Minggu, April 04, 2010
Kuasa Hukum Klarifikasi Laporan Korupsi di BPKS
BANDA ACEH - Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Teuku Syaiful Achmad melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza menilai laporan adanya indikasi korupsi di BPKS sebagai sesuatu yang tidak berdasar. “Tidak ada korupsi di BPKS,” tulis Kamal Farza dalam siaran pers-nya.
Pernyataan itu dikeluarkan J Kamal Farza dari Farza Lawfirm yang berkantor di Banda Aceh selaku kuasa hukum mantan Kepala BPKS menanggapi pemberitaan yang dilansir koran ini edisi 1 April 2010 berjudul KPK akan tangani kasus korupsi Aceh. Dalam pemberitaan yang mengutip Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian disebutkan, Tim Khusus KPK akan melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi di Aceh dengan prioritas pada empat kasus besar, yaitu deposito Aceh Utara, penjualan besi jembatan dan alat berat, pengadaan CT-Scan RSUZA, dan indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Menurut Alfian, menyangkut indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2009, perkiraan kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar. “Dalam anggaran, harga per meter Rp 350 ribu, tapi ini dibeli hanya Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per meter,” ungkap Alfian.
Sedangkan satu kasus lainnya yang dilaporkan ke KPK namun tidak termasuk prioritas pengusutan yaitu indikasi korupsi pada proyek pembangunan dermaga bongkar muat BPKS. “Menyangkut kasus ini (pembangunan dermaga), tidak bisa dihitung jumlah kerugiannya, tapi kuat dugaan menyalahi prosedur karena dilakukan dengan penunjukan langsung (PL),” ujar Alfian.
Klarifikasi
Menurut Kamal Farza, pihaknya perlu meluruskan laporan indikasi korupsi di BPKS dengan tujuan tidak menimbulkan fitnah yang keji bagi orang-orang yang tidak bersalah dan telah berbuat baik memegang amanah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan Kamal Farza, mengenai penunjukan langsung (PL) proyek Ct 3/dermaga bongkar muat Teluk Sabang dimulai dengan tender bebas pada 2005, selanjutnya berturut-turut pada 2006, 2007, 2008, 2009 dilakukan PL. Dasar hukumnya, kata Kamal Farza adalah PP Nomor 29 Tahun 2000 Pasal 12 ayat 1 (a): Pekerjaan lanjutan dimaksud harus merupakan satu kesatuan kontruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah.
Juga dijelaskan, BPKS adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2000. “Kewenangannya, pasal 6 ayat (2); Kepala BPKS mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang,” tulis Kamal.
Sudah diaudit
Kuasa hukum mantan Kepala BPKS menjelaskan, pada 2008, Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk tim besar melibatkan dua asisten untuk memeriksa BPKS. Kesimpulannya, tidak ditemukan penyimpangan/indikasi korupsi di BPKS. Bahkan sudah keluar Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung Nomor: R-1864/D/Dek.3/12/2008 tertanggal 15 Desember 2008.
Juga sudah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Pusat dan Perwakilan BPK Aceh pada akhir 2008. Audit investigasi itu hanya menemukan ketidaklengkapan administrasi pada dan kelebihan bayar (hampir selesai 100 persen penyelesainnya) dengan Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Pusat Nomor 03/S/VII~XVIII/02/2009, tanggal 6 Februari 2009.
Terkait adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Aceh, maka pada 2009 dilakukan pemeriksaan ulang yang hasilnya tidak ditemukan penyimpangan dan indikasi korupsi di BPKS. Di akhir klarifikasinya, kuasa hukum menulis, “Saya adalah orang yang antikorupsi tetapi saya tidak ikhlas seseorang dicederai, dianiaya mentalnya dengan sebuah konspirasi jahat yang ingin merongrong kewibawaan orang dan membunuh karakter seseorang. Teuku Syaiful Achmad sudah mengundurkan diri dari jabatannya, hendaknya semua orang memahami hal ini dengan cara tidak melakukan fitnah yang merusak kehormatan dan nama baik seseorang.”(nas)
SUMBER: http://www.serambinews.com/news/view/27736/kuasa-hukum-klarifikasi-laporan-korupsi-di-bpks
Kamis, Maret 25, 2010
Korban Rakit Lamno Bisa Tuntut Pemerintah
J Kamal Farza dalam siaran pers-nya yang diterima Serambi, Selasa (23/3) sependapat dengan penilaian banyak pihak bahwa kasus itu memilukan sekaligus memalukan. Secara hukum, kasus itu sendiri tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah. “Untuk menghindari politisasi kasus secara berkepanjangan, warga dan korban bisa menuntut pemerintah secara hukum,” tandas Kamal.
Dijelaskannya, menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2002, gugatan class action dapat diajukan apabila jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan. Yang paling penting, kata Kamal, ada kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya. “Jika penggugatnya sedikit, mungkin bisa menempuh upaya hukum biasa, yakni gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah,” tulis Kamal sambil menyebutkan pihaknya bersedia jadi pengacara korban untuk menuntut pemerintah.
Dalam kasus tenggelamnya rakit di Lamno, menurut Kamal, yang menjadi peristiwa hukumnya adalah tenggelamnya rakit, di mana dalam peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal. Walau secara pidana pihak penyelenggara rakit bisa diajukan ke meja hijau oleh jaksa, tetapi itu tak mengurangi hak korban untuk menuntut pemerintah, karena telah melakukan pembiaran rakit itu beroperasi dalam jangka waktu yang lama, tanpa berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyiapkan infrastrukur jembatan yang memadai demi kelancaran sarana transportasi. “Bahkan, setelah warga berinisiatif membangun rakit pun, tak ada bantuan pemerintah agar rakitnya layak dan memenuhi standar kelayakan,” demikian Kamal Farza.
Seperti diketahui, pada Minggu (21/3), sekitar pukul 15.00 WIB, rakit Alue Mie, salah satu rakit penyeberangan di aliran Krueng Lambeusoe, Kecamatan Jaya (Lamno), yang sedang menyeberangkan lebih 40 orang anggota rombongan pengantin laki-laki (linto) terbalik menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya sempat dirawat di puskesmas. Ketiga korban tewas akibat musibah rakit Alue Mie masing-masing Safrizal (40) warga Lammee, Nurdin (45) warga Meunasah Weh, dan Aminah (30) warga Pante Keutapang.
Rakit yang musibah itu merupakan rakit desa yang beroperasi di aliran Krueng Lambeusoe menghubungkan Desa Alue Mie dengan Teumareum. Lebar sungai tersebut sekitar 120 meter dengan kedalaman lebih kurang empat meter. Jika dari Banda Aceh, rakit Alue Mie berada pada posisi ketiga setelah rakit Babah Dua (yang dikenal dengan rakit Honda) dan rakit utama di Lambeusoe yang menyeberangkan mobil.
Berbeda dengan dua rakit lainnya, rakit Alue Mie tidak menggunakan mesin tetapi ditarik dengan tenaga manusia yang bertumpu pada rentangan kabel sling di atas aliran sungai. Rakit itu dikhususkan untuk menyeberangkan orang termasuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas terbatas.(nas)
SUMBER: http://www.serambinews.com/news/view/26901/korban-rakit-lamno-bisa-tuntut-pemerintah
Senin, September 28, 2009
Foto Mesra Bupati, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri
Banda Aceh - Kasus Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menggugat Roy Suryo atas foto mesra Bupati Abdya di Handpone yang di klaim Roy Suryo bukan bersama istri Akmal, Ida Agustina। Kuasa hukum Bupati Abdya, J। Kamal Farza, Dedy Prasetyo, SH।, L.LM, dan Nurul Ikhsan, SH. Minggu (27/9/2009), mengundurkan diri.
Diakui Kamal Farza, sejak Januari 2009, pihaknya telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Akmal Ibrahim. “Kami sudah tidak menjadi kuasa hukum Akmal Ibrahim dan istrinya, bahkan sejak beberapa hari setelah kasus itu terbuka kepada publik,” kata Kamal Farza, di acara coffee morning dan hahal bihalal, di Banda Aceh.
Alasan pengunduran dirinya sebagai pengacara Akmal, karena mereka tidak bisa menjalin komunikasi yang efektif dalam melanjutkan kasus hukum sebagaimana ditanda-tangani dalam surat kuasa. Selain itu, Akmal Ibrahim tidak menyepakati dan melaksanakan komitmen.
Alasannya, kata Kamal lagi, sulit sekali berkomunikasi dengan kliennya terkait kasus tersebut. Bukan hanya tidak mengangkat telephone ketika dihubungi, juga short Message Service (SMS) pu tak di balas. Belum lagi pesan yang disampaikan ke ajudannya juga tidak ada tanggapan dari kliennya.
Selain itu, ucapnya, ada beberapa komitmen yang telah disepakati dari awal, tidak diindahkan atau tidak diperdulikan oleh kliennya, termasuk legal strategi yang ditawarkan dan beberapa hal yang secara lisan sudah disepakati. Alhasil, pihak kuasa hukum sedikit kesulitan ketika pihak penyidik mempertanyakan beberapa masalah tentang data dan alat bukti yang masih di tangan kliennya.
Pakar telematika Indonesia, Roy Suryo diundang ke Aceh dan meneliti foto mesra Akmal Ibrahim dengan seorang wanita yang diakui sebagai istri Akmal. Foto itu pun, kini beredar kembali di Abdya. Berdasarkan analisa Roy, Wanita yang tidur dengan sang Bupati itu, bukanlah istrinya.
"Foto ini asli bukan rekayasa dan perempuan ini bukan istri Bapak Akmal, Dari Beberapa foto Bapak Akmal dan istrinya yang saya periksa, wanita dalam foto ini berbeda dengan istrinya," kata Roy suryo Di Banda Aceh, Senin (27/10/2008) yang dimuat media cetak yang beredar di Aceh.
Kamal bilang, menurut Roy, ditemukannya perbedaan pada ukuran alis, warna kulit, serta kerutan kulit wanita dalam foto dengan wajah istri Akmal. Foto akmal yang sedang berpelukan dengan dengan seorang wanita di atas ranjang itu direkam dengan mengunakan kamera hape sekitar satu tahun lalu.
Menyebarnya foto pribadi Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim terjadi pada awal oktober 2008 lalu। Foto itu juga sempat ditempelkan ditempat-tempat umum di kabupaten tersebut, oleh orang tak dikenal. Atas kasus itu, Akmal Ibrahim berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 27 Oktober 2008 menunjuk Kamal Farza dan kawan-kawan untuk mewakilinya menuntut Roy Suryo termasuk melaporkan Roy ke kepolisian.
http://www.klikp21.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2963:buntut-foto-mesra-bupati-kuasa-hukum-mengundurkan-diri&catid=113:nusantara&Itemid=115Terkait Kisruh Soal BPKS -Usulan Gubernur Cacat Hukum
| | | |
| Koran Rakyat Aceh, Kamis, 3 September 2009 | 12:07
Banda Aceh-Terkait kisruh soal tolak menolak antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan masyarakat Sabang tentang penonaktifan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ir Drs HT Syaiful Achmad BMuE dan Sekretaris BPKS Abdul Halim SE, Lawyer Kepala BPKS J.Kamal Farza, menilai usulan Gubernur cacat hukum. “Semuanya ada proses dan mekanisme. Kalaupun mau dinonaktifkan, bukan pemaksaan. Apalagi tanpa alasan yang tidak jelas dan semena-mena. Saya nilai itu cacat hukum,” kata Kamal Farza, kepada koran ini, Selasa kemarin. Meski pun cacat hukum, ujarnya, pada prinsipnya Gubernur yang juga Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala, wakil kepala, sekretaris dan anggota BPKS. Hanya saja, ucapnya, semua ada aturan mainnya. Selain itu, lanjutnya, sesuai ketenetuan Undang-undang No.37 tahun 2000 Pasal 5 ayat 2, DKS memiliki kewenangan untuk mengganti dan mengangkat. Tetapi ketiga anggota DKS (walikota Sabang Munawar Liza dan Bupati Aceh Besar, Bukhari-red) memiliki hak dan kewenangan yang sama. Dimana, peran Ketua DKS hanya memudahkan administrasi dan koordinasi DKS. Mengapa? "Sebab setiap kebijakan yang dikerluarkan DKS merupakan hasil kesepakatan dari para anggotanya," terangnya lagi. Menurutnya, sesuai prosedurnya, masa jabatan kepala, wakil kepala dan anggota BKPS, lima tahun. Dan dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan tata cara pemberhentian kepala BPKS sebelum berakhir masa jabatannya. “Istilah non aktif itu, ti dak dikenal dalam praktik pengelolaan BPKS. Makanya, pemberhentian sebelum berakhirnya tugas kepala dilakukan melalui proses evaluasi atau karena melakukan tindak pidana. Sementara dari sumber di dewan menyebutkan bukan alasan itu makanya kepala BPKS dinonaktifkan,” katanya lagi. J.Kamal Farza mencontohkan, misalnya karena alasan kinerja atau melakukan kesalahan administrasi, dianggap tidak mampu mencapai target. Terkait hal itu, pihak DKS seharusnya memanggil kepala BPKS untuk dievaluasi lagi yang sebelumnya dilakukan surat peringatan teguran satu hingga tiga. Pertahankan Manajemen BPKS Sementara itu, sejumlah anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), meminta Gubernur Irwandi Yusuf dan kalangan legislatif untuk mempertimbangkan kembali usulan menonaktifkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ir Drs HT Syaiful Achmad BMuE dan Sekretaris BPKS, Abdul Halim SE.. Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi FPAN Zainal Arifin, saat penyampaian akhir fraksi – fraksi terhadap laporan nota penghitungan Anggran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) oleh Gubernur tahun 2008. Zainal menyatakan, FPAN menyadari usulan Gubernur yang telah disampaikan ke DPRA untuk mendapat pertimbangan dan dukungan mengganti manajemen BPKS, sah – sah saja. Menurutnya, tidak baik jika usulan untuk mengganti manajemen BPKS didasarkan desakan familiar, dengan mengenyampingkan hal yang telah diperbuat, bahkan selama ini tidak ditemukan adanya penyelewenangan jabatan. Dia menyebutkan, jika BPKS selama ini belum mendpatkan sentuhan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang signifikan untuk sektor pembangunannya, melainkan dari APBN. Dilain pihak manajemen BPKS sedang giat giatnya melobi agar lanjutan Undang – undang (UU) 37 tahun 2000seperti PP dapat segea dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.Seta sabang mendapat porsi sebagai pelabuhan bebas dalam RUU Kawasan Ekono mi Khusus (KEK). Melalui momentum Ramadhan 1430 Hijriah, pihaknya meminta Gubernur Irwandi untuk mempertimbangkannya dengan bijak dan santun, serta memperhatikan suara hati masyarakat Sabang, yang telah disampaikan lewat advokasinya beberapa waktu lalu di gedung DPRA. Dalam kesempatan tersebut Fraksi PAN mengajak semua pihak untuk memahami pepatah orang tua Aceh berbunyi, ”Hana meunang ureung beuho, hana talo ureung Bijaksana (Tidak menang sang pemberani, tidak kalah orang bijaksana). (ian/slm) |
http://monevacehnias।bappenas.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=505