<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218</id><updated>2011-12-31T12:05:59.434+07:00</updated><category term='SALAM IDIL FITRI'/><category term='AGENDA'/><category term='Artikel Hukum'/><category term='PERADI-FILE'/><category term='PENGUMUMAN'/><category term='ASSOCIATE'/><category term='About Me'/><category term='Tentang Kami'/><category term='SEKRETARIS'/><category term='MANAGING PARTNERS'/><category term='REKAN'/><category term='ALAMAT'/><category term='OPINI'/><category term='BERITA'/><category term='Baca juga http://www.tgj.co.id/detilberita.php?id=1669'/><category term='INFO'/><category term='NEWS'/><category term='LOWONGAN KERJA'/><category term='OPERATIONAL SUPPORT'/><category term='MEMORIAL'/><category term='SENIOR PARTNERS'/><title type='text'>FARZA LAWFIRM</title><subtitle type='html'>FIAT JUSTICIA RUAT COELUM!</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>64</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-3320740510965958434</id><published>2011-11-03T13:05:00.000+07:00</published><updated>2011-11-03T13:05:52.903+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>"Legal Standing", Sisi Lain Pengujian UU di MK</title><content type='html'>Prof. DR. H.M. Laica Marzuki, S.H.&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-1Y75tdl5aCg/TrIvC598qaI/AAAAAAAAAlw/74BK-rHu3_0/s1600/Laica" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="148" width="240" src="http://4.bp.blogspot.com/-1Y75tdl5aCg/TrIvC598qaI/AAAAAAAAAlw/74BK-rHu3_0/s320/Laica" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENCERMATI putusan-putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, akan terpampang beberapa fakta menarik tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam merumuskan putusannya. Dari keputusan "kontroversial" berupa pembatalan keberlakuan klausul Pasal 60 huruf g maupun putusan yang menyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) hingga beberapa jenis putusan lain akan memperlihatkan betapa krusial masalah pemenuhan legal standing pemohon. Suatu pokok persoalan yang menjadi inti karena dengan legal standing yang benar, akan mengesahkan seorang pemohon untuk mengajukan permohonannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DALAM perkara pengujian undang- undang (UU), legal standing (lazim dibahasakan "kedudukan hukum") merupakan hal yang mendasari pembenaran subyektum pencari keadilan mengajukan permohonan pengujian UU ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Legal standing adalah suatu entitle atau dasar hak subyektum hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu (a) perorangan warga negara Indonesia; (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; (c) badan hukum publik atau privat; atau (d) lembaga negara. Sedangkan pada Ayat (2) digariskan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Adapun penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU ini mengemukakan, yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, legal standing ini punya titik berangkat yang jelas, yakni adanya pemberlakuan UU yang karena pemberlakuan itu mengakibatkan orang perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara merasa dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dan karena ia dirugikan, ia berkepentingan. Karena itu, untuk legal standing, berlaku adagium hukum dalam bahasa Perancis, yakni point d’etre point d’action, artinya tanpa kepentingan, tidak ada suatu tindakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Legal standing"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Redaksional Pasal 51 UU tentang Mahkamah Konstitusi akan memetakan beberapa unsur penting legal standing. Pertama, unsur "hak dan/atau kewenangan konstitusional". Hak dan kewenangan konstitusional adalah hak dan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi sehingga harus merupakan hak yang diatur dalam UUD. Hal ini hampir secara aklamasi diterima oleh setiap pemikir hukum. Hanya saja, hal yang sering dipersoalkan adalah apakah "ruh" dari pasal ini dapat digunakan dan bukan sekadar susunan tekstual. Saya sendiri berpendapat, "ruh" pasal itu juga dapat digunakan sebagai landasan mendalilkan suatu hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, unsur kata "menganggap". Kata ini melahirkan dua jenis arti yang berangkat dari ranah pemikiran yang juga berbeda. Dari sisi gramatikal, kata ini beraliran subyektif. Karena itu, tiap orang yang menganggap dirinya dirugikan merasa berhak mengajukan permohonan oleh perasaan yang dirugikan itu sehingga dapat mengajukan permohonan. Sementara dari penafsiran hukum, kata ini bukan diartikan dalam bingkai subyektivitas, tetapi include di dalamnya keharusan untuk membuktikannya sehingga kata-kata yang lebih tepat adalah "mendalilkan".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilihan menggunakan kata-kata "menganggap" pada proses legal drafting UU (menurut saya) tidak lebih dari sekadar ketergesa-gesaan legislator yang dibatasi untuk menyelesaikan UU Mahkamah Konstitusi sebelum 17 Agustus 2003 sehingga ada kesan terburu-buru dan tidak berhati-hati dalam merumuskan kata "menganggap" ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, unsur kata "dirugikan". Ini unsur penting karena merasa dirugikan, subyek hukum merasa berkepentingan. Zonder belang, het is geen rechtsingang. Kepentingan ini lahir karena adanya kerugian tadi sehingga ia harus merupakan kerugian yang telah aktual dan bukan sekadar potensial. Dengan kata lain, kita tidak dapat mengajukan permohonan perkara jika hanya bersandarkan pada adanya peluang untuk dirugikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, dari hal ini muncul peluang perbedaan pendapat tentang batasan peluang dirugikan. Ada perbedaan dalam memahami manakah yang merupakan kerugian potensial dan manakah yang merupakan kerugian aktual. Misalnya, terhadap pemberlakuan Pasal 60 huruf g UU No 12/2003 mengenai Pemilu, ada yang berpendapat hanya bekas anggota PKI atau partai terlarang yang telah lebih dulu mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg), barulah ia dianggap memiliki legal standing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut saya, tidak perlu bekas anggota PKI atau partai terlarang itu mengajukan diri sebagai caleg baru dapat dikatakan dirugikan, berkepentingan, lalu memiliki legal standing. Namun, dengan berlakunya UU tersebut, sudah tertutup jalan baginya untuk menjadi caleg dan itu sudah merupakan wujud kerugian yang nyata dan bukan sekadar peluang kerugian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, harus ada causal verband, hubungan sebab akibat yang jelas untuk memperlihatkan hubungan antara keberlakuan UU dan kerugian yang pemohon derita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan menghindari tumpukan perkara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada "guyonan", kewajiban memenuhi legal standing hanya sekadar bentuk apologia dari para hakim konstitusi dengan tujuan untuk menghindari tumpukan perkara. Saya pikir hal ini tidak tepat dan cenderung menyesatkan. Meski jika ditambahkan dengan ketentuan bahwa berperkara di MK secara "gratis", bukan tidak mungkin dapat menjadi pemicu bagi termassalkannya permohonan perkara ke MK. Akan tetapi, bukan hal itu yang paling penting. Sudah jelas, ada asas yang menentukan hakim tidak boleh menolak suatu perkara. Karena itu, ada semacam kewajiban bagi hakim untuk membantu dengan memberi saran kepada pemohon untuk dapat memenuhi legal standing-nya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan menjadi bukti "otentik" ketidaktepatan guyonan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah benar, hakim harus tetap dalam posisi netral ketika melakukan pemeriksaan perkara, tetapi pemberian saran-saran untuk melengkapi beberapa hal urgen yang dibutuhkan seorang pemohon sama sekali tidak akan mengurangi netralitas hakim dalam menilai perkara itu. Pemberian saran-saran perbaikan harus dilihat dalam kerangka bagaimana hakim "membantu" urusan prosedural bagi pemohon yang mendalilkan kerugian hak konstitusionalnya. Suatu hal yang seharusnya dipandang sebagai penegakan konstitusi itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, haruslah dilihat, MK juga merupakan ijtihad bangsa dan merupakan salah satu dari upaya penegakan konstitusi. Karena itu, menutup amela kelemahan harus diperankan MK dalam memperkaya dan "meluruskan" pasal-pasal yang masih dianggap lemah dalam UU No 24/2003, termasuk terhadap aturan legal standing ini. Pelaksanaan tugas ini dapat dilakukan oleh hakim melalui yurisprudensi-yurisprudensi karena MK adalah lembaga penafsir konstitusi. MK adalah the guardian of constitution. Harapan saya, MK harus mampu menciptakan hukum. Judges makes law! Selaku salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, MK merupakan the last bastion of justice, het laatste bolwerk, yang menjadi tumpuan terakhir dari rakyat banyak selaku justiciabelen. Dengan hal ini, semoga peran MK dapat menjadi lebih baik dan bernilai di kemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HM Laica Marzuki Guru Besar Hukum Tata Negara; Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;URL Source: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0411/08/opini/1369103.htm&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-3320740510965958434?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/3320740510965958434/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=3320740510965958434' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3320740510965958434'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3320740510965958434'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/11/legal-standing-sisi-lain-pengujian-uu.html' title='&quot;Legal Standing&quot;, Sisi Lain Pengujian UU di MK'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-1Y75tdl5aCg/TrIvC598qaI/AAAAAAAAAlw/74BK-rHu3_0/s72-c/Laica' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-1466068274122601437</id><published>2011-09-13T10:24:00.000+07:00</published><updated>2011-09-13T10:24:19.537+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Putusan Hakim Tak Bisa Jadi Acuan Tutup Kasus Tarbiyah</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-IRCh6L96kmY/Tm7MpiDlaII/AAAAAAAAAlo/Kkczz0rpZqA/s1600/0ilustrasi_korupsi.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="320" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-IRCh6L96kmY/Tm7MpiDlaII/AAAAAAAAAlo/Kkczz0rpZqA/s320/0ilustrasi_korupsi.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Headlines - 12 September 2011 | 1 Komentar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banda Aceh | Harian Aceh – Salinan putusan hakim tak bisa menjadi acuan penyidik untuk tidak menetapkan tersangka baru pada perkara korupsi Yayasan Tarbiyah. Sebaliknya, keterangan saksi di persidangan juga tak bisa diterima bulat-bulat oleh penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya tidak setuju jika salinan putusan hakim dijadikan pedoman penyidik untuk menetapkan atau tidak tersangka baru dalam sebuah perkara pidana,” kata Saifuddin Bantasyam, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh, Minggu (11/9).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada juga dikemukakan praktisi hukum J Kamal Farza. Menurut Kamal, kebijakan penyidik &lt;br /&gt;Kejati Aceh tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Yayasan Tarbiyah adalah hal wajar. Tetapi, jika keputusan itu diambil merujuk salinan putusan hakim, adalah kebijakan yang keliru.&lt;br /&gt;“Aturan dari mana kalau menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi harus disebutkan dalam salinan putusan hakim. Kami menilai di kasus Yayasan Tarbiyah ini seperti ada upaya perlindungan terhadap pelaku utama kasus ini,” kata J Kamal Farza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan Saifuddin dan Kamal ini menyikapi ditutupnya penyelidikan kasus korupsi Yayasan Tarbiyah oleh penyidik Kejati Aceh, setelah dalam salinan putusan dua terdakwa  (Nurmasyiatah dan M Saleh Yunus) hakim tidak menyebut keterlibatan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, aktivis anti korupsi Aceh menyatakan bahwa kebijakan penutupan kasus yang merugikan negara Rp3,083 miliar (versi BPKP) oleh pihak Kejati Aceh, meruapkan kebijakan melihara terhadap pelaku korupsi di Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Saifuddin Bantasyam, tidak ada aturan yang menyebut penyidik harus merujuk keputusan hakim dalam menetapkan tersangka baru dalam perkara pidana, penyidik juga tidak bisa menetapkan seseorang yang diduga terlibat hanya dari keterangan saksi. Tetapi, lanjutnya, dalam perkara ini penyidik  tidak bisa mengabaikan begitu saja keterangan seorang saksi yang diungkap di persidangan. “Penyidik harus menguji keterangan saksi itu. Dari pengujian, maka penyidik dapat menilai keterangan saksi itu layak diterima atau tidak,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlunya pengujian keterangan saksi atau terdakwa yang sudah ditetapkan, tambah Saifuddin, karena ada juga saksi/terdakwa yang keterangannya belum tentu benar alias keterangan bela diri. Tapi, tidak tertutup kemungkinan juga keterangan saksi/terdakwa itu sangat benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait kasus Yayasan Tarbiyah, katanya, mestinya penyidik Kejati Aceh menguji terlebih dahulu  sejumlah keterangan saksi yang pernah terungkap di sidang. Sebab, sejak awal perkara ini banyak menyebut-nyebut keterlibatan orang lain selain dua terdakwa yang sudah diadili. “Harapan kita penyidik menguji itu dulu sebelum menghentikan sebuah kasus,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara J Kamal Farza menyatakan mendukung pernyataan aktivis anti korupsi yang menyebut upaya Kejati Aceh menutup kasus ini adalah kebijakan perlindungan terhadap koruptor. Dia menilai pelaku utama kasus Yayasan Tarbiyah belum tersentuh hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka sangatlah tidak berdasar kalau Kejati tidak menetapkan tersangka baru di kasus ini hanya merujuk salinan putusan hakim terhadap dua terdakwa sebelumnya. Ini sama saja membodohi hukum di balik tujuan melindungi pelaku utama kasus ini dengan mengorbankan orang-orang kecil yang sebenarnya tidak berdosa,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal menilai, dari sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Aceh selama ini hanya orang-orang kecil yang kerap dikorbankan untuk meringkuk dalam penjara. Sementarapelaku utamanya tertawa bebas di luar. “Dari fakta yang terungkap di sidang pada kasus Yayasan Tarbiyah, menjadi salah satu contoh kalau penumpasan korupsi masih tebang pilih. Mereka yang kecil yang menjadi korban,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi Yayasan Tarbiyah IAIN Ar-raniry Banda Aceh sudah berakhir setelah dua terdakwa sebelumnya divonis hakim PN Banda Aceh. Kejaksaan Tinggi Aceh memastikan tidak ada lagi tersangka baru dalam kasus tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kajati Aceh Muhammad Yusni SH MH mengatakan dalam salinan putusan (poin pertimbangan) majelis hakim terhadap terdakwa Nurmasyitah Syamaun dan M Saleh Yunus, tidak menyebut ada pihak lain teribat di kasus Tarbiyah. “Setelah dipelajari salinan putusan dua terdakwa sebelumnya, hakim tidak menyebut ada pihak-pihak yang layak ditetapkan menjadi tersangka lagi,” kata M Yusni, didampingi Kasipidsus Raja Ulung Padang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Tarbiyah, M Indra M Nasution, Rabu (7/9).(min)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER: http://harian-aceh.com/2011/09/12/putusan-hakim-tak-bisa-jadi-acuan-tutup-kasus-tarbiyah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-1466068274122601437?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/1466068274122601437/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=1466068274122601437' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1466068274122601437'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1466068274122601437'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/09/putusan-hakim-tak-bisa-jadi-acuan-tutup.html' title='Putusan Hakim Tak Bisa Jadi Acuan Tutup Kasus Tarbiyah'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-IRCh6L96kmY/Tm7MpiDlaII/AAAAAAAAAlo/Kkczz0rpZqA/s72-c/0ilustrasi_korupsi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-2688545472356943981</id><published>2011-07-14T18:23:00.001+07:00</published><updated>2011-07-14T18:25:40.435+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='INFO'/><title type='text'>Hak-Hak Anda dalam KUHAP</title><content type='html'>Disadur dari Website LBH ACEH www.lbhaceh.org&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai Negara Hukum, Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan terhadap warga negara. Hak warga negara dilindungi oleh negara baik warga negara dalam status tersangka, terdakwa, terpidana ataupun sebagai warga negara yang bebas, dan tidak membedakan jenis kelamin, umur, suku agama dan lain-lain. Hak warga negara merupakan  hak asasi manusia yang dijamin didalam ketentuan UUD 45 pada pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Selain didalam UUD 45, perlindungan terhadap hak warga negara dijamin didalam Undang-undang No. 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selanjutnya dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) serta beberapa Undang-undang lain yang relevan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini akan membahas mengenai hak warga negara yang diatur didalam KUHAP. Tulisan ini akan lebih fokus kepada perlindungan terhadap hak warga negara yang terlibat didalam peristiwa pidana, baik itu sebagai tersangka, terdakwa, terpidana dan juga perlindungan terhadap hak saksi atau korban tindak pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu tulisan ini akan mengutip hak-hak warga negara yang sedang menjalani proses peradilan pidana yang diatur oleh Undang-undang lain selain KUHAP yang relevan, misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam pertimbangan huruf a KUHAP  atau menyebutkan bahwa :&lt;br /&gt;“a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan diatas memperjelas bahwa negara menjamin perlindungan hak warga negara tanpa ada kecualinya.. KUHAP sebagai pedoman pengatur Acara Pidana Nasional, wajib didasarkan pada falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka sudah seharusnyalah  didalam ketentuan materi pasal atau ayat tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kewajiban warganegara. Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia telah diletakkan didalam Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah dibuah menjadi Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, harus ditegakkan dengan KUHAP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun asas tersebut antara lain adalah  :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.&lt;br /&gt;* Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.&lt;br /&gt;* Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.&lt;br /&gt;* Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena  alat  pembuktian  yang  sah  menurut  undang-undang,  mendapat  keyakinan   bahwa   seseorang  yang  dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.&lt;br /&gt;* Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.&lt;br /&gt;* Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,&lt;br /&gt;* Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.&lt;br /&gt;* Warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana tidak lagi dipandang sebagai “obyek” tetapi sebagai “subyek” yang mempunyai hak dan kewajiban dapat menuntut ganti rugi atau rehabilitasi apabila petugas salah tangkap, salah tahan, salah tuntut dan salah hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini akan membahas mengenai hak warga negara yang diatur didalam KUHAP. Tulisan ini akan lebih fokus kepada perlindungan terhadap hak warga negara yang terlibat didalam peristiwa pidana, baik itu sebagai tersangka, terdakwa, terpidana dan juga perlindungan terhadap hak saksi atau korban tindak pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu tulisan ini akan mengutip hak-hak warga negara yang sedang menjalani proses peradilan pidana yang diatur oleh Undang-undang lain selain KUHAP yang relevan, misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN&lt;br /&gt;Hak Tersangka untuk didampingi Penasehat Hukum&lt;br /&gt;Warga negara yang menjadi tersangka berhak untuk didamping oleh Penasehat Hukum. Untuk kepentingan pembelaan dalam proses peradilan pidana seorang warga negara yang menjadi tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54 KUHAP).Selain itu seorang tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya (pasal 55 KUHAP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (pasal 56 ayat (1) KUHAP). Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum tersebut diberikan kepada tersangka atau terdakwa secara cuma-cuma (pasal 56 ayat (2) KUHAP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana dikenakan penahanan, maka dia berhak untuk menghubungi penasehat hukumnya ( Pasal 57 KUHAP ayat (1) KUHAP). Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 37 Undang –Undang Nomor 4  tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang yang tersangkut perkara berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum dalam pasal ini diberikan oleh seorang penasehat hukum atau saat ini lebih dikenal dengan “advokat”. Dan menurut ketentuan pasal 38  Undang –Undang Nomor 4  tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penangkapan&lt;br /&gt;Definisi penangkapan menurut pasal 1 butir 20 KUHAP adalah “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangka waktu penangkapan hanya berlaku paling lama untuk jangka waktu 1 hari (24 jam). Sebelum  dilakukan suatu penangkapan oleh pihak kepolisian maka terdapat syarat materiil dan syarat formil yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan syarat materiil adalah adanya suatu bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat suatu tindak pidana. Sedangkan syarat formil adalah adanya surat tugas, surat perintah penangkapan serta tembusannya. Apabila dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, tersangka tetap diperiksa dan tidak ada surat perintah untuk melakukan penahanan, maka tersangka berhak untuk segera dilepaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perintah penangkapan menurut ketentuan pasal 17 KUHAP dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan penjelasan pasal 17 KUHAP, definsi dari “bukti permulaan yang cukup”ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir .Pasal ini menunjukan bahwa perintah penagkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu ada pendapat lain mengenai “bukti permulaan yang cukup” , yaitu menurut Darwan Prints,SH, dalam bukunya Hukum Acara Pidana dalam praktek, Penerbit Djambatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, cetakan revisi tahun 2002, halaman 50-51, bukti permulaan yang cukup adalah  :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Surat Keputusan Kapolri  SK No. Pol. SKEEP/04/I/1982.&lt;br /&gt;Kapolri dalam surat keputusannya No. Pol.SKEEP/04/I1982,tanggal 18 Februari menentukan bahwa, bukti permulaan yang cukup itu adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam dua di antara:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Laporan Polisi;&lt;br /&gt;* Berita Acara Pemeriksaan di TKP;&lt;br /&gt;* Laporan Hasil Penyelidikan;&lt;br /&gt;* Keterangan Saksi/saksi ahli; dan&lt;br /&gt;* Barang Bukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang telah disimpulkan menunjukan telah terjadi tindak pidana kejahatan (Din Muhamad, S.H.1987 : 12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut drs. P. A. F Lamintang, SH&lt;br /&gt;Bukti permulaan yang cukup dalam rumusan pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai bukti-bukti minimal, berupa alat-alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa Penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan (drs.P.A.F.Lamintang,SH.1984 : 117).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Rapat Kerja MAKEHJAPOL tanggal 21 Maret 1984&lt;br /&gt;Bukti permulaan yang cukup seyogyanya minimal: Laporan Polisi ditambah salah satu alat bukti lainnya (Din Muhamad, S.H.1987 : 12).&lt;br /&gt;Adapun pihak yang berwenang hak melakukan penangkapan menurut KUHAP adalah :&lt;br /&gt;Penyidik yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).&lt;br /&gt;* Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidik pembantu, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).&lt;br /&gt;* Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana, warga negara berhak menolak penangkapan atas dirinya yang dilakukan oleh pihak diluar ketentuan diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga negara yang diduga sebagai tersangka dalam peristiwa pidana berhak melihat dan meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Hal ini sebagaimana  ketentuan pasal 18  ayat (1) KUHAP yang menyatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka berhak bebas dari segala tindakan penyiksaan ataupun intimidasi dalam bentuk apapun dari aparat yang menangkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluarga tersangka berhak untuk mendapat  tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) KUHAP, segera setelah penangkapan terhadap tersangka dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penahanan&lt;br /&gt;Definisi Penahanan  sebagaimana ketentuan pasal 1 butir (21) KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur menurut Undang-undang ini. Pada prinsipnya penahanan adalah pembatasan kebebasan  bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi oleh negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa oleh pejabat yang berwenang dibatasi oleh hak-hak tersangka/terdakwa dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan secara limitatif sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun pihak-pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam berbagai tingkat pemeriksaan sebagaimana ketentuan pasal 20 KUHAP antara lain : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Untuk kepentingan penyidikan, yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik;&lt;br /&gt;2. Untuk kepentingan  penuntutan, yang berwenang adalah penuntut umum;&lt;br /&gt;3. Untuk kepentingan pemeriksaan disidang Pengadilan, yang berwenang untuk menahan adalah Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat-syarat untuk dapat dilakukan  penahanan  dibagi dalam 2 syarat, yaitu:&lt;br /&gt;1. Syarat  Subyektif. Dinamakan syarat subyektif karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi, apakah syarat itu ada atau tidak. Syarat subyektif ini terdapat dalam Pasal 21 ayat (1), yaitu:&lt;br /&gt;a. Tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana;&lt;br /&gt;b. Berdasarkan bukti yang cukup;&lt;br /&gt;c. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Akan melarikan diri                                                                               &lt;br /&gt;* Merusak atau menghilangkan barang bukti&lt;br /&gt;* Mengulangi tindak pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu diharuskan adanya bukti-bukti yang cukup, berupa Laporan Polisi ditambah dua alat bukti lainnya, seperti:   Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi,   Berita Acara ditempat kejadian peristiwa, atau barang bukti yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Syarat Obyektif. Dinamakan syarat obyektif karena syarat tersebut dapat diuji ada atau tidak oleh orang lain. Syarat obyektif Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu:&lt;br /&gt;a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;&lt;br /&gt;b. Tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tetapi ditentukan dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:  Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1) , Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1). Pasal 372, Pasal    378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, Pasal 506;&lt;br /&gt;* Pelanggaran terhadap Ordonantie Bea dan Cukai;&lt;br /&gt;* Pasal 1, 2 dan 4 Undang-undang No. 8 Drt Tahun 1955 (Tindak Pidana Imigrasi) yaitu antara lain: tidak  punya dokumen imigrasi yang sah, atau orang yang memberikan pemondokan atau bantuan kepada orang    asing yang tidak mempunyai dokumen imigrasi yang sah;&lt;br /&gt;* Tindak Pidana dalam Undang-undang No.9 Tahun 1976 tentang Narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian kedua syarat tersebut yang terpenting adalah syarat obyektif sebab penahanan hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP itu dipenuhi. Sedangkan syarat yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (1) biasanya dipergunakan untuk memperkuat syarat yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (4) dan dalam hal-hal sebagai alasan mengapa tersangka dikenakan perpanjangan penahanan atau tetap ditahan sampai penahanan itu habis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam melaksanakan penahanan terhadap tersangka/ terdakwa, maka pejabat yang berwenang menahan harus dilengkapi dengan  Surat perintah penahanan dari Penyidik, Surat perintah penahanan dari Jaksa Penuntut Umum atau Surat penetapan dari Hakim yang memerintahkan penahanan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan Surat Perintah penahanan atau penahanan lanjutan yang berisikan Identitas Tersangka/Terdakwa, Alasan Penahanan, Uraian Singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, dan Tempat dimana Tersangka/Terdakwa ditahan. Tembusan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan atau Penetapan Hakim itu, harus diberikan kepada keluarga Tersangka/Terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis-jenis Penahanan yang diatur dalam pasal 22 ayat (1) KUHAP adalah Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah serta Penahanan Kota. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diripada waktu yang ditentukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-z0PeLQ_z0ys/Th7Q4xWSywI/AAAAAAAAAlQ/TUl_78MRuAw/s1600/1hanan.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="215" width="320" src="http://2.bp.blogspot.com/-z0PeLQ_z0ys/Th7Q4xWSywI/AAAAAAAAAlQ/TUl_78MRuAw/s320/1hanan.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Pengecualian dari jangka waktu penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, 25, 26, 27, 28 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperpanjang dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau&lt;br /&gt;* Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana 9 tahun atau lebih (Pasal 29 ayat (1) KUHAP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/--WebPs__Y3A/Th7RGglm-_I/AAAAAAAAAlY/BfHZ9UXarbM/s1600/pengecualian%2Bpenahanan.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="236" width="320" src="http://1.bp.blogspot.com/--WebPs__Y3A/Th7RGglm-_I/AAAAAAAAAlY/BfHZ9UXarbM/s320/pengecualian%2Bpenahanan.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-2688545472356943981?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/2688545472356943981/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=2688545472356943981' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2688545472356943981'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2688545472356943981'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/07/hak-hak-anda-dalam-kuhap.html' title='Hak-Hak Anda dalam KUHAP'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-z0PeLQ_z0ys/Th7Q4xWSywI/AAAAAAAAAlQ/TUl_78MRuAw/s72-c/1hanan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-982278882228710358</id><published>2011-07-07T17:40:00.004+07:00</published><updated>2011-07-07T17:54:11.437+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>TENTANG SURAT KUASA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-27dDaIyCyeA/ThWP-0KyqcI/AAAAAAAAAlI/7c-FNqqnCOo/s1600/surat_kuasa_pt_sir.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 230px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-27dDaIyCyeA/ThWP-0KyqcI/AAAAAAAAAlI/7c-FNqqnCOo/s320/surat_kuasa_pt_sir.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5626561618787871170" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Awalnya konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum, dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi saat ini surat kuasa bahkan sudah digunakan untuk berbagai keperluan sederhana dalam kehidupan masyarakat. Apa sebenarnya definisi surat kuasa ?  Ada banyak pihak mendefinisikan tentang surat kuasa : &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”.  &lt;br /&gt; gramatikal bahasa Inggris, definisi surat kuasa atau Power of Attorney adalah sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else).  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Rachmad Setiawan dalam bukunya berjudul “Hukum Perwakilan dan Kuasa” mengatakan pengaturan tentang surat kuasa di KUHPerdata sebenarnya mengatur soal latsgeving yang terjemahan harafiahnya ‘pemberian beban perintah’.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;A. Definisi &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;  Definisi tentang surat kuasa sampai saat ini masih menimbulkan perdebatan. Pada dasarnya tidak ada aturan hukum apapun yang memberikan definisi tentang surat kuasa, sehingga untuk lebih memahami perlu diketahui terlebih dahulu apa itu pemberian kuasa : &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PEMBERIAN KUASA &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 1792 BW menyatakan “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;  Dalam prakteknya, banyak sarjana hukum yang menerjemahkan surat kuasa sebagai pemberian kuasa. Akan tetapi dalam perkembangan hukum di negeri Belanda melalui Nieuw BW, sebuah kitab revisi BW, telah diatur pengertian tentang kuasa (volmacht)  dan pemberian kuasa (lastgeving). &lt;br /&gt;Pada prinsipnya, volmacht berbeda dengan lastgeving. Kuasa (volmacht) merupakan tindakan hukum sepihak yang memberi wewenang kepada penerima kuasa untuk mewakili pemberi kuasa dalam melakukan suatu tindakan hukum tertentu (Hoge Raad 24 Juni 1938 NJ 19939, 337). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan hukum sepihak adalah tindakan hukum yang timbul sebagai akibat dari perbuatan satu pihak saja, misalnya pengakuan anak dan pembuatan wasiat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lastgeving merupakan suatu persetujuan sepihak, di mana kewajiban untuk melaksanakan prestasi hanya terdapat pada satu pihak. Pasal 1792 BW merupakan lastgeving dan pada dasarnya pemberian kuasa ini bersifat cuma-cuma (Pasal 1794 BW).   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, lastgeving merupakan perjanjian pembebanan perintah yang menimbulkan kewajiban bagi si penerima kuasa untuk melaksanakan kuasa, sedangkan volmacht merupakan kewenangan mewakili. Suatu pemberian kuasa (lastgeving) tidak selalu memberikan wewenang untuk mewakili pemberi kuasa. Dalam lastgeving dimungkinkan adanya wewenang mewakili  (volmacht), akan tetapi tidak selalu volmacht merupakan bagian dari lastgeving. Apabila wewenang tersebut diberikan berdasarkan persetujuan pemberian kuasa, maka akan terjadi perwakilan yang bersumber dari persetujuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Negara common law/anglo saxon, pemberian kuasa (Power of Attorney) yang muncul juga merupakan perbuatan sepihak. Cirinya adalah penerima menyebut suatu nama pemberi kuasa pada waktu melakukan tindakan hukum yang disebut perwakilan langsung. Namun diakui juga  adanya perwakilan tidak langsung yakni apabila penerima kuasa bertindak untuk dirinya sendiri seperti makelar.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya kuasa diberikan secara sepihak, dan hanya menimbulkan wewenang bagi penerima kuasa (substitutor), tapi tidak menimbulkan kewajiban bagi penerima kuasa untuk melaksanakan kuasa itu sehingga tidak memerlukan tindakan penerimaan dari penerima surat kuasa, akan tetapi hal ini masih menjadi perdebatan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kejadian seputar surat kuasa yang menimpa advokat-advokat di pengadilan. Bahkan sebagian hakim masih menjalankan ‘rutinitas’ &lt;br /&gt;memeriksa kelengkapan surat kuasa yang digunakan Advokat ketika bersidang, khususnya tentang kewajiban para pihak menandatangani surat kuasa untuk menyatakan sahnya surat kuasa tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Trimoelja D. Soerjadi berpendapat bahwa tindakan hakim itu merupakan tindakan salah kaprah, karena menurutnya tidak ada ketentuan yang mensyaratkan penerima kuasa untuk menandatangani surat kuasa. Kewajiban ini muncul pada tahun 80-an dan sebelumnya tidak pernah ada penerima kuasa harus tanda tangan. Beliau memperkuat argumennya dengan mendasarkan pada Pasal 1793 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penerimaan kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa. Akan tetapi sampai saat ini, untuk kepentingan di pengadilan, pemberian kuasa harus dibuktikan dengan adanya tindakan pemberian dan penerimaan dari si pemberi maupun penerima kuasa berupa tanda tangan. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa pemberian kuasa merupakan suatu bentuk perikatan hukum yang lahir karena kesepakatan kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1792 BW, dan bukti lahirnya kesepakatan dalam perikatan hukum tertulis adalah kedua belah pihak harus menandatanganinya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian kuasa (lastgeving) yang terdapat dalam Pasal 1792 BW itu mengandung unsur : &lt;br /&gt;1. Persetujuan; Unsur persetujuan ini harus memenuhi syarat-syarat persetujuan &lt;br /&gt;sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 BW : &lt;br /&gt; - sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; &lt;br /&gt; - kecakapan untuk membuat suatu perikatan; &lt;br /&gt; - suatu hal tertentu; dan &lt;br /&gt; - suatu sebab yang halal.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.  Memberikan kekuasaan untuk menyelenggarakan suatu urusan; adalah sesuai dengan yang telah disetujui oleh para pihak, baik yang dirumuskan secara umum maupun dinyatakan dengan kata-kata yang tegas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 3.  Atas nama pemberi kuasa : Unsur atas nama pemberi kuasa berari bahwa penerima kuasa diberi wewenang untuk mewakili pemberi kuasa. Akibatnya tindakan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa merupakan tindakan hukum dari pemberi kuasa. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bentuk-bentuk kuasa bisa diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan (Pasal 1793 ayat 1 KUHPerdata), dan sejumlah ketentuan Undang-Undang mewajibkan surat kuasa terikat pada bentuk tertentu, antara lain Pasal 1171 KUHPerdata yang menyatakan kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat dengan suatu akta otentik, kuasa Pasal 85 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa kuasa yang mewakili pemegang saham ketika menghadiri RUPS harus didasarkan pada surat, Pasal 1683 KUHPerdata menyatakan si penerima hibah dapat memberi kuasa kepada seseorang lain dengan suatu akta otentik untuk menerima penghibahan-penghibahan. &lt;br /&gt;Sehingga pada dasarnya, memberikan kuasa dapat dilakukan baik secara tertulis maupun secara lisan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian kuasa secara tertulis pada umumnya merupakan syarat formal yang harus dipenuhi, akan tetapi dalam hal tertentu pemberian kuasa secara lisan dibenarkan.  Contoh pemberian kuasa lisan dapat dilihat pada tingkat pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan. Di hadapan sidang &lt;br /&gt;(setelah hakim ketua membuka sidang) terdakwa menyampaikan maksudnya dengan menunjuk seorang atau beberapa penasihat hukum yang sudah hadir dalam sidang. Kemudian ketua majelis menanyakan kepada penasihat hukum tentang kebenaran pernyataan terdakwa. Jika benar, para &lt;br /&gt;penasihat hukum baru dapat mengambil tempat di kursi yang telah disediakan, dan terdakwa boleh diminta sekali lagi untuk mengucapkan pemberian kuasa kepada penasihat hukum secara tegas dengan dibimbing oleh ketua majelis. Pemberian kuasa lisan wajib dicatat oleh panitera sidang &lt;br /&gt;dalam berita acara persidangan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian kuasa lisan bisa juga terjadi dalam keadaan mendesak, dan selanjutnya surat kuasa akan dibuat dan diajukan pada sidang berikutnya. Jika hal itu terjadi, maka kuasa lisan tidak dapat dianggap berlaku hanya pada sidang yang lalu saja, kecuali apabila memang secara tegas pemberian kuasa lisan itu diucapkan hanya untuk kepentingan pada sidang hari itu. Jika hal itu tidak dilakukan, maka kuasa lisan itu harus dianggap telah berlaku untuk sidang hari itu dan sidang-sidang berikutnya, walaupun kemudian diberikan juga kuasa dengan surat. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SURAT KUASA &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pemberian kuasa secara tertulis ini yang disebut sebagai surat kuasa. Surat kuasa digunakan dalam lapangan hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum administratif.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian surat kuasa dapat dilakukan secara khusus atau secara umum, Secara khusus berarti kuasa yang diberikan hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, sedangkan secara umum meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam surat kuasa, ada kalanya penerima kuasa berhalangan karena sesuatu sebab yang mendesak. Dalam surat kuasa dikenal juga adanya hak substitusi, yakni hak untuk mengalihkan sebagian maupun seluruhnya kuasa yang diberikan kepada si penerima kuasa kepada pihak ketiga. Surat kuasa substitusi dapat diterbitkan apabila dalam surat kuasa semula diberikan klausula tentang hal itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalihan hak dari penerima kuasa semula pada pihak ketiga dapat dilakukan untuk seluruhnya atau sebagian saja, bergantung pada bunyi klausula pada surat kuasa tersebut. Jika isi klausula memberikan sebagian saja, maka harus ditegaskan dalam surat kuasa semula. Demikian juga apabila kewenangan itu dapat dilimpahkan seluruhnya, maka harus disebutkan pula dalam surat kuasa. Apabila telah terdapat pengalihan kuasa substitusi seluruhnya, maka si pemberi kuasa substitusi tidak dapat menggunakan kembali kuasanya, kecuali pengalihan kuasa tersebut hanya sebagian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada umumnya pemberian kuasa di pengadilan adalah secara khusus yang dipersyaratkan harus dalam bentuk tertulis. Surat kuasa khusus ini diberikan kepada Advokat untuk mewakili (dalam perkara perdata) atau mendampingi (dalam perkara pidana) pihak yang memberikan kuasa &lt;br /&gt;kepadanya dalam suatu perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat kuasa khusus ini yang akan digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan, harus dibubuhi materai untuk memenuhi ketentuan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Tarif Materai dan Besarnya Batas Pengenaan tentang Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Selain itu surat kuasa khusus ini harus memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, yang menyatakan : &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-Undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya : &lt;br /&gt;a. dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. dalam perkara pidana harus dengan jelas dan lengkap menyebut pasal-pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Apabila dalam surat kuasa khusus disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan pada tingkat kasasi tanpa diperlukan surat kuasa khusus yang baru. Akan &lt;br /&gt;tetapi bilamana surat kuasa khusus tersebut hanya mencakup  pemeriksaan pada tingkat pertama, harus dibuatkan kembali surat kuasa khusus untuk pemeriksaan pada tingkat kasasi. Hal ini terlihat dalam salah satu putusan MA bernomor 51 K/Pdt/1991: “Yang mengajukan kasasi ialah Ansori berdasar surat kuasa tanggal 8 Maret 1990. Akan tetapi surat kuasa tersebut hanya dipergunakan dalam pemeriksaan tingkat pertama sedang menurut Pasal 44 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 untuk mengajukan kasasi dalam perkara perdata oleh seorang kuasa HARUS SECARA KHUSUS dikuasakan untuk melakukan pekerjaan itu”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985, Pasal 44 ayat (1) dinyatakan bahwa : &lt;br /&gt;(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 43 dapat diajukan oleh: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha Negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat &lt;br /&gt;Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Surat kuasa khusus ini pada pokoknya harus memenuhi syarat formil sebagai berikut: &lt;br /&gt;1) Menyebutkan identitas para pihak yakni Pihak Pemberi Kuasa dan Pihak Penerima Kuasa yang harus disebutkan dengan jelas; &lt;br /&gt;2) Menyebutkan obyek masalah yang harus ditangani oleh penerima kuasa yang disebutkan secara jelas dan benar. Tidak disebutkannya atau terdapatnya kekeliruan penyebutan obyek gugatan menyebabkan surat kuasa khusus tersebut menjadi tidak sah. Hal ini terlihat dalam salah satu putusan MA bernomor 288 K/Pdt/1986: “surat kuasa khusus yang tidak menyebut atau keliru menyebut objek gugatan menyebabkan surat kuasa Tidak Sah” dan; &lt;br /&gt;3) Menyebutkan kompetensi absolut dan kompetensi relatif dimana surat kuasa khusus tersebut akan digunakan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak terpenuhinya syarat formil surat kuasa khusus tersebut, khususnya dalam perkara perdata, dapat menyebabkan perkara tidak dapat diterima. Sehingga walaupun tidak ada bentuk tertentu surat kuasa yang dianggap  terbaik dan sempurna, namun surat kuasa pada pokoknya terdiri dari : &lt;br /&gt;a. identitas pemberi kuasa; &lt;br /&gt;b. identitas penerima kuasa; &lt;br /&gt;c. hal yang dikuasakan, disebutkan secara khusus dan rinci, tidak boleh mempunyai arti ganda; &lt;br /&gt;d. waktu pemberian kuasa; &lt;br /&gt;e. tanda tangan pemberi dan penerima kuasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan untuk penggunaan surat kuasa dalam praktek hukum pidana, perlu juga dicantumkan tempat dan tanggal dibuatnya surat kuasa guna menghindari kerancuan waktu sejak kapan penasihat hukum dapat melakukan pembelaan atau pendampingannya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pemberian kuasa ini secara tertulis juga dapat dilihat dalam tata pemerintahan, berupa pemberian kuasa seorang atasan kepada seorang bawahan, atau pelimpahan wewenang dari seseorang atau Pejabat tertentu kepada seseorang atau Pejabat lain. Selain penggunaan surat kuasa sebagai naskah administrasi, surat kuasa terdapat juga dalam kegiatan pemberian bantuan hukum perdata dan administrasi Negara. Bantuan hukum ini merupakan hak dalam menghadapi konflik dan permasalahan hukum kepada sepanjang permasalahan hukum tersebut timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas kedinasan.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berbeda dengan format surat kuasa sebagai salah satu surat dinas, keberadaan surat kuasa dalam tata cara dan proses bantuan hukum dilakukan sesuai dengan format surat kuasa khusus yang umumnya digunakan di pengadilan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Contoh surat kuasa khusus sebagai berikut : &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pemberian kuasa ini berakhir dengan (Pasal 1813 – 1819 KUH Perdata): &lt;br /&gt;- penarikan kembali kuasa penerima kuasa; &lt;br /&gt;- pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa dengan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;catatan bahwa pemberitahuan penghentian ini bukan karena si &lt;br /&gt;penerima kuasa tidak mengindahkan waktu pemberian kuasa maupun &lt;br /&gt;karena hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa yang membawa &lt;br /&gt;kerugian kepada pemberi kuasa; &lt;br /&gt;- meninggalnya baik pemberi maupun penerima kuasa, dan &lt;br /&gt;meninggalnya si pemberi kuasa ini harus diberitahukan oleh ahli waris &lt;br /&gt;kepada penerima kuasa; &lt;br /&gt;- adanya pengampuan atau pailit pemberi maupun penerima kuasa; &lt;br /&gt;- pengangkatan seorang penerima kuasa baru; &lt;br /&gt;- dan kawinnya perempuan yang memberikan maupun menerima kuasa. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam hal berakhirnya kuasa, hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa penerima kuasa tidak hanya mempunyai kekuasaan mewakili tetapi juga memiliki hak mewakili, sehingga hak ini sifatnya dapat dicabut sewaktu-waktu.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akan tetapi saat ini, telah banyak beredar surat kuasa mutlak, yang ‘melanggengkan’ surat kuasa walaupun si pemberi kuasa telah meninggal. Pemberian kuasa mutlak ini hadir dilatarbelakangi banyaknya pemberian kuasa yang dilakukan dalam rangka suatu perjanjian sehingga tanpa adanya kuasa tersebut kepentingan penerima kuasa akan sangat dirugikan.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah yang sekarang telah dimuat dalam Pasal 39 huruf d PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, melarang adanya kuasa mutlak, karena kuasa mutlak pada hakikatnya merupakan pemindahan hak atas tanah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, apakah kuasa mutlak tersebut diperbolehkan ? Karena pemberian kuasa memiliki unsur sebagai suatu perjanjian, maka pemberian kuasa seperti halnya perjanjian menganut sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 BW), berarti pemberi maupun penerima kuasa berhak memperjanjikan apa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 1814 BW menyatakan bahwa : Si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa &lt;br /&gt;untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya, yang berarti kuasa tetap dapat ditarik apabila ada alasan misalnya bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum. Namun jika tidak, maka kuasa mutlak tetap diakui keberadaannya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jadi pemberian kuasa mutlak ini dibenarkan dengan syarat : &lt;br /&gt;• pemberian kuasa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu perjanjian yang mempunyai alas hukum yang sah; dan &lt;br /&gt;• kuasa diberikan untuk kepentingan penerima kuasa. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Referensi : &lt;br /&gt;− www.wikipedia.com; &lt;br /&gt;− www.google.co.id; &lt;br /&gt;− www.hukumonline.com; &lt;br /&gt;− KUH Perdata; &lt;br /&gt;− Buku Asas Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik; &lt;br /&gt;− Buku Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek; &lt;br /&gt;− Buku Contoh-Contoh Bentuk Surat Bidang Kepengacaraan Perdata; &lt;br /&gt;− Buku Contoh-Contoh Kontrak, Rekes, &amp; Surat Resmi Sehari-hari Jilid 2; &lt;br /&gt;− Buku Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang kenotariatan; &lt;br /&gt;− Buku Kemahiran &amp; Keterampilan Praktik Hukum Pidana; &lt;br /&gt;− Surat Edaran Menpan No : SE/26.1/M.PAN/10/2004; dan &lt;br /&gt;− PL VI.4 tentang Pedoman Administrasi Umum di Lingkungan BPK RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Sie Infokum – Ditama Binbangkum 1 jdih.bpk.go.id/informasihukum/Surat_Kuasa.pdf&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-982278882228710358?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/982278882228710358/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=982278882228710358' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/982278882228710358'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/982278882228710358'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/07/tentang-surat-kuasa_07.html' title='TENTANG SURAT KUASA'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-27dDaIyCyeA/ThWP-0KyqcI/AAAAAAAAAlI/7c-FNqqnCOo/s72-c/surat_kuasa_pt_sir.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-5977057786668289466</id><published>2011-05-24T12:33:00.003+07:00</published><updated>2011-05-24T12:48:46.133+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Mantan Direktur RS Fakinah Dilapor ke Polisi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-yfAMYsT-xhQ/TdtESZDRHFI/AAAAAAAAAkg/RUVn8i1lKoA/s1600/Yuli%2BAmin.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 230px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-yfAMYsT-xhQ/TdtESZDRHFI/AAAAAAAAAkg/RUVn8i1lKoA/s320/Yuli%2BAmin.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5610152843573009490" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Siti Maryam, wartawan Harian Aceh Juli Amin ikut diperiksa polisi sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara pasal 310 dan 311 KUHPidana itu, kata Juli Amin, berlangsung di ruang penyidik Reskrim Polda Aceh, Senin (23/5)&lt;/span&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wartawan Ikut Diperiksa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banda Raya - 24 May 2011 |  Harian Aceh – Mantan Direktur RS Fakinah Banda Aceh, M Saleh Suratno, dilapor ke Polda Aceh oleh pendiri Yayasan Teungku Fakinah, Dra Siti Maryam Ibrahim Hasan. Saleh dilaporkan dalam dua kasus, yakni pencemaran nama baik dan dugaan penggelapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber Harian Aceh di internal Polda Aceh, Senin (23/5), menyebutkan, kedua kasus dugaan tindak pidana itu dilaporkan Siti Maryam yang juga istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan ke Polda Aceh pada Kamis 14 April 2011. Kedua kasus itu kini dalam penyelidikan polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kasus pencemaran nama baik terhadap saksi pelapor Siti Maryam yakni terkait pernyataan M Saleh yang menyatakan ‘persengkokolan’ dalam sebuah berita di Harian Aceh edisi 14 April 2011, berjudul ‘Istri Mantan Gubernur Aceh Digugat Rp24,650 M,” kata sumber itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan untuk kasus dugaan penggelapan, lanjut dia, terkait keuangan Yayasan Teungku Fakinah selama M Saleh menjadi direktur di RS Fakinah. “Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan sedang memintai keterangan sejumlah saksi,” kata sumber itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, J Kamal Farza, penasehat hukum M Saleh Suratno mengatakan semestinya di saat proses hukum gugatan perdata terhadap Siti Maryam oleh kliennya M Saleh yang kini sedang berlangsung di PN Banda Aceh, pihak tergugat tidak menjalankan laporan-laporan lainnya terlebih dahulu. “Kita selesaikan satu persatu dulu. Perdata ini sedang berjalan, jadi marilah kita hormati proses hukum tersebut, baru melakukan upaya-upaya lain,” kata Kamal yang dihubungi, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal mengatakan terkait proses hukum kedua laporan terhadap M Saleh, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kapolda Aceh untuk meminta agar penyidik mengesampingkan dulu kasus-kasus yang dilaporkan Siti Maryam terhadap M Saleh, sebelum selesainya proses perdata di PN Banda Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal Farza berharap, penyidik dapat mengesampingkan laporan-laporan tersebut karena kasus perdata yang kini ditangani PN Banda Aceh, merupakan penentu juga bagi nasib kliennya yang sudah mengabdi sampai 20 tahun di Yayasan Teungku Fakinah. “Intinya marilah kita hormati proses hukum perdata yang sedang berjalan,” katanya.&lt;br /&gt;Wartawan Diperiksa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Siti Maryam, wartawan Harian Aceh Juli Amin ikut diperiksa polisi sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara pasal 310 dan 311 KUHPidana itu, kata Juli Amin, berlangsung di ruang penyidik Reskrim Polda Aceh, Senin (23/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya diperiksa sekitar 2 jam oleh penyidik Polda  Aceh. Menurut penyidik saya diperiksa sebagai saksi karena kata ‘persengkoklan’ yang diduga mencemarkan nama baik Siti Maryam itu tertera dalam berita yang dimuat Harian Aceh. Dan, berita itu saya yang liput, sehingga saya diperiksa penyidik,” kata Juli Amin, usai diperiksa kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata ‘persengkokolan’ tersebut, rinci Juli Amin, tertera pada alinea ke empat berita tentang pendaftaran gugatan perdata M Saleh terhadap Siti Maryam di PN Banda Aceh, Rabu (13/4). Berita itu berjudul ‘Istri Mantan Gubernur Aceh Digugat Rp24,650 M’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya diberitakan, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, pendiri Yayasan Teungku Fakinah, digugat ke pengadilan. Istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan itu dituntut membayarkan ganti rugi materil senilai Rp14,650 miliar dan inmaterial Rp10 miliar kepada mantan Direktur RS Fakinah Banda Aceh Dr HM Saleh Suratno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HM Saleh mendaftarkan gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/4), melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza dengan nomor register perkara 12/pdt.G/2011/PN-BNA tanggal 13 April 2011 yang diterima bidang perdata PN Banda Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tergugat (Siti Maryam) telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat Yayasan Teungku Fakinah baru dan tergugat juga menggantikan secara sepihak M Saleh dari Direktur RS Teungku Fakinah,” kata kuasa hukum M Saleh, J Kamal Farza kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan itu ke PN Banda Aceh, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal mengatakan secara pribadi M Saleh tidak ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RS Fakinah. Tetapi, lanjut Kamal, karena pemberhentian itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak terhormat sehingga M Saleh melakukan upaya-upaya agar fungsi RS sebagai pelayanan kesehatan masyarakat dapat berfungsi secara baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tujuannya agar aset daerah yang sudah berkembang selama dalam pengelolaan M Saleh tidak hilang dan musnah begitu saja di kemudian hari,” kata Kamal, didampingi kliennya M Saleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal menilai, persekongkolan yang dilakukan Siti Maryam dengan membuat yayasan baru untuk menguasai aset RS Fakinah itu adalah melawan hukum, konsekuensinya bukan hanya mencederai perasaan M Saleh tetapi memiliki implementasi cukup luas, terutama mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelanggaran atas undang-undang kesehatan.bay/min)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER: http://harian-aceh.com/2011/05/24/mantan-direktur-rs-fakinah-dilapor-ke-polisi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-5977057786668289466?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/5977057786668289466/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=5977057786668289466' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/5977057786668289466'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/5977057786668289466'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/05/mantan-direktur-rs-fakinah-dilapor-ke.html' title='Mantan Direktur RS Fakinah Dilapor ke Polisi'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-yfAMYsT-xhQ/TdtESZDRHFI/AAAAAAAAAkg/RUVn8i1lKoA/s72-c/Yuli%2BAmin.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-2091288572078165684</id><published>2011-05-06T13:06:00.002+07:00</published><updated>2011-05-06T13:12:49.768+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Yayasan di Aceh Banyak Bermasalah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/-pTosdSccS-s/TcORURY7WPI/AAAAAAAAAkQ/WmKwvXHbvQs/s1600/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 238px; height: 158px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-pTosdSccS-s/TcORURY7WPI/AAAAAAAAAkQ/WmKwvXHbvQs/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5603482138830395634" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Banda Aceh | Harian Aceh – Lembaga berbadan hukum yayasan di Aceh diduga banyak bermasalah akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan tugas yayasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dalam rapat yayasan, suara pendiri seperti suara tuhan. Padahal, fungsi pendiri hanya menjadi pembina saja yayasan dan tidak bisa jadi pengurus,” kata pakar hukum Dr A. Aziz Muhammad SH Mhum dalam diskusi badan hukum yayasan di Banda Aceh, Rabu (4/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dosen Muhammadiyah Jakarta itu, yayasan bermasalah tidak hanya di Aceh saja, tetapi di seluruh belahan Indonesia. Permasalah itu, kata dia, banyak terjadi ketika penyesuaian Anggaran Dasar (AD) sebuah yayasan dari Undang-Undang No.28/2004 ke PP No 63/2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Karena masa penyesuaian AD itu diberi batas waktu setahun atau hingga 6 Oktober 2008,” ujar Aziz yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Bayangkara Jakarta itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masa penyesuaian aturan ini, lanjut dia, banyak juga yayasan membubarkan diri kemudian membuat yayasan baru dengan AD baru, meski dengan nama semula. Kesalahannya, saat membubarkan yayasan lama asetnya langsung dialihkan ke yayasan baru tanpa musyawarah dengan pihak yayasan lama dan tanpa mengusulkan ke Menkumham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini kesalahan awal. Dalam aturan disebutkan pengalihan aset sebuah yayasan lama ke yang baru harus diputuskan dalam rapat kedua organisasi itu, kemudian mengusulkan ke Menkumham. Ini sering dilupakan karena yayasan baru tidak berani karena belum ada badan hukum yang kuat dari Menkumham,” kata Aziz yang didampingi penasehat hukum penggugat Yayasan Fakinah J Kamal Farza SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, apabila sebuah yayasan sudah bubar maka asetnya hanya bisa dialihkan kepada yayasan lain yang AD-nya sama seperti yayasan lama dan sudah berbadan hukum. Jika tidak, aset itu diserahkan kepada negara dan negara wajib menyalurkan dana itu untuk kebutuhan sosial seperti AD yayasan yang sudah bubar itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Itu semua diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 28/2004 jo PP 63/2008. Jika sebuah yayasan mengalihkan begitu saja aset sebuah yayasan lama kepada yayasan baru maka bisa tersangkut pidana. Karena akibat kebijakan itu telah merugikan rakyat atau negara,” jelas dia.&lt;br /&gt;300 Yayasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, J Kamal Farza  dalam diskusi badan hukum yayasan di Aceh tersebut menduga sekitar 300 yayasan di Aceh menyalahi aturan. “Faktor utamanya karena tidak menyesuaikan AD dengan aturan baru dari UU No.28/2004 ke PP 63/2008. Pada awalnya enak bentuk yayasan, tapi pada akhirnya di yayasan itu muncul banyak penjudi-penjudi dan tukang korupsi sehingga yayasan menjadi tidak terkendali,”  tutur Kamal tanpa merincikan 300 yayasan dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;T Abdurrahman, seorang notaris di Banda Aceh mengatakan banyak pendiri yayasan di Aceh yang menganggap yayasan itu adalah hartanya. “Padahal yayasan yang didirikannya itu harta pendiri yang dipisahkan. Artinya, yayasan itu sudah menjadi milik rakyat dan untuk rakyat. Kalau mau menjadi harta dirikan PT jangan yayasan. Yayasan adalah lembaga sosial untuk masyarakat. Kalau bukan lembaga sosial, maka itu bukan yayasan namanya,” katanya.(min)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://harian-aceh.com/2011/05/05/yayasan-di-aceh-banyak-bermasalah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-2091288572078165684?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/2091288572078165684/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=2091288572078165684' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2091288572078165684'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2091288572078165684'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/05/yayasan-di-aceh-banyak-bermasalah.html' title='Yayasan di Aceh Banyak Bermasalah'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-pTosdSccS-s/TcORURY7WPI/AAAAAAAAAkQ/WmKwvXHbvQs/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-1958868168318012257</id><published>2011-04-16T09:26:00.000+07:00</published><updated>2011-04-16T09:40:20.547+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Istri Ibrahim Hasan Digugat 14,6 Milyar</title><content type='html'>BANDA ACEH – Mantan Direktur Rumah Sakit Fakinah dr.Saleh Suratno menggugat Siti Maryam, istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, lantaran menguasai Rumah Sakit Fakinah sekaligus memecat dirinya dari jabatan direktur rumah sakit itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (13/4), Suratno menggugat Siti Maryam senilai 14,6 Milar. "Supaya ada kepastian hukum bagi klien kami," ujar J. Kamal Farza, penasehat hukum Suratno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kamal, tindakan Siti Maryam yang membuat Yayasan Teungku Fakinah Baru untuk melegalkan yayasan lama adalah tindakan melawan hukum dan telah menganggu aktivitas rumah sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Akibat perbuatan Ibu Siti Maryam dan kawan-kawan,telah menimbulkan rasa malu, kehilangan harkat dan martabat dalam masyarakat serta kehilangan kepercayaan dari pihak rekanan dan pasien yang telah dijaga dengan baik oleh klien kami selama ini,” jelas Kamal Farza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum menempuh jalur hukum, kata Kamal, pihaknya telah mencoba menempuh jalan lain seperti mengirim peringatan secara hukum dan membujuk Siti Maryam selaku pembina Yayasan Teungku Fakinah agar menghentikan tindakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain menggugat perdata, kata Kamal, kliennya juga memasukkan gugatan pembubaran dan likuidasi Yayasan Teungku Fakinah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 11 April 2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi gugatan itu Siti Maryam mengatakan, pihaknya tidak memecat saleh Suparno, melainkan karena Saleh sudah 18 tahun menjadi direktur di rumah sakit itu. Apalagi, kata dia, Saleh kini telah berusia 76 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski begitu, karena perkaranya sudah masuk pengadilan, Siti Maryam menyatakan siap meledeninya.  "Soal yayasan, kami bukan membentuk yayasan baru, melainkan menyesuaikan dengan aturan baru," ujarnya.[]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.atjehpost.com/nanggroe/hukum/1211-istri-ibrahim-hasan-digugat-146-milyar-.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-1958868168318012257?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/1958868168318012257/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=1958868168318012257' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1958868168318012257'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1958868168318012257'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/04/istri-ibrahim-hasan-digugat-146-milyar.html' title='Istri Ibrahim Hasan Digugat 14,6 Milyar'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-1526675066100997090</id><published>2011-04-16T09:22:00.001+07:00</published><updated>2011-04-16T09:26:16.294+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Istri Mantan Gubernur Aceh Digugat Rp24,650 M</title><content type='html'>Banda Raya - 13 April 2011 | 12 Komentar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banda Aceh | Harian Aceh – Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, pendiri Yayasan Teungku Fakinah, digugat ke pengadilan. Istri mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan itu dituntut membayarkan ganti rugi materil senilai Rp14,650 miliar dan inmaterial Rp10 miliar kepada mantan Direktur RS Fakinah Banda Aceh Dr HM Saleh Suratno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HM Saleh mendaftarkan gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/4), melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza dengan nomor register perkara 12/pdt.G/2011/PN-BNA tanggal 13 April 2011 yang diterima bidang perdata PN Banda Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tergugat (Siti Maryam) telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat Yayasan Teungku Fakinah baru dan tergugat juga menggantikan secara sepihak M Saleh dari Direktur RS Teungku Fakinah,” kata kuasa hukum M Saleh, J Kamal Farza kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan itu ke PN Banda Aceh, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal mengatakan secara pribadi M Saleh tidak ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RS Fakinah. Tetapi, lanjut Kamal, karena pemberhentian itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak terhormat sehingga M Saleh melakukan upaya-upaya agar fungsi RS sebagai pelayanan kesehatan masyarakat dapat berfungsi secara baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tujuannya agar aset daerah yang sudah berkembang selama dalam pengelolaan M Saleh tidak hilang dan musnah begitu saja di kemudian hari,” kata Kamal, didampingi kliennya M Saleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal menilai, persekongkolan yang dilakukan Siti Maryam dengan membuat yayasan baru untuk menguasai aset RS Fakinah itu adalah melawan hukum, konsekuensinya bukan hanya mencederai perasaan M Saleh tetapi memiliki implementasi cukup luas, terutama mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelanggaran atas undang-undang kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Selain itu, akibat perbuatan yang dilakukan Siti Maryam dan kawan-kawannya dalam memberhentikan M Saleh dari direktur RS Fakinah, telah menimbulkan rasa malu pada diri M Saleh, kehilangan martabat dalam masyarakat serta kepercayaan dirinya,” ujar Kamal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar itu, ujar Kamal, pihaknya menggugat dan menuntut Siti Maryam untuk membayar kerugian materil terhadap M Saleh senilai Rp14,650 miliar dan inmateril Rp10 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M Saleh, tambah Kamal, menjadi direktur RS Fakinah berdasarkan SK Yayasan Teungku Fakinah tahun 1987. Pada tahun itu, kata Kamal, aset RS itu hanya senilai Rp1 miliar yakni aset gedung ditambah biaya operasional Rp50 juta. Sementara, atas kerja keras M Saleh Yunus aset RS Fakinah sekarang sudah mencapai Rp42,5 miliar. “Maka kami menganggap pemberhentian M Saleh dari direktur merupakan keputusan Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan bukan atas dasar Yayasan Teungku Fakinah lama, tetapi oleh Yayasan Teungku Fakinah baru yang dibuat tahun 2011,” kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskannya, sebelum melakukan upaya hukum tersebut pihaknya telah melakukan upaya non-litigasi antara lain mengirim surat peringatan hukum kepada Siti Maryam, termasuk membujuk agar ketua yayasan itu berhenti mengganggu operasional RS Fakinah agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Bahkan, sehari sebelum direktur RS Fakinah baru dilantik kami sudah ingatkan bahwa yayasan itu saat ini sedang dalam proses hukum. Agar tidak membuat masalah ini semakin menjadi rumit,” kata Kamal Farza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain menggugat perdata ketua yayasan, lanjut dia, pihaknya juga sudah memasukkan gugatan likuidasi Yayasan Teungku Fakinah ke PN Banda Aceh pada 11 April 2011. “Kami ingatkan saja kepada ibu Maryam dari pada nanti pelantikan direktur baru dibatalkan di pengadilan, ada baiknya beliau sadar hukum,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan Memecat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Siti Maryam yang dimintai tanggapannya soal gugatan itu mengatakan dirinya sangat menyayangkan sikap M Saleh itu. Karena pemberhentian M Saleh dari Direktur RS Fakinah bukan dipecat dan bukan pula karena mendirikan Yayasan Teungku Fakinah baru untuk menguasai aset yayasan lama. “Kami menggantikan pak Saleh karena dia sudah 18 tahun menjadi direktur. Dia juga sudah berusia 76 tahun. Jadi, wajarkan jika kami ganti,” kata Siti Maryam yang dihubungi, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, lanjut dia, jika masalah itu harus berakhir ke pengadilan juga bukan sebuah masalah baginya. “Kalau pak Saleh sudah mendaftarkan gugatannya ke pengadilan iya diikuti saja upaya hukum itu, yang jelas semuanya punya alasan,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakannya, soal pengurusan terkait yayasan yang dilakukan sekarang ini atau tahun 2011 hanya tuntutan aturan yayasan. “Soal yayasan, sekarang kan ada aturan baru, jadi bukan membentuk yayasan baru. Itupun M Saleh masih masuk dalam struktur perubahan yang ada. Jadi, pak Saleh tetap ada di Yayasan Teungku Fakinah,” ujar dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan lainnya, kata dia, M Saleh diberhentikan dari direktur karena sudah ada posisi lain dalam struktur di yayasan tersebut sehingga tidak boleh mer&lt;span style="font-style:italic;"&gt;angkap jabatan. “Jadi bukan dipecat,” pungkasnya.(min)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://harian-aceh.com/2011/04/13/istri-mantan-gubernur-aceh-digugat-rp24650-m&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NB: Nilai gugatan yang benar Rp 14,650 M, terdiri dari hitungan kerugian materil Rp 4,650M dan Kerugian immateril Rp 10M. Dengan demikian ini sekaligus sebagai perbaikan.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-1526675066100997090?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/1526675066100997090/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=1526675066100997090' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1526675066100997090'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1526675066100997090'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/04/istri-mantan-gubernur-aceh-digugat.html' title='Istri Mantan Gubernur Aceh Digugat Rp24,650 M'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-2099807402570184074</id><published>2011-04-16T09:19:00.001+07:00</published><updated>2011-04-16T09:20:14.106+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Direktur RS Tgk Fakinah Diberhentikan</title><content type='html'>Serambi 7 April 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANDA ACEH - Untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit dan kualitas lulusan Akademi Keperawatan Tgk Fakinah, Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, memberhentikan dengan hormat Dr M Saleh Suratno sebagai direktur. Penggantian itu juga untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor No 28/2004 tentang Yayasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dikatakan Anggota Pembina Yayasan Tgk Fakinah, Drs H Sanusi Wahab yang juga kuasa Ketua Umum Yayasan, kepada Serambi Rabu (6/4). Didampingi sejumlah pengurus yayasan dan pengelola rumah sakit, Sanusi mengatakan, Ketua Umum Yayasan akan melantik direksi baru untuk rumah sakit dan Akper, pada 12 April ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Sanusi Wahab yang didampingi Sidiq Fahmi SH, Drs Nurdin Ahmad, dan sejumlah pengurus yayasan lainnya menolak menyebutkan nama penggantikan Dr M Saleh Suratno. “Menyangkut nama pengganti direktur baru akan diumumkan langsung Ibu Siti Maryam Ibrahim Hasan,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Bupati Aceh Besar itu menyebutkan, dalam UU No 28/2004, anggota pengurus yayasan dilarang menjadi pengurus badan pelaksana. Sesuai akte notaris yayasan yang baru yang dibuat Sabaruddin Salam SH tanggal 17 Februari 2011, Dr M Saleh Suratno adalah anggota pengurus yayasan. Sementara dalam akte notaris sebelumnya, M Saleh adalah sekretaris yayasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, agar tidak melanggar UU, Ketua Umum Yayasan memutuskan memberhentikan M Saleh Suratno, baik sebagai direktur rumah sakit maupun direktur Akper Tgk Fakinah, dalam Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011. Namun, dia (M Saleh-red) masih tetap sebagai anggota yayasan.(sir) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://aceh.tribunnews.com/news/view/53383/direktur-rs-tgk-fakinah-diberhentikan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-2099807402570184074?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/2099807402570184074/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=2099807402570184074' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2099807402570184074'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2099807402570184074'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/04/direktur-rs-tgk-fakinah-diberhentikan.html' title='Direktur RS Tgk Fakinah Diberhentikan'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-6801029660831686891</id><published>2011-04-16T09:13:00.000+07:00</published><updated>2011-04-16T09:15:30.291+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Pemberhentian Direktur Fakinah Ilegal</title><content type='html'>BANDA ACEH – Kuasa Hukum Direktur Rumah Sakit Teungku Fakinah, J. Kamal Farza membantah bahwa kliennya diberhentikan sebagai direktur rumah sakit itu. “Tidak benar dan tidak berhak sebuah yayasan baru dibentuk tahun 2011 bisa memberhentikan seorang direktur rumahsakit yang sudah dua puluh tahun mengabdi di rumah sakit,” kata Kamal Farza kepada The Atjeh Post.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Kamis (7/4) lalu muncul pemberitaan bahwa Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011. Dalam surat ini diputuskan  memberhentikan Dr M Saleh Suratno, baik sebagai direktur rumah sakit maupun direktur Akper Tgk Fakinah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kamal, Yayasan yang memberhentikan kliennya, adalah yayasan baru dan memiliki nama yang sama dengan nama Yayasan Teungku Fakinah. Yayasan ini baru didirikan tahun 2011 dengan akte notaris Sabaruddin Salam, dengan akte nomor 30 Tahun 2011. Yayasan ini selain tidak punya kaitan dengan rumah sakit, juga belum memiliki keabsahan karena belum dinyatakan sah sebagai yayasan oleh Menteri Hukum dan HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagaimana mungkin, yayasan yang baru dibentuk tahun 2011, bisa memiliki akses kepada rumah sakit, memberhentikan direkturnya, padahal rumah sakit&lt;br /&gt;itu merupakan milik dan aset pemerintah daerah yang sudah dikelola oleh klien kami selama 20 tahun.” tanya Kamal. "Pemberhentian itu tentu saja perbuatan ilegal."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal Farza menjelaskan, kliennya diangkat dengan SK Yayasan Teungku Fakinah yang didirikan tahun 1987 dengan akte notaris Husni Usman. Yayasan itu kuat dugaan sudah invalid dan tidak boleh lagi menyebut diri yayasan, karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah di amandemen dengan UU Nomor 28 tahun 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, akhir Oktober tahun 2009 adalah batas waktu terakhir yayasan-yayasan yang ada untuk menyesuaikan diri dengan Undang Undang Yayasan tersebut. Maka, berdasarkan Pasal 71 ayat (4), Undang-Undang No. 28 Tahun 2004: “Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, tambah Kamal, baik yayasan pertama maupun yayasan kedua, itu ilegal dalam kaitannya dengan Rumah Sakit Teungku Fakinah. “Keduanya tidak memiliki alasan hak yang sah. Maka Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011 yang memberhentikan klien kami, adalah surat yang tidak punya dasar yang jelas”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal menjelaskan, kliennya sudah diminta mengelola rumah sakit dan akademi perawat Tgk Fakinah sejak 1990. Saat itu, kata kamal, aset rumah sakit hanya berupa gedung senilai Rp 1 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tidak ada apa-apanya, HM Saleh Suratno mengusahakan rumah sakit itu, hingga tahun 2011, asetnya sudah mencapai lebih Rp 42 miliar. “Karena ini aset daerah, Kami telah bertemu dengan Gubernur melalui Sekretaris Pemerintah Aceh, kami mohon segera mengamankan aset rumah sakit ini, termasuk mencatat aset-aset yang ada, sehingga terselamatkan dan terhindarkan dari upaya-upaya penguasaan, pencurian, penjarahan, penggelapan dan gangguan yang mengakibatkan terganggunya aktivitas rumah sakit dalam pelayanan kesehatan publik.” Jelas Kamal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, tim penasihat hukum RS Fakinah, sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menuntut para pengganggu rumah sakit ke meja hijau. Selain itu, tambahnya, bisa saja pihaknya melaporkan ke polisi, untuk menghentikan kesewenang-wenangan orang-orang terhadap kliennya. “Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk segera membawa masalah ini ke pengadilan,” ujarnya. ***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;www.atjehpost.com@2011&lt;br /&gt;http://www.atjehpost.com/nanggroe/hukum/1128-qpemberhentian-direktur-fakinah-ilegalq.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-6801029660831686891?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/6801029660831686891/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=6801029660831686891' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/6801029660831686891'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/6801029660831686891'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/04/pemberhentian-direktur-fakinah-ilegal.html' title='Pemberhentian Direktur Fakinah Ilegal'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-3398420246405093054</id><published>2011-04-16T09:09:00.001+07:00</published><updated>2011-04-16T09:12:48.653+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Pemberhentian Direktur RS Fakinah Tak Sah</title><content type='html'>Rakyat Aceh, Sabtu, 9 April 2011 | 10:22&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banda Aceh-Terkait pemberhentian direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah dan juga Direktur Akademi Perawat Tgk Fakinah (APTF) tertanggal 4 April 2011, dinilai kuasa hukum Dr HM Saleh Suratno, J.Kamal Farza, SH, tidak punya dasar yang jelas. Pasalnya dua yayasan yang mengeluarkan surat pemberhentian direktur ini, tidak memiliki alas hak yang sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yayasan itu, ilegal, karena keduanya tidak memiliki alas hak yang sah. Oleh karena itu, Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah No. 022/YTF/KEP/IV/2011, dan Surat No. 23/YTF/KEP/IV/2011 tanggal 4 April 2011 yang konon telah memberhentikan klien kami, adalah surat yang tidak punya dasar yang jelas,” kata J Kamal Farza, kuasa hukum Dr.HM Saleh Suratno, Direktur RD Fakinah dan APTF, kepada koran ini, kemarin di Banda aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal mengungkapkan, kalau Yayasan Teungku Fakinah yang didirikan tahun 1987 dengan akte notaris Husni Usman No 61, sudah invalid (tidak boleh lagi disebut yayasan), karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan yaitu Undang-undang yayasan, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah di amandemen dengan UU Nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, akhir Oktober tahun 2009 – yang merupakan batas waktu terakhir penyesuaian Yayasan yang lama dengan Undang Undang Yayasan tersebut. Maka, Pasal 71 ayat (4), Undang-Undang No. 28 Tahun 2004: “Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. (rel/ian)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&amp;newsid=21844&amp;tit=BANDA%20ACEH%20-%20%20%20Pemberhentian%20Direktur%20RS%20Fakinah%20Tak%20Sah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-3398420246405093054?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/3398420246405093054/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=3398420246405093054' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3398420246405093054'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3398420246405093054'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/04/pemberhentian-direktur-rs-fakinah-tak.html' title='Pemberhentian Direktur RS Fakinah Tak Sah'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-8841610196137098560</id><published>2011-04-11T19:33:00.003+07:00</published><updated>2011-04-11T20:05:21.989+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Pemberhentian Direktur RS Fakinah Dinilai tidak Sah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-n8dRXWHvyDs/TaL8i-nZqMI/AAAAAAAAAkI/OPzBI4KB1Zk/s1600/si.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 207px; height: 83px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-n8dRXWHvyDs/TaL8i-nZqMI/AAAAAAAAAkI/OPzBI4KB1Zk/s320/si.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5594311365001586882" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANDA ACEH - Pemberhentian Direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah, Dr M Saleh Suratno oleh Ketua Umum Yayasan Tgk Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan dinilai tidak sah. Pasalnya, tidak berhak yayasan yang baru dibentuk 2011 memberhentikan seorang direktur RS yang sudah 20 tahun mengabdi di rumah sakit itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengacara Saleh Suratno, J Kamal Farza menyampaikan hal itu menanggapi pemberhentian kliennya dari direktur rumah sakit itu oleh Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, seperti diberitakan Serambi, Kamis (7/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pihak yayasan yang memberhentikan Pak Saleh adalah yayasan dibuat tahun 2011 dan nama yayasan itu sama dengan nama Yayasan Tgk Fakinah. Yayasan yang didirikan tahun 2011 dengan akte notaris Sabaruddin Salam, selain tidak berkaitan dengan rumah sakit, juga belum memiliki keabsahan karena belum dinyatakan sah sebagai yayasan oleh Menteri Hukum dan HAM,” tulis Kamal lewat siaran pers kepada Serambi, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kamal, kliennya diangkat dengan SK Yayasan Tgk Fakinah yang didirikan tahun 1987. Yayasan itu kuat dugaan sudah invalid dan tidak boleh lagi menyebut diri yayasan, karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-undang Yayasan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah diamandemen dengan UU Nomor 28 tahun 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, akhir Oktober tahun 2009 adalah batas waktu terakhir yayasan-yayasan yang ada untuk menyesuaikan diri dengan Undang Undang tersebut. “Jika tidak, maka tidak boleh menggunakan kata yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan,” tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, dikatakan Kamal, baik yayasan pertama maupun yayasan kedua itu ilegal berkaitan dengan RS Tgk Fakinah. “Keduanya tidak memiliki alasan hak yang sah. Maka Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Fakinah, 4 April 2011 yang memberhentikan klien kami, adalah surat yang tidak punya dasar yang jelas,” kata Kamal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diberitakan, Kamis (7/4), untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit dan kualitas lulusan Akademi Keperawatan Tgk Fakinah, Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah, Dra Hj Siti Maryam Ibrahim Hasan, sejak 4 April 2011, memberhentikan dengan hormat Dr M Saleh Suratno sebagai direktur. Penggantian itu juga untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor No 28/2004 tentang Yayasan.(sal) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Serambi Indonesia, 11 April 2011, http://aceh.tribunnews.com/news/view/53704/pemberhentian-direktur-rs-fakinah-dinilai-tidak-sah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-8841610196137098560?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/8841610196137098560/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=8841610196137098560' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8841610196137098560'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8841610196137098560'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/04/pemberhentian-direktur-rs-fakinah.html' title='Pemberhentian Direktur RS Fakinah Dinilai tidak Sah'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-n8dRXWHvyDs/TaL8i-nZqMI/AAAAAAAAAkI/OPzBI4KB1Zk/s72-c/si.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-397952738052032923</id><published>2011-04-11T08:21:00.002+07:00</published><updated>2011-04-11T08:25:12.948+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Dua Yayasan Berebut Fakinah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-c9hkGgwAfMU/TaJYKxwAqeI/AAAAAAAAAj4/pzssDw1vA04/s1600/fakinah.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 157px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-c9hkGgwAfMU/TaJYKxwAqeI/AAAAAAAAAj4/pzssDw1vA04/s320/fakinah.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5594130629324220898" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;BANDA ACEH – Dua Yayasan yang mengklaim sebagai pemilik Rumah Sakit Teungku Fakinah (RSTF) Banda Aceh, kini saling berebut aset rumah sakit itu. Padahal, sebagian aset yang diperebutkan adalah milik pemerintah Aceh, yang dipinjamkan kepada rumah sakit swasta itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa Hukum Saleh Suratno, Direktur (RSTF), J. Kamal Farza, menyebutkan, dua yayasan yang bernama sama itu, tidak punya hubungan dengan kepemilikan rumah sakit. Mereka, kata Kamal, tidak punya dasar yang kuat untuk mengklaim aset rumah sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Baik yayasan pertama maupun yayasan kedua, itu ilegal dalam kaitannya dengan Rumah Sakit Teungku Fakinah. Keduanya tidak memiliki alas hak (dasar hukum) yang sah.” ujar Kamal Farza, Kamis, (7/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kamal, rumah sakit itu telah maju pesat, berkat keuletan dan kerja keras kliennya. Dari segi aset misalnya, saat kliennya menerima penyerahan pengelolaan dari yayasan, hanya berjumlah Rp 1,050 miliar. Saat ini, aset rumah sakit itu tidak kurang Rp 42,267 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saleh Suratno telah berhasil memajukan rumah sakit dengan perkembangan cukup signifikan, baik sumber daya maupun jaringan,”ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu sebabnya, Kamal meminta Pemerintah Aceh mengambil tindakan untuk menyelamatkan aset Pemerintah Aceh yang dipinjamkan kepada rumah sakit itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Karena ini aset daerah, Pemerintah Aceh kami mohon segera mengamankan aset rumah sakit ini, termasuk mencatat aset-aset yang ada, sehingga terselamatkan dan terhindarkan dari upaya-upaya penguasaan,” harapnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Kamal Farza juga meminta semua pihak atau siapa pun agar tidak membuat gangguan, menguasai sebagian atau seluruhnya dari aset rumah sakit, yang dapat merugikan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hal itu berlawanan dengan hukum. Jika ada pihak-pihak yang sudah terlanjur menempati, menguasai, kami minta segera meninggalkan area, jika tidak maka akan menerima tuntutan hukum dari klien kami,” sebutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: The Atjeh Post http://atjehpost.com/nanggroe/daerah/1048-dua-yayasan-berebut-fakinah.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-397952738052032923?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/397952738052032923/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=397952738052032923' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/397952738052032923'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/397952738052032923'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/04/dua-yayasan-berebut-fakinah.html' title='Dua Yayasan Berebut Fakinah'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-c9hkGgwAfMU/TaJYKxwAqeI/AAAAAAAAAj4/pzssDw1vA04/s72-c/fakinah.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-2731707005661716268</id><published>2011-04-04T23:10:00.001+07:00</published><updated>2011-04-04T23:12:29.459+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>Tentang Iklan Antikorupsi Partai Aceh</title><content type='html'>The Atjeh Post http://www.atjehpost.com/saleuem/opini/740-tentang-iklan-antikorupsi-partai-aceh.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah iklan kelihatan menonjol di halaman pertama sebuah surat kabar lokal. Iklan tersebut sebenarnya biasa-biasa saja. Tetapi menjadi luar biasa ketika, iklan tersebut dipasang oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh – sebuah partai yang saat ini mendominasi penguasaan kursi legislatif baik di level provinsi, DPRA maupun di level kabupaten/kota, DPRK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iklan yang dibuat Muzakir Manaf dan Muhammad Yahya masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Aceh tersebut isinya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan mendukung sepenuhnya kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik di tingkat nasional secara umum, maupun di tingkat Aceh secara khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai Aceh juga berkomitmen dan akan menindak tegas siapapun kader-kader partai yang terlibat melakukan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai Aceh juga bersedia melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan pegiat –pegiat antikorupsi baik tingkat Aceh, nasional maupun internasional.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iklan itu dibaca luas dan kemudian disebarkan secara luas kepada publik melalui jaringan sosial Facebook. Ada pro dan kontra tentang isi iklan, ada yang memuji tetapi banyak pula yang mencemooh. Bahkan sebagian orang menganggap, itu kampanye menjelang pemilihan kepala daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya bisa memahami mereka yang kontra. Mengingat dalam beberapa tahun terakhir, mereka melihat korupsi terjadi di Aceh dan sepertinya terbiarkan tanpa ada tindak lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misanya, hingga Juni 2010 telah menerima 800 pengaduan tindak pidana korupsi di Aceh. Dari jumlah itu, “KPK telah menindaklanjuti 155 pengaduan. 25 pengaduan ditangani oleh kepolisian, 28 pengaduan ditangani oleh Kejagung," kata Lutfi Ganda Supriadi, staf Litbang KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan 800 kasus yang dilaporkan dan belum ada satu pun yang ditangani, mengesankan, KPK takut masuk ke Aceh, karena Aceh dikawal oleh Partai Aceh – selaku partai dominan yang menguasai pemerintahan dan legislatif. Karena itu, komitmen terbuka yang disampaikan oleh dua petinggi Partai Aceh menjadi signal yang sangat positif bagi lembaga-lembaga pemberantasan korupsi untuk segera melakukan action, menggebuki para koruptor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang ingin disampaikan oleh Partai Aceh dalam iklan publik itu adalah,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Partai Aceh (PA) bukanlah partai korup, dan karna itu, PA komit dan siap membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh siapa pun termasuk oleh KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Partai Aceh (PA) bukanlah partai korup, dan karna itu, PA komit menyingkirkan kader-kader korup di tubuh partai, di legislatif, dan di eksekutif, dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Partai Aceh membuka diri untuk menerima siapa pun dan  kerjasama dengan lembaga-lembaga mana pun, dalam rangka membersihkan Aceh dari korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tahu, bahwa kejahatan korupsi adalah salah satu dari lima kejahatan besar yang dimusuhi bangsa-bangsa dunia: kejahatan terhadap kemanusiaan (humanrights), perdagangan dan penjualan orang (human trafficking), terorisme, dan narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komitmen Partai Aceh itu, merupakan kabar gembira bagi semua kita, seluruh rakyat Aceh, masyarakat Indonesia dan juga masyarakat dunia. Aceh tak mungkin dibangun dengan baik, jika dikelilingi oleh pejabat-pejabat dan parlemen bermental korup. Aceh tak mungkin dikunjungi para investor bila investasi mereka berbiaya tinggi karena harus menyetor miliaran rupiah ke kantong pejabat korup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tinggal sekarang, kita tunggu dan lihat, apakah iklan ini akan mendatangkan keberanian bagi penegak hukum untuk menangkap para koruptor?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya percaya komitmen Partai Aceh adalah komitmen yang tulus. Dan saya mendukung itu! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;| J. Kamal Farza | Praktisi Hukum&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-2731707005661716268?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/2731707005661716268/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=2731707005661716268' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2731707005661716268'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2731707005661716268'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/04/tentang-iklan-antikorupsi-partai-aceh.html' title='Tentang Iklan Antikorupsi Partai Aceh'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-244410168036148093</id><published>2011-04-04T22:56:00.001+07:00</published><updated>2011-04-04T23:01:51.518+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>Spirit Teungku Lah</title><content type='html'>J. Kamal Farza - Opini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serambi Indonesia, Sat, Jan 22nd 2011, 08:25 (http://aceh.tribunnews.com/news/view/47687/spirit-teungku-lah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETIKA saya mengunjungi Teungku Abdullah Syafi’e, Panglima Angkatan Gerakan Aceh Merdeka, di Gampong Sarah Panyang, Jiem-jiem, Pidie, dalam liputan persiapan milad Gerakan Aceh Merdeka, awal Desember 2000, saya sempat mengajukan sebuah pertanyaan yang sangat personal kepada almarhum, “Apa maksud dan tujuan perjuangan yang sedang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka”?  Teungku Lah, begitu sapaan akrab Abdullah Syafi’e, menjawab, “Hai nyak, hana lee that yang tapeureulee lam perjuangan nyoe, kecuali lhee boh peukara. Peukara nyang phon, Bansa Aceh beucarong, jeut bek ditipee lee gop. Keudua,  Bansa Aceh beukong, supaya bek dipoh lee gop, dan keu lhe, Bansa Aceh beukaya, jeut bek meugadee bak gop” (“Tidak banyak yang kita perlukan dalam perjuangan ini. Pertama, bangsa Aceh harus pintar, supaya tidak ditipu orang lain, Bangsa Aceh harus kuat supaya tidak dilecehkan orang lain, dan Bangsa Aceh harus kaya, supaya tidak mengemis pada orang lain”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang disampaikan secara singkat oleh Tgk Lah tersebut, sangat visioner. Siapa pun yang berpikir bagi kemajuan Aceh, dapat menjabarkan lhee boh peukara itu ke dalam bahasa visi yang amat sangat mendasar untuk membuat Aceh lebih baik. Pertama, harus pintar (beucarong). Orang Aceh harus memiliki pengetahuan luas untuk menguasai ilmu dan teknologi, agar mampu bersaing dengan masyarakat Indonesia lainnya dan masyarakat internasional. Harus ada orang Aceh yang cakap menjadi guru, bukan sekadar guru karena tidak memiliki pilihan pekerjaan yang lain. Orang Aceh harus ada yang menjadi dokter yang hebat, dengan sepesialisasi khusus jantung, bedah, tulang, atau lainnya. Harus ada orang Aceh yang menjadi dokter hewan yang memiliki kemampuan mengembangkan vaksin-vaksin baru guna menyembuhkan ternak-ternak Aceh yang handal, membuat dan mengembangkan sistem peternakan, sehingga kita tidak mengonsumsi lagi daging dan telor impor dari luar Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus ada sarjana atau ahli agama kita yang bukan saja memiliki kehebatan dalam berdebat soal syariah, tetapi bisa diandalkan membuat sistem hukum syariah yang memiliki kekuatan pemberdayaan ekonomi Islam, perbankan Islam, yang membuat si miskin menjadi kaya. Ahli syariah yang berani mengatakan, bahwa sistem syariah yang cilet-cilet, akan membentuk masyarakat dan pemimpin munafik dan hal ini justru merusak dan melecehkan Islam untuk jangka waktu yang lama. Aceh harus memiliki insinyur-insinyur yang handal dalam teknologi, dan universitas tidak hanya bisa menghasilkan insinyur yang hanya berani menjadi pegawai negeri, untuk kemudian menjadi pimpinan proyek, kepala dinas, koruptor, dan akhirnya pensiun atau masuk penjara karena korupsi. Singkatnya, orang Aceh harus carong dan mampu menjadi pengelola sumberdaya yang luar biasa hebatnya di tanah Aceh, dan tentunya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan bagi kalangan yang memerintah, visi Abdullah Syafi’e ini semakin memperkuat kemauan memajukan pendidikan Aceh. Jika orang yang sekarang memimpin masih teringat pesan ini, pastilah dia malu ketika kualitas pendidikan kita sedemikian buruknya, dari kualitas pendidikan daerah-daerah lain yang kemampuan keuangan daerahnya miskin dan mereka bukanlah daerah otonomi khusus seperti Aceh. Kedua, harus kuat (beukong), ini sangat jelas, bahwa kita disuruh menambah kemampuan menjaga, memperkuat dan mempertahankan diri baik setiap orang maupun secara komunal. Kita harus memiliki waktu untuk berolahraga, dan handal dalam memenej tubuh supaya kuat. Gizi kita harus baik. Dan kita harus menghapus pantangan makan ikan di kalangan anak-anak kita, supaya otak mereka berisi dan mereka tidak mengantuk di sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk yang lebih luas, kita memiliki kemampuan mengatur kekuatan gampong kita. Memiliki sistem yang kuat dalam menghadapi serangan provokator, dan kita memiliki kemampuan mengelola bencana, baik bencana alam maupun bencana dari para penjahat. Bagi orang yang memerintah, tentunya, sejak awal dilantik langsung berpikir, bagaimana mengelola warganya supaya kuat. Bagaimana membuat dan merancang standard etika baru, sehingga potensi-potensi yang ada bisa dihandalkan, bukan untuk bertinju di luar arena, tetapi memenangkan tinju di ring tinju. Bukan memenangkan debat kusir di warung kopi, tetapi debat ilmiah di forum-forum lobi, sidang parlemen atau sidang di ruang pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, orang Aceh harus kaya. Dengan kepintaran, dengan kekuatan, kita mampu memperkuat ekonomi kita untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Masyarakat Aceh, secara eksplisit dalam pesan Teungku Lah, mengharamkan diri menjadi masyarakat pengemis, peminta-minta, tangan di bawah, dan menjadi hina di hadapan orang yang korup dan bertindak bagai dermawan yang memandang pengemis dengan sinis dan jijik. Oleh karena itu, orang Aceh harus lebih keras bekerja, mengelola semua potensi yang ada untuk kemudian mengolahnya secara bertanggungjawab dan berkesinambungan. Setiap dalam diri orang Aceh, harus berpikir, bagaimana ia membangun rumah dengan tidak menebang pohon dan mengunduli hutan. Bagaimana ia membangun pelabuhan tetapi bukan dengan menghancurkan gunung, karena hal ini akan berdampak baik untuk ekonomi jangka pendek tetapi bencana bagi masa depan anak cucu kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andai Pemerintah (orang) Aceh ingat pesan-pesan yang saya sebut sebagai visi Teungku Abdullah Syafi’e, saya memiliki keyakinan, dalam lima tahun pasca-Undang-undang Pemerintah Aceh, atau tiga tahun pasca-pilkada 2006, rakyat Aceh sudah terlihat memiliki kehidupan lebih baik, karena MoU Helsinki dan UU-PA dibuat dengan misi itu. Andai almarhum Teungku Lah masih hidup, tentu kita masih bisa melihat raut wajahnya. Apakah bahagia atau kecewa melihat situasi ini. 22 Januari 2011, Teungku Lah genap 9 tahun sudah meninggalkan kita. Beliau wafat di Gampông Sarah Panyang, Jiem-jiem, Pidie, bersama istri dan lima pengawalnya. Kita doakan Allah swt menerima segala amal kebajikan almarhum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wasiat almarhum yang masih saya ingat adalah, “Meunyo bak saboh uroe ka tadeungo lé gata nyang bahwa lôn ka syahid, bèk tapeuseudéh dan putôh asa. Lantaran jeueb-jeueb watee lôn meulakee bak Po teuh Allah Beuneubri lôn syahid watèë Nanggroë geutanyoë ka toë bak mardéhka, meuseubab hana peurelèë sipeuë jabatan pih meunyo Nanggroë ka mardeka, nyang lon peureulee pemimpin beuamanah rakyat beuseujahtra” (“Jika suatu hari nanti kau dengar aku telah tiada, jangan bersedih dan putus asa, sebab setiap waktu aku berdoa semoga Allah memanggilku saat negeri ini belum merdeka. Aku tak butuh jabatan saat negeri ini merdeka, yang kubutuhkan, para pemimpin menjaga amanah agar rakyat sejahtera”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, siapa yang masih ingat wasiat Teungku Lah. Seberapa tergetarkah kita mendengar wasiat ini, sehingga berjuang keras agar Aceh menjadi lumbung orang carong, orang kuat, dan orang kaya. Merasakan kenyataan sekarang, sungguh saya merasa sedih. Sayup-sayup, dipojok warung kopi saya mendengarkan sindirin sekelompok anak muda yang resah dengan masa depan Aceh, seolah menyindir realita yang ada: “Ureung Aceh beubangai/beu jeut dipropaganda sabe/Ureung Aceh beuleumoh/beu jeut dipeutakot le ureung bangai/    Ureung Aceh beugasim/beujeut dipeulemoh ngen peng grik.”     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* J. Kamal Farza adalah Lawyer pada Farza Lawfirm, Banda Aceh. Founder Tengku Hasan Tiro Institute.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-244410168036148093?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/244410168036148093/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=244410168036148093' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/244410168036148093'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/244410168036148093'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2011/04/spirit-teungku-lah.html' title='Spirit Teungku Lah'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-8453545657235559910</id><published>2010-04-05T17:58:00.000+07:00</published><updated>2010-04-05T17:59:59.955+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Disparitas Diduga Menimpa Terdakwa Irham</title><content type='html'>RAKYAT ACEH Senin, 5 April 2010 | 10:00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banda Aceh-Kasus penahanan Irham, terdakwa dugaan pencabulan terhadap muridnya, hingga kini masih berstatus tahanan PN Jantho. Namun dibalik itu semua, ada suatu disparitas dalam memberlakukan seorang terdakwa, termasuk Irham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian dijelaskan praktisi hukum J. KamaL Farza kepada Rakyat Aceh, Minggu (4/4).&lt;br /&gt;Fakta yang sering terjadi, lanjut Kamal, sering pihak penyidikan, penuntut, atau pengadilan, memutuskan hukuman yang berbeda untuk dua kasus kejahatan yg sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada hukum dan pengadilan. Advokat di Aceh ini mengungkapkan, penahanan diatur dalam pasal 1 butir (21) KUHAP, yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu, oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya penahanan, merupakan pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi oleh negara, lanjut salah satu praktisi hukum di Serambi Mekkah ini.&lt;br /&gt;Lalu, terangnya, yang berwenang melakukan penahanan (pasal 20 KUHAP) antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;penyidik untuk kepentingan penyidikan, jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;Meski pun begitu, urai Kamal, salah satu syarat dilakukan penahanan, yaitu syarat subyektif, tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut KUHAP, seseorang ditahan jika melakukan tindak pidana, ada bukti yang cukup, dan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa: 1 melarikan diri, 2. merusak atau menghilangkan barang bukti dan 3. mengulangi tindak pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, hak menahan seseorang berada pada tiga pihak tersebut. Hanya saja, mengapa ada tersangka/terdakwa yang di tahan dan ada yang tidak, itu sepenuhnya tergantung pada 3 pihak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kemungkinan disparitas, bisa jadi dikenakan ke Irham. Pasalnya, pihak PN Jantho pernah menyidangkan kasus pemerkosaan, tetapi terdakwanya tidak ditahan sehari pun,” tukasnya. (ian)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER: http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&amp;newsid=16229&amp;tit=Berita%20Utama%20-%20%20Disparitas%20Diduga%20Menimpa%20Terdakwa&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-8453545657235559910?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/8453545657235559910/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=8453545657235559910' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8453545657235559910'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8453545657235559910'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2010/04/disparitas-diduga-menimpa-terdakwa.html' title='Disparitas Diduga Menimpa Terdakwa Irham'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-4191430572070308357</id><published>2010-04-05T17:56:00.000+07:00</published><updated>2010-04-05T17:58:20.325+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Kuasa Hukum Mantan Kepala BPKS Sampaikan Klarifikasi ; Indikasi Korupsi Tidak Ditemukan</title><content type='html'>Banda Aceh, (Analisa)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tudingan adanya indikasi korupsi atau penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dibantah keras oleh mantan Kepala BPKS, Ir Drs H. Teuku Syaiful Achmad yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui kuasa hukummnya, J.Kamal Farza, Saiful menyatakan, laporan adanya indikasi korupsi di BPKS sebagai sesuatu yang tidak berdasar dan menjurus fitnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setelah diperiksa dan dilakukan audit oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan BPK, ternyata tidak ada ditemukan indikasi korupsi di BPKS. Klarifikasi ini bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah yang keji bagi orang-orang tidak bersalah dan telah berbuat baik memegang amanah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar J.Kamal Farza dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (3/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klarifikasi tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan sejumlah media yang mengutip Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang menyebutkan, Tim Khusus KPK akan melakukan penyelidikan kasus korupsi di Aceh. termasuk indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rp7,7 Miliar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Alfian, indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2009, perkiraan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan satu kasus lainnya yang dilaporkan ke KPK namun tidak termasuk prioritas pengusutan, yaitu indikasi korupsi pada proyek pembangunan dermaga bongkar muat BPKS, yang kuat dugaan menyalahi prosedur karena dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas tudingan tersebut, Kamal Farza menyatakan, PL proyek Ct 3/dermaga bongkar muat, dimulai dengan tender bebas tahun 2005, selanjutnya berturut-turut 2006-2009 dilakukan penunjukan langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2000 pasal 12 ayat 1 (a): Pekerjaan Lanjutan dimaksud harus merupakan satu kesatuan kontruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah. Yang berwenang melakukan PL adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala BPKS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal Farza juga menyebutkan, pada tahun 2008, Kejati Aceh telah membentuk Tim Besar yang melibatkan 2 asisten untuk memeriksa BPKS. Kesimpulannya, tidak ditemukan penyimpangan/indikasi korupsi di BPKS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari Kejaksaan Agung Nomor: R-1864/D/Dek.3/12/2008 tertanggal 15 Desember 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian audit investigasi oleh BPK Pusat dan Perwakilan BPK Aceh akhir tahun 2008, hanya ditemukan ketidaklengkapan administrasi pada dan kelebihan bayar (hampir selesai 100 persen penyelesaiannya) dengan Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Pusat No: 03/S/VII~XVIII/02/2009 tanggal 6 Februari 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian terkait dengan pengaduan masyarakat ke Kejati Aceh pada tahun 2009, sudah dilakukan kembali pemeriksaan ulang baru pada Desember 2009 hingga selesai, dan juga hasilnya sama, tidak ditemukan penyimpangan dan indikasi korupsi di BPKS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya, adalah orang yang anti korupsi. Tetapi saya tidak ikhlas, seseorang dicederai, dianiaya mentalnya dengan sebuah konspirasi jahat yang ingin merongrong kewibawaan orang dan membunuh karakter seseorang. Syaiful Achmad sudah mengundurkan diri, hendaknya semua pihak memahami hal ini dengan cara tidak melakukan fitnah, yang merusak kehormatan dan nama baik seseorang," jelas Kamal. (mhd)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER: http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=50051:kuasa-hukum-mantan-kepala-bpks-sampaikan-klarifikasi--indikasi-korupsi-tidak-ditemukan-&amp;catid=42:nad&amp;Itemid=112&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-4191430572070308357?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/4191430572070308357/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=4191430572070308357' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/4191430572070308357'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/4191430572070308357'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2010/04/kuasa-hukum-mantan-kepala-bpks.html' title='Kuasa Hukum Mantan Kepala BPKS Sampaikan Klarifikasi ; Indikasi Korupsi Tidak Ditemukan'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-1391133599819164747</id><published>2010-04-04T17:58:00.002+07:00</published><updated>2010-04-04T18:01:26.738+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Kamal Farza: Menghukum Secara Kejam, Bukan Mendidik dan Beri Keadilan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/S7hxPf9L5uI/AAAAAAAAAjI/nUq82X9XFpY/s1600/19132_1255817408908_1633781001_675856_5681259_n.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/S7hxPf9L5uI/AAAAAAAAAjI/nUq82X9XFpY/s320/19132_1255817408908_1633781001_675856_5681259_n.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5456235459649464034" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Perang Opini Memanas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banda Aceh-Masih seputar Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang memunculkan pro dan kontra dalam masyarakat. Ketua Sementara DPRA Hasbi Abdullah mengatakan, bakal merevisi qanun itu. Sementara anggota dewan dari Fraksi PKS, ngotot bilang harus diberlakukan. Elemen sipil pun tak mau kalah perang opini, bahkan mereka langsung melayangkan protes agar aturan itu dikaji ulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu advokat di Aceh, Kamal Farza menilai, persoalan hukum akhir-akhir ini terlihat semakin marak di Aceh. Salah satu persoalan yang paling mendapat sorotan adalah rancangan Qanun Jinayat yang terus mengundang pro-kontra dari berbagai kalangan.&lt;br /&gt;Menurutnya, warga kota yang tergabung dalam berbagai lembaga kemasyarakatan dan lembaga hukum di Aceh yang peduli Syariah. Bahkan ‘melemparkan’ komplain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut elemen sipil itu, draft Rancangan Qanun yang dibahas di tingkat legislatif, telah berdampak pada lahirnya Rancangan Qanun yang lebih menitik beratkan pada semangat untuk menghukum secara kejam.&lt;br /&gt;Dibandingkan dengan membangun aspek pendidikan dan keadilan, kata mereka serempak. Sepenuhnya diantara mereka mengakui, ada benarnya isi qanun tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tetapi pihaknya belum melihat ada pihak pro akan Qanun ini, yang mau memberikan sedikit argumennya," terangnya lagi. Hanya saja, lanjut lawyer ini, perbedaan pandangan tentang muatan materi rancangan Qanun ini, semoga tidak menyerempet ke arah pembahasan yang non-yuridis, seperti membangkitkan rasa sensitifitas keagamaan yang sarat dengan unsur emosional subjektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia pun tak menampik, Qanun Jinayat ini tak pernah lepas dari Hukum Agama (Islam), tetapi tidak berarti tertutupnya ruang diskusi dan monopoli pembahasan oleh kalangan tertentu tentang substansi Qanun, sebab pada kenyataannya baik dalam pemahaman hukum maupun Agama sekalipun, terdapat perbedaan pandangan yang tidak dapat dinafikan begitu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, terangnya lagi, persoalan hukum dianggap persoalan kemasyarakatan dalam arti luas. Sebab bagaimanapun masyarakat merupakan subjek yang diatur hukum. Makanya, masyarakat berhak menyampaikan pandangannya tentang hukum. (ian)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER: http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&amp;newsid=13811&amp;tit=Berita%20Utama%20-%20Perang%20Opini%20Memanas&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-1391133599819164747?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/1391133599819164747/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=1391133599819164747' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1391133599819164747'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1391133599819164747'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2010/04/kamal-farza-menghukum-secara-kejam.html' title='Kamal Farza: Menghukum Secara Kejam, Bukan Mendidik dan Beri Keadilan'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/S7hxPf9L5uI/AAAAAAAAAjI/nUq82X9XFpY/s72-c/19132_1255817408908_1633781001_675856_5681259_n.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-7801447491285143158</id><published>2010-04-04T11:19:00.000+07:00</published><updated>2010-04-04T11:20:46.320+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Kuasa Hukum Klarifikasi Laporan Korupsi di BPKS</title><content type='html'>Serambi, 4 April 2010, 10:15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANDA ACEH - Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Teuku Syaiful Achmad melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza menilai laporan adanya indikasi korupsi di BPKS sebagai sesuatu yang tidak berdasar. “Tidak ada korupsi di BPKS,” tulis Kamal Farza dalam siaran pers-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan itu dikeluarkan J Kamal Farza dari Farza Lawfirm yang berkantor di Banda Aceh selaku kuasa hukum mantan Kepala BPKS menanggapi pemberitaan yang dilansir koran ini edisi 1 April 2010 berjudul KPK akan tangani kasus korupsi Aceh. Dalam pemberitaan yang mengutip Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian disebutkan, Tim Khusus KPK akan melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi di Aceh dengan prioritas pada empat kasus besar, yaitu deposito Aceh Utara, penjualan besi jembatan dan alat berat, pengadaan CT-Scan RSUZA, dan indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Alfian, menyangkut indikasi korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2009, perkiraan kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar. “Dalam anggaran, harga per meter Rp 350 ribu, tapi ini dibeli hanya Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per meter,” ungkap Alfian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan satu kasus lainnya yang dilaporkan ke KPK namun tidak termasuk prioritas pengusutan yaitu indikasi korupsi pada proyek pembangunan dermaga bongkar muat BPKS. “Menyangkut kasus ini (pembangunan dermaga), tidak bisa dihitung jumlah kerugiannya, tapi kuat dugaan menyalahi prosedur karena dilakukan dengan penunjukan langsung (PL),” ujar Alfian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klarifikasi&lt;br /&gt;Menurut Kamal Farza, pihaknya perlu meluruskan laporan indikasi korupsi di BPKS dengan tujuan tidak menimbulkan fitnah yang keji bagi orang-orang yang tidak bersalah dan telah berbuat baik memegang amanah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan Kamal Farza, mengenai penunjukan langsung (PL) proyek Ct 3/dermaga bongkar muat Teluk Sabang dimulai dengan tender bebas pada 2005, selanjutnya berturut-turut pada 2006, 2007, 2008, 2009 dilakukan PL. Dasar hukumnya, kata Kamal Farza adalah PP Nomor 29 Tahun 2000 Pasal 12 ayat 1 (a): Pekerjaan lanjutan dimaksud harus merupakan satu kesatuan kontruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga dijelaskan, BPKS adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2000. “Kewenangannya, pasal 6 ayat (2); Kepala BPKS mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang,” tulis Kamal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah diaudit&lt;br /&gt;Kuasa hukum mantan Kepala BPKS menjelaskan, pada 2008, Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk tim besar melibatkan dua asisten untuk memeriksa BPKS. Kesimpulannya, tidak ditemukan penyimpangan/indikasi korupsi di BPKS. Bahkan sudah keluar Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung Nomor: R-1864/D/Dek.3/12/2008 tertanggal 15 Desember 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga sudah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Pusat dan Perwakilan BPK Aceh pada akhir 2008. Audit investigasi itu hanya menemukan ketidaklengkapan administrasi pada dan kelebihan bayar (hampir selesai 100 persen penyelesainnya) dengan Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Pusat Nomor 03/S/VII~XVIII/02/2009, tanggal 6 Februari 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Aceh, maka pada 2009 dilakukan pemeriksaan ulang yang hasilnya tidak ditemukan penyimpangan dan indikasi korupsi di BPKS.  Di akhir klarifikasinya, kuasa hukum menulis, “Saya adalah orang yang antikorupsi tetapi saya tidak ikhlas seseorang dicederai, dianiaya mentalnya dengan sebuah konspirasi jahat yang ingin merongrong kewibawaan orang dan membunuh karakter seseorang. Teuku Syaiful Achmad sudah mengundurkan diri dari jabatannya, hendaknya semua orang memahami hal ini dengan cara tidak melakukan fitnah yang merusak kehormatan dan nama baik seseorang.”(nas)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER: http://www.serambinews.com/news/view/27736/kuasa-hukum-klarifikasi-laporan-korupsi-di-bpks&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-7801447491285143158?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/7801447491285143158/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=7801447491285143158' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7801447491285143158'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7801447491285143158'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2010/04/kuasa-hukum-klarifikasi-laporan-korupsi.html' title='Kuasa Hukum Klarifikasi Laporan Korupsi di BPKS'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-4302610869144962951</id><published>2010-03-25T19:49:00.000+07:00</published><updated>2010-03-25T19:50:33.135+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BERITA'/><title type='text'>Korban Rakit Lamno Bisa Tuntut Pemerintah</title><content type='html'>BANDA ACEH - Kasus terbalik rakit Alue Mie di aliran Krueng Lambeusoe, Kecamatan Jaya (Lamno), Kabupaten Aceh Jaya yang menyebabkan tiga tewas mendapat perhatian praktisi hukum di daerah ini. J Kamal Farza dari Farza Lawfirm yang berkantor pusat di Banda Aceh menyatakan pihak korban bisa menuntut Pemerintah Aceh baik secara gugatan perwakilan (class action) maupun gugatan perdata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;J Kamal Farza dalam siaran pers-nya yang diterima Serambi, Selasa (23/3) sependapat dengan penilaian banyak pihak bahwa kasus itu memilukan sekaligus memalukan. Secara hukum, kasus itu sendiri tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah. “Untuk menghindari politisasi kasus secara berkepanjangan, warga dan korban bisa menuntut pemerintah secara hukum,” tandas Kamal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskannya, menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2002, gugatan class action dapat diajukan apabila jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan. Yang paling penting, kata Kamal, ada kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya. “Jika penggugatnya sedikit, mungkin bisa menempuh upaya hukum biasa, yakni gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah,” tulis Kamal sambil menyebutkan pihaknya bersedia jadi pengacara korban untuk menuntut pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus tenggelamnya rakit di Lamno, menurut Kamal, yang menjadi peristiwa hukumnya adalah tenggelamnya rakit, di mana dalam peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal. Walau secara pidana pihak penyelenggara rakit bisa diajukan ke meja hijau oleh jaksa, tetapi itu tak mengurangi hak korban untuk menuntut pemerintah, karena telah melakukan pembiaran rakit itu beroperasi dalam jangka waktu yang lama, tanpa berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyiapkan infrastrukur jembatan yang memadai demi kelancaran sarana transportasi. “Bahkan, setelah warga berinisiatif membangun rakit pun, tak ada bantuan pemerintah agar rakitnya layak dan memenuhi standar kelayakan,” demikian Kamal Farza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, pada Minggu (21/3), sekitar pukul 15.00 WIB, rakit Alue Mie, salah satu rakit penyeberangan di aliran Krueng Lambeusoe, Kecamatan Jaya (Lamno), yang sedang menyeberangkan lebih 40 orang anggota rombongan pengantin laki-laki (linto) terbalik menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya sempat dirawat di puskesmas. Ketiga korban tewas akibat musibah rakit Alue Mie masing-masing Safrizal (40) warga Lammee, Nurdin (45) warga Meunasah Weh, dan Aminah (30) warga Pante Keutapang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakit yang musibah itu merupakan rakit desa yang beroperasi di aliran Krueng Lambeusoe menghubungkan Desa Alue Mie dengan Teumareum. Lebar sungai tersebut sekitar 120 meter dengan kedalaman lebih kurang empat meter. Jika dari Banda Aceh, rakit Alue Mie berada pada posisi ketiga setelah rakit Babah Dua (yang dikenal dengan rakit Honda) dan rakit utama di Lambeusoe yang menyeberangkan mobil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan dua rakit lainnya, rakit Alue Mie tidak menggunakan mesin tetapi ditarik dengan tenaga manusia yang bertumpu pada rentangan kabel sling di atas aliran sungai. Rakit itu dikhususkan untuk menyeberangkan orang termasuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas terbatas.(nas) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER: http://www.serambinews.com/news/view/26901/korban-rakit-lamno-bisa-tuntut-pemerintah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-4302610869144962951?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/4302610869144962951/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=4302610869144962951' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/4302610869144962951'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/4302610869144962951'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2010/03/korban-rakit-lamno-bisa-tuntut.html' title='Korban Rakit Lamno Bisa Tuntut Pemerintah'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-8234143309832597911</id><published>2009-09-28T10:50:00.003+07:00</published><updated>2009-09-28T10:54:01.575+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Foto Mesra Bupati, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri</title><content type='html'>KLIKP21।COM Dedy    Minggu, 27 September 2009 20:06   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banda Aceh - Kasus Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menggugat Roy Suryo atas foto mesra Bupati Abdya di Handpone yang di klaim Roy Suryo bukan bersama istri Akmal, Ida Agustina। Kuasa hukum Bupati Abdya, J। Kamal Farza, Dedy Prasetyo, SH।, L.LM, dan Nurul Ikhsan, SH. Minggu (27/9/2009),  mengundurkan diri.&lt;br /&gt;&lt;p&gt;Diakui Kamal Farza, sejak Januari 2009, pihaknya telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Akmal Ibrahim. “Kami sudah tidak menjadi kuasa hukum Akmal Ibrahim dan istrinya, bahkan sejak beberapa hari setelah kasus itu terbuka kepada publik,” kata Kamal Farza, di acara coffee morning dan hahal bihalal, di Banda Aceh.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Alasan pengunduran dirinya sebagai pengacara Akmal, karena mereka tidak bisa menjalin komunikasi yang efektif dalam melanjutkan kasus hukum sebagaimana ditanda-tangani dalam surat kuasa. Selain itu, Akmal Ibrahim tidak menyepakati dan melaksanakan komitmen.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Alasannya, kata Kamal lagi, sulit sekali berkomunikasi dengan kliennya terkait kasus tersebut. Bukan hanya tidak mengangkat telephone ketika dihubungi,  juga short Message Service (SMS) pu tak di balas. Belum lagi pesan yang disampaikan ke ajudannya juga tidak ada tanggapan dari kliennya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain itu, ucapnya, ada beberapa komitmen yang telah disepakati dari awal, tidak diindahkan atau tidak diperdulikan oleh kliennya, termasuk legal strategi yang ditawarkan dan beberapa hal yang secara lisan sudah disepakati. Alhasil, pihak kuasa hukum sedikit kesulitan ketika pihak penyidik mempertanyakan beberapa masalah tentang data dan alat bukti yang masih di tangan kliennya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pakar telematika Indonesia, Roy Suryo diundang ke Aceh dan meneliti foto mesra Akmal Ibrahim dengan seorang wanita yang diakui sebagai istri Akmal. Foto itu pun, kini beredar kembali di Abdya. Berdasarkan analisa Roy, Wanita yang tidur dengan sang Bupati itu, bukanlah istrinya.&lt;br /&gt;"Foto ini asli bukan rekayasa dan perempuan ini bukan istri Bapak Akmal, Dari Beberapa foto Bapak Akmal dan istrinya yang saya periksa, wanita dalam foto ini berbeda dengan istrinya," kata Roy suryo Di Banda Aceh, Senin (27/10/2008) yang dimuat media cetak yang beredar di Aceh.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kamal bilang, menurut Roy, ditemukannya perbedaan pada ukuran alis, warna kulit, serta kerutan kulit wanita dalam foto dengan wajah istri Akmal. Foto akmal yang sedang berpelukan dengan dengan seorang wanita di atas ranjang itu direkam dengan mengunakan kamera hape sekitar satu tahun lalu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menyebarnya foto pribadi Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim terjadi pada awal oktober 2008 lalu। Foto itu juga sempat ditempelkan ditempat-tempat umum di kabupaten tersebut, oleh orang tak dikenal. Atas kasus itu, Akmal Ibrahim berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 27 Oktober 2008 menunjuk Kamal Farza dan kawan-kawan untuk mewakilinya menuntut Roy Suryo termasuk melaporkan Roy ke kepolisian.&lt;/p&gt;http://www.klikp21.com/index.php?option=com_content&amp;amp;view=article&amp;amp;id=2963:buntut-foto-mesra-bupati-kuasa-hukum-mengundurkan-diri&amp;amp;catid=113:nusantara&amp;amp;Itemid=115&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-8234143309832597911?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/8234143309832597911/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=8234143309832597911' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8234143309832597911'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8234143309832597911'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2009/09/foto-mesra-bupati-kuasa-hukum.html' title='Foto Mesra Bupati, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-8513252751767590471</id><published>2009-09-28T10:47:00.001+07:00</published><updated>2009-09-28T10:49:20.242+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NEWS'/><title type='text'>Terkait Kisruh Soal BPKS -Usulan Gubernur Cacat Hukum</title><content type='html'>&lt;table class="contentpaneopen" border="0"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;&lt;td class="contentheading" width="100%"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;        &lt;td class="buttonheading" align="right" width="100%"&gt;     &lt;a href="http://monevacehnias.bappenas.go.id/index2.php?option=com_content&amp;amp;do_pdf=1&amp;amp;id=505" target="_blank" onclick="window.open('http://monevacehnias.bappenas.go.id/index2.php?option=com_content&amp;amp;do_pdf=1&amp;amp;id=505','win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=640,height=480,directories=no,location=no'); return false;" title="PDF"&gt;      &lt;img src="http://monevacehnias.bappenas.go.id/images/M_images/pdf_button.png" alt="PDF" name="PDF" border="0" align="middle" /&gt;&lt;/a&gt;    &lt;/td&gt;        &lt;td class="buttonheading" align="right" width="100%"&gt;      &lt;a href="http://monevacehnias.bappenas.go.id/index2.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=505&amp;amp;pop=1&amp;amp;page=0" target="_blank" onclick="window.open('http://monevacehnias.bappenas.go.id/index2.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=505&amp;amp;pop=1&amp;amp;page=0','win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=640,height=480,directories=no,location=no'); return false;" title="Print"&gt;       &lt;img src="http://monevacehnias.bappenas.go.id/images/M_images/printButton.png" alt="Print" name="Print" border="0" align="middle" /&gt;&lt;/a&gt;     &lt;/td&gt;        &lt;td class="buttonheading" align="right" width="100%"&gt;     &lt;a href="http://monevacehnias.bappenas.go.id/index2.php?option=com_content&amp;amp;task=emailform&amp;amp;id=505&amp;amp;itemid=99999999" target="_blank" onclick="window.open('http://monevacehnias.bappenas.go.id/index2.php?option=com_content&amp;amp;task=emailform&amp;amp;id=505&amp;amp;itemid=99999999','win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=400,height=250,directories=no,location=no'); return false;" title="E-mail"&gt;      &lt;img src="http://monevacehnias.bappenas.go.id/images/M_images/emailButton.png" alt="E-mail" name="E-mail" border="0" align="middle" /&gt;&lt;/a&gt;    &lt;/td&gt;       &lt;/tr&gt;    &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;       &lt;table class="contentpaneopen" border="0"&gt;     &lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;    &lt;td colspan="2" valign="top"&gt;     Koran Rakyat Aceh, Kamis, 3  September 2009 | 12:07&lt;br /&gt;&lt;hr /&gt; &lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;Banda Aceh-Terkait kisruh soal tolak menolak antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan masyarakat Sabang tentang penonaktifan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ir Drs HT Syaiful Achmad BMuE dan Sekretaris BPKS Abdul Halim SE, Lawyer Kepala BPKS J.Kamal Farza, menilai usulan Gubernur cacat hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Semuanya ada proses dan mekanisme. Kalaupun mau dinonaktifkan, bukan pemaksaan. Apalagi tanpa alasan yang tidak jelas dan semena-mena. Saya nilai itu cacat hukum,” kata Kamal Farza, kepada koran ini, Selasa kemarin.&lt;/div&gt;  &lt;div align="justify"&gt;Meski pun cacat hukum, ujarnya, pada prinsipnya Gubernur yang juga Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala, wakil kepala, sekretaris dan anggota BPKS. Hanya saja, ucapnya, semua ada aturan mainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, lanjutnya, sesuai ketenetuan Undang-undang No.37 tahun 2000 Pasal 5 ayat 2, DKS memiliki kewenangan untuk mengganti dan mengangkat. Tetapi ketiga anggota DKS (walikota Sabang Munawar Liza dan Bupati Aceh Besar, Bukhari-red) memiliki hak dan kewenangan yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimana, peran Ketua DKS hanya memudahkan administrasi dan koordinasi DKS. Mengapa? "Sebab setiap kebijakan yang dikerluarkan DKS merupakan hasil kesepakatan dari para anggotanya," terangnya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, sesuai prosedurnya, masa jabatan kepala, wakil kepala dan anggota BKPS, lima tahun. Dan dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan tata cara pemberhentian kepala BPKS sebelum berakhir masa jabatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Istilah non aktif itu, ti dak dikenal dalam praktik pengelolaan BPKS. Makanya, pemberhentian sebelum berakhirnya tugas kepala dilakukan melalui proses evaluasi atau karena melakukan tindak pidana. Sementara dari sumber di dewan menyebutkan bukan alasan itu makanya kepala BPKS dinonaktifkan,” katanya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;J.Kamal Farza mencontohkan, misalnya karena alasan kinerja atau melakukan kesalahan administrasi, dianggap tidak mampu mencapai target. Terkait hal itu, pihak DKS seharusnya memanggil kepala BPKS untuk dievaluasi lagi yang sebelumnya dilakukan surat peringatan teguran satu hingga tiga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertahankan Manajemen BPKS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, sejumlah anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), meminta Gubernur Irwandi Yusuf dan kalangan legislatif untuk mempertimbangkan kembali usulan menonaktifkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ir Drs HT Syaiful Achmad BMuE dan Sekretaris BPKS, Abdul Halim SE..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi FPAN Zainal Arifin, saat penyampaian akhir fraksi – fraksi terhadap laporan nota penghitungan Anggran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) oleh Gubernur tahun 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zainal menyatakan, FPAN menyadari usulan Gubernur yang telah disampaikan ke DPRA untuk mendapat pertimbangan dan dukungan mengganti manajemen BPKS, sah – sah saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, tidak baik jika usulan untuk mengganti manajemen BPKS didasarkan desakan familiar, dengan mengenyampingkan hal yang telah diperbuat, bahkan selama ini tidak ditemukan adanya penyelewenangan jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyebutkan, jika BPKS selama ini belum mendpatkan sentuhan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang signifikan untuk sektor pembangunannya, melainkan dari APBN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilain pihak manajemen BPKS sedang giat giatnya melobi agar lanjutan Undang – undang (UU) 37 tahun 2000seperti PP dapat segea dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.Seta sabang mendapat porsi sebagai pelabuhan bebas dalam RUU Kawasan Ekono mi Khusus (KEK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui momentum Ramadhan 1430 Hijriah, pihaknya meminta Gubernur Irwandi untuk mempertimbangkannya dengan bijak dan santun, serta memperhatikan suara hati masyarakat Sabang, yang telah disampaikan lewat advokasinya beberapa waktu lalu di gedung DPRA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan tersebut Fraksi PAN mengajak semua pihak untuk memahami pepatah orang tua Aceh berbunyi, ”Hana meunang ureung beuho, hana talo ureung Bijaksana (Tidak menang sang pemberani, tidak kalah orang bijaksana). (ian/slm)&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;br /&gt;http://monevacehnias।bappenas.go.id/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=505&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-8513252751767590471?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/8513252751767590471/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=8513252751767590471' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8513252751767590471'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8513252751767590471'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2009/09/terkait-kisruh-soal-bpks-usulan.html' title='Terkait Kisruh Soal BPKS -Usulan Gubernur Cacat Hukum'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-3648194674942926599</id><published>2009-02-19T20:52:00.005+07:00</published><updated>2009-02-19T21:10:15.313+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MANAGING PARTNERS'/><title type='text'>J. KAMAL FARZA</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SZ1nBhlfFRI/AAAAAAAAAiU/v1NHkN-jW4U/s1600-h/JK+Farza3.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 214px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SZ1nBhlfFRI/AAAAAAAAAiU/v1NHkN-jW4U/s320/JK+Farza3.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304509212005438738" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;J Kamal Farza mendirikan Farza Law Firm pada 25 Agustus 2008, di Banda Aceh. Sebagai advokat sejak 1998, ia sekarang juga pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banda Aceh dan belasan tahun terlibat aktif serta memimpin organisasi masyarakat sipil, Kamal memiliki keahlian unik dan khas untuk menyelesaikan masalah kliennya. Namun, di Farza Law Firm Kamal berupaya fokus pada Corporate Legal, Human Right Law dan aspek legal dari Good Governance dan Good Corporate Governance (GCG). Kamal juga menguasai pembuatan legal draft baik baik qanun, maupun peraturan perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;Meski tak menampik klien yang hendak menyelesaikan perkara secara litigasi, firma hukum yang didirikan Kamal dan rekan-rekannya, sesungguhnya lebih fokus pada konsultansi dan penyelesaian masalah di luar proses peradilan untuk segala aspek hukum korporasi. Selain itu, Kamal yang juga pernah menjadi wartawan, berupaya bersama rekan-rekannya menjadikan Farza Law Firm sebagai firma hukum yang ramah media. Karena itulah firma hukum ini juga mengenalkan praktik-praktik litigation public relation, untuk menangani masalah klien mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh (1996) dan mengikuti berbagai pelatihan khusus profesi hukum dan HAM di Jakarta, Kamal memiliki keahlian teruji untuk menyelesaikan berbagai masalah di bidang hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika tengah menyiapkan pendirian kantor firma hukum ini, Kamal dipilih pula menjadi Wakil Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banda Aceh pada 1 Juli 2008. Kini, disela-sela kesibukannya mengelola firma ini dan menjadi pembicara utama talk show di media elektronik dan berbagai forum diskusi untuk isu-isu hukum dan HAM, Kamal menjadi “guru” pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan Peradi dan wajib diikuti para calon advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum mendirikan firma hukum ini, Kamal adalah Direktur Yayasan Anak Bangsa  (1997-2000), Dewan Daerah WALHI Aceh (1997-2000), Trainer untuk training HAM dasar (1997-2000), trainer untuk training Konvensi Hak Anak (KHA,1998-2000), trainer untuk training jurnalistik dan training pendidikan jalanan, dan pendidikan alternatif untuk anak-anak putus sekolah (1998-2000).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak mengantongi izin sebagai pengacara (1998), ia menjadi Pekerja Bantuan Hukum/Konsultan untuk Hak Anak  (1998-2000). Kamal juga salah satu Pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS Aceh), serta mendirikan dan menjadi Dewan Pengurus Koalisi NGO HAM (1999-2002). Ketua Dewan Pengurus Yayasan Anak Bangsa (2000-2003) dan Koordinator SAMAK - Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi, 2000-2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bidang media, Kamal pernah menjadi wartawan TEMPO (1999-2002), Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI Banda Aceh, 2000-2002). Lallu dia menjadi Redaktur Situs Berita acehkita.com, serta memimpin perusahaan media itu  pada 2003-2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 2003, dia menjadi Direktur Analisis Koalisi Sipil untuk Perdamaian Aceh (KSPA), dan Presidium Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Indonesia (2002-2005), serta volunter di International NGO Forum on Indonesia Development (INFID, 2003) dan Voice of Human Rights (VHR), 2003. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Geger gempa dan tsunami memanggil ayah tiga putra-putri ini kembali ke Aceh dan diajak bergabung dengan BRR NAD-Nias, Juli 2005 sebagai Direktur Hubungan Masyarakat. Setelah itu, dia pernah pula menjadi Direktur Prakarsa Pembangunan Partisipatif dan Sekretaris Komite Pelaksana Komvertib.  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-3648194674942926599?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/3648194674942926599/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=3648194674942926599' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3648194674942926599'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3648194674942926599'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2009/02/j-kamal-farza-managing-partners.html' title='J. KAMAL FARZA'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SZ1nBhlfFRI/AAAAAAAAAiU/v1NHkN-jW4U/s72-c/JK+Farza3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-7133994984030829618</id><published>2009-02-19T19:32:00.004+07:00</published><updated>2009-02-19T21:13:49.826+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SENIOR PARTNERS'/><title type='text'>NASHRUN MARZUKI</title><content type='html'>&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 246px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SZ1Sr51tVhI/AAAAAAAAAiM/0bvtmtSQf5A/s320/Nashmblog.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304486850326255122" /&gt;Sejak Oktober 2008, Nashrun Marzuki bergabung dengan Farza Law Firm, dengan spesialisasi di bidang Litigation Public Relation dan Corporate Legal.  Sebelumnya dia dikenal sebagai konsultan senior di bidang hukum dan strategi komunikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selepas lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta pada 1989, dia menjadi wartawan bidang hukum di Harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta. Setelah itu pada akhir 1990 dia memimpin mingguan Atjeh Post selama tiga bulan, lalu selama dua setengah tahun berikutnya menjadi redaktur eksekutif Harian Lampung Post, Bandar Lampung. Dia juga pernah menjadi Senior Konsultan untuk Majalah Advokat Indonesia (2006), Jakarta serta Redaktur Pelaksana bidang hukum Majalah Hukum dan Bisnis, PILARS, Jakarta (2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nashrun Marzuki menjadi bagian dari departemen redaksi Harian Umum Republika, Jakarta sejak 1 April 1993. Di harian nasional itu dia pernah menjadi Kepala Biro Jakarta, Redaktur Bidang Hukum, Sekretaris Redaksi dan terakhir sebagai Corporate Legal Manager PT Abdi Bangsa Tbk (Penerbit Harian Umum Republika). Sejak menjadi Corporate Legal Manager dia terbiasa menangani legal aspek perusahaan terbuka, sesuai peraturan perundangan di bidang pasar modal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pengalamannya di bidang hukum korporat, media dan komunikasi, pada pertengahan 2003, dia menjadi salah satu partner pada Ifdhal, Asmar &amp;amp; Partner. Namun, setelah Aceh dilanda tsunami pada 26 Desember 2004, Nashrun Marzuki tertarik untuk kembali pulang ke Aceh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Aceh, selepas tsunami, dia pernah menjadi konsultan pada Aceh Local Governance Action Program (ALGAP) – GTZ-EU, Banda Aceh pada 2005. Dia juga pernah memimpin redaksi suatu harian, redaktur majalah bulanan, tabloid mingguan dan dwimingguan yang terbit di Banda Aceh. Dia juga menjadi anggota tim asistensi Gubernur Aceh bidang komunikasi (November 2007 – Desember 2008). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, selain sebagai senior partner di Farza Law Firm, Nashrun juga adalah fasilitator untuk berbagai pelatihan bagi kalangan NGO di Aceh yang dilakukan IMPACT (Inspiration for Managing People’s Action).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-7133994984030829618?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/7133994984030829618/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=7133994984030829618' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7133994984030829618'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7133994984030829618'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2009/02/nashrun-marzuki.html' title='NASHRUN MARZUKI'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SZ1Sr51tVhI/AAAAAAAAAiM/0bvtmtSQf5A/s72-c/Nashmblog.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-1138319979482135422</id><published>2009-02-18T17:47:00.002+07:00</published><updated>2009-02-18T17:55:47.650+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Baca juga http://www.tgj.co.id/detilberita.php?id=1669'/><title type='text'>FARZA LAWFIRM Siap Tampung Advokat Magang</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SZvodEK6blI/AAAAAAAAAiE/lBojfsjv40Y/s1600-h/sidang21.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 178px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SZvodEK6blI/AAAAAAAAAiE/lBojfsjv40Y/s320/sidang21.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304088572192255570" /&gt;&lt;/a&gt;Banda Aceh – Calon Advokat di Aceh tak perlu risau. “Kami siap menerima mereka yang lulus ujian Advokat, untuk magang di kantor kami,” ungkap Managing Partners dan Founder Farza Lawfirm, J. Kamal Farza, di Banda Aceh, Senin (16/02).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal Farza menjelaskan bahwa proses magang merupakan keharusan bagi calon advokat yang telah dinyatakan lulus ujian Advokat.  Para calon advokat yang diberikan kesempatan Kamal Farza adalah 23 orang lulusan ujian Perhimpunan Advokat Indonesia  (Peradi), yang diselenggarakan pada Desember tahun lalu.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kesempatan yang kami berikan untuk proses magang bagi sebagian calon advokat itu merupakan tanggungjawab moral, sosial dan profesi kami sebagai anggota dan pengurus PERADI agar mereka dapat menjadi advokat profesional,” jelas Kamal Farza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat diangkat menjadi advokat, sebut Kamal, seorang calon wajib memenuhi ketentuan magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di suatu kantor advokat. Hal itu sesuai  Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan PERADI No.2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keanggotaan Advokat di PERADI, menurut Kamal, adalah bersifat wajib (mandatory membership), sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU Advokat. “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat,” ungkap Kamal membacakan bunyi aturan itu. &lt;br /&gt;Kata Kamal, ujian advokat PERADI diadakan serentak di 19 kota di Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2008, termasuk di Banda Aceh.  Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Nomor KEP. 50/PUPA-PERADI/2009 tertanggal 30 Januari 2009, ada 23 calon advokat dari Banda Aceh yang dinyatakan lulus ujian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang lulus tersebut adalah Eva Susanna, Sabela, Husniati, Rahmat Hidayat, Mardiati, Hospinovizal Sabri, Mohd. Jully Fuady, Chairul Azmi, Edy Saputra, Zulfikar, Akhyar Saputra, Marhami Rai,  Darmojo, Raja Pangihutan, Hendry Rachmadani, Lia Fara Shinta, Aidil Putra, Suryadi, Suriadi Bensuud, Taufik Hidayat, Teuku Raja Aswad, Zulfan dan Zul Azmi Abdullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski tak dapat menampung semua calon yang sudah lulus, Kamal berjanji untuk menampung sebagian mereka. “Bahkan, bagi mereka yang kami nilai mampu, setelah proses magang selesai dapat pula meneruskan bekerja di kantor Farza Lawfirm,” janjinya. []&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-1138319979482135422?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/1138319979482135422/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=1138319979482135422' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1138319979482135422'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1138319979482135422'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2009/02/farza-lawfirm-siap-tampung-advokat.html' title='FARZA LAWFIRM Siap Tampung Advokat Magang'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SZvodEK6blI/AAAAAAAAAiE/lBojfsjv40Y/s72-c/sidang21.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-183527429421582226</id><published>2009-01-03T15:52:00.002+07:00</published><updated>2009-01-03T15:57:19.973+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PERADI-FILE'/><title type='text'>Ketua MA: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan</title><content type='html'>Sumber : PERADI &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahkamah Agung (MA) menyatakan sangat prihatin terhadap perpecahan yang terjadi di kalangan advokat yang ditandai dengan munculnya Kongres Advokat Indonesia (KAI). Semangat Undang-Undang Advokat adalah adanya satu wadah organisasi advokat yang telah terwujud dengan terbentuknya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang juga telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui salah satu putusannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 201px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SV8oRE3qSTI/AAAAAAAAAh0/B9VFJXtxWBg/s320/PERADI_2.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286988761386338610" /&gt;Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MA Bagir Manan dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Kamis (14/8). “Pada saat ini lahir salah satu perhimpunan advokat yaitu Kongres Advokat Indonesia dan ini mencerminkan perpecahan di kalangan advokat kita. Hal ini sungguh memprihatinkan Mahkamah Agung,” ungkap Bagir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua MA mengatakan munculnya dua atau tiga organisasi advokat setelah terbentuknya PERADI merupakan kemunduran. “Dan kita tidak ingin mundur dari hal yang sudah kita capai bertahun-tahun dengan baik itu,” tegas Bagir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua MA menyebut dua alasan mengapa dia merasa berkepentingan berbicara mengenai advokat. Pertama, advokat adalah penegak hukum di samping jaksa, polisi, dan hakim. Kedua, dari sisi ilmu, advokat adalah subsistem dari sistem hukum. Sehingga, menurut Bagir, kalau ada perpecahan akan menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum yang ada. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu ditanya bagaimana sikap pengadilan menghadapi advokat dari PERADI dan KAI, Bagir menjawab, ”Yang pasti bahwa yang boleh melakukan praktik di pengadilan adalah mereka yang sudah mempunyai izin praktik tetap. Setelah ada PERADI, kami menetapkan kartu PERADI yang berlaku di pengadilan. Saya berharap PERADI tak menggugurkan kartu mereka yang lebih suka ke KAI sehingga mereka tetap punya kartu PERADI.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua MA berharap agar para advokat tetap bersatu dalam wadah PERADI. “Tentu apapun yang kita buat masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Tetapi, Saya berpendapat persatuan yang lemah itu jauh lebih bagus daripada perpecahan karena perpecahan akan melemahkan diri kita sendiri,” ucap Bagir.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-183527429421582226?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/183527429421582226/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=183527429421582226' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/183527429421582226'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/183527429421582226'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2009/01/ketua-ma-kartu-peradi-yang-berlaku-di.html' title='Ketua MA: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SV8oRE3qSTI/AAAAAAAAAh0/B9VFJXtxWBg/s72-c/PERADI_2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-9041944070161750915</id><published>2008-12-24T14:36:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T14:39:02.963+07:00</updated><title type='text'>Kalau Negara yang Utang, Mana Tanggung Jawabnya?</title><content type='html'>Author: Hukum Online &lt;span style="color:#000099;"&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20012&amp;amp;cl=Berita&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Menkeu dan Gubernur BI digugat oleh ahli waris pemegang surat pengakuan utang negara tahun 1946. Para ahli waris gundah lantaran pemerintah tak kunjung membayar utang sebesar Rp300 plus bunga 4% kepada orang tuanya yang sudah meninggal. Menkeu berdalih perkara itu sudah kadaluarsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gara-gara punya utang 300 perak, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) harus berurusan di pengadilan. Keduanya digugat oleh nasabah pemegang surat pengakuan utang negara (sekarang semacam Obligasi Ritel Indonesia -ORI). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Adalah Artip dan Arsih, suami istri asal Banten yang menggugat kedua pejabat negara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Artip dan Arsih memang sudah meninggal, tapi kelima anaknya yang kini memperkarakan kasus utang piutang ini. Mereka adalah Apsah, Arpinah, Sarnah, Omo Sumarmo, dan Hadijah. Kelimanya gundah lantaran tagihan piutang milik orang tuanya kepada pemerintah tak kunjung dibayar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian itu sendiri sudah sangat lama. Tepatnya 62 tahun silam. Kala itu, di bulan Mei 1946 atau menjelang satu tahun Indonesia merdeka, pemerintah pimpinan Soekarno mengeluarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946. Ketika itu pemerintah berniat melakukan pembangunan terutama di bidang pertahanan, ekonomi dan sosial. Namun, terjadi krisis multi dimensi. Pemerintah pun tidak punya dana untuk menggerakan roda pemerintahan. Penerimaan negara tidak mencukupi untuk biaya pembangunan. Karena itu pemerintah mengadakan pinjaman dalam negeri atas tanggungan negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artip selaku pangreh peraja (demang) di kawasan Banten saat itu tergerak untuk membantu pemerintah. Ia pun menjual kerbau peliharaannya dan barang-barang dagangannya untuk menyumbang negara. Dalam gugatan ahli warisnya disebutkan, Artip tercatat membeli pinjaman nasional 1946 sebanyak tiga kupon. Setiap kupon bernilai f100 atau setara dengan Rp100, dengan bunga pinjaman sebesar 4%. Kupon tersebut tercatat dalam Resipis Oentoek Soerat Pengakoean Oetang pada tanggal 1 Mei 1946 No. A. 92756 yang ditandatangani oleh Soerachman, Menkeu waktu itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencananya pemerintah akan mengembalikan pinjaman itu plus bunganya delapan tahun mendatang. Upaya itu ditandai dengan lahirnya UU No. 26 Tahun 1954 tentang Pembayaran kembali Pinjaman Nasional 1946. Pasal 3 UU itu menyatakan, Menkeu diberi kuasa untuk melunasi pinjaman nasional 1946 selambat-lambatnya dalam waktu lima tahun anggaran terhitung sejak 1954. Dengan catatan 5% utang akan dibayar sekaligus, sedang sisanya akan diatur oleh Menkeu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak lama berselang muncul Keputusan Menkeu tanggal 1 Agustus 1955 tentang Pelaksanaan Pembayaran. Setahun kemudian, tepatnya 6 Agustus 1956, Menkeu kembali mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang perpanjangan batas waktu pendaftaran kembali pinjaman nasional 1946. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata Artip tidak mengetahui adanya peraturan-peraturan tersebut. Karena tempat tinggalnya yang berada di pelosok Banten, Artip praktis tidak mengetahui adanya informasi dari Jakarta soal pengembalian pinjaman dari pemerintah itu. Boro-boro informasi soal utang, pergantian jajaran kabinet pun mungkin Artip juga tidak tahu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga akhir hayatnya Artip tidak berhasil mencairkan piutangnya kepada negara. Anak-anaknya pun tidak berdaya untuk menagih haknya selaku ahli waris. Mereka tidak memiliki biaya untuk menempuh jalur hukum. Apalagi jenjang pendidikan anak-anaknya yang tidak tamat SMP, membuat mereka tidak “melek” hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa disengaja, di pertengahan 2008, salah satu anak Artip curhat kepada seorang pengusaha kripik nangka. Namanya M. Ramli. Ternyata selain juragan kripik, Ramli juga berprofesi sebagai advokat yang berkantor di Kota Batu, Jawa Timur. Kebetulan anak Artip itu bekerja sebagai sales pada usaha sampingan Ramli tersebut. Mendengar cerita yang dialami keluarganya, Ramli tergugah untuk membantunya. “Kalau kita yang punya utang, negara bisa melakukan apa saja untuk menagih, seperti menyita harta. Kalau negara yang utang mana tanggung jawabnya?” ujar Ramli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sudah kadaluarsa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ramli lantas mencari keabsahan dari surat pengakuan utang yang masih dipegang oleh ahli waris Artip. Setelah dicek di Balai Perpustakaan Nasional, ternyata tanda tangan Menkeu yang ada dalam surat itu sesuai dengan tanda tangan Menkeu Soerachman. Yakin dengan keabsahan bukti tersebut, Ramli lantas menawarkan diri sebagai kuasa hukum ahli waris, meskipun dilakoni secara pro bono. Ia lalu menyurati surat penagihan ke Menkeu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam surat balasannya, Menkeu menyatakan penagihan sudah kadaluarsa. Sebab sejak 1954 pemerintah telah mengumumkan pembayaran utang lewat  UU 26/1954 dan Keputusan Menkeu. Hal senada juga disampaikan Menkeu dalam jawaban atas gugatan ahli waris Artip. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski ditolak, Ramli dan anak-anak Artip tidak patah arang. Menurut Ramli, surat itu justru memperkuat keabsahan tagihan atas piutang Artip. “Berarti Menkeu mengakui adanya tagihan,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ramli, UU 26/1954 dan peraturan pelaksanaannya tidak pro kepada masyarakat. “Pada waktu itu kan orang tidak bisa membaca dan menulis, jadi tidak tahu soal pengumuman itu,” jelasnya. Ia menuturkan seharusnya pemerintah pro aktif mencari kreditur yang berhak atas pembayaran utang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang nilainya Rp1,185 miliar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbekal keyakinan itu, pada 19 Agutus 2008 lalu, Ramli mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkeu dan Gubernur BI ke PN Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, kuasa hukum penggugat menampik dalih Menkeu. Menurut mereka, utang piutang tidak mengenal kadaluarsa. “Menkeu tetap harus membayar utang. Lantaran utang tidak dibayar, ahli waris Artip tidak saja mengalami kerugian ekonomis, secara moril mereka juga dirugikan. Mereka tidak bisa mengenyam pendidikan karena tidak ada biaya. Penggugat menuntut ganti rugi moril sebesar Rp10 miliar,” papar Ramli. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhitungan kerugian ekonomis diperkirakan sebesar Rp1,185 miliar dengan asumsi bahwa harga emas pada tahun 1946 sebesar Rp2 per gram. Uang Rp100 berarti setara dengan 50 gram emas. Jika di konversi dengan nilai emas sekarang yaitu Rp250 ribu per gram, maka 50 gram emas nilainya menjadi Rp12,5 juta. Jika ditambah bunga 4%, jumlahnya mencapai Rp384,5 juta. Berhubung, Artip memiliki tiga kupon obligasi maka total keseluruhannya adalah Rp1,185 miliar. Nilai itulah yang harus dibayar Menkeu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Gubernur BI selaku pemegang kas pemerintah (Tergugat II) –sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI– dituntut mencairkan dana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Setelah tidak menemui titik temu pada mediasi, kasus ini kemudian berlanjut ke tahap jawaban dari Tergugat. Dalam sidang lanjutan, Rabu (27/8), Gubernur BI selaku tergugat II, melalui kuasa hukumnya dari Direktorat Hukum BI, membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Alasannya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan BI untuk melakukan pembayaran atas nama Menkeu. “BI tidak bisa mencairkan kas pemerintah tanpa perintah Menkeu,” demikian salah satu petikan jawaban dari gubernur bank sentral tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga kini, BI juga tidak pernah menerima perintah dan sarana penarikan rekening giro milik pemerintah. Karena itu BI tidak mungkin dan tidak berkewajiban melakukan pendebetan rekening pemerintah. Dengan dalih itu, kuasa hukum BI meminta agar majelis hakim menolak gugatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Mon)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-9041944070161750915?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/9041944070161750915/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=9041944070161750915' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/9041944070161750915'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/9041944070161750915'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/12/kalau-negara-yang-utang-mana-tanggung.html' title='Kalau Negara yang Utang, Mana Tanggung Jawabnya?'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-9114023055051127948</id><published>2008-11-10T13:06:00.004+07:00</published><updated>2008-11-10T13:14:24.311+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MEMORIAL'/><title type='text'>Kepada Ridwan H. Mukhtar</title><content type='html'>Mengenang 100 hari kawan ketua Alm. Ridwan H Mukhtar&lt;br /&gt;Info AcaraJenis: Pertemuan - Pertemuan Informal&lt;br /&gt;Jaringan: Global&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu dan TempatTanggal: 12 November 2008&lt;br /&gt;Waktu: 19:30 - 22:00&lt;br /&gt;Tempat: Episentrum Ulee Kareng&lt;br /&gt;Nama Jalan: JL. Lamreung no 20 Banda Aceh&lt;br /&gt;Kota/Daerah: Banda Aceh, Indonesia&lt;br /&gt;  Lihat peta &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Info KontakTelepon: 628126997198&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SRfPqCnKykI/AAAAAAAAAcw/Mwyi9BMNG9U/s1600-h/RIDWAN+HM.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 116px; height: 84px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SRfPqCnKykI/AAAAAAAAAcw/Mwyi9BMNG9U/s320/RIDWAN+HM.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5266906610395695682" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Lelaki penuh kejutan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang hidup dengan kekuatan jiwa dan tulisan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikirim melalui getar-getar angin yang bergelombang dan bermagnet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga jelas bumi tempatnya berpijak seolah ada di depan mata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengobarkan semangat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Layaknya kisah yang ia tulis dalam Hikayat Tari Guel&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah yang membuatnya hidup dan terus ada&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meliuk-liuk bagai gerak tarian dalam hikayat tersebut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengirim percakapan-percakapan magis &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terus terngiang-ngiang dalam keterkejutanku, ketidak percayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membuatku ingin kembali ke sore itu, saat ia mengenalkan putri kecilnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namanya Azizah, katanya waktu itu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh, ini perdebatan batin yang luar biasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika semalam aku masih mengenangnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sore ini ada pesan yang meliuk-liuk dari lelaki penuh kejutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 – 10 Agustus 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pernah dimuat di Harian Aceh Independen, http://ihansunrise.blogspot.com/2008/09/kepada-ridwan-h-mukhtar.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-9114023055051127948?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/9114023055051127948/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=9114023055051127948' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/9114023055051127948'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/9114023055051127948'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/11/kepada-ridwan-h-mukhtar.html' title='Kepada Ridwan H. Mukhtar'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SRfPqCnKykI/AAAAAAAAAcw/Mwyi9BMNG9U/s72-c/RIDWAN+HM.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-7167964167378138291</id><published>2008-10-28T00:16:00.002+07:00</published><updated>2008-10-28T00:22:25.870+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BERITA'/><title type='text'>Roy Suryo Diadukan ke Polisi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SQX4jj9tHAI/AAAAAAAAAcI/c49eLgv26B8/s1600-h/roy+kompas.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 298px; height: 225px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SQX4jj9tHAI/AAAAAAAAAcI/c49eLgv26B8/s320/roy+kompas.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5261885029485452290" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Senin, 27 Oktober 2008 | 19:45 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANDA ACEH, SENIN - Pakar telematika dan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Senin (27/10) petang, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam atas kasus pencemaran nama baik. Roy Suryo dilaporkan oleh kuasa hukum Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, karena dinilai telah memberikan penjelasan di luar kapasitasnya sebagai seorang ahli telematika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa hukum Akmal Ibrahim, T Kamal Farza, ditemui di markas Polda NAD, Senin petang, menyatakan, kliennya merasa telah dicemarkan nama baiknya karena Roy Suryo berbicara berdasarkan fakta-fakta yang sumir. Dalam rilis yang diterima dari pengacara tersebut, dinyatakan, Roy Suryo mengaku bahwa perempuan yang bersama dengan Akmal Ibrahim bukan merupakan istri pelapor. Pernyataan Roy, kata Kamal Farza, didasarkan atas dua foto pembanding yang dimiliki Roy Suryo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kamal Farza, Roy Suryo telah melakukan penyederhanaan masalah dan langsung pada kesimpulan akhir yang sangat merugikan kliennya sebagai pejabat publik di Aceh Barat Daya. Di samping itu, Kamal Farza juga menilai, seharusnya analisis Roy hanya sebatas pada asli atau tidaknya foto yang beredar tersebut. Bukan pada benar atau tidaknya perempuan yang berada pada foto tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus foto ini mencuat sejak beberapa waktu lalu. Dalam foto yang sudah beredar luas di masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam, Akmal Ibrahim, yang merupakan mantan wartawan salah satu koran lokal di Aceh, berpose mesra dengan seorang perempuan. Akmal sendiri, salam salah satu layanan pesan singkatnya menyatakan, perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah istrinya, Ida.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahdi Muhammad &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/27/19451254/Roy.Suryo.Diadukan.ke.Polisi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-7167964167378138291?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/7167964167378138291/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=7167964167378138291' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7167964167378138291'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7167964167378138291'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/10/roy-suryo-diadukan-ke-polisi.html' title='Roy Suryo Diadukan ke Polisi'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SQX4jj9tHAI/AAAAAAAAAcI/c49eLgv26B8/s72-c/roy+kompas.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-5852079724080724962</id><published>2008-10-08T19:17:00.001+07:00</published><updated>2008-10-08T19:21:31.642+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PERADI-FILE'/><title type='text'>PENGUMUMAN DAN FORMULIR UJIAN PROFESI ADVOKAT 2008</title><content type='html'>PENGUMUMAN DAN FORMULIR UJIAN PROFESI ADVOKAT 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Info detail, dapat diakses via: http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=03736f5707c15402e6a9d091c99ccbf0&amp;cgyid=3dfb4c55b245a8366c6d5a32b7bdf784&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-5852079724080724962?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/5852079724080724962/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=5852079724080724962' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/5852079724080724962'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/5852079724080724962'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/10/pengumuman-dan-formulir-ujian-profesi.html' title='PENGUMUMAN DAN FORMULIR UJIAN PROFESI ADVOKAT 2008'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-1452636645675190338</id><published>2008-09-28T22:44:00.004+07:00</published><updated>2008-09-28T23:03:58.413+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SALAM IDIL FITRI'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SN-qY_q9KlI/AAAAAAAAAbw/EH-2KQmvQHg/s1600-h/KETUPAT.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SN-qY_q9KlI/AAAAAAAAAbw/EH-2KQmvQHg/s400/KETUPAT.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5251103036922473042" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;SETIAP KITA PERNAH &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;SALAH, KHILAF DAN LUPA.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;SETIAP KITA PERNAH &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;BERBUAT DOSA!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;SADAR AKAN HAL ITU,&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;DI HARI YANG FITRI INI:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;PIMPINAN, STAF &amp; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;SELURUH KARYAWAN&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;FARZA LAWFIRM&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;MENGUCAPKAN &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;SELAMAT IDIL FITRI 1429H&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;MOHON MAAF&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;LAHIR DAN BATIN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------&lt;br /&gt;KAMI LIBUR DAN KANTOR KAMI TUTUP 27 SEPT 2008 DAN BUKA KEMBALI 6 OKT 2008.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-1452636645675190338?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/1452636645675190338/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=1452636645675190338' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1452636645675190338'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1452636645675190338'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/setiap-kita-pernah-salah-khilaf-dan.html' title=''/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SN-qY_q9KlI/AAAAAAAAAbw/EH-2KQmvQHg/s72-c/KETUPAT.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-2610500615959733498</id><published>2008-09-24T22:10:00.005+07:00</published><updated>2008-10-18T08:09:41.191+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='LOWONGAN KERJA'/><title type='text'>DIBUTUHKAN LAWYER DAN MANAJER</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNxNBSYYgfI/AAAAAAAAAag/MrxpnhE3O1Q/s1600-h/Copy%2Bof%2BcoveR.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNxNBSYYgfI/AAAAAAAAAag/MrxpnhE3O1Q/s320/Copy%2Bof%2BcoveR.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5250155950116471282" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;FARZA LAWFIRM, BANDA ACEH&lt;br /&gt;Firma hukum terkemuka di Banda Aceh, membutuhkan tenaga professional untuk posisi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lawyer (2 Orang) Kualifikasi:&lt;br /&gt;1. Usia maksimal 35 tahun&lt;br /&gt;2. Pendidikan minimal S1 hukum dan memiliki izin Advokat/Pengacara&lt;br /&gt;3. Pengalaman min. 2 tahun prioritas dalam hukum bisnis, corporate lawyer, kontrak dan perburuhan.&lt;br /&gt;4. Terbiasa menangani perusahaan/lembaga dan mampu bekerja di bawah tekanan&lt;br /&gt;5. Diutamakan menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan&lt;br /&gt;6. Mampu mengoperasikan Mocrosoft Office dengan baik, biasa menggunakan email.&lt;br /&gt;7. Mampu bekerja keras, jujur, bermotivasi tinggi dan bekerjasama dengan tim&lt;br /&gt;8. Bersedia bekerja overtime, dibawah tekanan, dan melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manajer Operasional (1 Orang) Kualifikasi:&lt;br /&gt;1. Perempuan, umur max. 27 tahun&lt;br /&gt;2. Punya kemampuan manajerial, mampu bekerja di bawah tekanan&lt;br /&gt;3. Single / belum menikah&lt;br /&gt;4. Pendidikan min. D3 Sekretaris/Administrasi/AKuntansi/Manajemen;&lt;br /&gt;5. Dapat mengoperasikan computer&lt;br /&gt;6. Dapat melakukan korespondensi surat menyurat, biasa menggunakan email&lt;br /&gt;7. Dapat berbahasa Inggris lisan dan tulisan.&lt;br /&gt;8. Dapat berkomunikasi dengan baik&lt;br /&gt;9. Bersih, sehat dan berpenampilan menarik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kirim aplikasi dan lamaran (Curriculum Vitae dan pasphoto) paling lambat sebelum 30 Oktober 2008 ke info@farzalawfirm.com Pelamar yang memenuhi syarat akan dihubungi via telepon dan email.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------&lt;br /&gt;FARZA LAWFIRM&lt;br /&gt;Lambhuk Town Square #4&lt;br /&gt;Jl. Panglima Nyak Makam,&lt;br /&gt;Banda Aceh 23125&lt;br /&gt;Tel. (0651) 33969, Fax 32969&lt;br /&gt;www.farzalawfirm.com&lt;br /&gt;--------------------&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-2610500615959733498?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/2610500615959733498/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=2610500615959733498' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2610500615959733498'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2610500615959733498'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/dibutuhkan-lawyer-dan-manajer.html' title='DIBUTUHKAN LAWYER DAN MANAJER'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNxNBSYYgfI/AAAAAAAAAag/MrxpnhE3O1Q/s72-c/Copy%2Bof%2BcoveR.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-2813485338639847250</id><published>2008-09-20T21:15:00.003+07:00</published><updated>2008-09-20T21:24:29.064+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PERADI-FILE'/><title type='text'>DEKLARASI PENDIRIAN PERADI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNUGJE43OZI/AAAAAAAAAYo/kjoygqa5NiE/s1600-h/peradi.jpeg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNUGJE43OZI/AAAAAAAAAYo/kjoygqa5NiE/s320/peradi.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5248107693771012498" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA&lt;br /&gt;(INDONESIAN ADVOCATES ASSOCIATION)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan semangat untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat yang bebas dan mandiri dalam menjalankan segala kewenangan dan tugas yang ditentukan oleh UndangUndang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("Undang-Undang Advokat"), kami yang bertanda tangan di bawah ini mewakili para Advokat Indonesia yang bergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), dengan ini menyatakan sepakat mendirikan Organisasi Advokat Indonesia dengan nama PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal lain yang berkenaan dengan susunan, tugas dan wewenang PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 21 Desember 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikatan Advokat Indonesia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Otto Hasibuan. S.H., M.M. &lt;br /&gt;Ketua Umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DR. H. Teguh Samudera. S.H., M.H.&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asosiasi Advokat Indonesia,&lt;br /&gt;Denny Kailimang, S.H., M.H. &lt;br /&gt;Ketua Umum &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teddy Soemantry, S.H.&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikatan Penasihat Hukum Indonesia,&lt;br /&gt;H. Indra Sahnun Lubis, S.H. &lt;br /&gt;Ketua Umum &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;H.M. Luthfie Hakim, S.H.&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia,&lt;br /&gt;Drs. J. B. Haryanto, S.H., M.B.A. &lt;br /&gt;Ketua Umum &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hj. Elza Syarief, S.H., M.H.&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serikat Pengacara Indonesia,&lt;br /&gt;Trimedya Panjaitan. S.H. &lt;br /&gt;Ketua Umum &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sugeng Teguh Santoso, S.H.&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia,&lt;br /&gt;Fred B.G. Tumbuan, S.H., L.Ph. &lt;br /&gt;Sekretaris/Caretaker &lt;br /&gt;Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M.&lt;br /&gt;Ketua Bendahara/Caretaker Ketua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal,&lt;br /&gt;Soemarjono S.. S.H. &lt;br /&gt;Ketua Umum &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harry Ponto, S.H., LL.M.&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Drs. Taufik, CH.. M.H. &lt;br /&gt;Ketua Umum &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Drs. Nur Khoirin Yd., M.Ag.&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-2813485338639847250?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/2813485338639847250/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=2813485338639847250' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2813485338639847250'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2813485338639847250'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/deklarasi-pendirian-peradi.html' title='DEKLARASI PENDIRIAN PERADI'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNUGJE43OZI/AAAAAAAAAYo/kjoygqa5NiE/s72-c/peradi.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-7245268053857430077</id><published>2008-09-20T20:42:00.002+07:00</published><updated>2008-09-20T20:55:10.629+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>Kebebasan Pers dalam Perspektif Pidana Ditinjau dari RUU KUHP</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNT-Lw-l7dI/AAAAAAAAAYg/sEG0ApAengQ/s1600-h/frans+hendra+winata.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNT-Lw-l7dI/AAAAAAAAAYg/sEG0ApAengQ/s320/frans+hendra+winata.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5248098943872921042" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;Frans Hendra Winarta&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transformasi Indonesia ke dalam suatu sistem bernegara yang lebih demokratis telah banyak membuahkan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Adapun, perubahan-perubahan tersebut bukan berarti tanpa ada pergesekan antara nilai-nilai lama dan nilai-nilai baru, yang kadang kala tereskalasi menjadi suatu masalah sosial dan hukum. Namun bagaimanapun juga halangan dan masalah yang terjadi dalam proses perubahan biarlah tetap menjadi suatu bagian dari proses alamiah perjalanan suatu sistem bernegara menuju ke arah yang lebih baik.&lt;br /&gt;Berbicara mengenai perubahan dalam dunia pers menjadi suatu hal yang pada saat ini berada dalam suatu persimpangan dan dikotomi, apakah akan dianut kebebasan pers secara murni sebagaimana di negara-negara industri atau barat, ataukah pers yang akan tetap berada dalam batasan hukum, yang dalam hal ini adalah batasan hukum pidana. Belum lama ini, kasus Tempo vs Tommy Winata telah mengguncang dunia pers Indonesia, dimana wartawan telah diputus bersalah oleh Pengadilan karena pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang. Fakta tersebut kemudian berujung pada pertanyaan, apakah pers dalam hal ini wartawan dapat dipidana ketika ia menjalankan profesinya? Ataukah seharusnya pers diberikan jaminan akan kebebasan secara utuh bebas dari hukum pidana ketika ia menjalankan profesinya? Hal tersebut menjadi suatu kajian yang menarik untuk ditelaah karena hal tersebut merupakan bagian dari “masalah” transformasi Indonesia menuju negara yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan pers tidak terelakkan lagi merupakan suatu unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan. Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara. Oleh karena itu sudah seharusnya jika pers sebagai media informasi dan juga sering menjadi media koreksi dijamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartawananya. Hal ini penting untuk menjaga obyektifitas dan transparansi dalam dunia pers, sehingga pemberitaan dapat dituangkan secara sebenar-benarnya tanpa ada rasa takut atau dibawah ancaman, sebagaimana pada masa Orde Baru berkuasa dengan istilah self-censorship.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai nilai-nilai kebebasan pers sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F. Oleh karena itu jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.&lt;br /&gt;Namun demikian, perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara biasa yang tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, bagaimanapun juga asas persamaan dihadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku terhadap semua warga negara Indonesia termasuk para wartawan, yang notabene adalah insan pers. Asas persamaan di hadapan hukum tersebut juga diatur secara tegas dalam UUD 1945 yang telah diamandemen yaitu di dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1). Dengan demikian para insan pers di Indonesia tidak dapat dikecualikan atau memiliki kekebalan (immune) sebagai subyek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berlaku di Indonesia.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti kebebasan pers telah dikekang oleh undang-undang. Justru, konsep berpikir yang harus dikembangkan adalah perangkat perundang-undangan tersebut dibuat dan diberlakukan dengan tujuan untuk membentuk pers yang seimbang, transparan dan profesional.&lt;br /&gt;Bagaimanapun juga harus diakui bahwa pers di Indonesia belum seluruhnya telah menerapkan suatu kualitas pers yang profesional dan bertanggung jawab dalam membuat pemberitaan. Hal ini patut diwaspadai mengingat belum seluruhnya rakyat Indonesia memiliki pendidikan dan tingkat intelegensia yang memadai. Jika, pers dibiarkan berjalan tanpa kontrol dan tanggung jawab maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi media agitasi yang dapat mempengaruhi psikologis masyarakat yang belum terdidik, yang notabene lebih besar jumlahnya dibanding masyarakat yang telah terdidik. Oleh karena itu kebebasan pers perlu diberikan pembatasan-pembatasan paling tidak melalui rambu hukum, sehingga pemberitaan yang dilakukan oleh pers, dapat menjadi pemberitaan pers yang bertanggung jawab.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi masalah dalam pemberitaan pers adalah jika pemberitaan pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau institusi dan tidak mempunyai nilai berita (news), dan di dalam pemberitaan tersebut terdapat unsur kesengajaan (opzet) dan unsur kesalahan (schuld) yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jadi yang perlu ditekankan disini adalah, pidana tetap harus diberlakukan terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan penghinaan atau fitnah dengan menggunakan pemberitaan pers sebagai media. Sementara kebebasan pers untuk melakukan pemberitaan jika memang dilakukan secara bertanggung jawab dan profesional, meskipun ada kesalahan dalam fakta pemberitaan tetap tidak boleh dipidana.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya adalah, berita Newsweek tentang pelecehan Qur’an di Guantanamo yang ternyata merupakan kesalahan nara sumber dan Newsweek meminta maaf atas kesalahan tersebut dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam pemberitaan. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (“UU Pers”) sendiri belum mengakomodir mengenai permasalahan tersebut. Di dalam UU Pers sendiri hanya diatur mengenai sanksi pidana berupa denda jika perusahaan pers melanggar norma susila dan asas praduga tidak bersalah serta masalah pengiklanan yang dilarang oleh undang-undang (Pasal 18 Ayat 2 UU Pers). Sementara itu, selebihnya UU Pers hanya mengatur mengenai hak jawab dan hak koreksi untuk pemberitaan yang dianggap bermasalah. Hal inilah yang sebenarnya yang untuk sementara pihak dianggap tidak mengandung ketidakseimbangan dalam pers, namun dalam hal ini pers tidak dapat dipersalahkan, karena yang salah adalah UU Pers yang tidak mengatur mengenai potensi-potensi masalah hukum yang rumit dan berat yang dapat timbul dalam pemberitaan pers.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Pers sendiri tidak mengatur secara tegas siapa yang harus menjadi penanggung jawab dalam perusahaan pers terhadap berita-berita yang dikeluarkan. Apakah itu pemimpin redaksi atau wartawan? UU pers tidak mengatur secara jelas. Pasal 12 UU Pers hanya mengatur bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab dalam perusahaan pers. Sehingga dapat terjadi bias dalam masalah pertanggung jawaban mengenai penerbitan berita dalam perusahaan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian diatas, jelas bahwa konsep kebebasan pers dalam mengeluarkan pendapat dan pikiran merupakan hal yang mutlak bagi proses demokratisasi suatu negara. Hanya saja, kebebasan tersebut bukanlah kebabasan yang mutlak dan tanpa batas. Untuk mencegah disalahgunakannya pers sebagai media penghinaan, fitnah, dan penghasutan diperlukan perangkat hukum lain, yang sebenarnya bertujuan bukan untuk mengekang kebebasan pers namun membuat pers Indonesia menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab serta menghormati hukum dan hak asasi manusia seusai dengan perananan pers nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, yaitu:&lt;br /&gt;1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;&lt;br /&gt;2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan;&lt;br /&gt;3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;&lt;br /&gt;4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;&lt;br /&gt;5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika melihat dari sudut pandang rancangan undang-undang KUHP (“RUU KUHP”) yang baru saat ini, maka Pasal 511 sampai dengan Pasal 515 RUU KUHP telah mengakomodasi permasalahan penghinaan maupun fitnah yang dapat terjadi dalam pemberitaan Pers.&lt;br /&gt;Untuk masalah penghinaan Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP telah mengatur secara jelas mengenai kriteria tindak pidana penghinaan, yaitu terlihat dari unsur-unsurnya sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. setiap orang;&lt;br /&gt;2. dengan lisan;&lt;br /&gt;3. menghina menyerang;&lt;br /&gt;4. kehormatan atau nama baik orang lain;&lt;br /&gt;5. menuduhkan suatu hal;&lt;br /&gt;6. dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP tersebut ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III (Rp. 30.000.000,-). Sedangkan untuk tindak pidana yang dilakukan secara tertulis diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP, sebagai pemberat tindak pidana terhadap Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP. Pemberatan tersebut akan dikenakan apabila penghinaan tersebut memenuhi unsur-unsur: dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Dengan demikian jika tindak pidana penghinaan dilakukan melalui pemberitaan pers telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP. Akan tetapi dalam Pasal 511 Ayat (3) RUU KUHP diatur pula mengenai dasar pembenar untuk melakukan hal-hal yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (1) dan (2) RUU KUHP, yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Untuk Pasal 511 Ayat (2) RUU kUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Kategori III (Rp. 30.000.000,-).&lt;br /&gt;Untuk tindak pidana fitnah, hal tersebut diatur dalam Pasal 512 RUU KUHP. Tindak pidana fitnah itu sendiri merupakan pengembangan dari tindak pidana penghinaan baik yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (1) maupun Ayat (2) RUU KUHP. Tindak pidana fitnah merupakan tindak pidana penghinaan yang ditambahkan unsur kesempatan bagi pelaku penghinaan untuk membuktikan kebenaran apa yang dituduhkannya, dan jika apa yang dituduhkan oleh si pelaku tersebut tidak terbukti, maka ia telah melakukan tindak pidana fitnah. Apabila tindak pidana fitnah itu dilakukan melalui media pemberitaan pers maka tindak pidana fitnah tersebut akan memenuhi unsur Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk tindak pidana fitnah (Pasal 512 RUU KUHP) ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Kategori III (Rp. 30.000.000,-) dan paling banyak Kategori IV (Rp.75.000.000,-). Dengan demikian RUU KUHP sendiri di lain sisi juga cukup memberikan perlindungan bagi kebebasan pers, yaitu kesempatan bagi terdakwa pelaku penghinaan atau fitnah untuk membuktikan kebenaran mengenai apa yang dituduhkannya, atau dalam hal penghinaan atau fitnah tersebut dilakukan melalui pemberitaan pers maka wartawan yang melakukan pemberitaan tersebut dapat diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran mengenai pemberitaannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 512 Ayat (2) RUU KUHP, dimana diatur bahwa pembuktian kebenaran akan tuduhan yang dilakukan tersebut, hanya dapat dilakukan dalam hal:&lt;br /&gt;1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri;&lt;br /&gt;2. pegawai negeri dituduh melakukan suatu hal dalam melakukan tugas jabatannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Pasal 513 Ayat (1) RUU KUHP memberikan dasar pemaaf bagi pelaku penghinaan dan fitnah yaitu apabila tuduhan yang dibuat oleh si pelaku tersebut terbukti kebenarannya berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) maka, si pelaku tidak dapat dipidana atas fitnah. Hal ini tentu saja berlaku juga terhadap tindak pidana fitnah yang dilakukan melalui pemberitaan pers. Jika pemberitaan pers yang dianggap menghina atau menfitnah itu dapat dibuktikan kebenarannya maka, wartawan yang menjadi terdakwa tidak dapat dipidana atas tuduhan penghinaan atau fitnah. Sebaliknya, jika berdasarkan putusan hakim yang telah berkekekuatan hukum tetap perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak terbukti, maka si terhina atau si terfitnah tersebut dibebaskan dari apa yang dituduhkan, dan putusan tersebut menjadi bukti sempurna bahwa apa yang dituduhkan tersebut tidak benar. Dalam hal ini benar-benar diperlukan hakim atau pengadilan yang betul-betul menghayati dan memahami seluk-beluk penerapan hukum pidana khususnya tentang penghinaan dan fitnah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal terjadi kasus penghinaan atau fitnah, maka proses persidangan terdakwa penghinaan atau fitnah akan ditunda terlebih dahulu jika hakim memutuskan untuk membuktikan kebenaran akan apa yang dituduhkan dalam penghinaan atau fitnah tersebut (Pasal 513 Ayat 3 RUU KUHP) yang dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis (termasuk media pemberitaan pers). Setelah persidangan masalah pembuktian kebenaran tuduhan tersebut mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka barulah proses persidangan perkara penghinaan atau fitnah dilanjutkan. Hal tersebut dilakukan karena pembuktian akan kebenaran tentang hal yang dituduhkan dalam penghinaan atau fitnah tersebut akan menjadi alat bukti yang sangat menentukan dalam persidangan perkara penghinaan atau fitnah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu ditekankan juga bahwa tindak pidana penghinaan dan fitnah adalah merupakan delik aduan (Pasal 518 RUU KUHP) karena pelaku tindak pidana penghinaan dan fitnah tidak akan dituntut, jika tidak ada pengaduan dari orang yang berhak mengadu, kecuali jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya yang sah (Pasal 515 RUU KUHP).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pemaparan diatas dapat dimengerti bahwa kebebasan pers dalam mengemukakan berita tetap dijaga, akan tetapi bukan berarti kriminalisasi dalam pers tidak dimungkinkan. Dalam hal media pers telah menjadi alat untuk melakukan penghinaan dan fitnah tentu saja oknum tersebut harus dapat dipidana. Jadi bukan pers sebagai media pemberitaan yang dikriminalisasi tetapi pelaku, oknum yang mungkin saja menunggangi pers atau memanfaatkan pers untuk kepentingan yang melanggar hukum, itulah yang akan dikriminalisasi. Jadi yang diadili adalah si pelaku dan bukan pers.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembuktian pidana penghinaan dan fitnah yang dilakukan melalui media pemberitaan pers, tentu saja harus terdapat opzet atau kesengajaan pelaku untuk melakukan tindak pidana, dan juga adanya schuld atau kesalahan dalam perbuatan tersebut. Jadi sesungguhnya bukan pemberitaan pers yang dipidanakan tetapi perbuatan menghina atau memfitnah tersebut yang dipidana.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui bahwa belum semua pers Indonesia dikelola secara profesional dan mampu melakukan pemberitaan yang bertanggung jawab, banyak perusahaan pers yang mengeluarkan berita-berita gosip dan pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau bias. Di lihat dari sisi lain kepentingan masyarakat, tentu saja pers yang tidak berkualitas akan sangat merugikan karena tidak mendidik masyarakat dan sebagai pembentuk opini publik, pers akan sangat berbahaya jika dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki tujuan-tujuan yang melanggar hukum.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu jika dipandang dari sudut pandang hukum pidana khususnya dalam RUU KUHP, hukum secara seimbang telah mengatur antara kebebasan pers dan pertanggung jawaban isi dari beritanya, dan perlu diingat bahwa pasal-pasal penghinaan dan fitnah dalam RUU KUHP adalah pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana penghinaan dan fitnah secara umum (general) jadi tidak hanya mengacu pada pemberitaan pers saja. Justru dengan adanya pasal-pasal mengenai penghinaan dan fitnah dalam RUU KUHP maka pers Indonesia didorong untuk menjadi lebih profesional dan lebih bertanggung jawab dalam menerbitkan pemberitaan. Hal tersebut karena pers selain mempunyai tugas untuk memberikan informasi secara terbuka dan transparan terhadap masyarakat, pers juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat dan untuk menjaga opini publik, yang rentan terhadap situasi sosial politik di negara seperti Indonesia.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi ada yang perlu dikritisi dalam pasal-pasal mengenai penghinaan dan fitnah RUU KUHP yaitu mengenai pembuktian akan kebenaran tuduhan yang dibuat oleh terdakwa penghinaan atau fitnah yang didasarkan atas kepentingan umum atau pembelaan diri. Berdasarkan Pasal 512 Ayat (2) RUU KUHP pembuktian kebenaran tuduhan yang dibuat oleh terdakwa penghinaan atau fitnah sepenuhnya tergantung pada keputusan hakim, sedangkan seharusnya pembuktian mengenai apa yang dituduhkan sebagai penghinaan atau fitnah harus dilakukan tanpa kecuali karena hal tersebut merupakan bukti apakah si terdakwa benar melakukan tindak pidana atau tidak.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang perlu dikritisi adalah tidak efisiennya persidangan, karena sidang pembuktian akan kebenaran tuduhan fitnah atau penghinaan pasti akan memakan waktu yang lama sehingga asas peradilan yang cepat, dan biaya murah sulit untuk diterapkan dalam kasus penghinaan dan fitnah.&lt;br /&gt;Sebagai penutup, kebebasan pers merupakan hal yang mutlak untuk dijaga dan dijamin secara hukum. Namun demikian pers sebagai bagian dari demokrasi harus memiliki profesionalisme dan tanggung jawab dalam melakukan tugasnya. Oleh karena itu hukum berada ditengah masyarakat guna untuk menciptakan keseimbangan antara demokrasi, kebebasan, dan tanggung jawab. Pers tidak kebal hukum tetapi kebebasan pers tidak pernah terancam karena kebebasan pers bukan merupakan kejahatan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Komisi Hukum Nasional dan http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/hukum/hukum2.htm&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-7245268053857430077?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/7245268053857430077/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=7245268053857430077' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7245268053857430077'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7245268053857430077'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/kebebasan-pers-dalam-perspektif-pidana.html' title='Kebebasan Pers dalam Perspektif Pidana Ditinjau dari RUU KUHP'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNT-Lw-l7dI/AAAAAAAAAYg/sEG0ApAengQ/s72-c/frans+hendra+winata.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-8957056383763873850</id><published>2008-09-10T17:58:00.001+07:00</published><updated>2008-09-10T18:01:12.253+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SEKRETARIS'/><title type='text'>RISDIANA, S.Pd.I</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMeo024x-SI/AAAAAAAAAXw/ynHoDNsuY9w/s1600-h/93a.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMeo024x-SI/AAAAAAAAAXw/ynHoDNsuY9w/s320/93a.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5244345917136566562" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dian, begitu alumnus Bahasa Inggris IAIN Ar-Raniry (2007) ini disapa. Lahir di Meulaboh  14 Maret 1985, Dian besar di 3 Kota, Meulaboh, Langsa dan Banda Aceh.  Sebelum bergabung sebagai Sekretaris di Farza Lawfirm, Dian bekerja sebagai dosen Universitas Teuku Umar Meulaboh. Gadis yang jago cas cis cus, ini juga mengajar di beberapa kursus Bahasa Inggris mulai tahun 2001. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernah menjadi penyiar Radio Flamboyan 105,2 FM Banda Aceh (2002-2004),  Guru Relawan Solidaritas Anak Bangsa (SAB) dan  sekretaris dan Admin konsultan Arkonon Engineering Manggala Pratama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dian bisa dihubungi lewat email: dian@farzalawfirm.com.***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-8957056383763873850?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/8957056383763873850/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=8957056383763873850' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8957056383763873850'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8957056383763873850'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/risdiana-spdi.html' title='RISDIANA, S.Pd.I'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMeo024x-SI/AAAAAAAAAXw/ynHoDNsuY9w/s72-c/93a.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-5295823461718432785</id><published>2008-09-09T20:10:00.005+07:00</published><updated>2008-09-10T11:04:27.965+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ASSOCIATE'/><title type='text'>CUT SALWA ZUBAIRA ALMUDJAHID, S.H</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMdHOebHS6I/AAAAAAAAAXA/4JwOwYfkOeo/s1600-h/SmiLe..!(24).jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMdHOebHS6I/AAAAAAAAAXA/4JwOwYfkOeo/s320/SmiLe..!(24).jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5244238605106760610" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahir di  Lhokseumawe, 17 Februari 1979, menyelesaikan pada bidang studi keperdataan Kuala Fakultas Hukum Unsyiah (2002).  Sejumlah pendidikan pendek diikuti Salwa, antara lain Pelatihan Akuntansi, Pelatihan Program Pemberdayaan Koperasi dan  UKM, pelatihan manajemen koperasi Aceh International Society of Microfinance. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum bergabung dengan Farza Lawfirm, Salwa pernah bekerja sebagai sebagai sekretaris dan instruktur bahasa Inggris di AL-Fath,  staf administrasi di Institute Teknologi Terapan, Banda Aceh, staf MOESLIM AID CENTER, dan  legal advisor di CV. Bara Sakti, Samarinda,  Kalimantan Timur.  Menjadi manager di Koperasi Terpadu Aneuk Nanggroe, Peureulak, Aceh Timur dan konsultan pendamping PT. Bennatin Surya Cipta, Banda Aceh.  Salwa juga pernah menjadi pendamping lapangan Monitoring dan Evaluasi Deputi Pengembangan Ekonomi dan Usaha BRR NAD-Nias dan Inspektor Satuan Pengawasan danAnti Korupsi (SPAK) Project Management Unit (PMU) Aceh Micro Finance Center.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia berpengalaman menangani masalah keperdataan, terutama berkenaan dengan hukum perbankan dan keuangan. Menghubungi Cut Salwa Zubaira, kirim email ke:  salwazubaira@farzalawfirm.com ***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-5295823461718432785?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/5295823461718432785/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=5295823461718432785' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/5295823461718432785'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/5295823461718432785'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/cut-salwa-zubaira-almudjahid-sh.html' title='CUT SALWA ZUBAIRA ALMUDJAHID, S.H'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMdHOebHS6I/AAAAAAAAAXA/4JwOwYfkOeo/s72-c/SmiLe..!(24).jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-8964468234614905051</id><published>2008-09-09T19:50:00.004+07:00</published><updated>2008-09-24T22:16:45.063+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPERATIONAL SUPPORT'/><title type='text'>EDDY SYAHPUTRA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNpZx-UgEQI/AAAAAAAAAY4/OKkoMxTjdgw/s1600-h/13092008252.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNpZx-UgEQI/AAAAAAAAAY4/OKkoMxTjdgw/s320/13092008252.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5249607030731182338" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Lahir di Idi,  03 Juli 1981.  Usianya sebagian besar dihabiskan sebagai pekerja kemanusiaan. Tahun 1998, anak muda Eddi menjadi pengelola Childrens Newsletter “Suara  Anak Bangsa, lalu jadi Volunteer  KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu, 2000), dan volunteer KIPD (Komite Independent Pengembangan Demokrasi, 2001). Ia juga pernah menjadi staf dokumentasi PT. Regina,  dan Anak Bangsa Foundation (2002-2006), antaralain sebagai staf lapangan,    Program Coordinator dan manager. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puluhan pendidikan singkat sudah dijalanani Eddy, baik di Aceh, Medan, Jakarta dan Yogyakarta. Sebelum bergabung menjadi staf database dan komunikasi di Farza Lawfirm, ia sempat “mondok” di BRR NAD-Nias sebagai fasilitator Community.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eddy bisa dihubungi di eddiputra@farzalawfirm.com***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-8964468234614905051?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/8964468234614905051/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=8964468234614905051' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8964468234614905051'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8964468234614905051'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/eddy-syahputra.html' title='EDDY SYAHPUTRA'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNpZx-UgEQI/AAAAAAAAAY4/OKkoMxTjdgw/s72-c/13092008252.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-3445228828648253778</id><published>2008-09-09T19:46:00.004+07:00</published><updated>2008-09-24T22:25:38.079+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ASSOCIATE'/><title type='text'>SAFARIAH, SH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNpb4JQgkWI/AAAAAAAAAZA/LP66jVviXy4/s1600-h/13092008253.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNpb4JQgkWI/AAAAAAAAAZA/LP66jVviXy4/s320/13092008253.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5249609335769698658" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Safariah lahir di  Lhokseumawe, 15 Agustus 1972. Ibu dua anak ini menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di kota kelahirannya, dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (lulus1997). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sejumlah posisi pernah dipegang Ibu Vaiz, antaralain staf admin PT. Tirta Mekatama Indomandiri  dan kepala bagian hukum dan humas PT. Berkat Usaha Geutanyoe Banda Aceh. Sebelum berbagung dengan Farza Lawfirm, ia menjadi konsultan di Law Office Syahruzar Yusuf &amp; Associates, Medan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontak Ibu Vaiz di: safariah@farzalawfirm.com***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-3445228828648253778?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/3445228828648253778/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=3445228828648253778' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3445228828648253778'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3445228828648253778'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/safariah-sh.html' title='SAFARIAH, SH'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SNpb4JQgkWI/AAAAAAAAAZA/LP66jVviXy4/s72-c/13092008253.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-1249558306332890858</id><published>2008-09-09T19:39:00.005+07:00</published><updated>2008-09-28T22:28:54.884+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ASSOCIATE'/><title type='text'>KAMARUDIN AMIN, SH.</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SN-iYB9O9EI/AAAAAAAAAbg/XaZKufevOGY/s1600-h/kamarudinedit.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SN-iYB9O9EI/AAAAAAAAAbg/XaZKufevOGY/s400/kamarudinedit.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5251094224263115842" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kamarudin menjalani pekerjaan dengan banyak bidang. Sejak lulus Fakultas Hukum Unsyiah 1999, ayah dua putrid kelahiran Banda Aceh 15 Januari 1973, pernah menjadi fasilitator refuji pada Masyarakat Peduli Bencana Indonesia (MPBI), yang tugasnya antara lain mengadvokasi refuji terutama yang butuh pembelaan. Ia juga pernah menjadi fasilitator Program Pengembangan Kecamatan (PPK) World Bank, dan sekretaris Unit Penanganan Keluhan (UPK) BRR NAD-Nias. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Wakil Sekretaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah ini, menjalani sejumlah pendidikan pendek, antaralain Basic Leadership Training HMI, Banda Aceh, 1996, kursus kepempinan, kursus jurnalistik, dan training penguatan anak-anak jalanan. Dia juga pernah menjadi fasilitator untuk Program Makmu Gampong Kareuna Dame (MGKD) dengan IOM Lhoksemawe.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamarudin bisa dikontak via: kamarudin@farzalawfirm.com***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-1249558306332890858?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/1249558306332890858/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=1249558306332890858' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1249558306332890858'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1249558306332890858'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/kamarudin-amin-sh.html' title='KAMARUDIN AMIN, SH.'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SN-iYB9O9EI/AAAAAAAAAbg/XaZKufevOGY/s72-c/kamarudinedit.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-3196420266482431639</id><published>2008-09-09T17:25:00.001+07:00</published><updated>2008-09-09T17:31:48.834+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ALAMAT'/><title type='text'>ALAMAT-ALAMAT ORGANISASI HUKUM</title><content type='html'>PERHIMPUNAN  ADVOKAT INDONESIA (PERADI)&lt;br /&gt;Plaza Kebon Sirih, Lantai 2 Fl., P2-14&lt;br /&gt;Jl. Kebon Sirih No. 17-19 &lt;br /&gt;Jakarta 10340 – Indonesia&lt;br /&gt;T : + 62 21 391 5584&lt;br /&gt;F : + 62 21 392 7944&lt;br /&gt;E : info@peradi.or.id &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)&lt;br /&gt;Menara Kuningan Lt. 2 / J-K&lt;br /&gt;Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5&lt;br /&gt;Jakarta Selatan 12940&lt;br /&gt;T : (6221) 3001 2440&lt;br /&gt;F : (6221) 3001 2441&lt;br /&gt;E : sekretariat@aai-dpp.com&lt;br /&gt;W : www.aai-dpp.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)&lt;br /&gt;Alamat: &lt;br /&gt;Jl. Duta Merlin Blok B No.30 Jakarta Pusat&lt;br /&gt;T: (021)6331636 &lt;br /&gt;HIMPUNAN ADVOKAT DAN PENGACARA INDONESIA (HAPI)&lt;br /&gt;Gedung Golden Centrum Jl. Majapahit &lt;br /&gt;No. 26 AF Jakarta Pusat&lt;br /&gt;T : (021) 3453601 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)&lt;br /&gt;Apartemen Brawijaya, Jl. Brawijaya XII No. 1 Kebayoran Baru,&lt;br /&gt;Jakarta Selatan&lt;br /&gt;T : (021) 722 6405&lt;br /&gt;F : (021) 725 4592&lt;br /&gt;E : sahnun@centrin.net.id &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA (AKPI)&lt;br /&gt;HHP, The Jakarta Stock Exchange Bld. Tower II, 21 Fl., &lt;br /&gt;Sudirman BCD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53 &lt;br /&gt;T : (021) 515 5090&lt;br /&gt;F : (021)515 4845/50/40&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IKATAN KURATOR PENGURUS INDONESIA (IKPI)&lt;br /&gt;Ruko Sentra Menteng, blok MN No. 88 M&lt;br /&gt;Sektor VII, Bintaro Jaya&lt;br /&gt;T : (021) 7453258/ (021) 745757550&lt;br /&gt;F : (021) 74863940&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)&lt;br /&gt;D.a. ABNR, Graha Niaga Lantai. 24 jalan. Jendral.&lt;br /&gt;Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190&lt;br /&gt;T : (021) 7208172&lt;br /&gt;F : (021) 2505001 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ASOSIASI KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (AKHKI)&lt;br /&gt;Ongko Sidharta &amp; Partners&lt;br /&gt;Wisma Kyoei Prince Lantai 19 Jakarta 10220 &lt;br /&gt;T : (021) 5723125 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)&lt;br /&gt;Komp. Perkantoran Roxy Mas &lt;br /&gt;Blok E No32 &lt;br /&gt;Jl. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat &lt;br /&gt;T: 63851329 &lt;br /&gt;F: 63861233 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)&lt;br /&gt;Jl. Bungur Besar 18, Senen&lt;br /&gt;Jakarta Pusat 10410&lt;br /&gt;T : (021) 4203500&lt;br /&gt;F : (021) 42870140. (021) 3511501&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ASOSIASI PENGACARA SYARIAH INDONESIA (APSI)&lt;br /&gt;Jl. Pertogokan I No. 34 Gandaria Utara&lt;br /&gt;Kebayoran Baru, Jakarta Selatan&lt;br /&gt;T : (021) 7201959&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)&lt;br /&gt;D.a Tumbuan Pane, Jl. Gandaria Tengah III/18 &lt;br /&gt;Kebayoran Baru, Jakarta 12190&lt;br /&gt;T : (021) 7202516&lt;br /&gt;F : (021) 7244579&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-3196420266482431639?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/3196420266482431639/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=3196420266482431639' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3196420266482431639'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3196420266482431639'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/alamat-alamat-organisasi-hukum.html' title='ALAMAT-ALAMAT ORGANISASI HUKUM'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-2562165208546812977</id><published>2008-09-09T14:13:00.002+07:00</published><updated>2008-09-09T14:15:12.862+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PENGUMUMAN'/><title type='text'>PENGUMUMAN PERADI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMYiSIdKztI/AAAAAAAAAVo/7uxS6tLEtaE/s1600-h/peradi.jpeg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMYiSIdKztI/AAAAAAAAAVo/7uxS6tLEtaE/s320/peradi.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5243916511022337746" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merujuk pada Pengumuman dari mereka yang menamakan dirinya Panitia Kongres Advokat Indonesia di Harian Kompas tanggal 12 Mei 2008, diketahui bahwa terdapat beberapa Advokat yang bermaksud menyelenggarakan Kongres Advokat dengan maksud untuk menciderai, menentang dan atau menolak eksistensi Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”). Padahal, mereka adalah anggota PERADI dan bahkan ada yang sangat aktif dalam proses pendirian PERADI dan sekarang menjadi pengurus PERADI.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Kongres Advokat tersebut, PERADI dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.        Penyelenggaraan Kongres Advokat tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), bahkan akan merugikan dan menafikan eksistensi sekitar 19.000 Advokat anggota PERADI, termasuk sekitar 1.500 Advokat baru yang diangkat oleh PERADI di tahun 2007.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.        PERADI didirikan pada 21 Desember 2004 oleh seluruh Advokat Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3.        Kedelapan organisasi profesi advokat tersebut yang mendapat amanat dari Pasal 32 ayat (3) UU Advokat untuk menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebelum PERADI terbentuk. Pasal 32 ayat (4) UU Advokat mensyaratkan Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak UU Advokat diundangkan. Kenyataannya, PERADI terbentuk sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4.        Sebelum membentuk PERADI, seluruh Advokat Indonesia melalui organisasi masing-masing sudah melakukan musyawarah nasional, atau musyawarah nasional luar biasa, atau tindakan lainnya sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan memberikan mandat kepada Dewan Pimpinan Pusat mereka untuk membentuk Organisasi Advokat yang dimaksud oleh UU Advokat. Para Pimpinan delapan organisasi profesi Advokat dimaksud oleh Pasal 32 ayat (3) UU Advokat yang telah mendapat mandat tersebut kemudian bermusyawarah dan membentuk PERADI. Pembentukan PERADI tersebut kemudian juga telah dipertanggung-jawabkan oleh Para Pimpinan tersebut kepada anggota mereka di akhir masa kepengurusan masing-masing.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5.        Mahkamah Konstitusi dalam halaman 57 putusannya No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 secara tegas menyatakan bahwa, “Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.”&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;6.        Dalam halaman yang sama Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “… organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.”&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;7.        Dengan telah terbentuknya PERADI, tidak ada seorang Advokat pun atau kelompok Advokat manapun yang berhak menyatakan diri sebagai pelaksana UU Advokat untuk membentuk organisasi advokat yang dimaksud oleh UU Advokat.           &lt;br /&gt;                                          &lt;br /&gt;8.        PERADI telah melakukan verifikasi Advokat Indonesia dan telah mengeluarkan KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT (KTPA) dan Nomor Induk Advokat (NIA) bagi seluruh Advokat Indonesia. Sesuai dengan Ketentuan UU Advokat, BUKU DAFTAR ANGGOTA PERADI telah disampaikan/dilaporkan setiap tahun kepada Mahkamah Agung RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;9.        Mahkamah Agung RI sudah menerbitkan edaran nomor 07/SEK/01/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 tentang kewajiban penggunaan Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI untuk berpraktik di Pengadilan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;10.      Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, demi menjaga kehormatan PERADI dan kehormatan para anggota PERADI umumnya, dengan ini DIPERINGATKAN kepada seluruh anggota PERADI dan pengurus PERADI untuk tidak melaksanakan Kongres Advokat tersebut dan atau tidak berpartisipasi dalam Kongres Advokat tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;11.      Apabila dalam Kongres tersebut ada anggota PERADI atau pengurus PERADI yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai panitia atau peserta atau pemberi kuasa sebagai peserta, maka sesuai dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI akan diambil tindakan tegas, termasuk melakukan pencabutan Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI sesuai dengan UU Advokat, Anggaran Dasar, dan Peraturan/Keputusan PERADI.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;12.      Musyawarah nasional Anggota PERADI sendiri, sesuai dengan Anggaran Dasar, akan dilaksanakan pada tahun 2010.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Demikian Pengumuman ini dibuat untuk dijalankan oleh Anggota PERADI, dan untuk diketahui oleh sesama Penegak Hukum (Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi) serta khalayak ramai.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 15 Mei 2008&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hormat Kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewan Pimpinan Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ttd.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.&lt;br /&gt;Ketua Umum&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ttd.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harry Ponto, S.H., LL.M.&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : www.peradi.or.id&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-2562165208546812977?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/2562165208546812977/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=2562165208546812977' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2562165208546812977'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2562165208546812977'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/pengumuman-peradi.html' title='PENGUMUMAN PERADI'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMYiSIdKztI/AAAAAAAAAVo/7uxS6tLEtaE/s72-c/peradi.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-1402871332992014811</id><published>2008-09-09T14:08:00.002+07:00</published><updated>2008-09-09T14:16:42.973+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PENGUMUMAN'/><title type='text'>SURAT PERADI KEPADA ADVOKAT INDONESIA</title><content type='html'>Jakarta, 10 Juni 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor: 241/PERADI/DPN/EKS/VI/08&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada&lt;br /&gt;Yth. Rekan-rekan Advokat&lt;br /&gt;di seluruh Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perihal: Hasil Pertemuan PERADI dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baru-baru ini, pada Rabu 4 Juni 2008, Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) bertemu Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden. Mendampingi Ketua Umum, hadir beberapa orang Pengurus DPN PERADI lainnya, diantaranya Denny Kailimang dan Fred B.G. Tumbuan, keduanya adalah Ketua PERADI, Wakil Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution dan Hoesein Wiriadinata, Bendahara Umum M. Lufthie Hakim, serta Wakil Bendahara Umum Julius Rizaldi dan Sugeng Teguh Santoso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata. Pertemuan antara PERADI dengan Presiden Yudhoyono dimulai sekitar pukul 14.00 wib dan berlangsung selama kurang lebih dua jam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyampaikan sejumlah pernyataan penting yang semakin menegaskan kedudukan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Pernyataan-pernyataan Presiden Yudhoyono tersebut antara lain sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Presiden hanya mengakui PERADI sebagai satu-satunya organisasi Advokat sesuai UU Advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Presiden tidak akan menerima kedatangan organisasi Advokat selain PERADI, kecuali bila selaku pribadi atau profesi Advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Presiden meminta Menteri Hukum dan HAM untuk meneliti kalau ada fasilitas yang perlu disediakan bagi PERADI selaku salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Ketidakhadiran Presiden dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) diputuskan setelah menerima masukan dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Kabinet, dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, bahwa Kongres tidak sesuai dengan UU Advokat yang mensyaratkan adanya satu Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) PERADI diharapkan untuk tidak menurunkan standar kelulusan ujian Advokat karena standar itu terkait dengan perlunya menjaga kualitas kelulusan Advokat. Jika ada daerah yang tingkat kelulusannya rendah, PERADI diharapkan bisa membantu agar calon Advokat di daerah dimaksud dapat memenuhi standar kelulusan yang ditetapkan PERADI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) PERADI diharapkan juga dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan good governance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Presiden mengharapkan agar PERADI maju terus dan tetap berusaha merangkul mereka yang ikut kongres untuk bisa kembali bergabung dengan PERADI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan PERADI dengan Presiden Yudhoyono tersebut adalah yang kedua kalinya. Pertemuan pertama PERADI dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden adalah pada 15 Mei 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERADI berharap penegasan serta dorongan Presiden dan pemerintah terhadap kedudukan dan perjuangan PERADI dapat semakin memacu kita semua dalam usaha meningkatkan kualitas profesi Advokat. PERADI juga berharap agar kita dapat merangkul rekan-rekan kita yang mungkin belum memahami kedudukan, serta tugas dan wewenang PERADI sebagaimana diatur dalam UU Advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir kata, PERADI mengajak kepada Rekan-rekan Advokat di seluruh Indonesia untuk terus aktif dalam menjalankan tugas dan profesi kita sebagai Advokat demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih atas perhatian dan kerja sama baik Rekan-rekan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat Kami,&lt;br /&gt;Dewan Pimpinan Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ttd ttd&lt;br /&gt;Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Harry Ponto, S.H., LL.M.&lt;br /&gt;Ketua Umum Sekretaris Jenderal&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-1402871332992014811?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/1402871332992014811/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=1402871332992014811' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1402871332992014811'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1402871332992014811'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/surat-peradi-kepada-advokat.html' title='SURAT PERADI KEPADA ADVOKAT INDONESIA'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-9361832848560307</id><published>2008-09-08T08:16:00.001+07:00</published><updated>2008-09-08T20:55:22.972+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMUuQ-JymXI/AAAAAAAAAUw/U_VQ98Wm9Ts/s1600-h/jimly.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMUuQ-JymXI/AAAAAAAAAUw/U_VQ98Wm9Ts/s320/jimly.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5243648210239658354" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Jimly Asshiddiqie &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. CITA NEGARA HUKUM DAN SISTEM HUKUM NASIONAL&lt;br /&gt;Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the foun¬ding fathers sebagai suatu Negara Hukum (Rechtsstaat/ The Rule of Law). UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.  Namun, bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral. Oleh karena itu, hukum hendaknya dapat dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem. Apalagi, negara hendak dipahami sebagai suatu kon¬se     um, yaitu sebagai Negara Hukum. Dalam hukum se-ba¬gai suatu kesatuan sistem terdapat (1) elemen kelembagaan (elemen institusional), (2) elemen kaedah aturan (ele¬men instrumental), dan (3) elemen perilaku para subjek hu¬kum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan kultural). Ketiga elemen sistem hukum itu mencakup (a) kegiatan pembuatan hukum (law making), (b) kegiatan pelaksanaan atau pene¬rapan hukum (law administrating), dan (c) kegiatan per¬adil¬an atas pelanggaran hukum (law adjudicating). Biasanya, kegiatan terakhir lazim juga disebut sebagai kegiatan pene¬gakan hukum dalam arti yang sempit (law enforcement) yang di bidang pidana melibatkan peran kepolisian, kejaksa¬an, advokat, dan kehakiman atau di bidang perdata melibat¬kan peran advokat (pengacara) dan kehakiman. Selain itu, ada pula kegiatan lain yang sering dilupakan orang, yaitu: (d) pemasyarakatan dan pendidikan hukum (law socialization and law education) dalam arti seluas-luasnya yang juga berkaitan dengan (e) pengelolaan informasi hukum (law infor-mation management) sebagai kegiatan penunjang. Ke¬lima kegiatan itu biasanya dibagi ke dalam tiga wilayah fung¬si kekuasaan negara, yaitu (i) fungsi legislasi dan regulasi, (ii) fungsi eksekutif dan administratif, serta (iii) fungsi yudikatif atau judisial . Organ legislatif adalah lembaga parlemen, organ eksekutif adalah birokrasi pemerintahan, sedangkan organ judikatif adalah birokrasi aparatur penegakan hukum yang mencakup kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kese¬mua itu harus pula dihubungkan dengan hirarkinya masing-masing mulai dari organ tertinggi sampai terendah, yaitu yang terkait dengan aparatur tingkat pusat, aparatur tingkat provinsi, dan aparatur tingkat kabupaten/kota.&lt;br /&gt;Dalam keseluruhan elemen, komponen, hirarki dan aspek-aspek yang bersifat sistemik dan saling berkaitan satu sama lain itulah,  tercakup pengertian sistem hukum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indo¬nesia berdasarkan UUD 1945. Jika dinamika yang berkenaan dengan keseluruhan aspek, elemen, hirarki dan komponen tersebut tidak bekerja secara seimbang dan sinergis, maka hukum sebagai satu kesatuan sistem juga tidak dapat diharapkan tegak sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, karena bangsa kita mewarisi tradisi hukum Eropa Konti¬nen¬tal (civil law), kita cenderung menumpahkan begitu banyak perhatian pada kegiatan pembuatan hukum (law making), tetapi kurang memberikan perhatian yang sama banyaknya terhadap kegiatan penegakan hukum (law enforcing). Bah¬kan, kitapun dengan begitu saja menganut paradigma dan doktrin berpikir yang lazim dalam sistem civil law, yaitu berlakunya teori fiktie yang beranggapan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum. Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan orang itu dari tuntutan hukum. Teori ini diberi pembenaran pula oleh prinsip yang juga di¬akui universal, yaitu persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Orang kaya di Jakarta harus diperlakukan sama oleh hukum dengan orang miskin di daerah terpencil di Mentawai (Sumbar), di Lembah Baliem (Papua), suku Kubu di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan, ataupun suku ter¬pencil di pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Nusantara.&lt;br /&gt;Teori fiktie di atas memang fiktie sifatnya atau hayalan saja, karena tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya. Untuk lingkungan negara-negara maju dan apalagi kecil seperti Belanda dengan tingkat kesejahteraan dan pengeta¬huan masyarakatnya yang merata, tentu tidak ada persoalan dengan teori fiktie itu. Dalam masyarakat homogen seperti itu informasi hukum yang tersedia dalam masyarakat bersifat simetris. Tetapi di negara yang demikian besar wilayahnya, begitu banyak pula jumlah penduduknya, serta miskin dan terbelakang pula kondisi kesejahteraan dan pendidikan¬nya seperti Indonesia, sudah tentu sistem informasi hukum yang tersedia dalam masyarakat tidak bersifat simetris. Tidaklah adil untuk memaksakan berlaku sesuatu norma hukum ke¬pada mereka yang sama sekali tidak mengerti, tidak terlibat, dan tidak terjangkau pengetahuannya tentang norma aturan yang diberlakukan itu kepadanya. Jika dalam norma aturan itu terjadi proses kriminalisasi, sudah tentu orang yang bersangkutan terancam menjadi kriminal tanpa ia sendiri menyadarinya. Oleh karena itu, di samping adanya dan di antara kegiatan pembuatan hukum (law making) dan pe¬negakan hukum (law enforcing), diperlukan kegiatan, yaitu pemasya¬rakatan hukum (law socialization) yang cenderung diabaikan dan di-anggap tidak penting selama ini. Padahal, inilah kunci tegaknya hukum. Tanpa basis sosial yang me¬nyadari hak dan kewajibannya seca¬ra hukum, maka hukum apapun yang dibuat tidak akan efektif, tidak akan tegak, dan tidak akan ditaati dengan sungguh-sungguh.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, memahami hukum secara kompre¬hen¬sif sebagai suatu sistem yang terintegrasi menjadi sangat penting untuk dilakukan. Strategi pembangunan hukum ataupun pembangunan nasional untuk mewujudkan gagasan Negara Hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law) juga tidak boleh terjebak hanya berorientasi membuat hukum saja, ataupun hanya dengan melihat salah satu elemen atau aspek saja dari keseluruhan sistem hukum tersebut di atas. Itulah sebabnya, saya sering mengemukakan penting kita sebagai bangsa menyusun dan merumuskan mengenai apa yang kita maksud dengan konsepsi Negara Hukum Indonesia yang diamanatkan dalam UUD 1945, terutama sekarang telah ditegaskan dalam rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Semua lembaga atau institusi hukum yang ada hen¬daklah dilihat sebagai bagian dari keseluruhan sistem hukum yang perlu dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum itu. Untuk itu, bangsa Indonesia perlu menyusun suatu blue-print, suatu desain makro tentang Negara Hukum dan Sistem Hukum Indonesia yang hendak kita bangun dan tegakkan di masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. PENEGAKAN HUKUM&lt;br /&gt;Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me¬lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng¬keta lainnya (alternative desputes or conflicts resolu-tion). Bah¬kan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiat¬an pe¬ne¬gakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang di¬mak¬sudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah norma¬tif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam se¬gala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-be¬nar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mesti¬nya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu me¬nyang¬kut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe¬nyimpangan terhadap peraturan perundang-undang¬an, khu¬susnya –yang lebih sempit lagi— melalui proses per¬adil¬an pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, ke¬jak¬saan, advokat atau pengacara, dan badan-badan per¬adilan.&lt;br /&gt;Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranan¬nya sangat menonjol dalam proses penegakan hu¬kum itu adalah polisi, jaksa, pengacara dan hakim. Para pe¬ne¬gak hukum ini dapat dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Dalam pengertian demikian perso¬alan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, peja¬bat atau aparat penegak hukum itu sendiri. Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau orga¬nisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kaca¬mata kelembagaan yang pada kenyataannya, belum terinsti¬tusio¬na¬lisasikan secara rasional dan impersonal (institutio¬na¬lized). Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional.&lt;br /&gt;Profesi hukum perlu ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya. Para profesional hukum itu antara lain meliputi (i) legislator (politisi) , (ii) perancang hukum (legal drafter), (iii) advokat, (iv) notaris, (v) pejabat pembuat akta tanah, (vi) polisi, (vii) jaksa, (viii) panitera, (ix) hakim, dan (x) arbiter atau wasit. Untuk meningkatkan kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut, diperlukan sistem sertifikasi na¬sional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem kesejahteraannya. Di samping itu juga diperlukan program pen¬didikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut.&lt;br /&gt;Agenda pengembangan kualitas profesional di kalang¬an profesi hukum ini perlu dipisahkan dari program pembi¬naan pegawai administrasi di lingkungan lembaga-lembaga hukum tersebut, seperti di pengadilan ataupun di lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian, orientasi peningkatan mutu aparat hukum ini dapat benar-benar dikembangkan secara terarah dan berkesi¬nambung¬an. Di samping itu, pem¬bi¬naan kualitas profesional aparat hukum ini dapat pula dila¬kukan melalui peningkatan keberdayaan organisasi profesi¬nya masing-masing, seperti Ikatan Hakim Indonesia, Persatuan Advokat Indonesia, Ikatan Notaris Indonesia, dan sebagainya. &lt;br /&gt;Di samping itu, agenda penegakan hukum juga me¬mer¬lukan kepemimpinan dalam semua tingkatan yang me¬menuhi dua syarat. Pertama, kepemimpinan diharapkan dapat menjadi penggerak yang efektif untuk tindakan-tindakan penegakan hukum yang pasti; Kedua, kepemim¬pinan tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi ling¬kungan yang dipimpinnya masing-masing mengenai integri-tas kepri¬badian orang yang taat aturan.&lt;br /&gt;Salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan, dan pendidikan hukum (law socialization and law education). Tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan dan pemahaman oleh para subjek hukum dalam masyarakat, nonsens suatu norma hukum da¬pat diharapkan tegak dan ditaati. Karena itu, agenda pem¬bu¬dayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum ini perlu dikembangkan tersendiri dalam rangka perwujudan ide nega¬¬ra hukum di masa depan. Beberapa faktor yang terkait de¬ngan soal ini adalah (a) pembangunan dan pengelolaan sis¬tem dan infra struktur informasi hukum yang berbasis tek¬nologi informasi (information technology); (b) pening¬katan Upaya Publikasi, Ko¬munikasi dan Sosialisasi Hukum; (c) pengembangan pendidikan dan pelatihan hukum; dan (d) pemasyarakatan citra dan keteladanan-keteladanan di bi-dang hukum.&lt;br /&gt;Dalam rangka komunikasi hukum, perlu dipikirkan kembali kebutuhan adanya media digital dan elektro¬nika, baik radio, televisi maupun jaringan internet dan media lain¬nya yang dimiliki dan dikelola khusus oleh pemerintah. Me¬nge¬nai televisi dan radio dapat dikatakan bahwa televisi dan radio swasta sudah sangat banyak dan karena itu, ke¬mung¬kinan terjadinya       si arus informasi sepihak dari peme¬rintah seperti terjadi selama masa Orde Baru tidak mung¬kin lagi terjadi. Karena itu, sumber informasi dari masyarakat dan dari pemodal sudah tersedia sangat banyak dan bera-gam. Namun, arus informasi dari pemerintah kepa¬da ma¬sya¬rakat, khususnya berkenaan dengan pendidikan dan pe¬ma¬sya¬¬rakatan hukum terasa sangat kurang. Untuk itu, pem¬ba¬ngunan media khusus tersebut dirasakan sangat di¬perlu¬kan. Kebijakan semacam ini perlu dipertimbangkan ter¬ma¬suk me¬ngenai kemungkinan memperkuat kedudukan TVRI dan RRI sebagai media pendidikan hukum seperti yang dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM&lt;br /&gt;Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-ban lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab , sebagaimana selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.&lt;br /&gt;Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”. Oleh karena itu, Organisasi Advokat, yaitu PERADI, pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.  &lt;br /&gt;Dengan demikian, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama praktik mafia peradilan, advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada profesi advokat dan organisasi advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU Advokat.&lt;br /&gt;Kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi advokat, tentu harus diikuti oleh adanya tanggungjawab masing-masing advokat dan Organisasi Profesi yang menaunginya. Ketentuan UU Advokat telah memberikan rambu-rambu agar profesi advokat dijalankan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal yang paling mudah dilihat adalah dari sumpah atau janji advokat yang dilakukan sebelum menjalankan profesinya, yaitu:&lt;br /&gt;“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :&lt;br /&gt;-  bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;&lt;br /&gt;-  bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;&lt;br /&gt;-  bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;&lt;br /&gt;-  bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;&lt;br /&gt;-  bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;&lt;br /&gt;-  bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumpah tersebut pada hakikatnya adalah janji seorang yang akan menjalani profesi sebagai advokat, kepada Tuhan, diri sendiri, dan masyarakat. Seandainya setiap advokat tidak hanya mengucapkannya sebagai formalitas, tetapi meresapi, meneguhi, dan menjalankannya, tentu kondisi penegakan hukum akan senantiasa meningkat lebih baik. Kekuasaan kehakiman akan benar-benar dapat menegakkan hukum dan keadilan.&lt;br /&gt;Selain itu, untuk mewujudkan profesi advokat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan juga ditentukan oleh peran Organisasi Advokat. UU Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat. Ketentuan Pasal 6 UU Advokat misalnya menentukan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:&lt;br /&gt;a.  mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;&lt;br /&gt;b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;&lt;br /&gt;c.  bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhada     um, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;&lt;br /&gt;d.  berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;&lt;br /&gt;e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan atau perbuatan tercela;&lt;br /&gt;f.  melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;D. INFRASTRUKTUR SISTEM KODE ETIK ADVOKAT&lt;br /&gt;Untuk menunjang ber¬fungsinya sistem hukum diperlukan suatu sistem etika yang ditegakkan secara positif berupa kode etika di sektor publik. Di setiap sektor ke¬negaraan dan pemerintahan selalu terda¬pat peraturan tata tertib serta pedoman organisasi dan tata kerja yang bersifat internal. Di lingkungan organisasi-organi¬sasi masyarakat juga selalu terdapat Anggaran atau Pedoman Dasar dan Anggaran atau Pedoman Rumah Tangga organi¬sasi. Namun, baru sedikit sekali di antara organisasi atau lembaga-lembaga tersebut yang telah memiliki perang¬kat Kode Etika yang disertai oleh infra struktur kelembagaan Dewan Kehormatan ataupun Komisi Etika yang bertugas menegakkan kode etika dimaksud. Di samping itu, kalaupun pedoman atau anggaran dasar dan rumah tangga tersebut sudah ada, dokumen-dokumen itu hanya ada di atas kertas dalam arti tidak sungguh-sungguh di¬jadikan pedoman peri-laku berorganisasi. Pada umumnya, dokumen-dokumen per¬aturan, pedoman atau anggaran dasar dan rumah tangga terse¬but hanya dibuka dan dibaca pada saat diadakan kong¬res, muktamar atau musyawarah nasional organisasi yang ber-sangkutan. Selebihnya, dokumen-dokumen tersebut ha¬nya biasa dilupakan.&lt;br /&gt;Demikian pula halnya UU Advokat teleh menentukan adanya kewajiban menyusun kode etik profesi advokat oleh Organisasi Advokat untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat. Setiap advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Berlaku tidaknya kode etik tersebut bergantung sepenuhnya kepada advokat dan Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;Untuk itu perlu dibangun infrastruktur agar kode etik yang dibuat dapat ditegakkan. Infrastruktur tersebut membutuhkan budaya taat aturan di lingkungan advokat itu sendiri, baik aturan hukum negara maupun aturan berorganisasi termasuk anggaran dasar dan rumah tangga serta kode etik profesi. Tradisi taat aturan inilah yang masih harus dibudayakan secara luas. Selain itu, sistem dan mekanisme penegakan kode etik juga harus dilembagakan melalui pembentukan Dewan Kehormatan yang credible diikuti dengan mekanisme pengawasan yang tegas dan efektif. &lt;br /&gt;Sebagai organisasi profesi yang memberikan jasa kepada masyarakat, mekanisme pengawasan yang dibuat tentu harus pula membuka ruang bagi partisipasi publik dan menjalankan prinsip transparansi. Tanpa adanya transparansi dan partisipasi publik, Organisasi Advokat tidak akan dapat menjalankan fungsinya meningkatkan kualitas advokat demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan amanat UU Advokat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru-van Hoeve, 1994.&lt;br /&gt;_______________. “UUD 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas di Masa Depan”. Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1998.&lt;br /&gt;______________. Konstitusi &amp; Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.&lt;br /&gt;______________. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.&lt;br /&gt;______________. Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.&lt;br /&gt;Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. translated by: Anders Wedberg. New York: Russell &amp; Russell, 1961.&lt;br /&gt;Montesquieu. The Spirit of the laws.  Translated by Thomas Nugent. London: G. Bell &amp; Sons, Ltd, 1914.&lt;br /&gt;Phillips, O. Hood and Paul Jackson. Constitutional And  Administrative Law. Eighth Edition. London: Sweet &amp; Maxwell, 2001.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-9361832848560307?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/9361832848560307/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=9361832848560307' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/9361832848560307'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/9361832848560307'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/09/peran-advokat-dalam-penegakan-hukum.html' title='PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMUuQ-JymXI/AAAAAAAAAUw/U_VQ98Wm9Ts/s72-c/jimly.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-4219752852475100251</id><published>2008-08-27T17:30:00.002+07:00</published><updated>2008-08-29T07:42:12.660+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BERITA'/><title type='text'>Investasi Membutuhkan Revitalisasi Peran Advokat</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SLdFz3t_etI/AAAAAAAAATE/xKCJXCtmtyQ/s1600-h/Mawardi.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SLdFz3t_etI/AAAAAAAAATE/xKCJXCtmtyQ/s320/Mawardi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5239733448901360338" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;* Aceh Miliki Kantor Lawfirm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANDA ACEH - Untuk menjawab dinamika hukum dan sosial yang berkembang begitu cepat dan pesat di Aceh, seiring dengan pembangunan kembali daerah ini pascatsunami dan konflik, sangat dibutuhkan revitalisasi peran advokat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pembangunan kembali Aceh menyebabkan roda ekonomi dan iklim investasi semakin baik. Jasa advokat dan konsultan hukum bagi percepatan roda ekonomi dan investasi merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail SH MHum dalam orasi ilmiahnya pada acara peresmian Kantor JK Farza Lawfirm, Banda Aceh, Senin (25/8) malam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Mawardi, kebutuhan terhadap jasa advokat dan konsultan hukum di segala sektor semakin dirasakan, terutama oleh para pelaku bisnis dan investor yang ingin membangun Aceh. Seorang investor yang ingin menamamkan modal di Aceh, baik investasi bisnis maupun sosial dalam konteks bantuan kemanusiaan, berdasarkan pengalamannya, membutuhkan legal opinion (pendapat hukum) agar investasi mereka aman. “Di sinilah perlu peran seorang advokat,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, tambah Mawardi, para investor membutuhkan perlindungan dalam menjalankan investasinya di Aceh, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Seorang lawyer, adalah punya otoritas dan kapasitas untuk memberikan perlindungan bagi investasi dan bisnis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mawardi lebih jauh menyebutkan, berdasarkan pengalaman empiris dirinya selaku akademisi dan praktisi hukum. Kualitas advokat Aceh tidak kalah jika dibandingkan dengan advokat dari luar negeri dan nasional. “Yang harus dilakukan adalah, bagaimana kualitas itu ditingkatkan, diikuti dengan peningkatan capacity building, sehingga perannya lebih maju dari apa yang selama ini ada,” harapnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, J Kamal Farza (Managing Partners Farza Lawfirm) menyebutkan, kantornya dibangun adalah dengan semangat “pengabdian tanpa akhir”, sebagai wujud tanggung jawab pada keberlangsungan peradaban sebagai hamba Tuhan dan makhluk sosial. “Inisiasi mendirikan kantor ini tidak lain merupakan interpretasi utuh kami terhadap tanggung jawab profesi dan wujud pengabdian advokat terhadap keberlangsungan peradaban ini,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di mana sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia kita diamanahkan untuk mengawal paradaban ini menuju masyarakat yang khusnul khatimah,” tambah Kamal Farza. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pemahaman kontekstual hari ini, menurut Kamal, advokat sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan, sudah saatnya mengarahkan diri pada pengembangan kapasatis dan terus-menerus melakukuan evolusi diri seiring dengan perkembangan peradaban masyarakat yang berkeadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sudah saatnya para pegiat profesi advokat tampil dengan perfoma yang utama, bukan sebagai pelengkap-tradisional dalam penegakan hukum,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firma Hukum Farza, merupakan kantor pertama di Aceh yang didirikan dengan strategi nonlitigasi menjadi prioritas. Biasanya, sebuah kantor advokat banyak berkiprah di dalam pengadilan, sebagai salah satu strategi dalam memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang membutuhkan pembelaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamal mengatakan, perlindungan hukum yang maksimal akan dapat dilakukan dengan sepenuhnya membangun kesadaran hukum sebagai instrumen menuju keadilan. Oleh karena itu, imbuhnya, dalam praktik perlindungan hukum, kantornya akan mengedepankan penyelesaian permasalahan hukum secara musyawarah atau alternative dispuite resolution (ADR). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Penyelesaian lewat jalur peradilan, meskipun menjadi concern kantor ini, tetapi bukan menjadi prioritas kami. Kami akan lebih fokus pada upaya memberikan proteksi agar klien kami tidak mengalami masalah, baik dalam urusan bisnis, maupun dalam tata kelola pemerintahan dan kemasyarakatan,” demikian J Kamal Farza yang tidak lagi bekerja di BRR NAD-Nias. (sup)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&amp;beritaid=54034&amp;rubrik=7&amp;kategori=1&amp;topik=22&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-4219752852475100251?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/4219752852475100251/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=4219752852475100251' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/4219752852475100251'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/4219752852475100251'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/08/investasi-membutuhkan-revitalisasi.html' title='Investasi Membutuhkan Revitalisasi Peran Advokat'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SLdFz3t_etI/AAAAAAAAATE/xKCJXCtmtyQ/s72-c/Mawardi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-7066409273351391258</id><published>2008-08-23T13:49:00.001+07:00</published><updated>2008-08-23T13:51:06.888+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='AGENDA'/><title type='text'>UNDANGAN PERESMIAN KANTOR</title><content type='html'>Assalamualaikum Wr. Wb,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami mengundang Bapak/Ibu, mohon berkenan hadir pada:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERESMIAN KANTOR FARZA LAWFIRM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SENIN, 25 Agustus 2008&lt;br /&gt;Waktu: Jam 20.00 s/d 23.00&lt;br /&gt;Tempat: Lambhuk Town Square #4, &lt;br /&gt;Jl. Panglima Nyak Makam, &lt;br /&gt;Banda Aceh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran Bapak/Ibu merupakan kehormatan, kemuliaan &amp; semangan kami dalam membantu penegakan hokum di bumi Aceh (khususnya) dan Indonesia (umumnya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terimakasih, dan salam.&lt;br /&gt;FARZA LAWFIRM&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-7066409273351391258?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/7066409273351391258/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=7066409273351391258' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7066409273351391258'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7066409273351391258'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/08/undangan-peresmian-kantor.html' title='UNDANGAN PERESMIAN KANTOR'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-5197833204891253946</id><published>2008-08-08T21:49:00.000+07:00</published><updated>2008-08-08T21:59:59.177+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PENGUMUMAN'/><title type='text'>SEKOLAH UNTUK CALON ADVOKAT</title><content type='html'>MAGISTER PROFESI ADVOKAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar Belakang  &lt;br /&gt;&lt;p&gt;Meningkatnya kesadaran hukum pada masyarakat yang dibarengi dengan semakin pesatnya perkembangan dunia bisnis, dan ketatnya pembagian spesialisasi kerja, menuntut tersedianya pelayanan jasa hukum di bidang Advokasi yang memiliki kemampuan menyelesaikan masalah-masalah hukum (The power legal problem solving) secara profesioanal demi tegaknya keadilan, kebenaran, kepastian hukum dan supremasi hukum. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;Pasal 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menentukan bahwa "Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat". Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa : Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelaran akademik dan profesi; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata telah melakukan kerjasama dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), sebagai organisasi Advokat tertua di Indonesia, dan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Soegijapranata No E.2/0003/Kep/2003 sejak tahun akademik 2003/2004 menyelenggarakan PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT (PPA), yang dapat memberikan gelaran Profesi, sebagai mana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (3) yang UU No 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa : Gelaran akademik dan profesi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini, banyak pihak yang menyelenggarakan pendidikan profesi advokat, yang penyelenggaraannya belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sehingga hasilnya juga belum memenuhi standart dan harapan masyarakat untuk terwujudnya Advokat yang profesional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna memenuhi kualifikasi dan standartisasi, Pendidikan Profesi Advokat mulai tahun akademik 2004/2005, maka berdasarkan Surat Dirjen Dikti No. 3144/D/T/2004, Perihal Ijin Penyelenggaran Program Studi Magister Hukum (S2) pada Universitas Katolik Soegijaparanata tertanggal 12 Agustus 2004, maka pada tahun akademik 2004/2005 , Fakultas Hukum Unika Soegijapranata meningkatkan dari status Pendidikan Profesi Advokat (PPA) menjadi Program Studi Magister Hukum (S2), dengan Konsentrasi Profesi Advokat. Lulusan Program Studi Magister Hukum dengan konsentrasi Profesi Advokat, akan memperoleh ijazah Magister Hukum Profesi Advokat dengan gelar MH. Adv, sebagai gelaran dalam pendidikan akademik Strata 2 dan sertifikat Profesi Advokat sebagai syarat untuk menjadi advokat litigasi. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tujuan Program&lt;br /&gt;1. Kurikulum Program Studi Magister Hukum Profesi Advokat didesain untuk menghasilkan Magister Profesi Advokat yang memiliki pengetahuan, dan ketrampilan profesional di bidang keadvokatan. &lt;br /&gt;2. Mampu mengembangkan ilmu hukum untuk mencapai derajat akademik yang lebih tinggi (tingkat doktoral). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi Program&lt;br /&gt;Lulusan pendidikan Program Magister Professi Advokat Universitas Katolik Soegijapranata harus: &lt;br /&gt;a. mampu menguasai teknik-teknik penanganan kasus/perkara; &lt;br /&gt;b. mampu mengatur strategi penanganan kasus/perkara untuk memperoleh solusi yang logis dan realistis serta berhasil guna tinggi; &lt;br /&gt;c. mampu menanggapi berbagai perkembangan baru di bidang ilmu hukum pada khususnya dengan mengutamakan segi kemanusiaan; &lt;br /&gt;d. mampu mengkomunikasikan ide-ide/argumen-argumen baik secara lisan maupun tulisan. &lt;br /&gt;e. menjadi insan yang bermoral tinggi, jujur, mandiri, kreatif dan inovatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peserta Program&lt;br /&gt;Program ini dapat diikuti oleh Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi Hukum, seperti lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, perguruan tinggi Hukum Militer, dan perguruan tinggi Ilmu Kepolisian, maupun bagi para purnakarya (pensiunan hakim, jaksa, polisi dan akademisi), yang berminat untuk menjadi Advokat. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Gelar Akademik&lt;br /&gt;Peserta Program yang dinyatakan Lulus Program ini akan memperoleh Ijazah dengan gelar akademik Magister Hukum Profesi Advokat (MH.Adv) sebagai gelaran dalam pendidikan akademik strata 2 dan Sertifikat Pendidikan Profesi Advokat sebagai pengakuan atas kompetensi yang telah dilisensi untuk dapat menjadi Profesi Advokat. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kerjasama&lt;br /&gt;Guna memenuhi standart sebagai pendidikan profesi maka program ini diselenggarakan atas kerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikadin (DPP IKADIN), yang MoU nya ditandatangani oleh Rektor UNIKA Soegijapranata dan DPP IKADIN pada tanggal 14 September 2002; dan MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dekan Fakultas Hukum UNIKA Soegijapranata dengan DPP IKADIN, pada tanggal 13 Agustus 2003. Sebagai konsekuensi dari penandatanganan tersebut maka otomatis Magister Hukum konsentrasi Profesi Advokat mempunyai jaringan kerjasama dengan kantor-kantor Advokat yang bernaung di bawah organisasi Profesi IKADIN sebagi tempat penyaluran magang bagi para peserta didik. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Struktur Organisasi&lt;br /&gt;Direktur Program Pascasarjana : Dr. A. Rudyanto Soesilo, MSA&lt;br /&gt;Asisten Direktur Pascasarjana : Y. Budi Sarwo, SH, MH&lt;br /&gt;Ketua Program Magister Hukum : Prof. Dr. Agnes Widanti S., SH CN&lt;br /&gt;Sekretaris Program Magister Hukum : Y. Endang Wahyati, SH, MH&lt;br /&gt;Sekretaris Program Magister Profesi Advokat : Y. Budi Sarwo, SH, MH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungi: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jl. Pawiyatan Luhur IV/1 Bendan Dhuwur Semarang 50234&lt;br /&gt;Telp 62-24-8441555 ext 115 Fax : 62-24-8415429&lt;br /&gt;email : humas@unika.ac.id&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-5197833204891253946?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/5197833204891253946/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=5197833204891253946' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/5197833204891253946'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/5197833204891253946'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/08/sekolah-untuk-calon-advokat.html' title='SEKOLAH UNTUK CALON ADVOKAT'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-1192107087180259518</id><published>2008-08-02T22:26:00.001+07:00</published><updated>2008-08-02T22:33:29.326+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>Tips Memilih Pengacara</title><content type='html'>Pengertian Pengacara dalam Bahasa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai istilah seperti pengacara, advokat atau konsultan hukum, yang saat ini memang telah banyak di Indonesia (dalam tulisan kami lebih cenderung untuk menggunakan istilah 'Pengacara'). Saat ini, masyarakat sudah tidak sukar untuk menemukan Pengacara terutama di kota besar yang banyak memiliki aktifitas bisnis. Masyarakat saat ini berjalan dan berkembang sangat aktif. Sehingga tidak jarang, masyarakat justru merasa "sangat tidak mudah' memilih Pengacara. Sebab sebenarnya, yang kita inginkan tentu bukan Pengacara yang memiliki papan nama paling mentereng, atau paling sering muncul di televisi dan media massa lainnya, yang dibutuhkan adalah Pengacara yang berkualitas dan memiliki reputasi baik serta sesuai dengan kepentingan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan/atau masyarakat bisnis lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, proses memilih Pengacara hampir sama dengan cara untuk memilih dan menentukan Dokter, Akuntan, Konsultan Arsitek dan Sipil atau para pekerja profesional lainnya. Tentu saja dalam menjamin profesionalisme dalam profesi / pekerjaan mereka, seorang Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat/klien, agar klien bisa MEMPERCAYAI kualitas kerja dari profesi Pengacara yang mereka geluti. Hal tidak bisa dilakukan hanya dengan sambil lalu saja, dengan kata lain kita tidak bisa memilih dengan tergesa-gesa, harus tetap melalui proses dan memerlukan waktu. Hal ini memang perlu kehati-hatian dan ketelitian walau dalam hal memilih/menunjuk seorang Pengacara. Hal lain yang terpenting &amp;amp; perlu kita sadari adalah, kita harus yakin &amp;amp; percaya bahwa Pengacara yang pilih sesuai dengan kebutuhan kita. Bila tidak, kita akan kehilangan waktu berharga dan tentu saja uang, apalagi jika kita hanya menemukan "Pengacara baru" dan mesti memperkenalkan diri dari awal lagi mengenai kegiatan bisnis/usaha kita dan kebutuhan-kebutuhan hukum kita atas pelayanan jasa hukum dari seorang Pengacara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tips singkat bagaimana memilih Pengacara berkualitas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Observasi atau Penjajakan. Aktifitas yang pertama harus dilakukan adalah melakukan obesrvasi atau penjajakan. Banyak sekali sumber untuk dijajaki, antara lain, diskusikan keinginan kita dengan rekan atau relasi bisnis, siapa tahu diantara mereka bisa mereferensikan Pengacara yang sudah mereka kenal dan bermutu. Periksa surat kabar lokal dan terbitan lainnya khususnya mengenai artikel atau hal yang menjadi perhatian Pengacara lokal di masyarakat setempat. Pengacara yang banyak menulis soal bisnis leasing dan franchising, belum tentu Pengacara yang memahami soal-soal bisnis sederhana dalaam bidang kehidupan lain. Hubungi asosiasi Pengacara (Ikadin, Peradin, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta Pengacara's Club dan organisasi profesi Pengacara yang ada di lokasi masyarakat setempat ). Bicarakan dengan masyarakat Pekerja / Profesional lainnya seperti Akuntan, Agen Asuransi dan Bankir Masyarakat, sebab setiap profesi sangat terkait erat dengan bidang profesi lainnya, dan tidak tertutup kemungkinan mereka pernah atau sering bekerja sama dalam suatu proyek atau tugas tertentu. Carilah website atau homepage yang memuat alamat Kantor Pengacara atau Persekutuan Hukum lokal lainnya yang memuat profile sebuah law firm, law offices, kantor advokat, Pengacara atau Konsultan Hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsultasikan Langsung dengan Kandidat Pengacara. Setelah kita melakukan beberapa penjajakan, lakukanlah Konsultasi / Pembicaraan langsung semaksimal mungkin dari beberapa Pengacara yang menurut kita adalah "kumpulan Pengacara terbaik" (dari hasil obervasi). Rancanglah pembicaraan seperti mengajukan pertanyaan atas permasalahan kita, sebagaimana diharapkan dengan beberapa calon Pengacara yang memiliki prospek. Usahakanlah selalu untuk memiliki Pengacara yang tahu betul mengenai akan bisnis/usaha kita, memiliki waktu yang cukup untuk melayani, dan yang tidak kalah utamanya adalah bahwa gaya dan kepribadian Pengacara tersebut sesuai dengan keinginan kita. Verifikasi pula apakah Pengacara yang kita pilih tidak memiliki "konflik kepentingan". Konflik kepentingan ini akan muncul kalau Pengacara tersebut mewakili klien lain yang kepentingannya berseberangan atau berlawanan dengan kepentingan kita. Misalnya, Pengacara tersebut mewakili klien yang terlibat suatu sengketa pengadilan dengan kita secara langsung, atau Pengacara tesebut mewakili pesaing atau perusahaan pesaing kita. Hal lain yang mungkin merugikan kita apabila seseorang Pengacara yang filosofi bisnisnya tidak sesuai dengan filosofi atau cara kita melakukan bisnis. Semakin cepat "konflik kepentingan" ditemukan akan semakin baik. Etika Profesi Pengacara mengharuskan bahwa jika Seorang Pengacara Mewakili dua pihak/klien yang memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang atau berseberangan secara diametral, maka dia harus memilih salah satu dari kliennya atau melepaskan kedua kliennya, dan tidak dibenarkan Pengacara ini menjadi mewakili kepentingan dari kedua pihak yang kepentingannya telah saling bersinggungan dan bertolak belakang. Untuk singkatnya kita harus yakin bahwa Pengacara yang kita pilih secara moral etika harus dapat diminta untuk mewakili Kepentingan Hukum Kita secara bebas (independent). &lt;br /&gt;&lt;p&gt;Soal Lawyer Fee (Pembayaran) Masyarakat perlu mengetahui bagaimana fee (pembayaran) yang harus kita berikan atas jasa Pengacara. Setidaknya ada 4 (empat) metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa Pengacara, antara lain : &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;Pembayaran Perjam (Hourly Rate), cara pembayaran ini biasanya dilakukan oleh Pengacara untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa setiap aktifitas seorang Pengacara dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa Telepon untuk konsultasi, dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan "jam" jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat kita mengadakan pembicaraan dengan calon Pengacara yang kita pilih tanyakan juga waktu minimun pemakaian jasa. Kebanyakan Pengacara menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 (lima belas) menit. Dalam suatu contoh, apabila seorang klien menelpon selama tujuh menit maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas) menit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembayaran Ditetapkan (Fixed Rate), Pengacara yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (fixed rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil. Contohnya, seorang Pengacara menetapkan fixed rate untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembayaran Berdasarkan Porsi (Contingent Fees) Pada sistem ini Pengacara menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan dalam suatu sengketa hukum. Namun Pengacara disini hanya akan menerima bagian (Fee) jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut. Jika tidak, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak dilakukan dalam masalah-masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal Pengacara bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses pengadilan, mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa dimana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain yang klien alami. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembayaran Berkala (Retainer). Jika seorang Pengacara menggunakan sistem pembayaran berkala, maka Masyarakat sebagai klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara tahunan. Sebelumnya berbagai jasa Pengacara yang akan diterima klien harus telah didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sebenarnya Sistem ini akan sangat menguntungkan jika klien tahu bahwa klien ini akan sering membutuhkan Pengacara dalam suatu periode tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komunikasi, setelah kita memilih Pengacara dan menentukan cara pembayarannya, yakinkan bahwa kita harus menghindari masalah yang mungkin muncul di kemudian hari. Untuk itu sebaiknya kita senantiasa meminta salinan (copy) dari dokumen penting sehingga kita dapat secara langsung menilai dan mengarahkannya dengan tetap memperhatikan nasihat dan pertimbangan hukum dari Pengacara ini. Pastikan juga bahwa Pengacara menyerahkan semua salinan dari berbagai dokumen surat-menyurat dan dokumen akhir yang dibuat dalam kapasitasnya sebagai Pengacara kita. Oleh karena kita telah memilih, dan tentunya juga telah membayar seorang Pengacara, tentu saja kita memiliki hak untuk mengarahkan secara rasional bagaimana sebaiknya jasa Pengacara itu diberikan atau kita peroleh. Tanyakan sesuatu kepada Pengacara kita dan binalah jalur komunikasi secara terbuka untuk menghindari permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER: http://apdn.blog.m3-access.com/posts/22408_Tips-memilih-Pengacara.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-1192107087180259518?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/1192107087180259518/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=1192107087180259518' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1192107087180259518'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1192107087180259518'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/08/tips-memilih-pengacara.html' title='Tips Memilih Pengacara'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-4148603350623145388</id><published>2008-08-02T22:20:00.005+07:00</published><updated>2008-09-09T20:08:16.335+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ASSOCIATE'/><title type='text'>ZULFAN, SH.</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMVEPDxpW0I/AAAAAAAAAVQ/IO7UUJCCAok/s1600-h/Zupan..jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMVEPDxpW0I/AAAAAAAAAVQ/IO7UUJCCAok/s320/Zupan..jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5243672366645074754" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namanya pendek saja, sehingga pemuda kelahiran Banda Aceh  14 Juli 1974 ini nama lengkap dan panggilannya sama saja, Zulfan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menamatkan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan tesis,  Pelaksanaan Ganti Rugi berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (1999), Zulfan sempat bekerja dengan banyak bidang. Dia pernah menjadi  Koordinator  Transportasi dan Equitman PT. ACEH SETIA ABADI (2005 – 2006), lalu menjadi Project Illand Transportation Supervisor PT. GUNA TEGUH ABADI (2007) dan Fasilitator Kecamatan Kedeputian Perumahan dan Permukiman BRR NAD- Nias (2007-2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak muda yang mantan aktivis SMUR (solidaritas mahasiswa untuk rakyat, 1998) dan aktiv di beberapa kegiatan kemanusiaan, termasuk menjadi koordinator pengungsi Tsunami (2004) dan kegiatan-kegiatan di kampusnya di Darussalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghubungi Zulfan, emailkan ke: zulfan@farzalawfirm.com***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-4148603350623145388?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/4148603350623145388/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=4148603350623145388' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/4148603350623145388'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/4148603350623145388'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/08/zulfan-sh.html' title='ZULFAN, SH.'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMVEPDxpW0I/AAAAAAAAAVQ/IO7UUJCCAok/s72-c/Zupan..jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-6889198542035918886</id><published>2008-07-27T02:51:00.004+07:00</published><updated>2008-09-09T20:09:23.834+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPERATIONAL SUPPORT'/><title type='text'>YENNI AFRILLA REMBULAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://bp0.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIuBawqMfhI/AAAAAAAAAIw/av37eO13WBU/s1600-h/kbulan.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5227414089232055826" style="FLOAT: right; MARGIN: 0px 0px 10px 10px; CURSOR: hand" alt="" src="http://bp0.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIuBawqMfhI/AAAAAAAAAIw/av37eO13WBU/s320/kbulan.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Yenni Afrilla Rembulan &lt; &lt;a href="mailto:buleun_cute@yahoo.com"&gt;buleun_cute@yahoo.com&lt;/a&gt;&gt; adalah personel termuda FARZA LAWFIRM. Gadis kelahiran Kota Bahagia, 14 April 1988, masih tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. &lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Mantan Administrasi Data Base Asisten Perumahan dan Permukiman Aceh Besar BRR NAD-Nias ini, sebelumnya beraktivitas di Jember, Jawa Timur. Sambil kuliah di Universitas Jember, ia mendalami jurnalistik, radio dan giat sebagai anggota. Di kantor ini ia akan memperkuat tim operational support.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yenni Afrilla Rembulan, dapat dihubungi via email: bulan@farzalawfirm.com&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-6889198542035918886?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/6889198542035918886/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=6889198542035918886' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/6889198542035918886'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/6889198542035918886'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/yenni-afrilla-rembulan.html' title='YENNI AFRILLA REMBULAN'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp0.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIuBawqMfhI/AAAAAAAAAIw/av37eO13WBU/s72-c/kbulan.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-2413031980066430750</id><published>2008-07-21T07:49:00.000+07:00</published><updated>2008-07-21T07:51:26.515+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>Delik Pers dari Orde Lama Sampai Orde Reformasi</title><content type='html'>Oleh M Arif BSP Lubis&lt;br /&gt;Penulis adalah mahasiswa tingkat akhir Departemen Iilmu Komunikasi FISIP USU dan staf redaksi Majalah Kajian Media Dictum. Artikel ini dimuat di Harian Global, Rabu, 13 Februari 2008)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pers merupakan salah satu garda demokrasi. Tingkat demokratisasi suatu bangsa dapat diukur dari kebebasan pers yang dianut sistem sosial kemasyarakatannya. Yang ditentukan antara lain oleh deregulasi pemerintah dalam bentuk produk hukum yang mengatur sistem pers itu sendiri. Setiap negara syah dan jamak melakukan tafsiran dan definisi mengenai kebebasan pers yang ingin dianutnya. Sebab insan pers tetaplah bagian tidak terpisahkan dari masyarakat. Artinya tetap harus tunduk terhadap apa yang menjadi konsensus umum dan menghormati nilai-nilai kultur yang ada ditengah-tengah masyarakatnya. Kalau kemudian ada perubahan nilai maka pers harus mengikuti jika tidak ingin mati atau dimatikan. Sebab dunia pers itu selalu dan harus dinamis. Sedinamis masyarakat penggunanya. Meski begitu, tidak salah jika pers yang menjadi katalisator perubahan masyarakat asalkan insan pers yang berniat menjadi katalisator tersebut punya cukup energi untuk melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis pada kesempatan ini akan mengangkat dan membahas mengenai beberapa permasalahan dari segi hukum dan regulasi penguasa politik yang pernah mendera pers Indonesia mulai dari era orde lama, sampai orde sekarang ini yang oleh sebagian kalangan disebut-sebut sebagai orde reformasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembreidelan BPS Tahun 1965&lt;br /&gt;Merasa tidak nyaman dengan keberadaan dan pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI) di kancah perpolitikan nasional, sejumlah penerbitan pers bergabung dengan gerakan yang dinamai Barisan Pendukung Soekarno (BPS). Selain penerbitan pers gerakan BPS juga didukung beberapa gelintir elit politik yang setia kepada Pancasila dan konsep NKRI. Salah satu elit politik yang menjadi pelopor sekaligus masuk jajaran pimpinan barisan pendukung Soekarno adalah, H. Adam Malik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun bisa dikatakan bahwa tahun 1965 merupakan puncak kejayaan sekaligus awal kehancuran PKI. Dengan mempergunakan pengaruhnya yang sangat kuat kepada presiden waktu itu. Ir. Soekarno PKI berhasil menggunakan tangan pemerintah untuk membubarkan dan melarang segala kegiatan Barisan Pendukung Soekarno. Setelah menebar fitnah bahwa gerakan ini berusaha mendalangi pembunuhan sang proklamator kemerdekaan RI yang akhirnya terjadi pemberedelan gerakan Barisan Pendukung Soekarno berikut 29 surat kabar nasional, salahsatunya adalah Harian Wapada Medan yang ternyata hanya merupakan salah satu trik politik PKI untuk memuluskan usahanya merampas kekuasaan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imbas dari peristiwa Malari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa Malari bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa yang kemudian meluas menjadi kerusuhan massal pada tanggal 15 Januari 1974. Kerusuhan ini merupakan bentuk penentangan atas kunjungan kenegaraan PM Jepang, Tannaka waktu itu lantaran mahasiswa merasa tidak puas atas kondisi perekonomian nasional yang terkesan dimonopoli dan didikte oleh pihak Jepang. Beberapa media cetak yang dianggap vokal yakni Harian Nusantara, Mahasiswa Indonesia, Abadi, KAMI, Indonesia Raya. Mingguan Pemuda Indonesia, Jakarta Times, Abadi, Wenang dan majalah Ekspres dibredel. Bisa dikatakan inilah masa tersuram pers Indonesia di zaman orde baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kasus pembredelan media massa sebagai ekses dari peristiwa malaria, tidak banyak yang bisa dilakukan, baik oleh insan pers maupun insan hukum yang cinta akan kebebasan dan kebenaran. Pada masa itu cengkeraman orde baru begitu kuat menghujam segala sendi kehidupan bangsa. Surat izin cetak media yang dianggap menghasut rakyat dicabut. Dengan dalil melanggar ketetapan MPR No. IV/ MPR/1973 tentang ketentuan pokok pers. Jargon-jargon demi stabilitas nasional menjadi acuan bagi pemberantasan sikap kritis terhadap penguasa. Sikap arogansi inilah yang akhirnya menghantarkan rezim orde baru ke gerbang kehancurannya pada tahun 1998. Sekaligus pembuktian kebenaran suara-suara kritis yang sebelumnya dianggap sebagai perbuatan makar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyadapan telepon&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Metta dan Tempo, pihak kepolisian diadukan kepada dewan pers karena ditengarai telah melakukan penyadapan telepon antara wartawan Tempo dengan terpidana 11 tahun penjara dalam kasus pembobolan PT. Asian Agri, Vincentius Amin Susanto. Penyadapan itu dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers meski pihak kepolisian membantah keras telah melakukan penyadapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kasus penyadapan telepon wartawan majalah Tempo, bisa dikaji dari berbagai sisi. Salah satu sisi adalah lemahnya perlindungan terhadap konsumen. Dimana privacy Metta sebagai pengguna layanan komunikasi begitu mudah diinjak-injak oleh operator atas nama perintah yang berwenang. Padahal di negara lain, informasi yang terkait dengan pelanggan kalaupun diperlukan untuk penegakan hukum harus berdasarkan keputusan pengadilan. Lagi pula posisi Metta pada waktu itu adalah wartawan. Dalam kode etik wartawan yang berlaku hampir di seluruh dunia, wartawan mempunyai hak tolak. Yang mengandung pengertian bahwa wartawan berhak bahkan seharusnya melindungi informasi identitas nara sumber apabila dianggap perlu. Bahkan sekalipun jika hal itu diperintahkan oleh pengadilan. Hanya kejahatan yang menyangkut keamanan negara dan bangsa yang bisa dianggap sebagai alasan menggugurkan hak tolak ini. Itupun semuanya tergantung si jurnalis sendiri. Kalaupun ada sangsi hukum, maka sepenuhnya ditanggung oleh si wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap saat pers selalu saja memiliki kemungkinan berbenturan dengan penguasa maupun hukum. Namun hendaknya hal itu tidak menyurutkan langkah insan pers terutama insan pers Indonesia untuk memperjuangkan keadilan. Karena setiap tindakan pastilah memiliki konsekuensi, baik itu yang akan berdampak positif maupun negatif terhadap si pelaku. Keprofesionalan dan kehati-hatian insan pers harus terus menerus ditingkatkan guna menghindari jerat hukum tanpa harus membuang fungsi sebagai sosial kontrol di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, kalaupun harus tetap berhadapan dengan hukum posisi insan pers adalah sebagai korban kedzaliman bukan pelaku pendzaliman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang tidak kalah penting dibangun dimasyarakat adalah kesadaran dan kecerdasan bermedia. Sehingga masyarakat tahu hak-haknya ketika berinteraksi dengan media massa. Tanpa harus sikap ketakutan ataupun memusuhi. Pihak penguasa politik juga seharusnya menempatkan media massa sebagai mitra. Bukannya oposisi yang harus dibasmi. Dari media, penguasa dapat mengetahui aspirasi masyarakat tanpa harus membuang banyak dana untuk terjun langsung ke lapangan. Media massa juga dapat dijadikan sarana pengukuran yang efektif terhadap suatu kebijakan yang telah dilaksanakan. Dan sebagai sarana menghimpun masukan, kritikan juga pelaporan penyimpangan oleh para pelaksana kebijakan di tingkat bawah. Sinergi yang positif antara pers dan penguasa akan menguntungkan masyarakat. Tidak perlu ada sikap saling memusuhi karena kebenaran tidak dapat dibungkam walaupun harus menghadapi beribu macam ancaman. Paling tidak, kebenaran akan mengakar dan bernyanyi di tiap sanubari seberapapun pengecut dan bejatnya ia. Dan kebenaran hanya menunggu waktu untuk membuktikan kekuatannya. Orde baru dan orde lama telah merasakannya. Semoga tidak terulang lagi di masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://dictum4magz.wordpress.com/2008/02/12/delik-pers-dari-orde-lama-sampai-orde-reformasi/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-2413031980066430750?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/2413031980066430750/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=2413031980066430750' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2413031980066430750'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2413031980066430750'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/delik-pers-dari-orde-lama-sampai-orde.html' title='Delik Pers dari Orde Lama Sampai Orde Reformasi'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-7861929092038754403</id><published>2008-07-19T18:13:00.001+07:00</published><updated>2008-07-19T18:24:24.749+07:00</updated><title type='text'>Surat Kuasa: Antara Kelemahan Hukum Acara, Strategi Pengacara dan Keberanian Hakim</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp1.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIHOjnhIxHI/AAAAAAAAAHk/Rl1GIQynjWY/s1600-h/HO_logo.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://bp1.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIHOjnhIxHI/AAAAAAAAAHk/Rl1GIQynjWY/s320/HO_logo.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5224684154025198706" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Meski bukan tergolong pokok perkara, keabsahan surat kuasa biasanya ditentukan dalam putusan akhir. Sinkronkah dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gembira sekaligus gregetan. Itulah yang terjadi pada Panji Prasetyo ketika mewakili PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) bersengketa melawan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia gembira karena Telkomsel sanggup meraup kemenangan. Ketika itu majelis hakim menyatakan gugatan YKCI tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard alias NO) lantaran surat kuasa yang dikantongi pengacara YKCI cacat hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang membikin Panji geregetan, ia mesti sibuk beradu bukti dan memboyong beberapa saksi serta ahli sebelum hakim mengetukkan palu terakhirnya. Sebetulnya, kemenangan itu bisa saja diraih dengan sederhana, jika saja hakim berkenan melakukannya di putusan sela. Nyatanya, dalam putusan akhir, majelis hakim hanya mempertimbangkan keabsahan surat kuasa YKCI. "Kenapa harus menunggu sampai putusan akhir?" gerutu advokat dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution &amp; Partners itu, usai sidang. Seharusnya, kata dia, majelis sudah dapat memutuskan hasil sengketa ini dalam putusan sela di awal-awal persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Pengadilan Negeri (PN) Padang, 24 April lalu, hal semacam ini juga terjadi mesti dengan keunikan tersendiri. Kasus ini sebenarnya terbilang ruwet. Mulanya, pengacara bernama Manatap Ambarita ditahan oleh Kejaksaaan Negeri. Ia dinilai telah menyembunyikan kliennya, Afner Ambarata, yang tersandung kasus korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penahanan ini diprotes keras oleh pihak Manatap. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan. Tapi majelis hakim mengkandaskan upaya itu. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Majelis beralasan, surat kuasa yang diberikan Manatap kepada para kuasa hukumnya tidak sah lantaran yang membubuhkan tanda tangan hanya Manatap. Paraf para penerima kuasa juga tidak ada dalam surat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam surat kuasa khusus, hal yang paling esensial adalah tanda tangan. Namun dalam surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, hanya ada tanda tangan pemberi kuasa. Dengan ini, hakim berketetapan permohonan pra peradilan yang diajukan penerima kuasa tidak dapat diterima. Sehingga, hal-hal yang terungkap selama persidangan dikesampingkan," demikian Zulkifli, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metra Akmal, salah satu pengacara Manatap, kecewa berat terhadap putusan itu. "Kalau dianggap tidak sah, kenapa sidang praperadilan ini berlanjut sampai putusan. Kenapa pula, kita dibiarkan bertindak sebagai penasehat hukum pemohon?" tanyanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski sekedar persyaratan formil, surat kuasa memang tak boleh disepelekan. Tidak sedikit gugatan yang akhirnya kandas hanya karena tersandung masalah surat kuasa. Jika hakim menilai surat kuasa tidak sah, biasanya argumen hukum beserta bukti-bukti selama persidangan dikesampingkan begitu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Idealnya Putusan Sela&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak sahnya surat kuasa berakibat sebuah perkara diputus NO alias tidak dapat diterima. "Putusan NO artinya ada syarat formal yang tidak terpenuhi," kata Sudikno Mertokusumo, dosen hukum acara perdata pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Dari persepektif hukum acara, putusan NO sekaligus menunjukkan bahwa belum ada pembuktian atau belum masuk ke pokok perkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika demikian konsepnya, menjadi janggal. Pasalnya, mengapa persidangan yang berbulan-bulan itu akhirnya hanya menyentuh masalah surat kuasa saja padahal jelas-jelas kedua belah pihak sudah menapaki babak pembuktian? Tidakkah lebih baik persoalan surat kuasa diputus saja di putusan sela sebelum persidangan memasuki pokok perkara?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat kuasa, di mata hakim, ternyata bukan sekedar persyaratan formil. Ia juga bagian tak terpisahkan dari pokok perkara. Hakim tidak bisa berbuat banyak dalam hal ini. Mereka menunggu keberatan yang disampaikan salah satu pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sewaktu sidang perdana, majelis hakim selalu memeriksa kelengkapan persyaratan formil para kuasa hukum. Namun hakim tidak sampai menggelar pembuktian untuk mengetahui sah tidaknya surat kuasa itu. "Kalau ada pihak yang merasa keberatan mengenai surat kuasa, hakim mempersilahkan memasukkannya di eksepsi," kata Efran Basuning, hakim PN Jakarta Selatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai penyampaian eksepsi, biasanya hakim memberi putusan sela. Putusan itu pada intinya menyatakan gugatan bisa dilanjutkan ke pokok perkara, atau sebaliknya gugatan tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Jika kemungkinan kedua yang terjadi, putusan sela sekaligus dapat menjadi putusan akhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebanyakan hakim menilai putusan sela hanya bersangkutan dengan kewenangan pengadilan. Penilaian mereka tidak keliru, setidaknya jika merujuk kepada Het Herziende Indische Reglement (HIR). "Berdasarkan HIR, memang hanya eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi absolut saja yang harus diputus terlebih dulu. Selebihnya harus diputus bersamaan dengan pokok perkara," ungkap Irianto Subiakto, seorang pengacara di Jakarta. Dengan demikian, masalah keabsahan surat kuasa tidak bisa diputus di putusan sela.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Sudikno berpendirian, masalah surat kuasa bisa diputus di putusan sela maupun di putusan akhir. Bisa diputus dalam putusan sela lantaran surat kuasa memang bukan bagian dari pokok perkara. "Karena itu, kalau surat kuasa dianggap cacat, putusannya bukan gugatan ditolak, tapi tidak dapat diterima," ujarnya menjabarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak Sesuai Zaman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Undang-undang No 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), asas peradilan di negeri ini adalah cepat, sederhana dan berbiaya murah. Kalau masalah keabsahan surat kuasa yang sejatinya tergolong persyaratan formil diputus pada putusan akhir, asas peradilan itu seolah tiada arti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sinilah bolong hukum acara itu mulai terlihat menganga. "Harusnya semua yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat formal diselesaikan di awal," cetus Irianto. Tujuannya, tentu agar pemeriksaan dan pembuktian pokok perkara tidak sia-sia hanya karena masalah formalitas gugatan saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penelusuran Irianto, bolongnya hukum acara itu disebabkan adanya kesenjangan waktu antara perumusan HIR dengan UU Kekuasaan Kehakiman. HIR, yang eksis sejak jaman Belanda, tak mengenal asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah. "HIR hanya mengenal perdamaian," ungkapnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberanian Hakim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum acara yang bolong tentu saja ditambal. Bukan hanya pembentuk UU yang bisa melakukannya, hakim pun sebenarnya diberi kecakapan untuk itu. "Dibutuhkan keberanian hakim untuk melakukan interpretasi hukum," cetus Irianto. Ia yakin, putusan hakim yang mengandung penemuan hukum ini berpotensi menjadi yurisprudensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu tidak gampang mendobrak HIR. Namun, "Hakim yang baik, meskipun bukan mengenai kompetensi absolut, kalau memang esensial, diputus di putusan sela," ujar Efran. Menurutnya, di pengadilan, surat kuasa itu ibarat Surat Ijin Mengemudi (SIM). Keduanya sama-sama esensial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, Efran mengakui betapa sulitnya melakukan hal itu. Ia pernah menyidangkan perkara yang berujung pada perdebatan soal keabsahan surat kuasa. Perkara itu melibatkan perusahaan asuransi PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). Terkuak di persidangan, pengacara Jasindo datang ke pengadilan tidak bermodal surat kuasa khusus. Bekal yang ia bawa adalah surat kuasa umum untuk pendataan asset.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Efran dan dua hakim lainnya menyatakan bahwa gugatan Jasindo tidak dapat diterima. Tapi hal itu baru terungkap di ujung persidangan alias di putusan akhir. "Karena pihak lawan Jasindo tidak mempermasalahkannya di eksepsi, sehingga pemeriksaannya bersamaan dengan pokok perkara," ungkap Efran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkara perdata, pada dasarnya hakim memang pasif. Ia tidak mungkin membuat keputusan tentang sesuatu yang tidak ada dalam petitum gugatan. Dalam hal surat kuasa, kalau tidak ada pihak yang mempermasalahkannya, hakim tidak bisa berbuat apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategi Berperkara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, seorang kuasa hukum terkadang sengaja menjadikan surat kuasa sebagai bagian dari strategi untuk memenangkan perkara. Hal ini lazimnya dilakukan oleh pengacara tergugat dengan mempermasalahkan surat kuasa yang dimiliki pengacara penggugat. Tujuannya tentu agar gugatan tidak diterima majelis hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang rada janggal, ada juga fakta bahwa pengacara penggugat sengaja mencacatkan surat kuasanya sendiri. "Dia sengaja tidak menyempurnakan surat kuasa. Dia berharap supaya dapat melihat bukti yang dikeluarkan lawan dulu," ungkap Irianto. "Jadi, jika gugatannya di-NO, dia akan mengajukan gugatan baru karena sudah tahu bukti-bukti lawan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Entah strategi itu bisa diendus lawan atau tidak, yang jelas hakim tidak ambil pusing dengan strategi itu. "Kadang-kadang memang ada lawyer yang memang teledor," kata Efran. Tak jarang ia menjumpai pengacara yang kurang serius mengurus surat kuasa dari kliennya. Ujung-ujungnya, gugatan itu menguap begitu saja di persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gugatan Baru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lumrahnya, jika sebuah gugatan diputus NO, ada dua opsi yang bisa ditempuh oleh pihak yang kalah, mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru. "Seperti halnya kalau kurang pihak, kalau surat kuasa cacat, bisa saja diajukan banding," Efran menerangkan. Tapi ia yakin sepenuhnya, pengadilan tinggi hanya akan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. "Kalau ada pengacara yang banding, itu namanya overconfidence".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Irianto menguatkan pendapat Efran. Baginya, gugatan diajukan untuk menyelesaikan pokok perkara. Percuma jika hanya muter-muter di wilayah formil. "Lebih baik mengajukan gugatan baru. Jangan banding," ujarnya. Toh di tingkat banding nanti yang diperiksa juga masalah surat kuasa. Bukan pokok perkaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudikno juga berpikiran sama. Menurutnya, hanya pengacara yang pengetahuannya kurang yang akan mengajukan banding. "Kalau syarat formalnya tidak terpenuhi, mestinya mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki syarat formal itu," tandasnya. "Kalau mengajukan banding, itu lucu".***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19277&amp;cl=Berita&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-7861929092038754403?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/7861929092038754403/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=7861929092038754403' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7861929092038754403'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7861929092038754403'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/surat-kuasa-antara-kelemahan-hukum.html' title='Surat Kuasa: Antara Kelemahan Hukum Acara, Strategi Pengacara dan Keberanian Hakim'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp1.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIHOjnhIxHI/AAAAAAAAAHk/Rl1GIQynjWY/s72-c/HO_logo.gif' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-4092137654390787820</id><published>2008-07-18T16:02:00.002+07:00</published><updated>2008-09-04T14:31:30.743+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPERATIONAL SUPPORT'/><title type='text'>NIATARI MUKHTAR, SH.</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp3.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBcz8cG0zI/AAAAAAAAAHc/1JL9xchf2f0/s1600-h/Nia1.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5224277615216874290" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://bp3.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBcz8cG0zI/AAAAAAAAAHc/1JL9xchf2f0/s320/Nia1.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dara kelahiran Bireuen, 22 September 1984 ini menamatkan S-1 Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (2007),.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Tari aktif di berbagai organisasi mahasiswa dan kepanitiaan, antara lain dalam seminar ”Perdamaian RI dan GAM (Sekretariat Wakil Presiden RI 2005). Pernah bekerja sebagai fieldstaff pada kantor UNDP (2005), Tim Pemantau Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NAD Kabupaten Aceh Tamiang (2006) dan terakhir bekerja pada Kantor Direktorat Prakarsa Pembangunan Partisipatif BRR NAD-NIAS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum bergabung dengan Farza Lawfirm, Tari bekerja sebagai Staf Administrasi Bagian Validasi dan Sertifikasi Komite Verifikasi dan Penertiban BRR NAD-Nias.***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-4092137654390787820?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/4092137654390787820/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=4092137654390787820' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/4092137654390787820'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/4092137654390787820'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/niatari-mukhtar-sh.html' title='NIATARI MUKHTAR, SH.'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBcz8cG0zI/AAAAAAAAAHc/1JL9xchf2f0/s72-c/Nia1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-6929347642853933044</id><published>2008-07-18T15:44:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T15:47:07.100+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BERITA'/><title type='text'>Pemerintah Terbitkan PP Tata Cara Pemberhentian Jaksa</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp3.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBYZbOkKCI/AAAAAAAAAHU/WBtS_ore0RY/s1600-h/HO_logo.gif"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://bp3.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBYZbOkKCI/AAAAAAAAAHU/WBtS_ore0RY/s320/HO_logo.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5224272761578596386" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[24/3/08] &lt;br /&gt;Beleid ini diteken Presiden dua hari sebelum jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan penyidik KPK. &lt;br /&gt;Efek bola salju penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan masih terus menggelinding. Jaksa-jaksa yang ikut menyelidiki perkara BLBI turut diperiksa oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini baru Urip Tri Gunawan (UTG) yang diberhentikan sementara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung BD Nainggolan menjelaskan bahwa UTG diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil melalui Keputusan Jaksa Agung tertanggal 6 Maret 2008. “Berdasarkan keputusan Jaksa Agung, jaksa UTG diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil,” ujarnya kepada pers 12 Maret lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkan Nainggolan, status Urip sebagai PNS akan ditinjau ulang setelah sidang perkara dugaan suap selesai digelar. Normatifnya, jika hakim menjatuhkan vonis bersalah dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka seorang jaksa bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau dugaan perkara pidana yang melibatkan jaksa baru masuk tahap penuntutan, si jaksa bisa diberhentikan sementara. Tindakan yang sama bisa dikenakan jika diperoleh cukup bukti untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Norma lain mengatur bahwa Jaksa Agung dapat secara otomatis memberhentikan sementara seorang jaksa dari jabatannya jika terdapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan secara sah oleh pejabat yang berwenang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UTG tertangkap tangan menerima uang AS$660 ribu dari tersangka lain Artalyta Suryani di rumah pengusaha Sjamsul Nursalim, pada Minggu sore 2 Maret lalu. Ternyata, dua hari sebelum penangkapan UTG, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2008. Beleid ini mengatur tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan beleid ini, jaksa yang diberhentikan sementara atau dibebaskan sementara dari jabatannya tidak berwenang melaksanakan tugas fungsional jaksa. Ia juga tidak berhak memperoleh tunjangan fungsional jaksa. Sebaliknya, ia masih berhak mendapatkan gaji sebagai PNS. Lain halnya kalau seorang jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, maka ia tidak berhak lagi memperoleh hak-hak kepegawaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus UTG, ia justru diberhentikan sementara sebagai PNS. Menurut BD Nainggolan, dengan status diberhentikan sementara, UTG hanya akan menerima 50 persen dari gaji pokok yang dia terima terakhir sebelum ditangkap KPK. Sebelum diberhentikan sementara UTG menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Lain pada Jampidsus, dengan Golongan IV A. Lantaran jabatannya itu pula ia menetuai tim penyelidik BLBI II untuk kasus Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PP tersebut mulai berlaku sejak 28 Februari 2008. Jadi, sebenarnya sudah bisa diterapkan kepada UTG. Namun dalam penjelasannya kepada wartawan tempo hari Nainggolan tak menyinggung sama sekali PP ini. UTG justru diberhentikan berdasarkan PP No. 4/1966. Menurut Nainggolan, itu karena UTG diberhentikan sebagai PNS, sedangkan PP 20/2008 secara khusus mengatur pemberhentian sebagai jaksa. “Makanya, kepada UTG diberlakukan ketentuan lama,” ujarnya kepada hukumonline.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto berpendapat belum ada terobosan berarti dalam PP ini dibanding ketentuan pemberhentian yang diatur dalam UU No. 16/2005 tentang Kejaksaan. Kebijakan pemberhentian jaksa bisa disebut terobosan kalau Jaksa Agung memberhentikan seorang jaksa karena pelanggaran etika profesi dan melakukan tindak pidana tanpa alur yang berbelit-belit.&lt;br /&gt;http://hukumonline.com/detail.asp?id=18816&amp;cl=Berita&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-6929347642853933044?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/6929347642853933044/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=6929347642853933044' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/6929347642853933044'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/6929347642853933044'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/pemerintah-terbitkan-pp-tata-cara.html' title='Pemerintah Terbitkan PP Tata Cara Pemberhentian Jaksa'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBYZbOkKCI/AAAAAAAAAHU/WBtS_ore0RY/s72-c/HO_logo.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-1107250141505099329</id><published>2008-07-18T14:42:00.002+07:00</published><updated>2008-07-18T14:47:07.446+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='REKAN'/><title type='text'>EVI SUSANTI, SH.</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp2.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBKRjSi6AI/AAAAAAAAAG8/r2N-w4KYEeY/s1600-h/Evi.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://bp2.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBKRjSi6AI/AAAAAAAAAG8/r2N-w4KYEeY/s320/Evi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5224257233141032962" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;EVI SUSANTI &lt;evi_susantie@yahoo.com&gt; lahir di Medan, 16 Juni 1974. Lajang yang sedang menyelesaikan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini, meniti karier di bidang hukum sejak lulus di Fakultas Hukum Syiah Kuala (2000), dan menjadi Asisten Pengacara pada LBH Gerakan Karya Justisia Indonesia (LBH GKJI) Banda Aceh (2000 s/d 2001). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak lulus sebagai Advokat/Konsultan Hukum (2002), Evi meniti karier di beberapa kantor, antara lain pada Kantor Pengacara Rasminta, SH and Associates Banda Aceh (2002 s/d 2004),  Advokat/Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh (2004-2005). Tahun 2005, dia dipercaya menjadi Manager Riset dan Kampanye pada Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh (2005).   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun yang sama , Evi menjadi Advokat/Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Banda Aceh, dan setahun kemudian menjadi Advokat/Konsultan Hukum pada Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh (KKTGA) (2006 s/d sekarang). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah pendidikan khusus dilalui Evi, sejak ia lulus Fakultas Hukum, antara lain: Pendidikan Kepengacaraan bagi Alumni Fakultas Hukum (LPM-Unsyiah, 2000), Pelatihan Anti Penyiksaan (Lembang, YLHBI 2004), Pelatihan Pendampingan di Wilayah Konflik (LBH APIK – Urgent Action Fund, 2004), Pelatihan Issu Perdagangan Perempuan pada Pemuka Agama dan Pimpinan Dayah di Aceh (MISPI – Asia Foundation, 2005), Workshop Sosialisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (UNICEF, 2006), Training of Trainer (ToT) Hukum dan Mediasi (International Development Law Organization, 2006),  Pelatihan dan Pendidikan Mediator (IDLO – indonesian Institute for Conflict Transformation, 2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat bidang yang menjadi minatnya di dunia hukum, Pidana, Perdata (Pertanahan, Perkawinan, Waris, dll), Bidang Tata Usaha Negara (TUN) dan memediasi Perkara-perkara Perkawinan (Cerai dan Harta Bersama). Karena jam terbang di dunia hukum dan pendidikannya mendukung, maka dia kerap jadi nara sumber dalam beberapa pelatihan dan pendidikan bantuan hukum di Aceh.***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-1107250141505099329?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/1107250141505099329/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=1107250141505099329' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1107250141505099329'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/1107250141505099329'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/evi-susanti-sh.html' title='EVI SUSANTI, SH.'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp2.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBKRjSi6AI/AAAAAAAAAG8/r2N-w4KYEeY/s72-c/Evi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-8474568971265040427</id><published>2008-07-18T12:19:00.002+07:00</published><updated>2008-07-18T12:29:00.261+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>TEKNOLAW: BEBERAPA MASALAH TEKNOLOGI DAN HUKUM</title><content type='html'>Budi Rahardjo&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pusat Penelitian Antar Universitas Bidang Mikroelektronika (PPAUME)&lt;br /&gt;Institut Teknologi Bandung (ITB)&lt;br /&gt;br@paume.itb.ac.id&lt;br /&gt;September 2000&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;ABSTRAK&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Report singkat ini mencoba mengidentifikasi beberapa masalah hukum dan teknologi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi sudah sedemikian cepat sehingga merasuk dalam kehidupan manusia sehari-hari. Tanpa disadari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan manusia di Indonesia. Penggunaan televisi, telepon, fax, cellular phone (handphone), dan sekarang Internet sudah bukan menjadi hal yang aneh dan baru, khususnya di kota-kota besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alangkah anehnya jika anda memerintahkan seseorang untuk menelepon dan dijawab bahwa dia tidak dapat menggunakan telepon. Semua orang harus dapat menggunakan telepon tanpa perduli apakah dia memiliki telepon di rumah atau tidak. Dalam waktu yang tidak lama hal yang serupa akan terjadi dengan email (electronic mail). Setiap orang diharapkan (expected) mampu menggunakan email meskipun dia tidak memiliki komputer. Teknologi mengubah ekspektasi dari seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di satu sisi penerapan teknologi mempermudah hidup manusia, di sisi lain dia menimbulkan permasalahan. Ada banyak aspek yang nampaknya membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 BEBERAPA PERMASALAHAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.1  Masalah HaKI&lt;br /&gt;Teknologi digital mempermudah duplikasi materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital (digitalized products). Contoh materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital adalah produk musik, film (video), karya tulis (buku), dan perangkat lunak (software). Teknologi digital dapat digunakan untuk menggandakan atau membuat copy dari materi tersebut dengan kualitas yang sama dengan aslinya tanpa merusak atau mengurangi sumber aslinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembajakan kaset, CD (baik dalam format aslinya ataupun dalam format MP3  dimana dalam satu CD dapat diisi dengan ratusan lagu), VCD, buku, dan sotfware marak dilakukan di seluruh dunia, meski yang menjadi sorotan adalah Asia (temasuk Indonesia di dalamnya). Teknologi untuk memproteksi seperti watermarking, dongle, enkripsi, dan sebagainya dicoba dikembangkan. Akan tetapi nampaknya pihak yang melakukan proteksi kalah langkah dengan pihak pembuka (code breakers).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudut lain dari masalah HaKI adalah adanya kelompok yang tidak setuju dengan proteksi yang berlebihan sehingga mencoba mengambil pendekatan lain seperti dengan menggunakan jalan public domain, copyleft, GNU Public License (GPL), dan sejenisnya. Cara ini tidak memecahkan masalah yang ada, akan tetapi mencoba melihat permasalahan dari sudut pandang yang lain. (Jika sudah public domain, maka tidak ada masalah pencurian.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus yang cukup ramai disoroti adalah kasus perusahaan Napster . Perusahaan ini memberikan layanan untuk mempermudah pengguna Internet dalam tukar menukar file MP3 (lagu). Dalam hal ini, Napster sendiri tidak menyediakan koleksi lagu dalam format MP3 akan tetapi hanya memfasilitasi pertukaran MP3. Namun Napster mendapat tuntutan dari perusahaan rekaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam waktu yang tidak lama lagi hal yang serupa akan terjadi dengan video. (Hal ini dikemukakan oleh John Gage dari Sun Microsystems.) Saat ini bandwidth (lebar pita) dari Internet masih kecil sehingga pertukaran video masih belum memungkinkan bagi sebagian besar orang. Pengguna Internet umumnya masih menggunakan fasilitas dial-up melalui telepon biasa dengan kecepatan maksimum 56Kbps sehingga untuk mentransfer video dalam format MPEG (yang banyak digunakan di VCD) membutuhkan waktu berjam-jam. Tapi jangan mengabaikan hal ini karena tahun lalu saja orang tidak mengira bahwa saat ini kita sudah dapat bertukar lagu via Internet. Teknologi komputer dan telekomunikasi berkembang dengan pesat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknologi telekomunikasi dan komputer banyak menggunakan patent. Sebagai contoh adalah penggunaan algoritma enkripsi RSA yang umum digunakan untuk mengamankan transaksi atau komunikasi di Internet. Algoritma RSA ini dipatenkan oleh penemunya. Bayangkan bahwa “kehidupan elektronik” manusia bergantung kepada paten seseorang atau sekelompok orang. Untungnya paten tersebut sudah habis dan sekarang sudah menjadi public domain. Hal yang serupa dapat terjadi kembali. (Kasus yang sama juga terjadi dengan algoritma kompresi yang digunakan dalam format GIF yang umum digunakan sebagai format gambar di Internet. Pemilik patent GIF, Unisys, pernah diisyukan meminta bayaran dari setiap gambar yang menggunakan format tersebut.) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.2 Masalah Nama Domain Internet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama domain (misalnya .com) yang digunakan sebagai alamat dan identitas di Internet juga memiliki permasalahan sendiri. Penamaan domain berkaitan erat dengan nama perusahaan dan/atau produk (servis) yang dimilikinya. Seringkali produk / service ini didaftarkan sebagai trademark atau servicemark. Bagaimana aturan pengunaan trademark milik orang lain dalam nama domain?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia ini ada beberapa pengelola nama domain yang independen. Ada lebih dari dua ratus pengelola domain yang berbasis teritory (yang sering disebut sebagai Country Code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh saya mengelola domain untuk Indonesia (.ID). Bolehkah seseorang mendaftarkan nama domain yang sebetulnya ditrademarkkan di negara lain? Darimana pengelola domain tahu bahwa nama tersebut merupakan trademark yang terdaftar di negara lain?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus pertikaian sudah terjadi seperti contohnya adalah kasus mustika-ratu.com yang diduga didaftarkan oleh kompetitor dari perusahaan Mustika Ratu. Bagaimana juga jika ada yang mendaftarkan dengan nama orang yang terkenal (seperti kasus JuliaRoberts.com dan JohnTesh.com)? Apa landasan hukum yang digunakan? Di Amerika Serikat ada “Anti-Cybersquatting Consumer Protection Act” yang ditandatangani oleh presiden Clinton yang mengatakan:&lt;br /&gt;Any person who registers a domain name that consists of the name of another living person, or a name substantially and confusingly similar thereto, without that person’s consent, with the specific intent to profit from such name by selling the domain name for financial gain to that person or any third party, shall be liable in a civil action by such person.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.3 Masalah Perijinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, untuk layanan Internet membutuhkan ijin khusus. Internet Service Provider (ISP) atau Penyedia Jasa Internet (PJI) harus mendapatkan lisensi dari Dirjen Postel, Departemen Perhubungan. Di negara lain, seperti di Canada, ISP tidak membutuhkan ijin khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telekomunikasi di Indonesia masih dimonopoli. Pelanggaran monopoli ini melalui teknologi sudah terjadi melalui penyediaan jasa Voice over IP  (VoIP) oleh beberapa orang dan perusahaan. Bahkan, sudah ada kasus penangkapan orang yang menyediakan jasa VoIP. (Dalam pemberitaan surat kabar bahkan disebutkan bahwa orang yang memberikan layanan VoIP tersebut seolah-olah mencuri pulsa PT Telkom.) Layanan VoIP pada prinsipnya adalah mengubah suara (voice) menjadi data dan mengirimkan data ini melalui saluran Internet. Penyedia layanan VoIP berargumentasi bahwa yang dia salurkan adalah data bukan voice oleh sebab itu dia tidak melanggar monopoli Telkom dan Indosat. Pihak pemerintah merasa bahwa yang dikirimkan asalnya berupa voice sehingga sebetulnya merupakan layanan suara (voice) juga. Ini merupakan contoh bahwa teknologi mengubah segalanya. Dalam waktu dekat, tidak hanya voice saja yang dapat dikirimkan dengan real-time akan tetapi juga gambar. Maka akan terjadi Multimedia over IP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VoIP hanya salah satu teknologi saja. Masih ada teknologi lain seperti Voice over ATM  dimana protokol ATM digunakan sebagai pengganti protokol IP. Selain IP dan ATM, masih ada protokol lain seperti IPX (yang banyak digunakan oleh Novell) dan Appletalk (yang banyak digunakan oleh Apple).  Apakah nanti akan ada hukum yang mangatur VoATM, VoIPX, VoAppletalk? Hukum seharusnya technology neutral sehingga adanya perubahan teknologi tidak harus mengubah hukum yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika nanti seorang pengguna dapat memberikan layanan broadcasting melalui Internet (Radio Internet dan TV Internet), apakah perlu meminta ijin dari pemerintah? Perlu diingat bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, setiap orang dapat menjadi broadcaster. Lagi-lagi ini masalah perijinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang anti monopoli diharapkan dapat mengurangi masalah yang timbul. Akan tetapi masih tetap menjadi pertanyaan dalam implementasinya. Monopoli merupakan penghambat kompetisi dan inovasi yang menguntungkan masyarakat (komunitas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.4 Masalah privacy&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia masalah privacy masih belum menjadi masalah yang besar. Di luar negeri, masalah privacy ini menjadi perhatian utama. Seringkali kita mengisi formulir yang menanyakan data-data pribadi (nama, alamat, tempat tanggal lahir, agama, status, dan sebagainya) tanpa informasi yang jelas mengenai penggunaan data-data ini. Bagaimana jika data-data ini diperjual belikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat perniagaan secara elektronis (e-commerce) mencakup seluruh dunia, maka privacy policy menjadi salah satu kendala perniagaan antar negara. Jika pelaku bisnis di Indonesia tidak menerapkan privacy policy maka mitra bisnis di luar negeri tersebut tidak bersedia melakukan transaksi bisnis. Mereka berkewajiban menjaga privacy dari client atau users mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah lain yang berkaitan akan tetapi mungkin memiliki sudut pandang yang berbeda adalah masalah confidentiality dan trade secrets.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.5 Masalah Keamanan&lt;br /&gt;Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi komputer dan telekomunikasi yang sukses. Internet mulai digunakan sebagai media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi pertanyaan adalah tingkat keamanan dari teknologi Internet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keamanan di Internet sebetulnya sudah pada tahap yang dapat diterima. Hanya hal ini perlu mendapat pengesahan dari pemerintah sehingga pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan digital signature yang dikelola oleh Certification Authority (CA). Masalahnya tanda tangan digital ini belum dapat dianggap sebagai bukti yang sah meskipun sebetulnya tingkat keamanannya cukup tinggi. Di beberapa negara, hal ini sudah diakomodasi dalam bentuk “Digital Signature Act”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan yang ditimbulkan dengan teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker , cracker, cybercrime mulai sering didengar. Kejahatan yang menyangkut orang Indonesia juga sudah terjadi. Baru-baru ini seorang cracker Indonesia ditangkap di Singapura dan diadili di sana. Ada lagi fraud yang dilakukan oleh pengguna Internet Indonesia dengan tidak mengirimkan barang atau uang yang sudah disepakati dalam transaksi e-commerce.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan cyber umunya dapat  disusuri (trace) dengan bantuan catatan (logfile) yang ada di server ISP yang digunakan oleh cracker. Akan tetapi seringkali ISP tidak melakukan pencatatan (logging) atau hanya menyimpan log dalam kurun waktu yang singkat (dikarenakan besarnya jumlah data yang harus dicatat). Logfile ini sebetulnya dapat menjadi bukti adanya akses cracker tersebut. Namun logfile ini (jika ada) belum tentu dapat menjadi bukti yang sah di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidikan kejahatan cyber ini juga membutuhkan keahilan khusus. Pihak penegak hukum harus lebih cepat tanggap dalam menguasai teknologi baru ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 PENUTUP&lt;br /&gt;Tulisan singkat ini tentunya belum mencakup seluruh permasalahan hukum yang timbul dengan adanya kemajuan teknologi. Meskipun demikian tulisan ini diharapkan dapat memberikan wawasan permasalahan yang ada. Masalah-masalah lain yang belum disentuh dalam tulisan ini adalah Internet Gambling, penggunaan caching, spamming, electronic money / cash, pajak (tax), dan perlindungan konsumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengatasi dan mengantisipasi masalah yang akan terjadi maka sebaiknya ada dialog yang berkelanjutan antara pihak yang mengerti teknologi dan pihak yang mengerti hukum serta penegak hukum. Dengan demikian, hukum tidak menjadi bumerang bagi komunitas itu sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 BAHAN BACAAAN&lt;br /&gt;1. Warwick Ford dan Michael S. Baum, “Secure Electronic Commerce,” Prentice Hall, 1997.&lt;br /&gt;2. Shelley M. Liberto, Esq., “Closing the Celebrity Domain Name Loophole,” wwwiz, vol. 6, April 2000, pp.38-39.&lt;br /&gt;3. Andrew C. L. Ong, et al., “Your Guide to e-commerce Law in Singapore”, Drew &amp; Napier, Estd. 1889, 2000.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-8474568971265040427?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/8474568971265040427/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=8474568971265040427' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8474568971265040427'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/8474568971265040427'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/teknolaw-beberapa-masalah-teknologi-dan.html' title='TEKNOLAW: BEBERAPA MASALAH TEKNOLOGI DAN HUKUM'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-620322285381279386</id><published>2008-07-16T21:00:00.003+07:00</published><updated>2008-07-18T14:56:12.684+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='REKAN'/><title type='text'>NURUL IKHSAN, SH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp3.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBMhMG9fnI/AAAAAAAAAHE/ULx7WzaQBTg/s1600-h/N-ihsanoke.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://bp3.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBMhMG9fnI/AAAAAAAAAHE/ULx7WzaQBTg/s320/N-ihsanoke.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5224259700819590770" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Nurul Ikhsan &lt;ikhsan_gampong@yahoo.com&gt; lahir di Tapaktuan 22 Desember 1971. Setahun setelah menamatkan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Ikhsan menjadi Advokat (1998), dan konsen untuk pembelaan korban-korban kekerasan Negara dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah training pernah diikuti ayah 2 putri ini, antara lain: Training of Trainer Civic Education, Organized WALHI (1998),  Kursus Pengacara Universitas Syiah Kuala (1998), Human right for Lawyer Training (ELSAM, Jakarta, 1999),  Mine Advocacy Training (1999), Training of human right reporting for the UN Provision, Phase  I dan II (2000), Training of Investigation (2000), Training of conflict transformation organised (Peace Brigade International, 2001), Training of conflict resolution organised (2001),  Facilitator training (INSPIRIT, 2005), Training of Trainer Facilitator, (IDLO Regional Sydney Office, 2006),  dan Mediator training, IICT, 2006),  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pekerjaan sebagai advokat sudah dimulainya sejak 1998, sebagai sebagai paralegal LBH Banda Aceh. Setahun kemudian, Ikhsan menjadi direktur Yayasan Gampong Hutan (YGHL, 1999-2000), dan PB-HAM Tapaktuan (2000-2003). Tahun 2003 menjadi anggota Tim Advokasi Masyarakat Sipil Aceh (TAMASYA),  Manager Kebijakan Publik dan Advokasi WALHI Aceh (2004), dan Manager Advokasi JKMA-Aceh (2005). Sejak 2006 – 2008 menjadi Legal Officer at the International Development Law Organization  (IDLO), dan 2008 – sekarang menjadi konsultan World Bank untuk keadilan masyarakat. ***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-620322285381279386?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/620322285381279386/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=620322285381279386' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/620322285381279386'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/620322285381279386'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/nurul-ikhsan.html' title='NURUL IKHSAN, SH'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBMhMG9fnI/AAAAAAAAAHE/ULx7WzaQBTg/s72-c/N-ihsanoke.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-7257194485756361247</id><published>2008-07-14T13:15:00.004+07:00</published><updated>2008-07-18T15:02:12.470+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='REKAN'/><title type='text'>JUNAIDI DeM, SH.</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp0.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBN62UTsWI/AAAAAAAAAHM/PrEF7LKVE2Y/s1600-h/JUN.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://bp0.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBN62UTsWI/AAAAAAAAAHM/PrEF7LKVE2Y/s320/JUN.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5224261241158218082" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lahir di Aceh 09 Juli 1976. Lelaki bujangan ini, menamatkan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh tahun 2002. Selain dalam bidang hukum, anakmuda yang akrab disapa Jun ini sarat dengan pengalaman training; antara lain: Training Capacity Building of School Commite di Jogyakarta, Komunitas Taring Padi (2000); Training Mapping Sosial Masyarakat Pedesaan di Jakarta, PP Muhammadiyah (2000), Training Conflict Disaster Management, MSF Holand and LBH Apik (2001) dan Training of Trainer Petugas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Narkotika di Jakarta, Badan Narkotika Nasional (2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu putra Aceh asli ini menjadi ketua umum Pimpinan Wilayah Ikatan Remaja Muhammadiyah (PW.IRM) Aceh (1997), Sekretaris Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah (1997-1998); Ketua Umum  DPD. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh dan periode 2001-2002 menjadi Sekretarus Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum  Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lajang berpenampilan kale mini, pernah menjadi  Koordinator Program Management IDPs Korban Konflik, People Crisis Centar (PCC) Pidie, Aceh (2001), dan  Wakil Koordinator Divisi Advokasi Kontras (Komite untuk  Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan) Aceh (2001-2002). Pada tahun 2002-2004, ia menjabat sebagai Koordinator Program  Penguatan Hak-Hak Sipil, Fordas (Forum Darussalam). Dua tahun berikutnya, dia dipercaya menjadi Sekretaris Pusat Bantuan Hukum dan Hubungan Lintas Instansi, Badan Narkotika Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2003-2004). Salah satu prestasi terakhirnya adalah menjadi Wakil Ketua Tim Perumus Rancangan Qanun Pemberantasan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif (NAPZA) , Biro Hukum Setda Prov. NAD. Sebelum bergabung dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, Junaidi pernah menjadi Tenaga Teknis Tata Laksana Hukum Pemerintahan Daerah, Canadian International Development Agency (Cida) Perwakilan Aceh, yang salah satu perannya adalah memberikan nasihat dan bantuan tehnik terhadap aspek hukum Indonesia dan hukum Pemerintahan Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2005, dia juga menjadi Ketua Tim Program Mapping Sosial Masyarakat Wilayah Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Pidie, Kerjasama Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan UNDP, dan  Koordinator Task Force Perumusan Sistem Fasilitasi, Koordiasi Pemulihan Kehidupan Sosial Masyarakat Dihuntara Dan Sistem Jaring Pengaman Sosial, Direktorat Sosial BRR-Aceh Nias. Menduduki beberapa posisi penting di BRR, antara lain Kepala Monitoring dan Evaluasi Program Kedeputian Kelembagaan dan Pengembangan SDM, Kepala Pengendalian dan Fungsionalisasi Program Kedeputian Kelembagaan dan Pengembangan SDM, membuat Junaidi paham benar seluk-beluk persoalan anggaran, aturan hukum dan kejahatan keuangan.***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-7257194485756361247?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/7257194485756361247/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=7257194485756361247' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7257194485756361247'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/7257194485756361247'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/junaidi.html' title='JUNAIDI DeM, SH.'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp0.blogger.com/_bKrNl-QoNGE/SIBN62UTsWI/AAAAAAAAAHM/PrEF7LKVE2Y/s72-c/JUN.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-6579051979761213648</id><published>2008-07-14T12:34:00.007+07:00</published><updated>2008-09-08T22:33:59.936+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='REKAN'/><title type='text'>IMRAN MAHFUDI, SH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMVFz2ekJdI/AAAAAAAAAVY/UOGVNcBBwKI/s1600-h/DSC_0107+(2).JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMVFz2ekJdI/AAAAAAAAAVY/UOGVNcBBwKI/s320/DSC_0107+(2).JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5243674098242168274" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imran Mahfudi &lt;imran_panto com&gt;,  lahir di Aceh Barat Daya, 04  Oktober 1978. Menjadi Konsultan Hukum sejak 2003, setelah menamatkan studi di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, pada tahun yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayah satu putri yang memiliki konsentrasi masalah Hukum Tata Negara dan HAM ini, mengikuti sejumlah training, antara lain Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa (2000), Pelatihan Jurnalistik (2000), Manajemen Organisasi Sosial (2003), Pemantauan Hak Asasi Manusia KOMNAS HAM (2002), Penguatan Jaringan Pemantauan Pemantauan Hak Asasi Manusia (Yogja 2003), Media Relation (2005) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh (2003-2006) ini, juga pernah bekerja di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh sebagai Staf Penyelidikan (2002-2003), dan Kepala Divisi Advokasi Solidaritas Gerakan Anti Korupsi (2003). Jadi Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Bahri, Farza &amp;amp; Partners (2003), dan posisi yang sama (2004-2005) dilakoninya pada Kantor Hukum Ansharullah Ida dan Rekan. Sementara itu, selama empat tahun Imran menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemantauan Kebijakan Publik (Lappekap) – Banda Aceh, setelah itu dipercaya jadi Manager Koord. Pemda, DPRD dan Instansi Terkait pada Deputi Perumahan dan Permukiman BRR NAD – Nias (2006-Maret 2007); Koordinator Unit Penanganan Keluhan Masyarakat (UPKM, Maret-Desember 2007) serta Direktur Dukungan Kelembagaan Yudikatif (2007) dan Staf Ahli Deputi Kelembagaan dan Pengembangan SDM (2008), jabatan itu dipegangnya sampai ia keluar dari BRR Mei 2008.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah jabatan di organisasi mahasia sejak 2001 pernah disandangnya, antara lain Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasisa Fakultas Hukum Unsyiah, Sekretaris BEM, Pimpinan Redaksi Tabloit Mahasiswa meretas demokrasi dan keadilan (merdeka), dan mendirikan Unit Kegiatan Mahasiswa Peduli Narkotika dan Zat Adiktif lainnya (UKM Peduli NAPZA) Unsyiah. Di luar kampus, ia menjadi Koordinator Forum Darussalam (Fordas) – Aceh (2003 – 2006), Wakil ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Banda Aceh, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Reformasi Indonesia (PRI) Provinsi NAD, Ketua Dewan Anggota Perhimpunan Pemantau Hak Asasi Manusia (PP HAM) Aceh (2007) dan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Anshor Provinsi NAD (2007-2008)***.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-6579051979761213648?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/6579051979761213648/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=6579051979761213648' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/6579051979761213648'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/6579051979761213648'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/imran-mahfudi.html' title='IMRAN MAHFUDI, SH'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SMVFz2ekJdI/AAAAAAAAAVY/UOGVNcBBwKI/s72-c/DSC_0107+(2).JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-2602381316737170016</id><published>2008-07-13T17:36:00.000+07:00</published><updated>2008-07-13T17:37:12.044+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>Akuntabilitas dan Transparansi Dalam Pelayanan Publik</title><content type='html'>Tatag Wiranto *)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prolog &lt;br /&gt;Sejak awal 1990-an, Good Governance telah menjadi kredo baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kendati demikian, masih terdapat beberapa perbedaan penekanan, walaupun terdapat persamaan fokus dan ide utamanya. UNDP, misalnya, memberikan penekanan khusus pada pembangunan manusia yang berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, dan  transformasi administrasi publik (UN Report, 1998). Sementara itu, Bank Dunia lebih memberikan perhatian pada pendayagunaan sumber daya sosial dan ekonomi bagi pembangunan. Sedangkan Organisation for Economic Cooperation dan Development (OECD) menekankan pada penghargaan hak-hak asasi manusia, demokrasi dan legitimasi pemerintah.&lt;br /&gt;Secara konseptual, Good Governance oleh UNDP dipahami sebagai implementasi otoritas politik, ekonomi, dan administratif dalam proses manajemen berbagai urusan publik pada berbagai level dalam suatu negara. Merujuk pada konsepsi tersebut, Good Governance memiliki beberapa atribut kunci seperti efektif, partisipatif, transparan, akuntabel, produktif, dan sejajar serta mampu mempromosikan penegakan hukum. Di atas semua itu, atribut utama Good Governance adalah bagaimana penggunaan kekuasaan dan otoritas dalam penyelesaian berbagai persoalan publik. Dalam konteks itu, mekanisme kontrol (check and balance) perlu ditegakkan sehingga tidak ada satu komponen pun yang memegang kekuasaan absolut. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah dengan menegakkan akuntabilitas sistem, struktur, organisasi dan staf atas apa yang menjadi tanggung jawab, fungsi, tugasnya yang antara lain terlihat dari perilaku atau budaya kerjanya.&lt;br /&gt;Di kebanyakan negara berkembang, perhatian utama terhadap Good Governance dalam kaitan dengan penggunaan otoritas dan manajemen sektor publik, adalah pervasifnya korupsi yang cenderung menjadi karakter tipikal yang melekat. Bahkan di beberapa negara terbukti bahwa budaya korupsi telah begitu melekat di dalam birokrasi pemerintah yang justru ditandai oleh kelangkaan sumber daya. Dalam konteks itu, absennya akuntabilitas sangat menonjol dan menjadi satu karakter dominan budaya administrasi selama periode tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga Dimensi Akuntabilitas&lt;br /&gt;Akuntabilitas Politik, biasanya dihubungkan dengan proses dan mandat pemilu, yaitu mandat yang diberikan masyarakat kepada para politisi yang menduduki posisi legislatif dan eksekutif dalam suatu pemerintahan. Masa jabatan kedua kekuasaan tersebut bersifat temporer karena mandat pemilut sangat tergantung pada hasil pemilu yang dilakukan pada interval waktu tertentu. Untuk negara-negara di mana mandat pemilu mendapat legitimasi penuh (pemilu bersifat bebas dan hasilnya diterima oleh semua pihak), masyarakat menggunakan hak suaranya untuk mempertahankan para politisi yang mampu menunjukkan kinerja yang baik serta menjatuhkan pemerintahan yang berunjuk prestasi buruk. Mandat elektoral yang kuat memberikan legitimasi kepada pemerintah dan membantu menjamin kredibilitasnya, di samping stabilitas dan prediktibilitas kebijakan yang diformulasikannya.&lt;br /&gt;Akuntabilitas Finansial, fokus utamanya adalah pelaporan yang akurat dan tepat waktu tentang penggunaan dana publik, yang biasanya dilakukan melalui laporan yang telah diaudit secara profesional. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa dana publik telah digunakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif. Masalah pokoknya adalah ketepatan waktu dalam menyiapkan laporan, proses audit, serta kualitas audit. Perhatian khusus diberikan pada kinerja dan nilai uang serta penegakan sanksi untuk mengantisipasi dan mengatasi penyalahgunaan, mismanajemen, atau korupsi. Jika terdapat bantuan finansial eksternal, misalnya dari pinjaman lembaga keuangan multilateral atau melalui bantuan pembangunan oleh lembaga donor, maka standar akuntansi dan audit dari berbagai lembaga yang berwenang harus diperhatikan. Hal inilah yang kiranya dapat menjelaskan besarnya perhatian pada standar akuntansi dan audit internasional dalam menegakkan akuntabilitas finansial. Hasil dari akuntabilitas finansial yang baik akan digunakan untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan mobilisasi dan alokasi sumber daya serta mengevaluasi tingkat efisiensi penggunan dana. Hasil tersebut juga dapat digunakan oleh masyarakat umum dan stakeholders (seperti donor) untuk menilai kinerja pemerintah berdasarkan sasaran tertentu yang telah disepakati sebelumnya.&lt;br /&gt;Akuntabilitas administratif, merujuk pada kewajiban untuk menjalankan tugas yang telah diberikan dan diterima dalam kerangka kerja otoritas dan sumber daya yang tersedia. Dalam konsepsi yang demikian, akuntabilitas administratif umumnya berkaitan dengan pelayan publik, khususnya para direktur, kepala departemen, dinas, atau instansi, serta para manajer perusahaan milik negara. Mereka adalah pejabat publik yang tidak dipilih melalui pemilu tetapi ditunjuk berdasarkan kompetensi teknis. Kepada mereka dipercayakan sejumlah sumber daya yang diharapkan dapat digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu. &lt;br /&gt;Secara umum, spektrum yang begitu luas telah menyebabkan digunakannya konsep akuntabilitas secara fleksibel. Yang paling mudah adalah mengidentikkan akuntabilitas pelayan publik dengan bentuk pertanggung jawaban mereka kepada atasannya, baik secara politik maupun administratif.&lt;br /&gt;Di tempat lain, Polidano (1998) menawarkan kategorisasi baru yang disebutnya sebagai akuntabilitas langsung dan akuntabilitas tidak langsung. Akuntabilitas tidak langsung merujuk pada pertanggung jawaban kepada pihak eksternal seperti masyarakat, konsumen, atau kelompok klien tertentu, sedangkan akuntabilitas langsung berkaitan dengan pertanggung jawaban vertikal melalui rantai komando tertentu.&lt;br /&gt;Polidano lebih lanjut mengidentifikasi 3 elemen utama akuntabilitas, yaitu:&lt;br /&gt; Adanya kekuasaan untuk mendapatkan persetujuan awal sebelum sebuah keputusan dibuat. Hal ini berkaitan dengan otoritas untuk mengatur perilaku para birokrat dengan menundukkan mereka di bawah persyaratan prosedural tertentu serta mengharuskan adanya otorisasi sebelum langkah tertentu diambil. Tipikal akuntabilitas seperti ini secara tradisional dihubungkan dengan badan/lembaga pemerintah pusat (walaupun setiap departemen/lembaga dapat saja menyusun aturan atau standarnya masing-masing).&lt;br /&gt; Akuntabilitas peran, yang merujuk pada kemampuan seorang pejabat untuk menjalankan peran kuncinya, yaitu berbagai tugas yang harus dijalankan sebagai kewajiban utama. Ini merupakan tipe akuntabilitas yang langsung berkaitan dengan hasil sebagaimana diperjuangkan paradigma manajemen publik baru (new public management). Hal ini mungkin saja tergantung pada target kinerja formal yang berkaitan dengan gerakan manajemen publik baru.&lt;br /&gt; Peninjauan ulang secara retrospektif yang mengacu pada analisis operasi suatu departemen setelah berlangsungnya suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga eksternal seperti kantor audit, komite parlemen, ombudsmen, atau lembaga peradilan. Bisa juga termasuk badan-badan di luar negara seperti media massa dan kelompok penekan. Aspek subyektivitas dan ketidakterprediksikan dalam proses peninjauan ulang itu seringkali bervariasi, tergantung pada kondisi dan aktor yang menjalankannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Metode Untuk Menegakkkan Akuntabilitas&lt;br /&gt;Kontrol Legislatif: Di banyak negara, legislatif melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui diskusi dan sejumlah komisi di dalamnya. Jika komisi-komisi legislatif dapat berfungsi secara efektif, maka mereka dapat meningkatkan kualitas pembuatan keputusan (meningkatkan responsivitasnya terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat), mengawasi penyalahgunaan kekuasaan pemerintah melalui investigasi, dan menegakkan kinerja.&lt;br /&gt;Akuntabilitas Legal: Ini merupakan karakter dominan dari suatu negara hukum. Pemerintah dituntut untuk menghormati aturan hukum, yang didasarkan pada badan peradilan yang independen. Aturan hukum yang dibuat berdasarkan landasan ini biasanya memiliki sistem peradilan, dan semua pejabat publik dapat dituntut pertanggung jawabannya di depan pengadilan atas semua tindakannya. Peran lembaga peradilan dalam menegakkan akuntabilitas berbeda secara signifikan antara negara, antara negara yang memiliki sistem peradilan administratif khusus seperti perancis, hingga negara yang yang memiliki tatanan hukum di mana semua persoalan hukum diselesaikan oleh badan peradilan yang sama, termasuk yang berkaitan dengan pernyataan tidak puas masyarakat terhadap pejabat publik. Dua faktor utama yang menyebabkan efektivitas akuntabilitas legal adalah kualitas institusi hukum dan tingkat akses masyarakat atas lembaga peradilan, khususnya yang berhubungan dengan biaya pengaduan. Institusi hukum yang lemah dan biaya yang mahal (tanpa suatu sistem pelayanan hukum yang gratis) akan menghambat efektivitas akuntabilitas legal.&lt;br /&gt;Ombudsman: Dewan ombudsmen, baik yang dibentuk di dalam suatu konstitusi maupun legislasi, berfungsi sebagai pembela hak-hak masyarakat. Ombudsmen mengakomodasi keluhan masyarakat, melakukan investigasi, dan menyusun rekomendasi tentang bagaimana keluhan tersebut diatasi tanpa membebani masyarakat. Sejak diperkenalkan pertama kali di Swedia pada abad 19, Ombudsmen telah menyebar ke berbagai negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Secara umum, masyarakat dapat mengajukan keluhannya secara langsung kepada lembaga ini, baik melalui surat maupun telepon. Di beberapa negara, misalnya Inggris, Ombudsmen dilihat sebagai perluasan kontrol parlemen terhadap eksekutif dan keluhan masyarakat disalurkan melalui anggota parlemen. Pada hampir semua kasus, Ombudsmen melakukan tugas investigatifnya tanpa memungut biaya dari masyarakat.&lt;br /&gt;Desentralisasi dan Partisipasi: Akuntabilitas dalam pelayanan publik juga dapat ditegakkan melalui struktur pemerintah yang terdesentralisasi dan partisipasi. Terdapat beberapa situasi khusus di mana berbagai tugas pemerintah didelegasikan ke tingkat lokal yang dijalankan oleh para birokrat lokal yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat lokal. Legitimasi elektoral juga menjadi faktor penting seperti dalam kasus pemerintah pusat. Tetapi cakupan akuntabilitas di dalam sebuah sistem yang terdesentralisasi lebih merupakan fungsi otonomi di tingkat lokal. Itupun sangat bervariasi secara signifikan sesuai derajat otonomi yang diperoleh, dari otonomi yang sangat luas seperti di AS hingga otonomi terbatas yang umum dijumpai di negara-negara berkembang. Ketergantungan yang tinggi terhadap NGOs dan berbagai organisasi dan koperasi berbasis masyarakat dalam penyediaan pelayanan publik menjadi salah satu perkembangan yang menjanjikan bagi terwujudnya manajemen publik yang terdesentralisasi dan bertanggung jawab.&lt;br /&gt;Kontrol Administratif Internal: Pejabat publik yang diangkat sering memainkan peran dominan dalam menjalankan tugas pemerintahan karena relatif permanennya masa jabatan serta keterampilan teknis. Biasanya, kepala-kepala unit pemerintahan setingkat menteri diharapkan dapat mempertahankan kontrol hirarkis terhadap para pejabatnya dengan dukungan aturan dan regulasi administratif dan finansial dan sistem inspeksi. Untuk negara-negara dengan struktur administratif yang lemah, terutama di negara-negara berkembang dan beberapa negara komunis, metode kontrol tersebut memiliki dampak yang terbatas. Masalah ini disebabkan karena hubungan yang kurang jelas antara kepemimpinan politik yang bersifat temporer dan pejabat publik yang diangkat secara permanen. Jika mereka melakukan persekongkolan, akuntabilitas tidak bisa diwujudkan (hal ini juga terjadi sejak lama di negara-negara maju) dan jika mereka terlibat dalam konflik, maka yang menjadi korban adalah kepentingan publik.&lt;br /&gt;Media massa dan Opini Publik: Hampir di semua konteks, efektivitas berbagai metode dalam menegakkan akuntabilitas sebagaimana diuraikan di atas sangat tergantung tingkat dukungan media massa serta opini publik. Tantangannya, misalnya, adalah bagaimana dan sejauhmana masyarakat mampu mendayagunakan media massa untuk memberitakan penyalahgunaan kekuasaan dan menghukum para pelakunya. Terdapat 3 faktor yang menentukan dampak aktual dari media massa dan opini publik. Pertama, kebebasan berekspresi dan berserikat harus diterima dan dihormati. Di banyak negara, kebebasan tersebut dilindungi dalam konstitusi. Derajat penerimaan dan rasa hormat umumnya dapat diukur dari peran media massa (termasuk perhatian terhadap pola kepemilikan) dan pentingnya peran kelompok kepentingan, asosiasi dagang, organisasi wanita, lembaga konsumen, koperasi, dan asosiasi profesional. Kedua, pelaksanaan berbagai tugas pemerintah harus transparan. Kuncinya adalah adanya akses masyarakat terhadap informasi. Hal ini harus dijamin melalui konstitusi (misalnya, UU Kebebasan Informasi) dengan hanya mempertimbangkan pertimbangan keamanan nasional (dalam pengertian sempit) dan privasi setiap individu. Informasi yang dihasilkan pemerintah yang seharusnya dapat diakses secara luas antara lain meliputi anggaran, akuntansi publik, dan laporan audit. Tanpa akses terhadap beragai informasi tersebut, masyarakat tidak akan sepenuhnya menyadari apa yang dilakukan dan tidak dilakukan pemerintah dan efektivitas media massa akan sedikit dibatasi. Ketiga, adanya pendidikan sipil yang diberikan kepada warga negara, pemahaman mereka akan hak dan kewajibannya, di samping kesiapan untuk menjalankannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Referensi&lt;br /&gt;OECD Ministerial Symposium on the Future of Public Services, diselenggarakan di Paris, Maret 1996.&lt;br /&gt;Agere, S., Promoting Good Governance. Commonwealth Secretariat Marlborough House Pall Mall, London, 2000.&lt;br /&gt;World Bank, “Strengthening Local Government in Sub-Saharan Africa,” EDI Policy Seminar Report No. 21, Washington DC, 1989.&lt;br /&gt;World Bank, Governance and Development, Washington, D.C., 1992.&lt;br /&gt;Polidano, C., “Why Bureaucrats Can’t Always Do What Ministers Want: Multiple Accountabilities in Westminster Democracies.” Public Policy and Administration 13, No. 1, Spring 1998, p 38.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-2602381316737170016?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/2602381316737170016/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=2602381316737170016' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2602381316737170016'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/2602381316737170016'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/akuntabilitas-dan-transparansi-dalam.html' title='Akuntabilitas dan Transparansi Dalam Pelayanan Publik'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-194127511931660010</id><published>2008-07-11T12:48:00.001+07:00</published><updated>2008-07-11T12:53:40.320+07:00</updated><title type='text'>PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF: POSISI DAN POTENSINYA DI INDONESIA</title><content type='html'>Adrianus Meliala&lt;br /&gt;Universitas Indonesia, Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abstrak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Konflik, sengketa, pelanggaran atau pertikaian antara atau terkait dua individu atau lebih dewasa ini telah dan akan terus menjadi fenomena biasa dalam masyarakat. Situasi itu akan semakin merepotkan dunia hukum dan peradilan apabila semua konflik, sengketa atau pertikaian itu diproses secara hukum oleh peradilan.&lt;br /&gt; Dalam kaitan itu diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution yang tidak membuat masyarakat tergantung pada dunia hukum yang terbatas kapasitasnya, namun tetap dapat menghadirkan rasa keadilan dan penyelesaian masalah. &lt;br /&gt; Mekanisme tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum dan telah memiliki preseden serta pernah dipraktikkan di Indonesia walau jarang disadari. Mekanisme tersebut juga memiliki potensi untuk semakin dikembangkan di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt; Saat membicarakan hukum dan institusi negara yang melaksanakan hukum, maka kita kerap mengaitkannya dengan wacana tentang “keadilan formal” (formal justice) yang dijalankan dan dihasilkan oleh hukum maupun proses hukum yang juga formal. Mengapa dikatakan “formal”, mengingat proses hukum yang dilaksanakan oleh institusi negara di bidang hukum itu didasarkan pada hukum yang tertulis dan terkodifikasikan, dilakukan oleh aparat resmi negara yang diberi kewenangan, serta membutuhkan proses beracara yang juga standar dan mengabadi.&lt;br /&gt; Namun demikian, wajah lain dari hukum dan proses hukum yang formal tadi adalah terdapatnya fakta bahwa keadilan formal tadi, sekurang-kurangnya di Indonesia, ternyata mahal, berkepanjangan, melelahkan, tidak menyelesaikan masalah dan, yang lebih parah lagi, penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salahsatu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat problematik adalah, mengingat terdapatnya dan dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Inilah yang mengakibatkan mulai berpalingnya banyak pihak guna mencari alternatif penyelesaian atas masalahnya.&lt;br /&gt;Bila dikaitkan dengan cita-cita mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia guna membentuk Negara Hukum (recht staat), dan bukan Negara Kekuasaan (macht staat), maka salahsatu indikator capaiannya adalah terbentuknya kondisi dan kemampuan warga negara atau masyarakat untuk patuh hukum (citizen who abides the law), atau bahkan masyarakat yang patuh hukum (law abiding citizen). Dalam situasi tersebut, proses penegakan hukum tidak seyogyanya sepenuhnya atau selamanya dilakukan dengan mempergunakan metode keadilan formal, yang salahsatunya berupa tindakan kepolisian represif dan dilanjutkan dengan proses hukum litigatif (law enforcement process). Sebagaimana disadari, tindakan formal litigatif tersebut banyak bergantung pada upaya paksa dan kewenangan petugas hukum yang melakukannya. Selanjutnya, kalaupun muncul suatu hasil, maka umumnya akan berakhir dengan situasi “kalah-kalah” (lost-lost) atau “menang-kalah” (win-lost) .&lt;br /&gt; Memang, tidak terlalu tepat untuk mengatakan yang sebaliknya, bahwa dalam suatu negara kekuasaan atau macht staat tadi, yang cenderung dilakukan adalah proses penegakan hukum formal via litigasi. Dalam kenyataannya, di negara-negara seperti itu, kalaupun dilakukan suatu proses penegakan hukum terhadap suatu perbuatan melanggar hukum, yang sering terjadi adalah suatu formalitas hukum atau bahkan pengenyampingan hukum sama sekali.  Adalah kooptasi besar-besaran pada elemen-elemen negara bidang hukum itulah (contoh terjelas adalah terhadap peradilan), sehingga mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya bias dan diskriminatif tetapi justru malah tidak adil .&lt;br /&gt; Dalam konteks kehadiran masyarakat yang mau untuk patuh pada hukum ataupun yang telah patuh hukum dalam suatu negara kesatuan tersebut, maka semangat yang muncul dewasa ini adalah juga semangat pengenyampingan untuk tidak mempergunakan proses penegakan hukum via litigasi tersebut. Namun bedanya adalah, dalam konteks ini, pengenyampingan dilakukan guna mencapai suatu situasi “menang-menang” (win-win) antara pihak-pihak terkait, yang diperkirakan juga akan lebih menyembuhkan (healing) terkait para pihak yang terlibat (khususnya korban), serta lebih resolutif (sebagai suatu kata bentukan “re-solusi” yang dapat diartikan sebagai “tercapainya kembali solusi yang sebelumnya tidak lagi diperoleh”). Minimal, pengakhiran konflik atau sengketa bisa dilakukan tanpa ada pihak yang kehilangan muka atau elegant solution .&lt;br /&gt;Alternatif terkait pengenyampingan tersebut adalah, bahwa diperkirakan akan lebih tepat apabila dalam kondisi, alasan  dan atau perbuatan tertentu, bisa dilakukan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolutions (selanjutnya disebut dengan ADR).&lt;br /&gt; Makalah ini untuk selanjutnya menguraikan pertama-tama tentang mekanisme penyelesaian sengketa alternatif itu sendiri sebagai suatu kajian yang telah berkembang, dilanjutkan dengan pembahasan tentang posisinya dalam sistem hukum Indonesia dan potensi pengembangan masa depan. Dalam sub Penutup, akan diajukan sejumlah rekomendasi terkait aplikasinya di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif&lt;br /&gt; Yang pertama-tama perlu ditekankan adalah bahwa istilah “penyelesaian diluar pengadilan” tidak sama dengan istilah ADR, meskipun terdapat kesamaan dimana suatu perkara pelanggaran pidana tidak diajukan ke pengadilan.  Apabila ADR merupakan lembaga yang diakui secara hukum sebagai lembaga penyelesai perkara yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui mekanisme mediasi, arbitrase, negosiasi atau rekonsiliasi, tidak demikian halnya dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan. &lt;br /&gt; Untuk yang kedua ini,  umumnya dikenal sebagai kebijakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut: sebagai penentu keluaran akhir dari suatu kasus sengketa, konflik, pertikaian atau pelanggaran, namun juga memiliki wewenang melakukan diskresi/pengenyampingan perkara pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu, sekaligus (tidak dalam semua hal) dilanjutkan dengan permintaan kepada pelaku/pelanggar agar mengakomodasi kerugian korban.  Istilah umum yang populer adalah dilakukannya “perdamaian” dalam perkara pelanggaran hukum pidana.&lt;br /&gt; Keuntungan utama dari penggunaan ADR dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana adalah bahwa pilihan penyelesaian pada umumnya diserahkan kepada pihak pelaku dan korban. Keuntungan lain yang juga amat menonjol adalah biaya yang murah. Sebagai suatu bentuk pengganti sanksi, pihak pelaku dapat menawarkan kompensasi yang dirundingkan/disepakati dengan pihak korban. Dengan demikian, keadilan menjadi buah dari kesepakatan bersama antar para pihak sendiri, yaitu pihak korban dan pelaku, bukan berdasarkan kalkulasi jaksa dan putusan hakim. &lt;br /&gt;Sebelumnya perlu dikemukakan beberapa alasan bagi dilakukannya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan pidana sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori delik aduan, baik aduan yang bersifat absolut maupun aduan yang bersifat relatif&lt;br /&gt;2. Pelanggaran hukum pidana tersebut memiliki pidana denda sebagai ancaman pidana dan pelanggar telah membayar denda tersebut (Pasal 80 KUHP)&lt;br /&gt;3. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori “pelanggaran”, bukan “kejahatan”, yang hanya diancam dengan pidana denda&lt;br /&gt;4. pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk tindak pidana di bidang hukum administrasi yang menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium&lt;br /&gt;5. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori ringan/serba ringan dan aparat penegak hukum menggunakan wewenangnya untuk melakukan diskresi&lt;br /&gt;6. Pelanggaran hukum pidana biasa yang dihentikan atau tidak diproses ke pengadilan (deponir) oleh Jaksa Agung sesuai dengan wewenang hukum yang dimilikinya&lt;br /&gt;7. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori pelanggaran hukum pidana adat yang diselesaikan melalui lembaga adat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan kelemahan dari penggunaan sistem ini adalah, dapatnya menjadi sumber penyalahgunaan wewenang dari para penegak hukum, khususnya apabila diskresi dibelokkan menjadi ”komoditi”. Ketidakmauan menghukum juga dapat dipersepsi sebagai melunaknya hukum dimata para pelaku kejahatan atau pelanggar aturan. Terakhir, juga tidak semua kalangan setuju bahwa ADR dalam konteks pidana pada dasarnya sederajat atau ekuivalen satu sama lain.&lt;br /&gt;  Salahsatu persoalan penting yang menjadi pertanyaan adalah, bagimana hubungan antara ADR dan Restorative Justice (selanjutnya disebut dengan RJ). RJ merupakan salahsatu model ADR dimana lebih ditujukan pada kejahatan terhadap sesama individu/ anggota masyarakat daripada kejahatan terhadap negara. Dalam RJ, pihak-pihak yang terlibat lebih diutamakan untuk menyelesaikan masalahnya bukan semata-mata melalui penyelesaian hukum, tetapi memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat untuk menentukan solusi, membangun rekonsiliasi demikian pula membangun hubungan yang baik antara korban dan pelaku. Hubungan baik ini berguna untuk, salahsatunya, menekan residivisme . Dalam hal ini, korban memainkan peran yang utama dalam proses penyelesaian masalah dan dapat mengajukan tuntutan sebagai kompensasi kepada pelaku . Singkatnya, RJ menekankan pendekatan yang seimbang antara kepentingan pelaku, korban dan masyarakat dimana terdapat tanggungjawab bersama antar para pihak dalam membangun kembali sistem sosial di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi Dalam Sistem Hukum&lt;br /&gt; Pemerintah, khususnya melalui Presiden Megawati Soekarnoputri, menurut Gayus Lumbuun, sesungguhnya telah memperkenalkan ADR dalam sistem hukum pidana, yakni melalui Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya  Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham. Inpres ini ditujukan kepada beberapa menteri/kepala lembaga pemerintahan, antara lain Menteri Kehakiman dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional .&lt;br /&gt; Dalam diktum pertama angka 4 Inpres No. 8 Tahun 2002 tersebut dinyatakan bahwa, “dalam hal pemberian kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 menyangkut pembebasan debitur dari aspek pidana yang terkait langsung dengan program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan oleh instansi penegak hukum, maka sekaligus juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya, yang pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt; Masih menurut Gayus Lumbuun, sebagai suatu kebijakan, maka kelemahan dari kebijakan  release and discharge (R &amp;D) ini terlihat dari kurang kuatnya landasan hukum pelaksanaan R &amp; D itu sendiri. Seharusnya, kebijakan R &amp; D dituangkan dalam undang-undang dan diatur secara komprehensif menjadi suatu bentuk alternatif penyelesaian perkara-perkara non-pidana. Betapapun demikian, secara substantif, konsep R &amp; D merupakan langkah maju dalam sistem hukum pidana yang mengarah kepada alternative dispute resolution system.&lt;br /&gt;Terkait dengan kepolisian, sebagai elemen awal dalam sistem peradilan pidana Indonesia, maka dapat disebutkan bahwa dalam Naskah Akademis mengenai Court Dispute Resolution dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2003, dalam salahsatu kesimpulan terakhirnya antara lain disebutkan bahwa mediasi, sebagai salahsatu bentuk ADR, seyogyanya bersifat wajib untuk perkara kecil baik perdata maupun pidana. Itulah yang menjadikan penanganan masalah secara alternatif ini relevan untuk dikaitkan dengan proses penegakan hukum Polri, khususnya menyangkut perkara pidana yang ringan.&lt;br /&gt;Hal ini penting untuk ditekankan mengingat konstruksi hukum pidana Indonesia sebenarnya tidak mengenal model penyelesaian perkara pidana melalui ADR. Sebagaimana dapat terlihat, dalam hal perkara perselisihan yang termasuk bidang hukum non-hukum pidana sekalipun, model ADR ditempatkan sebagai alternatif terakhir.&lt;br /&gt;Selanjutnya, di tingkat peradilan, ADR tidak terlepas dari pasal 130 HIR/154 Rbg yang memberi dasar hukum adanya Court Annexed Mediation (lembaga mediasi di pengadilan). Karena pasal 130 HIR/154 Rbg kurang jelas baik prosedur, tahapan dan acaranya, maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 11 September 2003 mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma yang terdiri dari 18 pasal itu antara lain berdasarkan  pertimbangan bahwa institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif) . Maka, hakim dalam hal ini berperan aktif untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam waktu 22 hari. &lt;br /&gt;Di Mahkamah Agung dewasa ini, telah sejak beberapa lama dibentuk Pusat Mediasi Nasional yang berfungsi untuk menyebarluaskan kemampuan (skill) khususnya bagi para hakim dalam rangka melakukan mediasi antar para pihak dalam kasus yang memungkinkan hal itu terjadi. Selanjutnya, dorongan melakukan mediasi terkait penyelesaian kasus juga dilakukan oleh berbagai pihak di berbagai tingkatan kewilayahan. Salahsatunya adalah yang hingga kini ditumbuhkembangkan LP3S melalui program Balai Mediasi Desa di Nusa Tenggara Barat .&lt;br /&gt;Secara yuridis pula, menurut Artidjo Alkostar,  ADR diluar pengadilan telah diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam hubungan ini telah terdapat beberapa lembaga pendorong metode ADR, antara lain BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang memfokuskan diri pada dunia perdagangan dan ADR dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi (UU No. 18 Tahun 1999 jo UU No.m 29 Tahun 2000 jo PP No. 29 Tahun 2000) dengan yurisdiksi bidang keperdataan. Begitu pula terdapat ADR-ADR yang lain, seperti menyangkut masalah hak cipta dan karya intelektual, perburuhan, persaingan usaha, konsumen, lingkungan hidup dan lain-lain.&lt;br /&gt; Di pihak lain, terdapat pula rencana Pemerintah untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Rencana ini telah tertunda sekian lama, yang salahsatu penyebabnya adalah adanya debat tak berkesudahan antara ahli hukum yang berperspektif legal-konvensional dan yang berperspektif legal-sosiologis. Khususnya diantara mereka yang berperspektif legal sosiologis, telah cukup lama terpengaruh oleh model berpikir liberal dalam rangka proses peradilan pidana, yang kemudian banyak dikenal dengan due process liberal model. &lt;br /&gt; Adapun beberapa prinsip utama dari model berpikir ini sebagai berikut  : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Titik berat adalah pada kualitas kasus, bukan kuantitasnya. Sumber daya perlu dikerahkan guna mengungkap kasus secara tuntas dan, olehkarenanya, tidak perlu mengejar jumlah&lt;br /&gt;2. Amat memelihara hak-hak individual dan juga memperhatikan situasi individual tersangka. Selanjutnya, model ini juga menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak korban.&lt;br /&gt;3. Jika hukum dianggap memperburuk situasi tersangka serta korban, demikian pula diprediksikan tidak akan memperbaiki hubungan dengan korban, maka sebaiknya tidak atau jangan dipergunakan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Potensi Pengembangan&lt;br /&gt;Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa kasus-kasus hukum yang memiliki preferensi untuk diselesaikan melalui ADR adalah sebagai berikut: &lt;br /&gt;Pertama, kasus-kasus yang pelaku (atau tersangka pelaku) tidak melibatkan negara. Atau, dapat pula diprioritaskan untuk tindak pidana yang termasuk kategori delik aduan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Disamping itu, ADR juga dapat diperluas mencakup tindak pidana yang korbannya adalah masyarakat atau warga negara sehingga mereka sendiri yang mengungkapkan tingkat kerugian yang dialaminya. &lt;br /&gt;Kedua, tindakan pidana yang walaupun melibatkan negara (sebagai tersangka pelaku), tetapi memerlukan penyelesaian mengingat berdampak langsung kepada masyarakat. Misalnya, untuk tindak pidana di bidang ekonomi dimana negara mengharapkan adanya pengembalian dana negara dalam kasus-kasus korupsi .&lt;br /&gt; Dalam kaitan itu, maka tak terhindarkan apabila pemanfaatan ADR dalam perspektif ini lebih dirasakan pentingnya untuk dikembangkan oleh kepolisian ketimbang kejaksaan ataupun pengadilan, mengingat peran kepolisian sebagai gerbang awal dari sistem peradilan pidana. Dapat diperkirakan bahwa suatu kasus yang telah dimulai secara ADR, katakanlah demikian, akan lebih mungkin untuk diteruskan dan berakhir dengan cara ADR pula ketimbang ADR dimunculkan di tengah (ketika perkara ditangani kejaksaan) atau diakhir  proses peradilan pidana (maksudnya diputus oleh pengadilan). &lt;br /&gt; Dalam konteks kepolisian tersebut, maka isyunya adalah sebagai berikut: Terkait sistem peradilan pidana Indonesia, maka pada dasarnya proses yang harus dilalui dan berkas yang perlu dilengkapi terkait perkara besar atau kecil, sebenarnya sama saja. Dalam kaitan itu, perkara kecil seyogyanya diselesaikan dengan cara lain guna menghindari tumpukan perkara (congestion). Adapun yang dimaksud dengan perkara kecil atau ringan mencakup sebagai berikut:&lt;br /&gt;- Pelanggaran sebagaimana diatur dalam buku ketiga KUHP&lt;br /&gt;- Tindak pidana ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah)&lt;br /&gt;- Kejahatan ringan (lichte musjdriven) sebagaimana diatur dalam KUHP sebagai berikut:&lt;br /&gt;  - Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan&lt;br /&gt;  - Pasal 352 tentang penganiayaan ringan terhadap manusia&lt;br /&gt;  - Pasal 364 tentang pencurian ringan&lt;br /&gt;  - Pasal 373 tentang penggelapan ringan&lt;br /&gt;  - Pasal 379 tentang penipuan ringan&lt;br /&gt;  - Pasal 482 tentang penadahan ringan&lt;br /&gt;  - Pasal 315 tentang penghinaan ringan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kembali pada perkara kecil atau ringan tersebut, maka masyarakat (khususnya tingkat lokal) sebenarnya memiliki kapasitas tersendiri untuk menyelesaikan permasalahan perilaku seseorang atau beberapa orang warganya yang dianggap menyimpang atau melanggar pidana. Kapasitas itulah yang kita kenal dengan sebutan ”peradilan adat” atau village justice (dorpsrechtspraak) yang pada dasarnya merupakan upaya penduduk secara sukarela untuk menyelesaikan permasalahannya kepada suatu badan yang diketuai oleh kepala desa, tetua atau badan lain yang diakui dalam masyarakat.  Setiap masyarakat, diyakini bahkan oleh ahli seperti teer Haar (1948) sebagai dimiliki oleh setiap masyarakat lokal dan dimanfaatkan untuk menyelesaikan konflik atau sengketa yang mereka hadapi . Sayangnya, kapital sosial ini telah sejak beberapa lama tertinggal atau bahkan dilupakan pengembangannya. Salahsatu yang tertinggal adalah lembaga sosial Pecalang di Bali .&lt;br /&gt; Kebijakan untuk tidak lekas-lekas membawa kasus yang kecil ke jalur penyidikan, juga selaras dengan model kegiatan kepolisian ”perpolisian komunitas” (terjemahan bebas dari community policing) yang dalam konteks Polri dikembangkan dengan dua elemen minimal (dari berbagai elemen yang secara teoritik dianjurkan oleh community policing) saja yakni kemitraan (partnership) dan pemecahan masalah (problem solving). Hal itu tercermin dalam Surat Keputusan Kapolri no 737/X/2005 . Dengan kata lain, justru dewasa ini hendak dipacu inisiatif maupun kemampuan masyarakat yang dibantu kepolisian setempat guna mengupayakan terjadinya pemecahan masalah terkait kasus-kasus lokal dan bersifat ringan. &lt;br /&gt; Selain diskresi (sebagai suatu pengenyampingan hukum atas masalah hukum) maupun ADR (penggunaan cara lain atas masalah hukum), maka sebenarnya masih terdapat satu lagi mekanisme bernuansa ADR dalam kepolisian. Mekanisme itu sering disebut dengan diversi (atau pembelokan non-penal oleh) polisi atau police diversion . Seperti juga dikresi dan ADR, maka diversi polisi juga sebenarnya telah sering dilakukan namun kerap tidak disadari oleh kepolisian sendiri. Adapun jenis-jenisnya mencakup mulai dari pengabaian pidana atau pelanggaran yang telah terjadi (offence ignored), pemberian peringatan secara informal (informal warning), pemberian peringatan formal (formal warning), pemberitahuan bersifat pembatasan (infringement notice) hingga perintah kepolisian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (public address)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt; Telah diperlihatkan berbagai penjelasan maupun perkembangan situasi terkait ADR sebagai suatu mekanisme terobosan dalam hukum dan perkembangannya di Indonesia. Hampir semuanya menjanjikan masa depan yang cerah guna mengatasi problem hukum itu sendiri, terutama dari sisi proses yang belum bisa menjanjikan kecepatan putusan, akurasi penanganan serta biaya yang murah sekaligus. &lt;br /&gt; Ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak lagi terobosan yang dilakukan para pimpinan lembaga-lembaga hukum guna memungkinkan hidupnya ADR. ADR tentu saja tidak seyogyanya dilihat sebagai kompetitor, tetapi justru penyaring atau filter agar kasus yang benar-benar kompleks-lah yang kemudian ditangani para profesional di bidang hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;===&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alkostar, A., “Alternative Dispute Resolution Sebagai Salahsatu Bentuk Mekanisme&lt;br /&gt; Pemecahan dan Penanganan Masalah dalam Proses Penegakan Hukum Polri”,  makalah, Jakarta, 2007&lt;br /&gt;Kapolri, Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam&lt;br /&gt; Penyelenggaraan Tugas Polri, Surat Keputusan, November 2005&lt;br /&gt;LP3ES, Program Penguatan Balai Mediasi Desa, naskah proposal, Jakarta, 2005&lt;br /&gt;Lumbuun, T.G.., ”Alternative Dispute Resolution Di Dalam Sistem Peradilan&lt;br /&gt; Pidana”, makalah, Jakarta, 2007&lt;br /&gt;Meliala, A., ”Adakah Model-Model Resolusi Konflik”, artikel, Koran Tempo, 2001&lt;br /&gt;Meliala, A. et. al, Restorative Justice: Sistem Pembinaan Narapidana untuk Pencegahan&lt;br /&gt; Residivisme, laporan, AusAID &amp; Departemen Kriminologi FISIP UI, 2004&lt;br /&gt;Meliala, A., ”Dampak Proses ADR dalam Penegakan Hukum Polri”, makalah, Jakarta,&lt;br /&gt; 2007&lt;br /&gt;Mudzakkir, “Alternative Dispute Resolution (ADR): Penyelesaian Perkara Pidana Dalam&lt;br /&gt; Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, makalah, Jakarta, 2007&lt;br /&gt;Nordholt, H.S., Bali: an open fortress, draft buku, KITLV-Leiden&lt;br /&gt;Soedarsono, T., “Sosialisasi Penanganan Perkara Melalui Proses Alternative Dispute&lt;br /&gt; Resolutions Sebagai Tindak Lanjut Dalam Mewujudkan Strategi Community&lt;br /&gt; Policing dan Kultur Polisi Sipil Dalam Proses Reformasi Polri”, makalah,&lt;br /&gt; Jakarta, 2006 &lt;br /&gt;teer Haar, B., Adat Law in Indonesia, New York: Institute of Pacific Relations, 1948&lt;br /&gt;Santosa, M.A &amp; Wiwiek A., ”Alternative Dispute Resolution (Negosiasi &amp; Mediasi)”,&lt;br /&gt; naskah presentasi, Jakarta, tanpa tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan Internet&lt;br /&gt;Suffolk University, College of Arts &amp; Sciences, Center for Restorative Justice, Wikipedia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;=================================&lt;br /&gt;Adrianus Meliala, Drs. MSi. MSc. Ph.D Prof.&lt;br /&gt;Kriminolog FISIP Universitas Indonesia&lt;br /&gt;Email : adrianus@ui.edu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: www.adrianusmeliala.com/files/pub2/fpub2_22082007075220&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-194127511931660010?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/194127511931660010/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=194127511931660010' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/194127511931660010'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/194127511931660010'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/penyelesaian-sengketa-alternatif-posisi.html' title='PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF: POSISI DAN POTENSINYA DI INDONESIA'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-3242723302056650971</id><published>2008-07-11T12:31:00.000+07:00</published><updated>2008-07-11T12:33:07.521+07:00</updated><title type='text'>AKTA NOTARIS</title><content type='html'>Akta notaris&lt;br /&gt;Dari HukumPedia.com&lt;br /&gt;Akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian notaris terhadap kapan perbuatan hukum dilakukan serta siapa yang melakukannya. &lt;br /&gt;Akta Otentik &lt;br /&gt;Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta, dan Akta dapat dibedakan dalam Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam KHUPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880. &lt;br /&gt;Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli dsb. &lt;br /&gt;Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei. &lt;br /&gt;Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. &lt;br /&gt;Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-3242723302056650971?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/3242723302056650971/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=3242723302056650971' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3242723302056650971'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3242723302056650971'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/akta-notaris.html' title='AKTA NOTARIS'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-6724730270691573630</id><published>2008-07-10T13:39:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T12:16:51.469+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='About Me'/><title type='text'>Farza law Firm</title><content type='html'>FARZA LAWFIRM, adalah sebuah Kantor Hukum berpusat di Banda Aceh, Provinsi Aceh, didirikan sejak 1998, dan memberi perhatian untuk menangani berbagai kasus hukum seperti kasus sengketa perdagangan, ketenagakerjaan, perbankan, pendekatan masyarakat, pidana umumnya dan perdata, dalam arti yang luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipimpin J. Kamal Farza, kantor hukum ini bekerja untuk seluruh wilayah Nanggroe Aceh Darussalam khususnya, dan seluruh wilayah Republik Indonesia umumnya. Sejumlah Advokat berdedikasi dengan berbagai pengalaman bergabung dengan kantor ini, antara lain Nurul Ikhsan, Ratna Juwita, Evi Susanti, Junaidi dan Imran Mahfudi. Selain itu,  sejumlah konsultan hukum dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, bekerja untuk memberikan pelayanan dan advis hukum bagi klien yang membutuhkan jasa FARZA LAWFIRM.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-6724730270691573630?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/6724730270691573630/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=6724730270691573630' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/6724730270691573630'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/6724730270691573630'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/farza-law-firm.html' title='Farza law Firm'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-3476714011968874290</id><published>2008-07-10T00:55:00.001+07:00</published><updated>2008-07-10T02:06:54.638+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel Hukum'/><title type='text'>Aturan Tingkah Laku Bagi Petugas Penegak Hukum</title><content type='html'>[Code Of Conduct For Law Enforcement Officials]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petugas penegak hukum sepanjang waktu harus memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh hukum, dengan melayani masyarakat dan dengan melindungi semua orang dari perbuatan-perbuatan yang tidak sah, konsisten dengan tingkat pertanggungjawaban yang tinggi yang dipersyaratkan oleh profesi mereka.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Penjelasan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(a) Istilah "petugas penegak hukum" mencakup semua pegawai hukum, apakah yang ditunjuk atau dipilih, yang melaksanakan kekuasaan-kekuasaan polisi, terutama kekuasaan menangkap atau menahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(b) Di Negara-negara di mana kekuasaan polisi dilaksanakan oleh para penguasa militer, apakah berseragam ataukah tidak, atau oleh angkatan keamanan Negara, maka batasan petugas penegak hukum akan dianggap mencakup pegawai yang melaksanakan pelayanan-pelayanan semacam itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(c) Pelayanan kepada masyarakat dimaksudkan untuk mencakup terutama pemberian pelayanan bantuan kepada anggota masyarakat yang karena alasan pribadi, ekonomi, sosial atau keadaan-keadaan darurat lain membutuhkan bantuan segera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(d) Ketentuan ini dimaksudkan untuk meliputi tidak hanya semua perbuatan bengis, ganas dan membahayakan, tetapi meluas pada berbagai macam larangan menurut statuta-statuta pidana. Ketentuan ini meluas pada aturan-aturan tingkah laku orang-orang yang tidak mampu melaksanakan pertanggungjawaban pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam melaksanakan kewajiban mereka, para petugas penegak hukum harus menghormati dan melindungi martabat manusia, dan menjaga dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia semua orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Penjelasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(a) Hak-hak asasi manusia yang sedang dibicarakan diidentifikasikan dan dilindungi oleh hukum nasional dan hukum internasional. Di antara instrumen-instrumen internasional yang relevan adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Polltik, Deklarasi mengenai Perlindungan Semua Orang dari Dijadikan Sasaran Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang lain, Tidak manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan, Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Internasional tentang Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid, Konvensi mengenai Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Aturan-aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Narapidana, dan Konvensi Wina tentang Hubungan-hubungan Konsuler,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(b) Penjelasan-penjelasan Nasional pada ketentuan ini harus menunjuk ketentuan-ketentuan regional atau nasional yang mengidcntifikasi dan melindungi hak-hak ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petugas penegak hukum dapat menggunakan kekerasan hanya ketika benar-benar diperlukan dan sampai sejauh yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan kewajiban mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Penjelasan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(a) Ketentuan ini menekankan bahwa penggunaan kekerasan oleh para petugas penegak hukum harus merupakan pengecualian; walaupun secara tidak langsung menyatakan bahwa para petugas penegak hukum dapat dikuasakan untuk menggunakan kekerasan seperti yang sepantasnya diperlukan menurut keadaan-keadaan untuk pencegahan kejahatan, atau dalam memberlakukan atau membantu dalam penangkapan yang sah terhadap para pelanggar atau yang diduga sebagai pelanggar, tidak satu pun kekerasan boleh digunakan sampai diluar dari yang boleh digunakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(b) Hukum nasional biasanya membatasi penggunaan kekerasan oleh para petugas penegak hukum sesuai dengan suatu asas sebanding. Harus dimengerti bahwa asas-asas sebanding nasional tersebut harus dihormati dalam penafsiran ketentuan ini. Pada kasus apa pun ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan menguasakan penggunaan kekerasan yang tidak sebanding dengan tujuan yang sah yang harus dicapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(c) Penggunaan senjata api dianggap sebagai tindakan yang ekstrem. Setiap usaha harus dilakukan untuk mengesampingkan penggunaan senjata api, terutama terhadap anak-anak. Secara umum, senjata api tidak boleh dipergunakan kecuali ketika seorang yang diduga sebagai pelanggar memberikan perlawanan senjata atau sebaliknya membahayakan kehidupan orang-orang lain dan tindakan-tindakan yang kurang ekstrem tidak cukup untuk menahan atau menawan orang yang diduga sebagai pelanggar. Dalam setiap kejadian yang di dalamnya sepucuk senjata api dilepaskan, maka suatu laporan harus segera disampaikan kepada para penguasa yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah-masalah yang mempunyai sifat rahasia dalam pemilikan para petugas penegak hukum harus dijaga tetap rahasia, kecuali jika pelaksanaan kewajiban atau kebutuhan-kebutuhan peradilan sepenuhnya memerlukan sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Penjelasan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan sifat kewajiban-kewajiban mereka, maka para petugas penegak hukum memperoleh informasi yang mungkin berkenaan dengan kehidupan-kehidupan pribadi atau yang secara potensial merugikan kepentingan-kcpentingan, dan terutama nama baik, orang lain. Pengawasan yang ketat harus dilaksanakan dalam menjaga dan menggunakan informasi tersebut, yang harus diungkapkan hanya dalam melaksanakan kewajiban atau melayani kebutuhan-kebutuhan peradilan. Pengungkapan apapun mengenai informasi tersebut untuk tujuan-tujuan yang lain secara keseluruhan adalah tidak tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak seorang pun petugas penegak hukum dapat membebankan, menghasut atau membiarkan perbuatan penganiayaan apapun atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan, dan juga tidak dapat menggunakan sebagai sandaran perintah-perintah atasan atau keadaan-keadaan pengecualian seperti keadaan perang, ancaman perang, ancaman terhadap keamanan nasional, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat umum yang lain apa pun sebagai pembenaran terhadap penganiayaan atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Penjelasan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(a) Larangan ini berasal dari Deklarasi mengenai Perlindungan Semua Orang dijadikan Sasaran Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan, yang disetujui oleh Majelis Umum, yang menurutnya: "[Suatu perbuatan semacam itu adalah] suatu pelanggaran terhadap martabat manusia dan harus dikutuk sebagai pengingkaran terhadap tujuan-tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia, dan kebebasan-kebebasan dasar yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia [dan instrumen-instrumen hak-hak asasi manusia internasional yang lain]."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(b) Deklarasi memberi batasan penganiayaan sebagai berikut: "...penganiayaan berarti setiap perbuatan di mana sakit yang berat atau penderitaan, apakah fisik atau mental, dengan sengaja dibebankan oleh atau atas hasutan seorang pejabat pemerintah pada seseorang untuk tujuan-tujuan seperti memperoleh darinya atau dari orang ketiga informasi atau pengakuan, menghukum dia karena suatu perbuatan yang telah dia lakukan, atau yang disangka telah melakukan, atau mengintimidasi dia atau orang-orang lain. Penganiayaan tersebut tidak mencakup sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, sanksi-sanksi sah yang melekat atau secara kebetulan sampai sejauh bersesuaian dengan Aturan-aturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(c) Istilah "perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan" belum diberi batasan oleh Majelis Umum tetapi harus ditafsirkan agar supaya memberikan perlindungan yang seluas mungkin terhadap penyalahgunaan, apakah fisik atau mental. &lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petugas penegak hukum harus menjamin perlindungan penuh untuk kesehatan orang-orang dalam tahanan mereka, dan terutama, harus mengambil tindakan segera untuk menjamin perawatan kesehatan setiap waktu diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Penjelasan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(a) Perawatan kesehatan, yang menunjuk pada pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh personel kesehatan manapun, termasuk para pelaksana kesehatan berijazah dan paramedis, harus dijamin apabila dibutuhkan atau diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(b) Sementara personel kesehatan dimungkinkan untuk disertakan pada operasi penegak hukum, maka para petugas penegak hukum harus memperhatikan keputusan personel tersebut apabila mereka merekomendasikan pemberian kepada orang dalam tahanan itu perlakuan yang tepat melalui, atau dalam konsultasi dengan personel kesehatan dari luar operasi penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(c) Dimengerti bahwa para petugas penegak hukum harus juga menjamin perawatan kesehatan bagi para korban pelanggaran hukum atau kejadian-kejadian yang terjadi dalam pelanggaran-pelanggaran hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petugas penegak hukum tidak dapat melakukan tindak korupsi apa pun. Mereka juga harus dengan keras melawan dan memerangi semua perbuatan semacam itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(a) Tindak korupsi apa pun, dalam cara yang sama seperti penyalahgunaan kekuasaan yang lain apa pun, adalah bertentangan dengan profesi para petugas penegak hukum. Hukum harus dilaksanakan sepenuhnya berkenaan dengan para petugas penegak hukum mana pun yang melakukan tindak korupsi, karena para pemerintah tidak dapat mengharapkan untuk memberlakukan hukum di antara warga negara mereka kalau mereka tidak dapat atau tidak mau memberlakukan hukum terhadap para pelaksana mereka sendiri dan di dalam perwakilan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(b) Sementara definisi mengenai korupsi harus tunduk pada hukum nasional, akan diartikan mencakup melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dalam melaksanakan atau dalam kaitannya dengan kewajiban-kewajiban seseorang, dalam menanggapi pemberian-pemberian, janji-janji atau insentif-insentif yang diminta atau yang diterima, atau penerimaan yang tidak sah akan barang-barang ini, sekali perbuatan itu sudah dilakuk an atau tidak dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(c) Ungkapan "tindak korupsi" yang ditunjuk di atas akan diartikan mencakup percobaan korupsi.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petugas penegak hukum harus menghormati hukum dan Undang-undang yang sekarang ini. Mereka diharuskan juga, sampai pada kemampuan mereka yang terbaik, mencegah dan dengan keras menentang setiap pelanggaran terhadap mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petugas penegak hukum yang mempunyai alasan untuk meyakini bahwa suatu pelanggaran terhadap Undang-undang yang sekarang ini telah terjadi, atau kira-kira terjadi harus melaporkan masalah itu kepada para penguasa atasan mereka dan, bila perlu, kepada para penguasa atau organ lain yang tepat, yang diberi kekuasaan untuk meninjau kembali atau kekuasaan penggantian kerugian. (Judul Asli: Code Of Conduct For Law Enforcement Officials, Diadopsi dari General Assembly Resolution 34/169 Of 17 December 1979)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-3476714011968874290?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/3476714011968874290/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=3476714011968874290' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3476714011968874290'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3476714011968874290'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/aturan-tingkah-laku-bagi-petugas.html' title='Aturan Tingkah Laku Bagi Petugas Penegak Hukum'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4355848495153486218.post-3304094646867938576</id><published>2008-07-09T18:00:00.000+07:00</published><updated>2008-07-09T18:08:37.998+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tentang Kami'/><title type='text'>Tentang Kami</title><content type='html'>FARZA LAWFIRM, adalah sebuah Kantor Hukum berpusat di Banda Aceh, Provinsi Aceh, didirikan sejak 1998, dan memberi perhatian untuk menangani berbagai kasus hukum seperti kasus sengketa perdagangan, ketenagakerjaan, perbankan, pidana umumnya dan perdata, dalam arti yang luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipimpin J. Kamal Farza, kantor hukum ini bekerja untuk seluruh wilayah Nanggroe Aceh Darussalam khususnya, dan seluruh wilayah Republik Indonesia umumnya. Sejumlah Advokat berdedikasi dengan berbagai pengalaman bergabung dengan kantor ini, antara lain Nurul Ikhsan, Ratna Juwita, Evi Susanti, Junaidi dan Imran Mahfudi. Selain itu,  sejumlah konsultan hukum dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, bekerja untuk memberikan pelayanan dan advis hukum bagi klien yang membutuhkan jasa FARZA LAWFIRM.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4355848495153486218-3304094646867938576?l=farzalawfirm.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/feeds/3304094646867938576/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4355848495153486218&amp;postID=3304094646867938576' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3304094646867938576'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4355848495153486218/posts/default/3304094646867938576'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://farzalawfirm.blogspot.com/2008/07/tentang-kami.html' title='Tentang Kami'/><author><name>Guegajah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05601210274654641950</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_bKrNl-QoNGE/SSI_B3EadBI/AAAAAAAAAdM/pDJln06CBwk/S220/24072008_002_.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry></feed>
