Minggu, April 04, 2010

Kamal Farza: Menghukum Secara Kejam, Bukan Mendidik dan Beri Keadilan


Perang Opini Memanas

Banda Aceh-Masih seputar Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang memunculkan pro dan kontra dalam masyarakat. Ketua Sementara DPRA Hasbi Abdullah mengatakan, bakal merevisi qanun itu. Sementara anggota dewan dari Fraksi PKS, ngotot bilang harus diberlakukan. Elemen sipil pun tak mau kalah perang opini, bahkan mereka langsung melayangkan protes agar aturan itu dikaji ulang.

Salah satu advokat di Aceh, Kamal Farza menilai, persoalan hukum akhir-akhir ini terlihat semakin marak di Aceh. Salah satu persoalan yang paling mendapat sorotan adalah rancangan Qanun Jinayat yang terus mengundang pro-kontra dari berbagai kalangan.
Menurutnya, warga kota yang tergabung dalam berbagai lembaga kemasyarakatan dan lembaga hukum di Aceh yang peduli Syariah. Bahkan ‘melemparkan’ komplain.

Menurut elemen sipil itu, draft Rancangan Qanun yang dibahas di tingkat legislatif, telah berdampak pada lahirnya Rancangan Qanun yang lebih menitik beratkan pada semangat untuk menghukum secara kejam.
Dibandingkan dengan membangun aspek pendidikan dan keadilan, kata mereka serempak. Sepenuhnya diantara mereka mengakui, ada benarnya isi qanun tersebut.

"Tetapi pihaknya belum melihat ada pihak pro akan Qanun ini, yang mau memberikan sedikit argumennya," terangnya lagi. Hanya saja, lanjut lawyer ini, perbedaan pandangan tentang muatan materi rancangan Qanun ini, semoga tidak menyerempet ke arah pembahasan yang non-yuridis, seperti membangkitkan rasa sensitifitas keagamaan yang sarat dengan unsur emosional subjektif.

Dia pun tak menampik, Qanun Jinayat ini tak pernah lepas dari Hukum Agama (Islam), tetapi tidak berarti tertutupnya ruang diskusi dan monopoli pembahasan oleh kalangan tertentu tentang substansi Qanun, sebab pada kenyataannya baik dalam pemahaman hukum maupun Agama sekalipun, terdapat perbedaan pandangan yang tidak dapat dinafikan begitu saja.

Bahkan, terangnya lagi, persoalan hukum dianggap persoalan kemasyarakatan dalam arti luas. Sebab bagaimanapun masyarakat merupakan subjek yang diatur hukum. Makanya, masyarakat berhak menyampaikan pandangannya tentang hukum. (ian)

SUMBER: http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=13811&tit=Berita%20Utama%20-%20Perang%20Opini%20Memanas

Kuasa Hukum Klarifikasi Laporan Korupsi di BPKS

Serambi, 4 April 2010, 10:15

BANDA ACEH - Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Teuku Syaiful Achmad melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza menilai laporan adanya indikasi korupsi di BPKS sebagai sesuatu yang tidak berdasar. “Tidak ada korupsi di BPKS,” tulis Kamal Farza dalam siaran pers-nya.

Pernyataan itu dikeluarkan J Kamal Farza dari Farza Lawfirm yang berkantor di Banda Aceh selaku kuasa hukum mantan Kepala BPKS menanggapi pemberitaan yang dilansir koran ini edisi 1 April 2010 berjudul KPK akan tangani kasus korupsi Aceh. Dalam pemberitaan yang mengutip Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian disebutkan, Tim Khusus KPK akan melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi di Aceh dengan prioritas pada empat kasus besar, yaitu deposito Aceh Utara, penjualan besi jembatan dan alat berat, pengadaan CT-Scan RSUZA, dan indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Menurut Alfian, menyangkut indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2009, perkiraan kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar. “Dalam anggaran, harga per meter Rp 350 ribu, tapi ini dibeli hanya Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per meter,” ungkap Alfian.

Sedangkan satu kasus lainnya yang dilaporkan ke KPK namun tidak termasuk prioritas pengusutan yaitu indikasi korupsi pada proyek pembangunan dermaga bongkar muat BPKS. “Menyangkut kasus ini (pembangunan dermaga), tidak bisa dihitung jumlah kerugiannya, tapi kuat dugaan menyalahi prosedur karena dilakukan dengan penunjukan langsung (PL),” ujar Alfian.

Klarifikasi
Menurut Kamal Farza, pihaknya perlu meluruskan laporan indikasi korupsi di BPKS dengan tujuan tidak menimbulkan fitnah yang keji bagi orang-orang yang tidak bersalah dan telah berbuat baik memegang amanah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Kamal Farza, mengenai penunjukan langsung (PL) proyek Ct 3/dermaga bongkar muat Teluk Sabang dimulai dengan tender bebas pada 2005, selanjutnya berturut-turut pada 2006, 2007, 2008, 2009 dilakukan PL. Dasar hukumnya, kata Kamal Farza adalah PP Nomor 29 Tahun 2000 Pasal 12 ayat 1 (a): Pekerjaan lanjutan dimaksud harus merupakan satu kesatuan kontruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah.

Juga dijelaskan, BPKS adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2000. “Kewenangannya, pasal 6 ayat (2); Kepala BPKS mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang,” tulis Kamal.

Sudah diaudit
Kuasa hukum mantan Kepala BPKS menjelaskan, pada 2008, Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk tim besar melibatkan dua asisten untuk memeriksa BPKS. Kesimpulannya, tidak ditemukan penyimpangan/indikasi korupsi di BPKS. Bahkan sudah keluar Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung Nomor: R-1864/D/Dek.3/12/2008 tertanggal 15 Desember 2008.

Juga sudah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Pusat dan Perwakilan BPK Aceh pada akhir 2008. Audit investigasi itu hanya menemukan ketidaklengkapan administrasi pada dan kelebihan bayar (hampir selesai 100 persen penyelesainnya) dengan Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Pusat Nomor 03/S/VII~XVIII/02/2009, tanggal 6 Februari 2009.

Terkait adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Aceh, maka pada 2009 dilakukan pemeriksaan ulang yang hasilnya tidak ditemukan penyimpangan dan indikasi korupsi di BPKS. Di akhir klarifikasinya, kuasa hukum menulis, “Saya adalah orang yang antikorupsi tetapi saya tidak ikhlas seseorang dicederai, dianiaya mentalnya dengan sebuah konspirasi jahat yang ingin merongrong kewibawaan orang dan membunuh karakter seseorang. Teuku Syaiful Achmad sudah mengundurkan diri dari jabatannya, hendaknya semua orang memahami hal ini dengan cara tidak melakukan fitnah yang merusak kehormatan dan nama baik seseorang.”(nas)

SUMBER: http://www.serambinews.com/news/view/27736/kuasa-hukum-klarifikasi-laporan-korupsi-di-bpks

Kamis, Maret 25, 2010

Korban Rakit Lamno Bisa Tuntut Pemerintah

BANDA ACEH - Kasus terbalik rakit Alue Mie di aliran Krueng Lambeusoe, Kecamatan Jaya (Lamno), Kabupaten Aceh Jaya yang menyebabkan tiga tewas mendapat perhatian praktisi hukum di daerah ini. J Kamal Farza dari Farza Lawfirm yang berkantor pusat di Banda Aceh menyatakan pihak korban bisa menuntut Pemerintah Aceh baik secara gugatan perwakilan (class action) maupun gugatan perdata.

J Kamal Farza dalam siaran pers-nya yang diterima Serambi, Selasa (23/3) sependapat dengan penilaian banyak pihak bahwa kasus itu memilukan sekaligus memalukan. Secara hukum, kasus itu sendiri tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah. “Untuk menghindari politisasi kasus secara berkepanjangan, warga dan korban bisa menuntut pemerintah secara hukum,” tandas Kamal.

Dijelaskannya, menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2002, gugatan class action dapat diajukan apabila jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan. Yang paling penting, kata Kamal, ada kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya. “Jika penggugatnya sedikit, mungkin bisa menempuh upaya hukum biasa, yakni gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah,” tulis Kamal sambil menyebutkan pihaknya bersedia jadi pengacara korban untuk menuntut pemerintah.

Dalam kasus tenggelamnya rakit di Lamno, menurut Kamal, yang menjadi peristiwa hukumnya adalah tenggelamnya rakit, di mana dalam peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal. Walau secara pidana pihak penyelenggara rakit bisa diajukan ke meja hijau oleh jaksa, tetapi itu tak mengurangi hak korban untuk menuntut pemerintah, karena telah melakukan pembiaran rakit itu beroperasi dalam jangka waktu yang lama, tanpa berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyiapkan infrastrukur jembatan yang memadai demi kelancaran sarana transportasi. “Bahkan, setelah warga berinisiatif membangun rakit pun, tak ada bantuan pemerintah agar rakitnya layak dan memenuhi standar kelayakan,” demikian Kamal Farza.

Seperti diketahui, pada Minggu (21/3), sekitar pukul 15.00 WIB, rakit Alue Mie, salah satu rakit penyeberangan di aliran Krueng Lambeusoe, Kecamatan Jaya (Lamno), yang sedang menyeberangkan lebih 40 orang anggota rombongan pengantin laki-laki (linto) terbalik menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya sempat dirawat di puskesmas. Ketiga korban tewas akibat musibah rakit Alue Mie masing-masing Safrizal (40) warga Lammee, Nurdin (45) warga Meunasah Weh, dan Aminah (30) warga Pante Keutapang.

Rakit yang musibah itu merupakan rakit desa yang beroperasi di aliran Krueng Lambeusoe menghubungkan Desa Alue Mie dengan Teumareum. Lebar sungai tersebut sekitar 120 meter dengan kedalaman lebih kurang empat meter. Jika dari Banda Aceh, rakit Alue Mie berada pada posisi ketiga setelah rakit Babah Dua (yang dikenal dengan rakit Honda) dan rakit utama di Lambeusoe yang menyeberangkan mobil.

Berbeda dengan dua rakit lainnya, rakit Alue Mie tidak menggunakan mesin tetapi ditarik dengan tenaga manusia yang bertumpu pada rentangan kabel sling di atas aliran sungai. Rakit itu dikhususkan untuk menyeberangkan orang termasuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas terbatas.(nas)

SUMBER: http://www.serambinews.com/news/view/26901/korban-rakit-lamno-bisa-tuntut-pemerintah

Senin, September 28, 2009

Foto Mesra Bupati, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

KLIKP21।COM Dedy Minggu, 27 September 2009 20:06

Banda Aceh - Kasus Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menggugat Roy Suryo atas foto mesra Bupati Abdya di Handpone yang di klaim Roy Suryo bukan bersama istri Akmal, Ida Agustina। Kuasa hukum Bupati Abdya, J। Kamal Farza, Dedy Prasetyo, SH।, L.LM, dan Nurul Ikhsan, SH. Minggu (27/9/2009), mengundurkan diri.

Diakui Kamal Farza, sejak Januari 2009, pihaknya telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Akmal Ibrahim. “Kami sudah tidak menjadi kuasa hukum Akmal Ibrahim dan istrinya, bahkan sejak beberapa hari setelah kasus itu terbuka kepada publik,” kata Kamal Farza, di acara coffee morning dan hahal bihalal, di Banda Aceh.

Alasan pengunduran dirinya sebagai pengacara Akmal, karena mereka tidak bisa menjalin komunikasi yang efektif dalam melanjutkan kasus hukum sebagaimana ditanda-tangani dalam surat kuasa. Selain itu, Akmal Ibrahim tidak menyepakati dan melaksanakan komitmen.

Alasannya, kata Kamal lagi, sulit sekali berkomunikasi dengan kliennya terkait kasus tersebut. Bukan hanya tidak mengangkat telephone ketika dihubungi, juga short Message Service (SMS) pu tak di balas. Belum lagi pesan yang disampaikan ke ajudannya juga tidak ada tanggapan dari kliennya.

Selain itu, ucapnya, ada beberapa komitmen yang telah disepakati dari awal, tidak diindahkan atau tidak diperdulikan oleh kliennya, termasuk legal strategi yang ditawarkan dan beberapa hal yang secara lisan sudah disepakati. Alhasil, pihak kuasa hukum sedikit kesulitan ketika pihak penyidik mempertanyakan beberapa masalah tentang data dan alat bukti yang masih di tangan kliennya.

Pakar telematika Indonesia, Roy Suryo diundang ke Aceh dan meneliti foto mesra Akmal Ibrahim dengan seorang wanita yang diakui sebagai istri Akmal. Foto itu pun, kini beredar kembali di Abdya. Berdasarkan analisa Roy, Wanita yang tidur dengan sang Bupati itu, bukanlah istrinya.
"Foto ini asli bukan rekayasa dan perempuan ini bukan istri Bapak Akmal, Dari Beberapa foto Bapak Akmal dan istrinya yang saya periksa, wanita dalam foto ini berbeda dengan istrinya," kata Roy suryo Di Banda Aceh, Senin (27/10/2008) yang dimuat media cetak yang beredar di Aceh.

Kamal bilang, menurut Roy, ditemukannya perbedaan pada ukuran alis, warna kulit, serta kerutan kulit wanita dalam foto dengan wajah istri Akmal. Foto akmal yang sedang berpelukan dengan dengan seorang wanita di atas ranjang itu direkam dengan mengunakan kamera hape sekitar satu tahun lalu.

Menyebarnya foto pribadi Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim terjadi pada awal oktober 2008 lalu। Foto itu juga sempat ditempelkan ditempat-tempat umum di kabupaten tersebut, oleh orang tak dikenal. Atas kasus itu, Akmal Ibrahim berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 27 Oktober 2008 menunjuk Kamal Farza dan kawan-kawan untuk mewakilinya menuntut Roy Suryo termasuk melaporkan Roy ke kepolisian.

http://www.klikp21.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2963:buntut-foto-mesra-bupati-kuasa-hukum-mengundurkan-diri&catid=113:nusantara&Itemid=115