Jumat, Februari 17, 2012

Belum lunasi kredit, nasabah ditodong pistol


Jum'at, 17 Februari 2012 06:06 wib

Sindonews.com - Penagih kredit (Debt collector) Bank Syariah Mandiri cabang Banda Aceh, Erik Affandy harus berurusan dengan Polisi, karena mengancam akan menembak seorang nasabah.

Korban bernama Razali, pemilik toko komputer di jalan Pucot Baren Banda Aceh mengaku diancam tembak oleh pelaku, saat debt colector itu menagih kreditnya yang masih nunggak.

Kepala Subdit III Penindakan Kejahatan dan Kekerasan Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Sutri Hamdani mengatakan, pelaku datang bersama seorang temannya berinisial W untuk menagih tunggakan kredit.

"Kita mendapat laporan langsung meluncur ke toko tersebut," kata Sutri menjelaskan kepada wartawan, Kamis (16/2/2012).

Hasil pemeriksaan sementara, Erik Affandi diketahui mengancam tembak Razali dengan pistol air soft gun miliknya. Dia tercatat sebagai anggota klub Soft Gun Garuda Bogor, Jawa Barat yang diawasi langsung Perbakin.

Pelaku dinilai menyalahgunakan senjatanya, karena senjata tersebut seharusnya hanya dipakai saat lomba menembak saja, itupun harus dengan seizin Perbakin dan Kepolisian. Senjata itu juga tidak diizinkan dibawa ke luar daerah begitu saja.

Sutri mengatakan pihaknya masih memeriksa kedua pelaku. "Ini sedang kami proses," ujar dia.

Ketua Harian Perbakin Aceh, Syafriel Antono membenarkan pelaku sebagai anggota perbakin yang mendapat izin memiliki senjata air soft gun. Tapi mereka tidak memiliki izin membawa senjata itu, kecuali saat latihan menembak saja.

"Boleh saja dibawa tapi harus ada izin dari Kepolisian, izin dari intelijen Kepolisian atas rekomendasi dari Perbakin," kata dia.

Sementara Kepala Bank Syariah Mandiri cabang Banda Aceh, Elfian Jailani mengaku tidak mengetahui karyawannya itu memiliki senjata. "Memang benar dia karyawan kita," sebutnya.(azh)

http://www.sindonews.com/read/2012/02/16/447/577274/belum-lunasi-kredit-nasabah-ditodong-pistol

Kamis, November 03, 2011

"Legal Standing", Sisi Lain Pengujian UU di MK

Prof. DR. H.M. Laica Marzuki, S.H.


MENCERMATI putusan-putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, akan terpampang beberapa fakta menarik tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam merumuskan putusannya. Dari keputusan "kontroversial" berupa pembatalan keberlakuan klausul Pasal 60 huruf g maupun putusan yang menyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) hingga beberapa jenis putusan lain akan memperlihatkan betapa krusial masalah pemenuhan legal standing pemohon. Suatu pokok persoalan yang menjadi inti karena dengan legal standing yang benar, akan mengesahkan seorang pemohon untuk mengajukan permohonannya.

DALAM perkara pengujian undang- undang (UU), legal standing (lazim dibahasakan "kedudukan hukum") merupakan hal yang mendasari pembenaran subyektum pencari keadilan mengajukan permohonan pengujian UU ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Legal standing adalah suatu entitle atau dasar hak subyektum hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU.

Menurut Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu (a) perorangan warga negara Indonesia; (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; (c) badan hukum publik atau privat; atau (d) lembaga negara. Sedangkan pada Ayat (2) digariskan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Adapun penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU ini mengemukakan, yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Dengan demikian, legal standing ini punya titik berangkat yang jelas, yakni adanya pemberlakuan UU yang karena pemberlakuan itu mengakibatkan orang perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara merasa dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dan karena ia dirugikan, ia berkepentingan. Karena itu, untuk legal standing, berlaku adagium hukum dalam bahasa Perancis, yakni point d’etre point d’action, artinya tanpa kepentingan, tidak ada suatu tindakan.

"Legal standing"

Redaksional Pasal 51 UU tentang Mahkamah Konstitusi akan memetakan beberapa unsur penting legal standing. Pertama, unsur "hak dan/atau kewenangan konstitusional". Hak dan kewenangan konstitusional adalah hak dan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi sehingga harus merupakan hak yang diatur dalam UUD. Hal ini hampir secara aklamasi diterima oleh setiap pemikir hukum. Hanya saja, hal yang sering dipersoalkan adalah apakah "ruh" dari pasal ini dapat digunakan dan bukan sekadar susunan tekstual. Saya sendiri berpendapat, "ruh" pasal itu juga dapat digunakan sebagai landasan mendalilkan suatu hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan.

Kedua, unsur kata "menganggap". Kata ini melahirkan dua jenis arti yang berangkat dari ranah pemikiran yang juga berbeda. Dari sisi gramatikal, kata ini beraliran subyektif. Karena itu, tiap orang yang menganggap dirinya dirugikan merasa berhak mengajukan permohonan oleh perasaan yang dirugikan itu sehingga dapat mengajukan permohonan. Sementara dari penafsiran hukum, kata ini bukan diartikan dalam bingkai subyektivitas, tetapi include di dalamnya keharusan untuk membuktikannya sehingga kata-kata yang lebih tepat adalah "mendalilkan".

Pilihan menggunakan kata-kata "menganggap" pada proses legal drafting UU (menurut saya) tidak lebih dari sekadar ketergesa-gesaan legislator yang dibatasi untuk menyelesaikan UU Mahkamah Konstitusi sebelum 17 Agustus 2003 sehingga ada kesan terburu-buru dan tidak berhati-hati dalam merumuskan kata "menganggap" ini.

Ketiga, unsur kata "dirugikan". Ini unsur penting karena merasa dirugikan, subyek hukum merasa berkepentingan. Zonder belang, het is geen rechtsingang. Kepentingan ini lahir karena adanya kerugian tadi sehingga ia harus merupakan kerugian yang telah aktual dan bukan sekadar potensial. Dengan kata lain, kita tidak dapat mengajukan permohonan perkara jika hanya bersandarkan pada adanya peluang untuk dirugikan.

Namun, dari hal ini muncul peluang perbedaan pendapat tentang batasan peluang dirugikan. Ada perbedaan dalam memahami manakah yang merupakan kerugian potensial dan manakah yang merupakan kerugian aktual. Misalnya, terhadap pemberlakuan Pasal 60 huruf g UU No 12/2003 mengenai Pemilu, ada yang berpendapat hanya bekas anggota PKI atau partai terlarang yang telah lebih dulu mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg), barulah ia dianggap memiliki legal standing.

Menurut saya, tidak perlu bekas anggota PKI atau partai terlarang itu mengajukan diri sebagai caleg baru dapat dikatakan dirugikan, berkepentingan, lalu memiliki legal standing. Namun, dengan berlakunya UU tersebut, sudah tertutup jalan baginya untuk menjadi caleg dan itu sudah merupakan wujud kerugian yang nyata dan bukan sekadar peluang kerugian.

Keempat, harus ada causal verband, hubungan sebab akibat yang jelas untuk memperlihatkan hubungan antara keberlakuan UU dan kerugian yang pemohon derita.

Bukan menghindari tumpukan perkara

Ada "guyonan", kewajiban memenuhi legal standing hanya sekadar bentuk apologia dari para hakim konstitusi dengan tujuan untuk menghindari tumpukan perkara. Saya pikir hal ini tidak tepat dan cenderung menyesatkan. Meski jika ditambahkan dengan ketentuan bahwa berperkara di MK secara "gratis", bukan tidak mungkin dapat menjadi pemicu bagi termassalkannya permohonan perkara ke MK. Akan tetapi, bukan hal itu yang paling penting. Sudah jelas, ada asas yang menentukan hakim tidak boleh menolak suatu perkara. Karena itu, ada semacam kewajiban bagi hakim untuk membantu dengan memberi saran kepada pemohon untuk dapat memenuhi legal standing-nya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan menjadi bukti "otentik" ketidaktepatan guyonan tersebut.

Adalah benar, hakim harus tetap dalam posisi netral ketika melakukan pemeriksaan perkara, tetapi pemberian saran-saran untuk melengkapi beberapa hal urgen yang dibutuhkan seorang pemohon sama sekali tidak akan mengurangi netralitas hakim dalam menilai perkara itu. Pemberian saran-saran perbaikan harus dilihat dalam kerangka bagaimana hakim "membantu" urusan prosedural bagi pemohon yang mendalilkan kerugian hak konstitusionalnya. Suatu hal yang seharusnya dipandang sebagai penegakan konstitusi itu sendiri.

Terakhir, haruslah dilihat, MK juga merupakan ijtihad bangsa dan merupakan salah satu dari upaya penegakan konstitusi. Karena itu, menutup amela kelemahan harus diperankan MK dalam memperkaya dan "meluruskan" pasal-pasal yang masih dianggap lemah dalam UU No 24/2003, termasuk terhadap aturan legal standing ini. Pelaksanaan tugas ini dapat dilakukan oleh hakim melalui yurisprudensi-yurisprudensi karena MK adalah lembaga penafsir konstitusi. MK adalah the guardian of constitution. Harapan saya, MK harus mampu menciptakan hukum. Judges makes law! Selaku salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, MK merupakan the last bastion of justice, het laatste bolwerk, yang menjadi tumpuan terakhir dari rakyat banyak selaku justiciabelen. Dengan hal ini, semoga peran MK dapat menjadi lebih baik dan bernilai di kemudian hari.

HM Laica Marzuki Guru Besar Hukum Tata Negara; Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

URL Source: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0411/08/opini/1369103.htm

Selasa, September 13, 2011

Putusan Hakim Tak Bisa Jadi Acuan Tutup Kasus Tarbiyah


Headlines - 12 September 2011 | 1 Komentar

Banda Aceh | Harian Aceh – Salinan putusan hakim tak bisa menjadi acuan penyidik untuk tidak menetapkan tersangka baru pada perkara korupsi Yayasan Tarbiyah. Sebaliknya, keterangan saksi di persidangan juga tak bisa diterima bulat-bulat oleh penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Saya tidak setuju jika salinan putusan hakim dijadikan pedoman penyidik untuk menetapkan atau tidak tersangka baru dalam sebuah perkara pidana,” kata Saifuddin Bantasyam, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh, Minggu (11/9).

Hal senada juga dikemukakan praktisi hukum J Kamal Farza. Menurut Kamal, kebijakan penyidik
Kejati Aceh tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Yayasan Tarbiyah adalah hal wajar. Tetapi, jika keputusan itu diambil merujuk salinan putusan hakim, adalah kebijakan yang keliru.
“Aturan dari mana kalau menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi harus disebutkan dalam salinan putusan hakim. Kami menilai di kasus Yayasan Tarbiyah ini seperti ada upaya perlindungan terhadap pelaku utama kasus ini,” kata J Kamal Farza.

Keterangan Saifuddin dan Kamal ini menyikapi ditutupnya penyelidikan kasus korupsi Yayasan Tarbiyah oleh penyidik Kejati Aceh, setelah dalam salinan putusan dua terdakwa (Nurmasyiatah dan M Saleh Yunus) hakim tidak menyebut keterlibatan orang lain.

Sebelumnya, aktivis anti korupsi Aceh menyatakan bahwa kebijakan penutupan kasus yang merugikan negara Rp3,083 miliar (versi BPKP) oleh pihak Kejati Aceh, meruapkan kebijakan melihara terhadap pelaku korupsi di Aceh.

Menurut Saifuddin Bantasyam, tidak ada aturan yang menyebut penyidik harus merujuk keputusan hakim dalam menetapkan tersangka baru dalam perkara pidana, penyidik juga tidak bisa menetapkan seseorang yang diduga terlibat hanya dari keterangan saksi. Tetapi, lanjutnya, dalam perkara ini penyidik tidak bisa mengabaikan begitu saja keterangan seorang saksi yang diungkap di persidangan. “Penyidik harus menguji keterangan saksi itu. Dari pengujian, maka penyidik dapat menilai keterangan saksi itu layak diterima atau tidak,” jelasnya.

Perlunya pengujian keterangan saksi atau terdakwa yang sudah ditetapkan, tambah Saifuddin, karena ada juga saksi/terdakwa yang keterangannya belum tentu benar alias keterangan bela diri. Tapi, tidak tertutup kemungkinan juga keterangan saksi/terdakwa itu sangat benar.

Terkait kasus Yayasan Tarbiyah, katanya, mestinya penyidik Kejati Aceh menguji terlebih dahulu sejumlah keterangan saksi yang pernah terungkap di sidang. Sebab, sejak awal perkara ini banyak menyebut-nyebut keterlibatan orang lain selain dua terdakwa yang sudah diadili. “Harapan kita penyidik menguji itu dulu sebelum menghentikan sebuah kasus,” katanya.

Sementara J Kamal Farza menyatakan mendukung pernyataan aktivis anti korupsi yang menyebut upaya Kejati Aceh menutup kasus ini adalah kebijakan perlindungan terhadap koruptor. Dia menilai pelaku utama kasus Yayasan Tarbiyah belum tersentuh hukum.

“Maka sangatlah tidak berdasar kalau Kejati tidak menetapkan tersangka baru di kasus ini hanya merujuk salinan putusan hakim terhadap dua terdakwa sebelumnya. Ini sama saja membodohi hukum di balik tujuan melindungi pelaku utama kasus ini dengan mengorbankan orang-orang kecil yang sebenarnya tidak berdosa,” katanya.

Kamal menilai, dari sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Aceh selama ini hanya orang-orang kecil yang kerap dikorbankan untuk meringkuk dalam penjara. Sementarapelaku utamanya tertawa bebas di luar. “Dari fakta yang terungkap di sidang pada kasus Yayasan Tarbiyah, menjadi salah satu contoh kalau penumpasan korupsi masih tebang pilih. Mereka yang kecil yang menjadi korban,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-raniry Banda Aceh sudah berakhir setelah dua terdakwa sebelumnya divonis hakim PN Banda Aceh. Kejaksaan Tinggi Aceh memastikan tidak ada lagi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kajati Aceh Muhammad Yusni SH MH mengatakan dalam salinan putusan (poin pertimbangan) majelis hakim terhadap terdakwa Nurmasyitah Syamaun dan M Saleh Yunus, tidak menyebut ada pihak lain teribat di kasus Tarbiyah. “Setelah dipelajari salinan putusan dua terdakwa sebelumnya, hakim tidak menyebut ada pihak-pihak yang layak ditetapkan menjadi tersangka lagi,” kata M Yusni, didampingi Kasipidsus Raja Ulung Padang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Tarbiyah, M Indra M Nasution, Rabu (7/9).(min)

SUMBER: http://harian-aceh.com/2011/09/12/putusan-hakim-tak-bisa-jadi-acuan-tutup-kasus-tarbiyah

Kamis, Juli 14, 2011

Hak-Hak Anda dalam KUHAP

Disadur dari Website LBH ACEH www.lbhaceh.org

Sebagai Negara Hukum, Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan terhadap warga negara. Hak warga negara dilindungi oleh negara baik warga negara dalam status tersangka, terdakwa, terpidana ataupun sebagai warga negara yang bebas, dan tidak membedakan jenis kelamin, umur, suku agama dan lain-lain. Hak warga negara merupakan hak asasi manusia yang dijamin didalam ketentuan UUD 45 pada pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Selain didalam UUD 45, perlindungan terhadap hak warga negara dijamin didalam Undang-undang No. 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selanjutnya dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) serta beberapa Undang-undang lain yang relevan.

Tulisan ini akan membahas mengenai hak warga negara yang diatur didalam KUHAP. Tulisan ini akan lebih fokus kepada perlindungan terhadap hak warga negara yang terlibat didalam peristiwa pidana, baik itu sebagai tersangka, terdakwa, terpidana dan juga perlindungan terhadap hak saksi atau korban tindak pidana.

Disamping itu tulisan ini akan mengutip hak-hak warga negara yang sedang menjalani proses peradilan pidana yang diatur oleh Undang-undang lain selain KUHAP yang relevan, misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang lainnya.

Didalam pertimbangan huruf a KUHAP atau menyebutkan bahwa :
“a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Ketentuan diatas memperjelas bahwa negara menjamin perlindungan hak warga negara tanpa ada kecualinya.. KUHAP sebagai pedoman pengatur Acara Pidana Nasional, wajib didasarkan pada falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka sudah seharusnyalah didalam ketentuan materi pasal atau ayat tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kewajiban warganegara. Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia telah diletakkan didalam Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah dibuah menjadi Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, harus ditegakkan dengan KUHAP.

Adapun asas tersebut antara lain adalah :

* Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
* Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
* Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
* Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
* Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
* Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
* Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
* Warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana tidak lagi dipandang sebagai “obyek” tetapi sebagai “subyek” yang mempunyai hak dan kewajiban dapat menuntut ganti rugi atau rehabilitasi apabila petugas salah tangkap, salah tahan, salah tuntut dan salah hukum.

Tulisan ini akan membahas mengenai hak warga negara yang diatur didalam KUHAP. Tulisan ini akan lebih fokus kepada perlindungan terhadap hak warga negara yang terlibat didalam peristiwa pidana, baik itu sebagai tersangka, terdakwa, terpidana dan juga perlindungan terhadap hak saksi atau korban tindak pidana.

Disamping itu tulisan ini akan mengutip hak-hak warga negara yang sedang menjalani proses peradilan pidana yang diatur oleh Undang-undang lain selain KUHAP yang relevan, misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang lainnya.

PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Hak Tersangka untuk didampingi Penasehat Hukum
Warga negara yang menjadi tersangka berhak untuk didamping oleh Penasehat Hukum. Untuk kepentingan pembelaan dalam proses peradilan pidana seorang warga negara yang menjadi tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54 KUHAP).Selain itu seorang tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya (pasal 55 KUHAP).

Bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (pasal 56 ayat (1) KUHAP). Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum tersebut diberikan kepada tersangka atau terdakwa secara cuma-cuma (pasal 56 ayat (2) KUHAP).

Jika tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana dikenakan penahanan, maka dia berhak untuk menghubungi penasehat hukumnya ( Pasal 57 KUHAP ayat (1) KUHAP). Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 37 Undang –Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang yang tersangkut perkara berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum dalam pasal ini diberikan oleh seorang penasehat hukum atau saat ini lebih dikenal dengan “advokat”. Dan menurut ketentuan pasal 38 Undang –Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat.

Penangkapan
Definisi penangkapan menurut pasal 1 butir 20 KUHAP adalah “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Jangka waktu penangkapan hanya berlaku paling lama untuk jangka waktu 1 hari (24 jam). Sebelum dilakukan suatu penangkapan oleh pihak kepolisian maka terdapat syarat materiil dan syarat formil yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan syarat materiil adalah adanya suatu bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat suatu tindak pidana. Sedangkan syarat formil adalah adanya surat tugas, surat perintah penangkapan serta tembusannya. Apabila dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, tersangka tetap diperiksa dan tidak ada surat perintah untuk melakukan penahanan, maka tersangka berhak untuk segera dilepaskan.

Perintah penangkapan menurut ketentuan pasal 17 KUHAP dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan penjelasan pasal 17 KUHAP, definsi dari “bukti permulaan yang cukup”ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir .Pasal ini menunjukan bahwa perintah penagkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Disamping itu ada pendapat lain mengenai “bukti permulaan yang cukup” , yaitu menurut Darwan Prints,SH, dalam bukunya Hukum Acara Pidana dalam praktek, Penerbit Djambatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, cetakan revisi tahun 2002, halaman 50-51, bukti permulaan yang cukup adalah :

Menurut Surat Keputusan Kapolri SK No. Pol. SKEEP/04/I/1982.
Kapolri dalam surat keputusannya No. Pol.SKEEP/04/I1982,tanggal 18 Februari menentukan bahwa, bukti permulaan yang cukup itu adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam dua di antara:

* Laporan Polisi;
* Berita Acara Pemeriksaan di TKP;
* Laporan Hasil Penyelidikan;
* Keterangan Saksi/saksi ahli; dan
* Barang Bukti.

Yang telah disimpulkan menunjukan telah terjadi tindak pidana kejahatan (Din Muhamad, S.H.1987 : 12)

Menurut drs. P. A. F Lamintang, SH
Bukti permulaan yang cukup dalam rumusan pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai bukti-bukti minimal, berupa alat-alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa Penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan (drs.P.A.F.Lamintang,SH.1984 : 117).

Menurut Rapat Kerja MAKEHJAPOL tanggal 21 Maret 1984
Bukti permulaan yang cukup seyogyanya minimal: Laporan Polisi ditambah salah satu alat bukti lainnya (Din Muhamad, S.H.1987 : 12).
Adapun pihak yang berwenang hak melakukan penangkapan menurut KUHAP adalah :
Penyidik yaitu :

* Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
* Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).

Penyidik pembantu, yaitu :

* Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).
* Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).

Kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana, warga negara berhak menolak penangkapan atas dirinya yang dilakukan oleh pihak diluar ketentuan diatas.

Warga negara yang diduga sebagai tersangka dalam peristiwa pidana berhak melihat dan meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan :

“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka berhak bebas dari segala tindakan penyiksaan ataupun intimidasi dalam bentuk apapun dari aparat yang menangkapnya.

Keluarga tersangka berhak untuk mendapat tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) KUHAP, segera setelah penangkapan terhadap tersangka dilakukan.

Penahanan
Definisi Penahanan sebagaimana ketentuan pasal 1 butir (21) KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur menurut Undang-undang ini. Pada prinsipnya penahanan adalah pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi oleh negara.

Namun, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa oleh pejabat yang berwenang dibatasi oleh hak-hak tersangka/terdakwa dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan secara limitatif sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP.

Adapun pihak-pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam berbagai tingkat pemeriksaan sebagaimana ketentuan pasal 20 KUHAP antara lain :

1. Untuk kepentingan penyidikan, yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik;
2. Untuk kepentingan penuntutan, yang berwenang adalah penuntut umum;
3. Untuk kepentingan pemeriksaan disidang Pengadilan, yang berwenang untuk menahan adalah Hakim.

Syarat-syarat untuk dapat dilakukan penahanan dibagi dalam 2 syarat, yaitu:
1. Syarat Subyektif. Dinamakan syarat subyektif karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi, apakah syarat itu ada atau tidak. Syarat subyektif ini terdapat dalam Pasal 21 ayat (1), yaitu:
a. Tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana;
b. Berdasarkan bukti yang cukup;
c. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa:

* Akan melarikan diri
* Merusak atau menghilangkan barang bukti
* Mengulangi tindak pidana.

Untuk itu diharuskan adanya bukti-bukti yang cukup, berupa Laporan Polisi ditambah dua alat bukti lainnya, seperti: Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi, Berita Acara ditempat kejadian peristiwa, atau barang bukti yang ada.

2. Syarat Obyektif. Dinamakan syarat obyektif karena syarat tersebut dapat diuji ada atau tidak oleh orang lain. Syarat obyektif Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu:
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. Tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tetapi ditentukan dalam:

* Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1) , Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1). Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, Pasal 506;
* Pelanggaran terhadap Ordonantie Bea dan Cukai;
* Pasal 1, 2 dan 4 Undang-undang No. 8 Drt Tahun 1955 (Tindak Pidana Imigrasi) yaitu antara lain: tidak punya dokumen imigrasi yang sah, atau orang yang memberikan pemondokan atau bantuan kepada orang asing yang tidak mempunyai dokumen imigrasi yang sah;
* Tindak Pidana dalam Undang-undang No.9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

Dari uraian kedua syarat tersebut yang terpenting adalah syarat obyektif sebab penahanan hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP itu dipenuhi. Sedangkan syarat yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (1) biasanya dipergunakan untuk memperkuat syarat yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (4) dan dalam hal-hal sebagai alasan mengapa tersangka dikenakan perpanjangan penahanan atau tetap ditahan sampai penahanan itu habis.

Dalam melaksanakan penahanan terhadap tersangka/ terdakwa, maka pejabat yang berwenang menahan harus dilengkapi dengan Surat perintah penahanan dari Penyidik, Surat perintah penahanan dari Jaksa Penuntut Umum atau Surat penetapan dari Hakim yang memerintahkan penahanan itu.

Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan Surat Perintah penahanan atau penahanan lanjutan yang berisikan Identitas Tersangka/Terdakwa, Alasan Penahanan, Uraian Singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, dan Tempat dimana Tersangka/Terdakwa ditahan. Tembusan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan atau Penetapan Hakim itu, harus diberikan kepada keluarga Tersangka/Terdakwa.

Jenis-jenis Penahanan yang diatur dalam pasal 22 ayat (1) KUHAP adalah Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah serta Penahanan Kota. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sedangkan Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diripada waktu yang ditentukan.


Pengecualian dari jangka waktu penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, 25, 26, 27, 28 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperpanjang dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

* Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
* Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana 9 tahun atau lebih (Pasal 29 ayat (1) KUHAP).