The Atjeh Post http://www.atjehpost.com/saleuem/opini/740-tentang-iklan-antikorupsi-partai-aceh.html
Sebuah iklan kelihatan menonjol di halaman pertama sebuah surat kabar lokal. Iklan tersebut sebenarnya biasa-biasa saja. Tetapi menjadi luar biasa ketika, iklan tersebut dipasang oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh – sebuah partai yang saat ini mendominasi penguasaan kursi legislatif baik di level provinsi, DPRA maupun di level kabupaten/kota, DPRK.
Iklan yang dibuat Muzakir Manaf dan Muhammad Yahya masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Aceh tersebut isinya,
“Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan mendukung sepenuhnya kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik di tingkat nasional secara umum, maupun di tingkat Aceh secara khusus.
Partai Aceh juga berkomitmen dan akan menindak tegas siapapun kader-kader partai yang terlibat melakukan korupsi.
Partai Aceh juga bersedia melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan pegiat –pegiat antikorupsi baik tingkat Aceh, nasional maupun internasional.”
Iklan itu dibaca luas dan kemudian disebarkan secara luas kepada publik melalui jaringan sosial Facebook. Ada pro dan kontra tentang isi iklan, ada yang memuji tetapi banyak pula yang mencemooh. Bahkan sebagian orang menganggap, itu kampanye menjelang pemilihan kepala daerah.
Saya bisa memahami mereka yang kontra. Mengingat dalam beberapa tahun terakhir, mereka melihat korupsi terjadi di Aceh dan sepertinya terbiarkan tanpa ada tindak lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misanya, hingga Juni 2010 telah menerima 800 pengaduan tindak pidana korupsi di Aceh. Dari jumlah itu, “KPK telah menindaklanjuti 155 pengaduan. 25 pengaduan ditangani oleh kepolisian, 28 pengaduan ditangani oleh Kejagung," kata Lutfi Ganda Supriadi, staf Litbang KPK.
Dengan 800 kasus yang dilaporkan dan belum ada satu pun yang ditangani, mengesankan, KPK takut masuk ke Aceh, karena Aceh dikawal oleh Partai Aceh – selaku partai dominan yang menguasai pemerintahan dan legislatif. Karena itu, komitmen terbuka yang disampaikan oleh dua petinggi Partai Aceh menjadi signal yang sangat positif bagi lembaga-lembaga pemberantasan korupsi untuk segera melakukan action, menggebuki para koruptor.
Yang ingin disampaikan oleh Partai Aceh dalam iklan publik itu adalah,
Pertama, Partai Aceh (PA) bukanlah partai korup, dan karna itu, PA komit dan siap membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh siapa pun termasuk oleh KPK.
Kedua, Partai Aceh (PA) bukanlah partai korup, dan karna itu, PA komit menyingkirkan kader-kader korup di tubuh partai, di legislatif, dan di eksekutif, dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Ketiga, Partai Aceh membuka diri untuk menerima siapa pun dan kerjasama dengan lembaga-lembaga mana pun, dalam rangka membersihkan Aceh dari korupsi.
Kita tahu, bahwa kejahatan korupsi adalah salah satu dari lima kejahatan besar yang dimusuhi bangsa-bangsa dunia: kejahatan terhadap kemanusiaan (humanrights), perdagangan dan penjualan orang (human trafficking), terorisme, dan narkotika.
Komitmen Partai Aceh itu, merupakan kabar gembira bagi semua kita, seluruh rakyat Aceh, masyarakat Indonesia dan juga masyarakat dunia. Aceh tak mungkin dibangun dengan baik, jika dikelilingi oleh pejabat-pejabat dan parlemen bermental korup. Aceh tak mungkin dikunjungi para investor bila investasi mereka berbiaya tinggi karena harus menyetor miliaran rupiah ke kantong pejabat korup.
Tinggal sekarang, kita tunggu dan lihat, apakah iklan ini akan mendatangkan keberanian bagi penegak hukum untuk menangkap para koruptor?
Saya percaya komitmen Partai Aceh adalah komitmen yang tulus. Dan saya mendukung itu!
| J. Kamal Farza | Praktisi Hukum
Senin, April 04, 2011
Spirit Teungku Lah
J. Kamal Farza - Opini
Serambi Indonesia, Sat, Jan 22nd 2011, 08:25 (http://aceh.tribunnews.com/news/view/47687/spirit-teungku-lah)
KETIKA saya mengunjungi Teungku Abdullah Syafi’e, Panglima Angkatan Gerakan Aceh Merdeka, di Gampong Sarah Panyang, Jiem-jiem, Pidie, dalam liputan persiapan milad Gerakan Aceh Merdeka, awal Desember 2000, saya sempat mengajukan sebuah pertanyaan yang sangat personal kepada almarhum, “Apa maksud dan tujuan perjuangan yang sedang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka”? Teungku Lah, begitu sapaan akrab Abdullah Syafi’e, menjawab, “Hai nyak, hana lee that yang tapeureulee lam perjuangan nyoe, kecuali lhee boh peukara. Peukara nyang phon, Bansa Aceh beucarong, jeut bek ditipee lee gop. Keudua, Bansa Aceh beukong, supaya bek dipoh lee gop, dan keu lhe, Bansa Aceh beukaya, jeut bek meugadee bak gop” (“Tidak banyak yang kita perlukan dalam perjuangan ini. Pertama, bangsa Aceh harus pintar, supaya tidak ditipu orang lain, Bangsa Aceh harus kuat supaya tidak dilecehkan orang lain, dan Bangsa Aceh harus kaya, supaya tidak mengemis pada orang lain”).
Apa yang disampaikan secara singkat oleh Tgk Lah tersebut, sangat visioner. Siapa pun yang berpikir bagi kemajuan Aceh, dapat menjabarkan lhee boh peukara itu ke dalam bahasa visi yang amat sangat mendasar untuk membuat Aceh lebih baik. Pertama, harus pintar (beucarong). Orang Aceh harus memiliki pengetahuan luas untuk menguasai ilmu dan teknologi, agar mampu bersaing dengan masyarakat Indonesia lainnya dan masyarakat internasional. Harus ada orang Aceh yang cakap menjadi guru, bukan sekadar guru karena tidak memiliki pilihan pekerjaan yang lain. Orang Aceh harus ada yang menjadi dokter yang hebat, dengan sepesialisasi khusus jantung, bedah, tulang, atau lainnya. Harus ada orang Aceh yang menjadi dokter hewan yang memiliki kemampuan mengembangkan vaksin-vaksin baru guna menyembuhkan ternak-ternak Aceh yang handal, membuat dan mengembangkan sistem peternakan, sehingga kita tidak mengonsumsi lagi daging dan telor impor dari luar Aceh.
Harus ada sarjana atau ahli agama kita yang bukan saja memiliki kehebatan dalam berdebat soal syariah, tetapi bisa diandalkan membuat sistem hukum syariah yang memiliki kekuatan pemberdayaan ekonomi Islam, perbankan Islam, yang membuat si miskin menjadi kaya. Ahli syariah yang berani mengatakan, bahwa sistem syariah yang cilet-cilet, akan membentuk masyarakat dan pemimpin munafik dan hal ini justru merusak dan melecehkan Islam untuk jangka waktu yang lama. Aceh harus memiliki insinyur-insinyur yang handal dalam teknologi, dan universitas tidak hanya bisa menghasilkan insinyur yang hanya berani menjadi pegawai negeri, untuk kemudian menjadi pimpinan proyek, kepala dinas, koruptor, dan akhirnya pensiun atau masuk penjara karena korupsi. Singkatnya, orang Aceh harus carong dan mampu menjadi pengelola sumberdaya yang luar biasa hebatnya di tanah Aceh, dan tentunya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatnya.
Sedangkan bagi kalangan yang memerintah, visi Abdullah Syafi’e ini semakin memperkuat kemauan memajukan pendidikan Aceh. Jika orang yang sekarang memimpin masih teringat pesan ini, pastilah dia malu ketika kualitas pendidikan kita sedemikian buruknya, dari kualitas pendidikan daerah-daerah lain yang kemampuan keuangan daerahnya miskin dan mereka bukanlah daerah otonomi khusus seperti Aceh. Kedua, harus kuat (beukong), ini sangat jelas, bahwa kita disuruh menambah kemampuan menjaga, memperkuat dan mempertahankan diri baik setiap orang maupun secara komunal. Kita harus memiliki waktu untuk berolahraga, dan handal dalam memenej tubuh supaya kuat. Gizi kita harus baik. Dan kita harus menghapus pantangan makan ikan di kalangan anak-anak kita, supaya otak mereka berisi dan mereka tidak mengantuk di sekolah.
Untuk yang lebih luas, kita memiliki kemampuan mengatur kekuatan gampong kita. Memiliki sistem yang kuat dalam menghadapi serangan provokator, dan kita memiliki kemampuan mengelola bencana, baik bencana alam maupun bencana dari para penjahat. Bagi orang yang memerintah, tentunya, sejak awal dilantik langsung berpikir, bagaimana mengelola warganya supaya kuat. Bagaimana membuat dan merancang standard etika baru, sehingga potensi-potensi yang ada bisa dihandalkan, bukan untuk bertinju di luar arena, tetapi memenangkan tinju di ring tinju. Bukan memenangkan debat kusir di warung kopi, tetapi debat ilmiah di forum-forum lobi, sidang parlemen atau sidang di ruang pengadilan.
Ketiga, orang Aceh harus kaya. Dengan kepintaran, dengan kekuatan, kita mampu memperkuat ekonomi kita untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Masyarakat Aceh, secara eksplisit dalam pesan Teungku Lah, mengharamkan diri menjadi masyarakat pengemis, peminta-minta, tangan di bawah, dan menjadi hina di hadapan orang yang korup dan bertindak bagai dermawan yang memandang pengemis dengan sinis dan jijik. Oleh karena itu, orang Aceh harus lebih keras bekerja, mengelola semua potensi yang ada untuk kemudian mengolahnya secara bertanggungjawab dan berkesinambungan. Setiap dalam diri orang Aceh, harus berpikir, bagaimana ia membangun rumah dengan tidak menebang pohon dan mengunduli hutan. Bagaimana ia membangun pelabuhan tetapi bukan dengan menghancurkan gunung, karena hal ini akan berdampak baik untuk ekonomi jangka pendek tetapi bencana bagi masa depan anak cucu kita.
Andai Pemerintah (orang) Aceh ingat pesan-pesan yang saya sebut sebagai visi Teungku Abdullah Syafi’e, saya memiliki keyakinan, dalam lima tahun pasca-Undang-undang Pemerintah Aceh, atau tiga tahun pasca-pilkada 2006, rakyat Aceh sudah terlihat memiliki kehidupan lebih baik, karena MoU Helsinki dan UU-PA dibuat dengan misi itu. Andai almarhum Teungku Lah masih hidup, tentu kita masih bisa melihat raut wajahnya. Apakah bahagia atau kecewa melihat situasi ini. 22 Januari 2011, Teungku Lah genap 9 tahun sudah meninggalkan kita. Beliau wafat di Gampông Sarah Panyang, Jiem-jiem, Pidie, bersama istri dan lima pengawalnya. Kita doakan Allah swt menerima segala amal kebajikan almarhum.
Wasiat almarhum yang masih saya ingat adalah, “Meunyo bak saboh uroe ka tadeungo lé gata nyang bahwa lôn ka syahid, bèk tapeuseudéh dan putôh asa. Lantaran jeueb-jeueb watee lôn meulakee bak Po teuh Allah Beuneubri lôn syahid watèë Nanggroë geutanyoë ka toë bak mardéhka, meuseubab hana peurelèë sipeuë jabatan pih meunyo Nanggroë ka mardeka, nyang lon peureulee pemimpin beuamanah rakyat beuseujahtra” (“Jika suatu hari nanti kau dengar aku telah tiada, jangan bersedih dan putus asa, sebab setiap waktu aku berdoa semoga Allah memanggilku saat negeri ini belum merdeka. Aku tak butuh jabatan saat negeri ini merdeka, yang kubutuhkan, para pemimpin menjaga amanah agar rakyat sejahtera”).
Pertanyaannya, siapa yang masih ingat wasiat Teungku Lah. Seberapa tergetarkah kita mendengar wasiat ini, sehingga berjuang keras agar Aceh menjadi lumbung orang carong, orang kuat, dan orang kaya. Merasakan kenyataan sekarang, sungguh saya merasa sedih. Sayup-sayup, dipojok warung kopi saya mendengarkan sindirin sekelompok anak muda yang resah dengan masa depan Aceh, seolah menyindir realita yang ada: “Ureung Aceh beubangai/beu jeut dipropaganda sabe/Ureung Aceh beuleumoh/beu jeut dipeutakot le ureung bangai/ Ureung Aceh beugasim/beujeut dipeulemoh ngen peng grik.”
* J. Kamal Farza adalah Lawyer pada Farza Lawfirm, Banda Aceh. Founder Tengku Hasan Tiro Institute.
Serambi Indonesia, Sat, Jan 22nd 2011, 08:25 (http://aceh.tribunnews.com/news/view/47687/spirit-teungku-lah)
KETIKA saya mengunjungi Teungku Abdullah Syafi’e, Panglima Angkatan Gerakan Aceh Merdeka, di Gampong Sarah Panyang, Jiem-jiem, Pidie, dalam liputan persiapan milad Gerakan Aceh Merdeka, awal Desember 2000, saya sempat mengajukan sebuah pertanyaan yang sangat personal kepada almarhum, “Apa maksud dan tujuan perjuangan yang sedang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka”? Teungku Lah, begitu sapaan akrab Abdullah Syafi’e, menjawab, “Hai nyak, hana lee that yang tapeureulee lam perjuangan nyoe, kecuali lhee boh peukara. Peukara nyang phon, Bansa Aceh beucarong, jeut bek ditipee lee gop. Keudua, Bansa Aceh beukong, supaya bek dipoh lee gop, dan keu lhe, Bansa Aceh beukaya, jeut bek meugadee bak gop” (“Tidak banyak yang kita perlukan dalam perjuangan ini. Pertama, bangsa Aceh harus pintar, supaya tidak ditipu orang lain, Bangsa Aceh harus kuat supaya tidak dilecehkan orang lain, dan Bangsa Aceh harus kaya, supaya tidak mengemis pada orang lain”).
Apa yang disampaikan secara singkat oleh Tgk Lah tersebut, sangat visioner. Siapa pun yang berpikir bagi kemajuan Aceh, dapat menjabarkan lhee boh peukara itu ke dalam bahasa visi yang amat sangat mendasar untuk membuat Aceh lebih baik. Pertama, harus pintar (beucarong). Orang Aceh harus memiliki pengetahuan luas untuk menguasai ilmu dan teknologi, agar mampu bersaing dengan masyarakat Indonesia lainnya dan masyarakat internasional. Harus ada orang Aceh yang cakap menjadi guru, bukan sekadar guru karena tidak memiliki pilihan pekerjaan yang lain. Orang Aceh harus ada yang menjadi dokter yang hebat, dengan sepesialisasi khusus jantung, bedah, tulang, atau lainnya. Harus ada orang Aceh yang menjadi dokter hewan yang memiliki kemampuan mengembangkan vaksin-vaksin baru guna menyembuhkan ternak-ternak Aceh yang handal, membuat dan mengembangkan sistem peternakan, sehingga kita tidak mengonsumsi lagi daging dan telor impor dari luar Aceh.
Harus ada sarjana atau ahli agama kita yang bukan saja memiliki kehebatan dalam berdebat soal syariah, tetapi bisa diandalkan membuat sistem hukum syariah yang memiliki kekuatan pemberdayaan ekonomi Islam, perbankan Islam, yang membuat si miskin menjadi kaya. Ahli syariah yang berani mengatakan, bahwa sistem syariah yang cilet-cilet, akan membentuk masyarakat dan pemimpin munafik dan hal ini justru merusak dan melecehkan Islam untuk jangka waktu yang lama. Aceh harus memiliki insinyur-insinyur yang handal dalam teknologi, dan universitas tidak hanya bisa menghasilkan insinyur yang hanya berani menjadi pegawai negeri, untuk kemudian menjadi pimpinan proyek, kepala dinas, koruptor, dan akhirnya pensiun atau masuk penjara karena korupsi. Singkatnya, orang Aceh harus carong dan mampu menjadi pengelola sumberdaya yang luar biasa hebatnya di tanah Aceh, dan tentunya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatnya.
Sedangkan bagi kalangan yang memerintah, visi Abdullah Syafi’e ini semakin memperkuat kemauan memajukan pendidikan Aceh. Jika orang yang sekarang memimpin masih teringat pesan ini, pastilah dia malu ketika kualitas pendidikan kita sedemikian buruknya, dari kualitas pendidikan daerah-daerah lain yang kemampuan keuangan daerahnya miskin dan mereka bukanlah daerah otonomi khusus seperti Aceh. Kedua, harus kuat (beukong), ini sangat jelas, bahwa kita disuruh menambah kemampuan menjaga, memperkuat dan mempertahankan diri baik setiap orang maupun secara komunal. Kita harus memiliki waktu untuk berolahraga, dan handal dalam memenej tubuh supaya kuat. Gizi kita harus baik. Dan kita harus menghapus pantangan makan ikan di kalangan anak-anak kita, supaya otak mereka berisi dan mereka tidak mengantuk di sekolah.
Untuk yang lebih luas, kita memiliki kemampuan mengatur kekuatan gampong kita. Memiliki sistem yang kuat dalam menghadapi serangan provokator, dan kita memiliki kemampuan mengelola bencana, baik bencana alam maupun bencana dari para penjahat. Bagi orang yang memerintah, tentunya, sejak awal dilantik langsung berpikir, bagaimana mengelola warganya supaya kuat. Bagaimana membuat dan merancang standard etika baru, sehingga potensi-potensi yang ada bisa dihandalkan, bukan untuk bertinju di luar arena, tetapi memenangkan tinju di ring tinju. Bukan memenangkan debat kusir di warung kopi, tetapi debat ilmiah di forum-forum lobi, sidang parlemen atau sidang di ruang pengadilan.
Ketiga, orang Aceh harus kaya. Dengan kepintaran, dengan kekuatan, kita mampu memperkuat ekonomi kita untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Masyarakat Aceh, secara eksplisit dalam pesan Teungku Lah, mengharamkan diri menjadi masyarakat pengemis, peminta-minta, tangan di bawah, dan menjadi hina di hadapan orang yang korup dan bertindak bagai dermawan yang memandang pengemis dengan sinis dan jijik. Oleh karena itu, orang Aceh harus lebih keras bekerja, mengelola semua potensi yang ada untuk kemudian mengolahnya secara bertanggungjawab dan berkesinambungan. Setiap dalam diri orang Aceh, harus berpikir, bagaimana ia membangun rumah dengan tidak menebang pohon dan mengunduli hutan. Bagaimana ia membangun pelabuhan tetapi bukan dengan menghancurkan gunung, karena hal ini akan berdampak baik untuk ekonomi jangka pendek tetapi bencana bagi masa depan anak cucu kita.
Andai Pemerintah (orang) Aceh ingat pesan-pesan yang saya sebut sebagai visi Teungku Abdullah Syafi’e, saya memiliki keyakinan, dalam lima tahun pasca-Undang-undang Pemerintah Aceh, atau tiga tahun pasca-pilkada 2006, rakyat Aceh sudah terlihat memiliki kehidupan lebih baik, karena MoU Helsinki dan UU-PA dibuat dengan misi itu. Andai almarhum Teungku Lah masih hidup, tentu kita masih bisa melihat raut wajahnya. Apakah bahagia atau kecewa melihat situasi ini. 22 Januari 2011, Teungku Lah genap 9 tahun sudah meninggalkan kita. Beliau wafat di Gampông Sarah Panyang, Jiem-jiem, Pidie, bersama istri dan lima pengawalnya. Kita doakan Allah swt menerima segala amal kebajikan almarhum.
Wasiat almarhum yang masih saya ingat adalah, “Meunyo bak saboh uroe ka tadeungo lé gata nyang bahwa lôn ka syahid, bèk tapeuseudéh dan putôh asa. Lantaran jeueb-jeueb watee lôn meulakee bak Po teuh Allah Beuneubri lôn syahid watèë Nanggroë geutanyoë ka toë bak mardéhka, meuseubab hana peurelèë sipeuë jabatan pih meunyo Nanggroë ka mardeka, nyang lon peureulee pemimpin beuamanah rakyat beuseujahtra” (“Jika suatu hari nanti kau dengar aku telah tiada, jangan bersedih dan putus asa, sebab setiap waktu aku berdoa semoga Allah memanggilku saat negeri ini belum merdeka. Aku tak butuh jabatan saat negeri ini merdeka, yang kubutuhkan, para pemimpin menjaga amanah agar rakyat sejahtera”).
Pertanyaannya, siapa yang masih ingat wasiat Teungku Lah. Seberapa tergetarkah kita mendengar wasiat ini, sehingga berjuang keras agar Aceh menjadi lumbung orang carong, orang kuat, dan orang kaya. Merasakan kenyataan sekarang, sungguh saya merasa sedih. Sayup-sayup, dipojok warung kopi saya mendengarkan sindirin sekelompok anak muda yang resah dengan masa depan Aceh, seolah menyindir realita yang ada: “Ureung Aceh beubangai/beu jeut dipropaganda sabe/Ureung Aceh beuleumoh/beu jeut dipeutakot le ureung bangai/ Ureung Aceh beugasim/beujeut dipeulemoh ngen peng grik.”
* J. Kamal Farza adalah Lawyer pada Farza Lawfirm, Banda Aceh. Founder Tengku Hasan Tiro Institute.
Senin, April 05, 2010
Disparitas Diduga Menimpa Terdakwa Irham
RAKYAT ACEH Senin, 5 April 2010 | 10:00
Banda Aceh-Kasus penahanan Irham, terdakwa dugaan pencabulan terhadap muridnya, hingga kini masih berstatus tahanan PN Jantho. Namun dibalik itu semua, ada suatu disparitas dalam memberlakukan seorang terdakwa, termasuk Irham.
Demikian dijelaskan praktisi hukum J. KamaL Farza kepada Rakyat Aceh, Minggu (4/4).
Fakta yang sering terjadi, lanjut Kamal, sering pihak penyidikan, penuntut, atau pengadilan, memutuskan hukuman yang berbeda untuk dua kasus kejahatan yg sama.
Tentu saja, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada hukum dan pengadilan. Advokat di Aceh ini mengungkapkan, penahanan diatur dalam pasal 1 butir (21) KUHAP, yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu, oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim.
Pada prinsipnya penahanan, merupakan pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi oleh negara, lanjut salah satu praktisi hukum di Serambi Mekkah ini.
Lalu, terangnya, yang berwenang melakukan penahanan (pasal 20 KUHAP) antara lain:
penyidik untuk kepentingan penyidikan, jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Meski pun begitu, urai Kamal, salah satu syarat dilakukan penahanan, yaitu syarat subyektif, tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan.
Menurut KUHAP, seseorang ditahan jika melakukan tindak pidana, ada bukti yang cukup, dan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa: 1 melarikan diri, 2. merusak atau menghilangkan barang bukti dan 3. mengulangi tindak pidana.
Jadi, hak menahan seseorang berada pada tiga pihak tersebut. Hanya saja, mengapa ada tersangka/terdakwa yang di tahan dan ada yang tidak, itu sepenuhnya tergantung pada 3 pihak tersebut.
“Kemungkinan disparitas, bisa jadi dikenakan ke Irham. Pasalnya, pihak PN Jantho pernah menyidangkan kasus pemerkosaan, tetapi terdakwanya tidak ditahan sehari pun,” tukasnya. (ian)
SUMBER: http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=16229&tit=Berita%20Utama%20-%20%20Disparitas%20Diduga%20Menimpa%20Terdakwa
Banda Aceh-Kasus penahanan Irham, terdakwa dugaan pencabulan terhadap muridnya, hingga kini masih berstatus tahanan PN Jantho. Namun dibalik itu semua, ada suatu disparitas dalam memberlakukan seorang terdakwa, termasuk Irham.
Demikian dijelaskan praktisi hukum J. KamaL Farza kepada Rakyat Aceh, Minggu (4/4).
Fakta yang sering terjadi, lanjut Kamal, sering pihak penyidikan, penuntut, atau pengadilan, memutuskan hukuman yang berbeda untuk dua kasus kejahatan yg sama.
Tentu saja, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada hukum dan pengadilan. Advokat di Aceh ini mengungkapkan, penahanan diatur dalam pasal 1 butir (21) KUHAP, yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu, oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim.
Pada prinsipnya penahanan, merupakan pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi oleh negara, lanjut salah satu praktisi hukum di Serambi Mekkah ini.
Lalu, terangnya, yang berwenang melakukan penahanan (pasal 20 KUHAP) antara lain:
penyidik untuk kepentingan penyidikan, jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Meski pun begitu, urai Kamal, salah satu syarat dilakukan penahanan, yaitu syarat subyektif, tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan.
Menurut KUHAP, seseorang ditahan jika melakukan tindak pidana, ada bukti yang cukup, dan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa: 1 melarikan diri, 2. merusak atau menghilangkan barang bukti dan 3. mengulangi tindak pidana.
Jadi, hak menahan seseorang berada pada tiga pihak tersebut. Hanya saja, mengapa ada tersangka/terdakwa yang di tahan dan ada yang tidak, itu sepenuhnya tergantung pada 3 pihak tersebut.
“Kemungkinan disparitas, bisa jadi dikenakan ke Irham. Pasalnya, pihak PN Jantho pernah menyidangkan kasus pemerkosaan, tetapi terdakwanya tidak ditahan sehari pun,” tukasnya. (ian)
SUMBER: http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=16229&tit=Berita%20Utama%20-%20%20Disparitas%20Diduga%20Menimpa%20Terdakwa
Kuasa Hukum Mantan Kepala BPKS Sampaikan Klarifikasi ; Indikasi Korupsi Tidak Ditemukan
Banda Aceh, (Analisa)
Tudingan adanya indikasi korupsi atau penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dibantah keras oleh mantan Kepala BPKS, Ir Drs H. Teuku Syaiful Achmad yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Melalui kuasa hukummnya, J.Kamal Farza, Saiful menyatakan, laporan adanya indikasi korupsi di BPKS sebagai sesuatu yang tidak berdasar dan menjurus fitnah.
"Setelah diperiksa dan dilakukan audit oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan BPK, ternyata tidak ada ditemukan indikasi korupsi di BPKS. Klarifikasi ini bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah yang keji bagi orang-orang tidak bersalah dan telah berbuat baik memegang amanah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar J.Kamal Farza dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (3/4).
Klarifikasi tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan sejumlah media yang mengutip Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang menyebutkan, Tim Khusus KPK akan melakukan penyelidikan kasus korupsi di Aceh. termasuk indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Rp7,7 Miliar
Menurut Alfian, indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2009, perkiraan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.
Sedangkan satu kasus lainnya yang dilaporkan ke KPK namun tidak termasuk prioritas pengusutan, yaitu indikasi korupsi pada proyek pembangunan dermaga bongkar muat BPKS, yang kuat dugaan menyalahi prosedur karena dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).
Atas tudingan tersebut, Kamal Farza menyatakan, PL proyek Ct 3/dermaga bongkar muat, dimulai dengan tender bebas tahun 2005, selanjutnya berturut-turut 2006-2009 dilakukan penunjukan langsung.
Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2000 pasal 12 ayat 1 (a): Pekerjaan Lanjutan dimaksud harus merupakan satu kesatuan kontruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah. Yang berwenang melakukan PL adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala BPKS.
Kamal Farza juga menyebutkan, pada tahun 2008, Kejati Aceh telah membentuk Tim Besar yang melibatkan 2 asisten untuk memeriksa BPKS. Kesimpulannya, tidak ditemukan penyimpangan/indikasi korupsi di BPKS.
Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari Kejaksaan Agung Nomor: R-1864/D/Dek.3/12/2008 tertanggal 15 Desember 2008.
Kemudian audit investigasi oleh BPK Pusat dan Perwakilan BPK Aceh akhir tahun 2008, hanya ditemukan ketidaklengkapan administrasi pada dan kelebihan bayar (hampir selesai 100 persen penyelesaiannya) dengan Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Pusat No: 03/S/VII~XVIII/02/2009 tanggal 6 Februari 2009.
Kemudian terkait dengan pengaduan masyarakat ke Kejati Aceh pada tahun 2009, sudah dilakukan kembali pemeriksaan ulang baru pada Desember 2009 hingga selesai, dan juga hasilnya sama, tidak ditemukan penyimpangan dan indikasi korupsi di BPKS.
"Saya, adalah orang yang anti korupsi. Tetapi saya tidak ikhlas, seseorang dicederai, dianiaya mentalnya dengan sebuah konspirasi jahat yang ingin merongrong kewibawaan orang dan membunuh karakter seseorang. Syaiful Achmad sudah mengundurkan diri, hendaknya semua pihak memahami hal ini dengan cara tidak melakukan fitnah, yang merusak kehormatan dan nama baik seseorang," jelas Kamal. (mhd)
SUMBER: http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=50051:kuasa-hukum-mantan-kepala-bpks-sampaikan-klarifikasi--indikasi-korupsi-tidak-ditemukan-&catid=42:nad&Itemid=112
Tudingan adanya indikasi korupsi atau penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dibantah keras oleh mantan Kepala BPKS, Ir Drs H. Teuku Syaiful Achmad yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Melalui kuasa hukummnya, J.Kamal Farza, Saiful menyatakan, laporan adanya indikasi korupsi di BPKS sebagai sesuatu yang tidak berdasar dan menjurus fitnah.
"Setelah diperiksa dan dilakukan audit oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan BPK, ternyata tidak ada ditemukan indikasi korupsi di BPKS. Klarifikasi ini bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah yang keji bagi orang-orang tidak bersalah dan telah berbuat baik memegang amanah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar J.Kamal Farza dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (3/4).
Klarifikasi tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan sejumlah media yang mengutip Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang menyebutkan, Tim Khusus KPK akan melakukan penyelidikan kasus korupsi di Aceh. termasuk indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Rp7,7 Miliar
Menurut Alfian, indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2009, perkiraan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.
Sedangkan satu kasus lainnya yang dilaporkan ke KPK namun tidak termasuk prioritas pengusutan, yaitu indikasi korupsi pada proyek pembangunan dermaga bongkar muat BPKS, yang kuat dugaan menyalahi prosedur karena dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).
Atas tudingan tersebut, Kamal Farza menyatakan, PL proyek Ct 3/dermaga bongkar muat, dimulai dengan tender bebas tahun 2005, selanjutnya berturut-turut 2006-2009 dilakukan penunjukan langsung.
Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2000 pasal 12 ayat 1 (a): Pekerjaan Lanjutan dimaksud harus merupakan satu kesatuan kontruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah. Yang berwenang melakukan PL adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala BPKS.
Kamal Farza juga menyebutkan, pada tahun 2008, Kejati Aceh telah membentuk Tim Besar yang melibatkan 2 asisten untuk memeriksa BPKS. Kesimpulannya, tidak ditemukan penyimpangan/indikasi korupsi di BPKS.
Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari Kejaksaan Agung Nomor: R-1864/D/Dek.3/12/2008 tertanggal 15 Desember 2008.
Kemudian audit investigasi oleh BPK Pusat dan Perwakilan BPK Aceh akhir tahun 2008, hanya ditemukan ketidaklengkapan administrasi pada dan kelebihan bayar (hampir selesai 100 persen penyelesaiannya) dengan Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Pusat No: 03/S/VII~XVIII/02/2009 tanggal 6 Februari 2009.
Kemudian terkait dengan pengaduan masyarakat ke Kejati Aceh pada tahun 2009, sudah dilakukan kembali pemeriksaan ulang baru pada Desember 2009 hingga selesai, dan juga hasilnya sama, tidak ditemukan penyimpangan dan indikasi korupsi di BPKS.
"Saya, adalah orang yang anti korupsi. Tetapi saya tidak ikhlas, seseorang dicederai, dianiaya mentalnya dengan sebuah konspirasi jahat yang ingin merongrong kewibawaan orang dan membunuh karakter seseorang. Syaiful Achmad sudah mengundurkan diri, hendaknya semua pihak memahami hal ini dengan cara tidak melakukan fitnah, yang merusak kehormatan dan nama baik seseorang," jelas Kamal. (mhd)
SUMBER: http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=50051:kuasa-hukum-mantan-kepala-bpks-sampaikan-klarifikasi--indikasi-korupsi-tidak-ditemukan-&catid=42:nad&Itemid=112
Langganan:
Postingan (Atom)