fakultas Hukum Unika Soegijapranata meningkatkan dari status Pendidikan Profesi Advokat (PPA) menjadi Program Studi Magister Hukum (S2), dengan Konsentrasi Profesi Advokat. Lulusan Program Studi Magister Hukum dengan konsentrasi Profesi Advokat, akan memperoleh ijazah Magister Hukum Profesi Advokat dengan gelar MH. Adv, sebagai gelaran dalam pendidikan akademik Strata 2 dan sertifikat Profesi Advokat sebagai syarat untuk menjadi advokat litigasi. 
 
Tujuan Program
1. Kurikulum Program Studi Magister Hukum Profesi Advokat didesain untuk menghasilkan Magister Profesi Advokat yang memiliki pengetahuan, dan ketrampilan profesional di bidang keadvokatan. 
2. Mampu mengembangkan ilmu hukum untuk mencapai derajat akademik yang lebih tinggi (tingkat doktoral). 

Kompetensi Program
Lulusan pendidikan Program Magister Professi Advokat Universitas Katolik Soegijapranata harus: 
a. mampu menguasai teknik-teknik penanganan kasus/perkara; 
b. mampu mengatur strategi penanganan kasus/perkara untuk memperoleh solusi yang logis dan realistis serta berhasil guna tinggi; 
c. mampu menanggapi berbagai perkembangan baru di bidang ilmu hukum pada khususnya dengan mengutamakan segi kemanusiaan; 
d. mampu mengkomunikasikan ide-ide/argumen-argumen baik secara lisan maupun tulisan. 
e. menjadi insan yang bermoral tinggi, jujur, mandiri, kreatif dan inovatif. 

Peserta Program
Program ini dapat diikuti oleh Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi Hukum, seperti lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, perguruan tinggi Hukum Militer, dan perguruan tinggi Ilmu Kepolisian, maupun bagi para purnakarya (pensiunan hakim, jaksa, polisi dan akademisi), yang berminat untuk menjadi Advokat. 
 
Gelar Akademik
Peserta Program yang dinyatakan Lulus Program ini akan memperoleh Ijazah dengan gelar akademik Magister Hukum Profesi Advokat (MH.Adv) sebagai gelaran dalam pendidikan akademik strata 2 dan Sertifikat Pendidikan Profesi Advokat sebagai pengakuan atas kompetensi yang telah dilisensi untuk dapat menjadi Profesi Advokat. 
 
Kerjasama
Guna memenuhi standart sebagai pendidikan profesi maka program ini diselenggarakan atas kerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikadin (DPP IKADIN), yang MoU nya ditandatangani oleh Rektor UNIKA Soegijapranata dan DPP IKADIN pada tanggal 14 September 2002; dan MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dekan Fakultas Hukum UNIKA Soegijapranata dengan DPP IKADIN, pada tanggal 13 Agustus 2003. Sebagai konsekuensi dari penandatanganan tersebut maka otomatis Magister Hukum konsentrasi Profesi Advokat mempunyai jaringan kerjasama dengan kantor-kantor Advokat yang bernaung di bawah organisasi Profesi IKADIN sebagi tempat penyaluran magang bagi para peserta didik. 
 
Struktur Organisasi
Direktur Program Pascasarjana : Dr. A. Rudyanto Soesilo, MSA
Asisten Direktur Pascasarjana : Y. Budi Sarwo, SH, MH
Ketua Program Magister Hukum : Prof. Dr. Agnes Widanti S., SH CN
Sekretaris Program Magister Hukum : Y. Endang Wahyati, SH, MH
Sekretaris Program Magister Profesi Advokat : Y. Budi Sarwo, SH, MH

Hubungi: 
 
Jl. Pawiyatan Luhur IV/1 Bendan Dhuwur Semarang 50234
Telp 62-24-8441555 ext 115 Fax : 62-24-8415429
email : humas@unika.ac.id

Sabtu, Agustus 02, 2008

Tips Memilih Pengacara

Pengertian Pengacara dalam Bahasa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai istilah seperti pengacara, advokat atau konsultan hukum, yang saat ini memang telah banyak di Indonesia (dalam tulisan kami lebih cenderung untuk menggunakan istilah 'Pengacara'). Saat ini, masyarakat sudah tidak sukar untuk menemukan Pengacara terutama di kota besar yang banyak memiliki aktifitas bisnis. Masyarakat saat ini berjalan dan berkembang sangat aktif. Sehingga tidak jarang, masyarakat justru merasa "sangat tidak mudah' memilih Pengacara. Sebab sebenarnya, yang kita inginkan tentu bukan Pengacara yang memiliki papan nama paling mentereng, atau paling sering muncul di televisi dan media massa lainnya, yang dibutuhkan adalah Pengacara yang berkualitas dan memiliki reputasi baik serta sesuai dengan kepentingan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan/atau masyarakat bisnis lainnya. 

Sebenarnya, proses memilih Pengacara hampir sama dengan cara untuk memilih dan menentukan Dokter, Akuntan, Konsultan Arsitek dan Sipil atau para pekerja profesional lainnya. Tentu saja dalam menjamin profesionalisme dalam profesi / pekerjaan mereka, seorang Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat/klien, agar klien bisa MEMPERCAYAI kualitas kerja dari profesi Pengacara yang mereka geluti. Hal tidak bisa dilakukan hanya dengan sambil lalu saja, dengan kata lain kita tidak bisa memilih dengan tergesa-gesa, harus tetap melalui proses dan memerlukan waktu. Hal ini memang perlu kehati-hatian dan ketelitian walau dalam hal memilih/menunjuk seorang Pengacara. Hal lain yang terpenting & perlu kita sadari adalah, kita harus yakin & percaya bahwa Pengacara yang pilih sesuai dengan kebutuhan kita. Bila tidak, kita akan kehilangan waktu berharga dan tentu saja uang, apalagi jika kita hanya menemukan "Pengacara baru" dan mesti memperkenalkan diri dari awal lagi mengenai kegiatan bisnis/usaha kita dan kebutuhan-kebutuhan hukum kita atas pelayanan jasa hukum dari seorang Pengacara. 

Tips singkat bagaimana memilih Pengacara berkualitas

Observasi atau Penjajakan. Aktifitas yang pertama harus dilakukan adalah melakukan obesrvasi atau penjajakan. Banyak sekali sumber untuk dijajaki, antara lain, diskusikan keinginan kita dengan rekan atau relasi bisnis, siapa tahu diantara mereka bisa mereferensikan Pengacara yang sudah mereka kenal dan bermutu. Periksa surat kabar lokal dan terbitan lainnya khususnya mengenai artikel atau hal yang menjadi perhatian Pengacara lokal di masyarakat setempat. Pengacara yang banyak menulis soal bisnis leasing dan franchising, belum tentu Pengacara yang memahami soal-soal bisnis sederhana dalaam bidang kehidupan lain. Hubungi asosiasi Pengacara (Ikadin, Peradin, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta Pengacara's Club dan organisasi profesi Pengacara yang ada di lokasi masyarakat setempat ). Bicarakan dengan masyarakat Pekerja / Profesional lainnya seperti Akuntan, Agen Asuransi dan Bankir Masyarakat, sebab setiap profesi sangat terkait erat dengan bidang profesi lainnya, dan tidak tertutup kemungkinan mereka pernah atau sering bekerja sama dalam suatu proyek atau tugas tertentu. Carilah website atau homepage yang memuat alamat Kantor Pengacara atau Persekutuan Hukum lokal lainnya yang memuat profile sebuah law firm, law offices, kantor advokat, Pengacara atau Konsultan Hukum. 

Konsultasikan Langsung dengan Kandidat Pengacara. Setelah kita melakukan beberapa penjajakan, lakukanlah Konsultasi / Pembicaraan langsung semaksimal mungkin dari beberapa Pengacara yang menurut kita adalah "kumpulan Pengacara terbaik" (dari hasil obervasi). Rancanglah pembicaraan seperti mengajukan pertanyaan atas permasalahan kita, sebagaimana diharapkan dengan beberapa calon Pengacara yang memiliki prospek. Usahakanlah selalu untuk memiliki Pengacara yang tahu betul mengenai akan bisnis/usaha kita, memiliki waktu yang cukup untuk melayani, dan yang tidak kalah utamanya adalah bahwa gaya dan kepribadian Pengacara tersebut sesuai dengan keinginan kita. Verifikasi pula apakah Pengacara yang kita pilih tidak memiliki "konflik kepentingan". Konflik kepentingan ini akan muncul kalau Pengacara tersebut mewakili klien lain yang kepentingannya berseberangan atau berlawanan dengan kepentingan kita. Misalnya, Pengacara tersebut mewakili klien yang terlibat suatu sengketa pengadilan dengan kita secara langsung, atau Pengacara tesebut mewakili pesaing atau perusahaan pesaing kita. Hal lain yang mungkin merugikan kita apabila seseorang Pengacara yang filosofi bisnisnya tidak sesuai dengan filosofi atau cara kita melakukan bisnis. Semakin cepat "konflik kepentingan" ditemukan akan semakin baik. Etika Profesi Pengacara mengharuskan bahwa jika Seorang Pengacara Mewakili dua pihak/klien yang memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang atau berseberangan secara diametral, maka dia harus memilih salah satu dari kliennya atau melepaskan kedua kliennya, dan tidak dibenarkan Pengacara ini menjadi mewakili kepentingan dari kedua pihak yang kepentingannya telah saling bersinggungan dan bertolak belakang. Untuk singkatnya kita harus yakin bahwa Pengacara yang kita pilih secara moral etika harus dapat diminta untuk mewakili Kepentingan Hukum Kita secara bebas (independent). 

Soal Lawyer Fee (Pembayaran) Masyarakat perlu mengetahui bagaimana fee (pembayaran) yang harus kita berikan atas jasa Pengacara. Setidaknya ada 4 (empat) metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa Pengacara, antara lain : 


Pembayaran Perjam (Hourly Rate), cara pembayaran ini biasanya dilakukan oleh Pengacara untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa setiap aktifitas seorang Pengacara dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa Telepon untuk konsultasi, dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan "jam" jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat kita mengadakan pembicaraan dengan calon Pengacara yang kita pilih tanyakan juga waktu minimun pemakaian jasa. Kebanyakan Pengacara menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 (lima belas) menit. Dalam suatu contoh, apabila seorang klien menelpon selama tujuh menit maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas) menit. 

Pembayaran Ditetapkan (Fixed Rate), Pengacara yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (fixed rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil. Contohnya, seorang Pengacara menetapkan fixed rate untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen. 

Pembayaran Berdasarkan Porsi (Contingent Fees) Pada sistem ini Pengacara menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan dalam suatu sengketa hukum. Namun Pengacara disini hanya akan menerima bagian (Fee) jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut. Jika tidak, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak dilakukan dalam masalah-masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal Pengacara bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses pengadilan, mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa dimana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain yang klien alami. 

Pembayaran Berkala (Retainer). Jika seorang Pengacara menggunakan sistem pembayaran berkala, maka Masyarakat sebagai klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara tahunan. Sebelumnya berbagai jasa Pengacara yang akan diterima klien harus telah didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sebenarnya Sistem ini akan sangat menguntungkan jika klien tahu bahwa klien ini akan sering membutuhkan Pengacara dalam suatu periode tertentu. 

Komunikasi, setelah kita memilih Pengacara dan menentukan cara pembayarannya, yakinkan bahwa kita harus menghindari masalah yang mungkin muncul di kemudian hari. Untuk itu sebaiknya kita senantiasa meminta salinan (copy) dari dokumen penting sehingga kita dapat secara langsung menilai dan mengarahkannya dengan tetap memperhatikan nasihat dan pertimbangan hukum dari Pengacara ini. Pastikan juga bahwa Pengacara menyerahkan semua salinan dari berbagai dokumen surat-menyurat dan dokumen akhir yang dibuat dalam kapasitasnya sebagai Pengacara kita. Oleh karena kita telah memilih, dan tentunya juga telah membayar seorang Pengacara, tentu saja kita memiliki hak untuk mengarahkan secara rasional bagaimana sebaiknya jasa Pengacara itu diberikan atau kita peroleh. Tanyakan sesuatu kepada Pengacara kita dan binalah jalur komunikasi secara terbuka untuk menghindari permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari.

SUMBER: http://apdn.blog.m3-access.com/posts/22408_Tips-memilih-Pengacara.html